PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN: Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Pemprov Bali dan Riau di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (14/1).
Denpasar
baliilu.com – Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk
mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, berbagai upaya dan inisiatif
telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bali. Salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca
melalui pembangunan rendah karbon.
Demikian sambutan Gubernur Bali Wayan Koster
saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan
Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau tentang Perencanaan Pembangunan
Rendah Karbon yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar pada Selasa (14/1).
Dijelaskan Gubernur Koster, sebagai upaya
untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui
integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan
iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka telah ditetapkan beberapa
regulasi. Yakni, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45
Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi
yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
TURUNKAN EMISI GAS KARBON: Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
“Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih. Yaitu, gas alam cair dan energi terbarukan. Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan
beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai. Suatu kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik
sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan
plastik. Karena komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari
lingkungan di Bali.
“Untuk mensukseskan ini, juga telah
dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang merubah pola lama dalam
menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga
diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. Permasalahan sampah
semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin
untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja,”
terangnya.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zone penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama. Seperti
kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida.
Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan
rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran
terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang
sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
MENTERI KPPN/BAPPENAS: Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. (Foto:Ist)
“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” imbuhnya.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula,
Buleleng ini mengatakan jika kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga
komponen utama pembangunan Bali. Yakni, alam Bali, krama Bali dan kebudayaan
Bali yang sangat diperhatikan sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan
Trisakti Bung Karno, yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali
dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.
“Untuk itu, penandatanganan nota
kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali.
Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri KPPN/Bappenas RI
Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon
sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.
Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya
memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu
mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya
tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang
ditimbulkan.
“Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah
memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga,
pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan
kita,” terangnya.
Hadir pula pada kesempatan ini Gubernur Riau
Syamsuar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (*/balu1)
TANGANI BENCANA: BPBD Gianyar saat menangani kejadian bencana tanah longsor yang disertai tumbangnya serumpun bambu di jalur Jasan–Timbul, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, pada Selasa (13/1/2026) malam. (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar bergerak cepat menangani kejadian bencana tanah longsor yang disertai tumbangnya serumpun bambu di jalur Jasan–Timbul, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 20.30 Wita dan mengakibatkan material tanah serta bambu menutup badan jalan, sehingga menghambat akses lalu lintas dan menimpa satu unit kendaraan roda empat.
BPBD Kabupaten Gianyar bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) multisektor segera melakukan penanganan di lokasi kejadian mulai pukul 21.30 WITA hingga 01.30 Wita atau selama kurang lebih empat jam. Penanganan melibatkan unsur BPBD Gianyar, Bimas dan Babinsa Desa Sebatu, serta PUPR Kabupaten Gianyar.
“Hingga penanganan tahap awal selesai, progres pembersihan material longsor telah mencapai sekitar 60 persen. Akses jalan sudah dapat dilalui dan kendaraan yang terdampak berhasil dievakuasi. Sementara itu, proses lanjutan akan dilaksanakan oleh PUPR Kabupaten Gianyar untuk memastikan kondisi jalan aman dan normal sepenuhnya,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Dibya Presasta.
Dalam kejadian tersebut, dilaporkan kerusakan sedang pada satu unit mobil jenis Karimun. Korban yang merupakan Kelihan Dusun Tegal Payang, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, dilaporkan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka.
Lebih lanjut Ngurah Dibya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat melintasi jalur rawan longsor, terutama pada malam hari dan saat kondisi cuaca kurang bersahabat. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan potensi bencana di lingkungan sekitar melalui call center 112 Gianyar.
“Tetap waspada terhadap kondisi cuaca exstrim, hindari berkendara pada jalur rawan longsor terlebih pada malam hari. Bila menemukan kondisi darurat silahkan hubungi call center 112 Gianyar,” pungkasnya. (gs/bi)
RDPU: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI memberikan dukungan kuat terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (14/1/2026). Diketahui, Rapat tersebut membahas aspirasi para hakim ad-hoc terkait perlunya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad-hoc.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa DPR memahami posisi strategis hakim ad-hoc dalam sistem peradilan. Menurutnya, kehadiran hakim ad-hoc bersifat imperatif karena tanpa mereka, persidangan tertentu tidak dapat berjalan. Oleh karenanya, ia memandang perlunya dukungan terhadap kesejahteraan para hakim Ad-Hoc.
“Karena peran hakim ad-hoc sangat menentukan, negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak secara adil agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa risiko,” ujar Wayan dalam Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III pun meminta pemerintah melalui kementerian terkait bersama Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023. Evaluasi tersebut secara khusus menyasar penyesuaian hak dan fasilitas hakim ad-hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak non-gaji lainnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan kepada hakim ad-hoc yang menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga sembari mengimbau agar perjuangan aspirasi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak sampai mengganggu jalannya persidangan,” pungkasnya. (gs/bi)
BEDAH BUKU: Seminar Bedah Buku Sistem Pengobatan Tradisional Berbasis Aksara Bali yang berlangsung di aula rektorat Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan (IAHN-MK) Singaraja pada Rabu (14/1). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Seminar Bedah Buku Sistem Pengobatan Tradisional Berbasis Aksara Bali menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman mengenai kesehatan holistik yang berpijak pada kearifan lokal Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pemerintah provinsi, akademisi, tokoh budaya, serta pemerhati kesehatan yang dilaksanakan di aula rektorat Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan (IAHN-MK) Singaraja pada Rabu (14/1).
Bupati Buleleng yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Drs. I Nyoman Wisandika menekankan bahwa kesehatan harus dipahami secara menyeluruh.
“Berbicara mengenai kehidupan kesehatan individu, tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik saja, tetapi juga menyangkut kesehatan mental, emosional, sosial, dan spiritual,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisandika menyampaikan bahwa konsep Tri Hita Karana menjadi landasan penting dalam membangun kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan merupakan kunci untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat,” kutipnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten juga mengapresiasi penyelenggaraan seminar bedah buku ini sebagai ruang untuk memperluas wawasan mengenai pengembangan sistem pengobatan tradisional Bali dalam kerangka pelayanan kesehatan yang profesional.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. I Nengah Duija, M.Si. turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Seminar bedah buku ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual yang terkandung dalam sistem pengobatan tradisional Bali, khususnya yang berbasis aksara dan sastra Bali,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa usada Bali sebagai warisan pengetahuan leluhur memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan seiring dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali yakni Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes turut menegaskan pentingnya pendekatan kesehatan yang berakar pada kearifan lokal.
“Pendekatan kesehatan berbasis budaya lokal sejalan dengan upaya membangun sistem kesehatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, forum seperti seminar bedah buku ini menjadi ruang penting untuk mempererat kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan sistem pengobatan tradisional Bali yang adaptif dan profesional. (gs/bi)