PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN: Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Pemprov Bali dan Riau di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (14/1).
Denpasar
baliilu.com – Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk
mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, berbagai upaya dan inisiatif
telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bali. Salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca
melalui pembangunan rendah karbon.
Demikian sambutan Gubernur Bali Wayan Koster
saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan
Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau tentang Perencanaan Pembangunan
Rendah Karbon yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar pada Selasa (14/1).
Dijelaskan Gubernur Koster, sebagai upaya
untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui
integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan
iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka telah ditetapkan beberapa
regulasi. Yakni, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45
Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi
yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
“Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih. Yaitu, gas alam cair dan energi terbarukan. Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan
beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai. Suatu kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik
sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan
plastik. Karena komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari
lingkungan di Bali.
“Untuk mensukseskan ini, juga telah
dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang merubah pola lama dalam
menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga
diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. Permasalahan sampah
semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin
untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja,”
terangnya.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zone penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama. Seperti
kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida.
Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan
rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran
terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang
sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” imbuhnya.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula,
Buleleng ini mengatakan jika kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga
komponen utama pembangunan Bali. Yakni, alam Bali, krama Bali dan kebudayaan
Bali yang sangat diperhatikan sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan
Trisakti Bung Karno, yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali
dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.
“Untuk itu, penandatanganan nota
kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali.
Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri KPPN/Bappenas RI
Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon
sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.
Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya
memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu
mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya
tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang
ditimbulkan.
“Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah
memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga,
pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan
kita,” terangnya.
Hadir pula pada kesempatan ini Gubernur Riau
Syamsuar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (*/balu1)
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.
“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.
Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.
Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.
Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)