PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN: Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/ Bappenas dengan Pemprov Bali dan Riau di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (14/1).
Denpasar
baliilu.com – Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk
mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, berbagai upaya dan inisiatif
telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Bali. Salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca
melalui pembangunan rendah karbon.
Demikian sambutan Gubernur Bali Wayan Koster
saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan
Pemerintah Provinsi Bali dan Provinsi Riau tentang Perencanaan Pembangunan
Rendah Karbon yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur
Bali, Denpasar pada Selasa (14/1).
Dijelaskan Gubernur Koster, sebagai upaya
untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui
integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan
iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka telah ditetapkan beberapa
regulasi. Yakni, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45
Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi
yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
TURUNKAN EMISI GAS KARBON: Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
“Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih. Yaitu, gas alam cair dan energi terbarukan. Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,” ungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan
beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai. Suatu kebijakan yang mengatur pembatasan atau pelarangan pemakaian bahan plastik
sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan
plastik. Karena komponen ini merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari
lingkungan di Bali.
“Untuk mensukseskan ini, juga telah
dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang merubah pola lama dalam
menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga
diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik. Permasalahan sampah
semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin
untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja,”
terangnya.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan
bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zone penggunaan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama. Seperti
kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida.
Tak hanya itu, dalam mewujudkan pembangunan
rendah karbon juga telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8
Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang didasarkan pada kesadaran
terhadap bahaya pemakaian bahan kimia sintetis dalam sistem pertanian yang
sudah dirasakan sejak memasuki abad ke-21.
MENTERI KPPN/BAPPENAS: Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. (Foto:Ist)
“Meningkatnya pemakaian pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup,” imbuhnya.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula,
Buleleng ini mengatakan jika kearifan lokal yang bersandarkan pada tiga
komponen utama pembangunan Bali. Yakni, alam Bali, krama Bali dan kebudayaan
Bali yang sangat diperhatikan sebagai perwujudan ekonomi gotong royong dan
Trisakti Bung Karno, yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali
dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.
“Untuk itu, penandatanganan nota
kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali.
Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri KPPN/Bappenas RI
Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon
sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.
Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya
memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu
mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya
tampung sumber daya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang
ditimbulkan.
“Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah
memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga,
pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan
kita,” terangnya.
Hadir pula pada kesempatan ini Gubernur Riau
Syamsuar, Pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (*/balu1)
BERJUANG MELAWAN API: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung, Kamis (28/9/2023). (Foto: ist)
Karangasem, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung meski akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Kalaksa BPBD Kabupaten Karangsem Ida Bagus Ketut Arimbawa kepada media mengatakan pada Kamis, 28 September 2023, pukul 08.00 Wita titik asap pertama kali terlihat di Lereng Gunung Agung, tepatnya di wilayah Dusun Juntal, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Belum diketahui penyebab pasti kejadian ini.
Arimbawa lanjut menjelaskan, dari informasi mengenai kebakaran ini diterima dari Babinsa Kubu yang melaporkan bahwa asap tebal terlihat di lereng Gunung Agung, yang berada dalam wilayah Dusun Juntal. Kawasan yang terbakar adalah Hutan Lindung di lereng Gunung Agung. Untuk lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tapal batas lahan penduduk.
Atas kejadian ini tim gabungan dikerahkan untuk memantau kebakaran. Namun, akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Selain itu, sebuah kebakaran hutan melanda Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Daya/UPTD di KPH Bali Timur. Kejadian ini terjadi di Dusun Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Upaya pemadaman kebakaran hutan dilakukan oleh personel dari RPH Daya, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Babinsa Desa Ban, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Anyar, dan masyarakat setempat. Api telah menyebar ke wilayah bawah/utara dan atas/barat laut. Kendati upaya pemadaman berfokus di wilayah bawah/utara, upaya di lokasi atas/barat laut terhambat oleh jarak yang jauh dan medan yang terjal. Vegetasi yang terbakar termasuk sonokeling, akasia, rumput kering, dan semak belukar.
Hingga saat ini, Arimbawa mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, sementara beberapa masih menyala karena posisi yang sulit dan angin kencang. ‘‘Karena sudah sore, upaya pemadaman akan dilanjutkan esok hari, sementara pemantauan terus berlangsung,‘‘ ujar Arimbawa.
Luas kebakaran hutan yang terkena dampak diperkirakan mencapai 80 hektar. Penyebab kebakaran diketahui berasal dari kebakaran hutan di wilayah RPH Kubu yang apinya menyebar ke wilayah RPH Daya. Kerugian materil dan lingkungan belum dapat diestimasi hingga saat ini. (gs/bi)
EDUKASI RABIES: Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia, Rabu (28/9). (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia menyasar Sekolah Dasar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/9). Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan edukasi seputar rabies ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat dihubungi menjelaskan, kegiatan KIE ini sendiri secara nasional diprakarsai oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dimana, kegiatan ini dikemas dengan penyelenggaraan edukasi kepada sekitar 5.000 siswa SD di 5 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaannya di Kota Denpasar, siswa yang mendapatkan edukasi seputar rabies tersebut berada pada jenjang kelas 4, kelas 5 dan juga kelas 6.
“Kami juga menggandeng pihak Disdikpora Kota Denpasar untuk menggelar KIE di 12 SD di empat Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun jumlah siswa sebagai peserta edukasi rabies sebanyak 1.200 orang, yang terdiri dari siswa kelas 4,5 dan 6,” jelasnya.
Pelaksanaan KIE di sekolah sekolah ini, lanjut Made Suparmi, turut juga melibatkan guru-guru pada tiap sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan materi tentang rabies dari AIHSP.
“Para guru yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan, juga kita libatkan dalam proses KIE ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif kepada anak-anak SD terkait dengan rabies, dan tentunya gigitan anjing dan kematian akibat penyakit rabies bisa dicegah sejak dini,” imbuhnya. (eka/bi)
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 juta.
Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
“Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)