PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN: Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Pemprov Bali dan Riau di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (14/1).
Denpasar
baliilu.com – Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk
mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, berbagai upaya dan inisiatif
telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bali. Salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca
melalui pembangunan rendah karbon.
Demikian sambutan Gubernur Bali Wayan Koster
saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan
Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau tentang Perencanaan Pembangunan
Rendah Karbon yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar pada Selasa (14/1).
Dijelaskan Gubernur Koster, sebagai upaya
untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui
integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan
iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka telah ditetapkan beberapa
regulasi. Yakni, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45
Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi
yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
TURUNKAN EMISI GAS KARBON: Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
“Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih. Yaitu, gas alam cair dan energi terbarukan. Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan
beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai. Suatu kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik
sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan
plastik. Karena komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari
lingkungan di Bali.
“Untuk mensukseskan ini, juga telah
dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang merubah pola lama dalam
menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga
diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. Permasalahan sampah
semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin
untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja,”
terangnya.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zone penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama. Seperti
kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida.
Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan
rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran
terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang
sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
MENTERI KPPN/BAPPENAS: Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. (Foto:Ist)
“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” imbuhnya.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula,
Buleleng ini mengatakan jika kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga
komponen utama pembangunan Bali. Yakni, alam Bali, krama Bali dan kebudayaan
Bali yang sangat diperhatikan sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan
Trisakti Bung Karno, yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali
dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.
“Untuk itu, penandatanganan nota
kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali.
Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri KPPN/Bappenas RI
Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon
sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.
Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya
memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu
mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya
tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang
ditimbulkan.
“Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah
memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga,
pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan
kita,” terangnya.
Hadir pula pada kesempatan ini Gubernur Riau
Syamsuar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (*/balu1)
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.
Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.
“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.
“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.
Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.
“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.
“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.
“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)
Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.
Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)