Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Menuju Pariwisata Berkualitas, Dinas Pariwisata Siapkan Raperda Standardisasi Pariwisata

BALIILU Tayang

:

de
KADISPARDA BALI IP ASTAWA: FGD ini menjadi faktor untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali ke depannya baik dari sisi pelayanan, destinasi, aktivitas wisata, SDM, produk wisata dan lainnya, serta menghindari penurunan kualitas industri wisata ke depan. (Foto:Ist)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah merancang Raperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Dengan mengundang sejumlah pelaku pariwisata baik yang berada di bawah naungan Bali Tourism Board, tokoh pariwisata serta akademisi, diharapkan bisa mendapat masukan untuk isi Raperda, yang dilaksanakan dalam Forum Group Discussion di ruang rapat Soka, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (15/1).

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Bali, I Putu Astawa, FGD ini menjadi faktor untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali ke depannya baik dari sisi pelayanan, destinasi, aktivitas wisata, SDM, produk wisata dan lainnya, serta menghindari penurunan kualitas industri wisata ke depan.

Ke depan menurutnya di dalam Perda itu akan mengatur 4 pilar di antaranya pilar destinasinya, industrinya, pemasarannya dan pilar kelembagaannya. Semua harus mengikuti standar-standar yang akan diatur di dalam Perda itu meliputi produknya apa, pelayanannya seperti apa, dan pengelolaannya seperti apa.

Menurut Astawa, semua yang berkaitan dengan kepariwisataan di pulau ini harus memiliki standar, selanjutnya akan dituangkan pada pasal demi pasal di Perda tersebut. “Harus semua kita arahkan terstandar dan semuanya nanti akan dijelaskan pada pasal-pasal di dalam Perda itu. Sekarang kita sosialisasikan, FGD-kan dengan harapan dapat penyempurnaan dari rancangan yang telah kita susun. Untuk dibahas secara bersama-sama. Selanjutnya akan menjadi Perda yang akan dibahas antara eksekutif dan legislatif,” bebernya.  

Dilanjutkan Astawa, pencapaian kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari tahun 2018 ke 2019 mengalami peningkatan, walaupun sedikit mengalami perlambatan. Peningkatan sekitar 200 ribuan turis mancanegara dikarenakan tahun-tahun politik, isu bencana dan kondisi ekonomi global yang belum stabil. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, ke depan tidak hanya menargetkan jumlah, namun juga bagaimana mengupayakan wisatawan dapat tinggal lebih lama dan pengeluarannya pun semakin banyak.

Baca Juga  2.983 Pekerja Terima Bansos Tahap Terakhir di Badung

Guna mencapai hal itu, menurut dia, para pelaku di industri ini penting untuk menentukan paket-paket tur yang akan dijual agar wisatawan betah berlama-lama melakukan kegiatan wisata di Bali. “Paket wisata apa yang bisa kita jual termasuk dalam standarisasi ini juga kita bahas,” ucapnya. 

Pihaknya akan mengajak pelaku industri pariwisata Bali untuk mengatur paket-paket yang menarik keinginan wisatawan menambah masa tinggal. “Sehingga wisatawan bisa tinggal lebih lama,” cetusnya.

Dia menambahkan, banyak potensi untuk menambah masa tinggal wisatawan karena Bali memiliki aktivitas wisata yang beragam mulai dari di Bali Selatan, Timur, Barat dan Utara. Selain itu aktivitas wisata bahari diyakini mampu meningkatkan lama tinggal wisatawan.

“Harapan kami ke depan, selain jumlah lebih banyak kualitas lebih tinggi secara angka lebih banyak. 10 sampai 15 persen peningkatan setiap tahun. Harapan tahun 2020, sekurang-kurangnya 6,5 juta wisman,” harap Astawa. (*/balu1)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  2.983 Pekerja Terima Bansos Tahap Terakhir di Badung

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Orangtua Stroke, Dharma Wanita Persatuan Provinsi Bali Bantu Anak Yatim di Dusun Sukaluwih
Lanjutkan Membaca