Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Setelah Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM

BALIILU Tayang

:

Bapenda Denpasar
TERIMA: Tim Penilai Nasional Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang dipimpin Nadjamuddin Mointang saat diterima Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Kantor Bapenda Kota Denpasar pada Senin (8/9). ( Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar secara resmi dinilai Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kehadiran TPN yang dipimpin Nadjamuddin Mointang ini diterima Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Kantor Bapenda Kota Denpasar pada Senin (8/9). Usai melaksanakan penilaian di Kantor Bapenda, TPN juga berkesempatan meninjau Inovasi kluster pajak digital Melodi Sanur.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Asisten I Luh Made Kusuma Dewi, Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kabid Dalev Made Rai Mulyawan, Kabid Renbang Dedy Sutrisna Agung, serta staf terkait ZI WBBM Tahun 2025. Hal ini sekaligus memperpanjang capaian baik Bapenda Kota Denpasar yang pada tahun 2023 lalu resmi menyandang status Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Pimpinan TPN ZI WBBM, Nadjamuddin Mointang yang didampingi anggota tim Mega Juniawan menjelaskan bahwa tujuan penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) adalah untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik.

“Melalui penilaian ini, kami ingin memastikan bahwa instansi pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada masyarakat,” ungkapnya.

Nadjamuddin juga menambahkan bahwa penilaian WBBM ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dimana, Verifikasi Lapangan ini untuk memastikan dan mengetahui secara langsung berbagai inovasi dan peningkatan layanan yang dilakukan oleh Bapenda Kota Denpasar.

“Dengan menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas, kami berharap dapat menciptakan birokrasi yang bersih, transparan dan melayani,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyambut baik terpilihnya Bapenda Kota Denpasar untuk mengikuti penilaian Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Buka Rakor Lintas Sektor Penguatan Program Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar

“Kami sangat senang dan bangga bahwa Bapenda Kota Denpasar telah lolos untuk mengikuti penilaian ini, karena ini merupakan pengakuan atas upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

I Gusti Ngurah Eddy Mulya juga menambahkan bahwa Bapenda Kota Denpasar telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah inovasi kluster Pajak Digital.

“Inovasi seperti Melodi Sanur, Lapak Ketumbar, Pak Ketut, Reditya, dan Paon Gatsu telah membawa manfaat yang sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, inovasi-inovasi tersebut telah memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Kami berharap bahwa dengan adanya penilaian WBBM ini, kami dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan demikian, Bapenda Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas dalam setiap aspek pelayanan.

“Kami berharap bahwa Bapenda Kota Denpasar dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Menko Airlangga Pastikan Kelancaran dan Ketepatan Sasaran Penyaluran Bantuan Pangan

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Bazar Pangan di Sumerta Kauh
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Angkat Soal Peranan Modal Budaya dalam  Meningkatkan Kinerja LPD, Rai Mantra  Raih Gelar Doktor Ekonomi dengan Predikat Cumlaude
Lanjutkan Membaca