Denpasar, baliilu.com – Dalam berita media
online infodenpasar.id tertanggal 18 April 2020 dengan judul berita “Sekjen KPI: Gila Disnaker Bali Tidak
Punya Data Pasti Jumlah Pekerja Migran”, Sekjen KPI menyebut aneh jika Dinas
Tenaga Kerja ESDM Provinsi Bali tidak memiliki data pasti berapa jumlah pekerja migran Indonesia (PMI), siapa dan sedang
bekerja dimana.
Terhadap hal ini, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah
Arda dalam siaran persnya mengatakan meski tidak memiliki kewenangan langsung
Pemerintah Provinsi Bali dengan jalur koordinasi telah melakukan upaya
pendataan PMI. Ia menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur tenaga kerja yang
bekerja di luar negeri, khususnya kapal pesiar.
Yang pertama, kata Ngurah Arda, regulasi Kementerian
Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
Untuk di Bali, pendataan PMI baik yang bekerja
ke kapal pesiar maupun di darat dilakukan oleh Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar
dengan menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN). BP3TKI Denpasar
selama ini telah mengirim data secara berkala kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Berdasarkan data per April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal
Bali yang bekerja di luar negeri. Sebanyak 1.634 di antaranya bekerja di kapal pesiar.
Yang kedua, Regulasi Kementerian Perhubungan
bagi Awak Kapal / Pelaut oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
(Manning Agency) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013
tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Untuk pendataan keberangkatan awak kapal ini dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tanpa
memberikan tembusan kepada Pemerintah Provinsi maupun kab/kota.
Namun, untuk tertibnya pendataan keberangkatan
awak kapal /pelaut, Pemerintah
Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 50 diatur bahwa “Setiap keagenan
awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas
Provinsi”.
Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga telah
melakukan koordinasi dengan mendatangi Manning
Agency yang beralamat di Bali untuk mendapatkan data awak kapal / pelaut
yang diberangkatkan. Dari hasil koordinasi tersebut, Disnaker ESDM Provinsi Bali
mencatat ada 11.452 awak kapal asal Bali. Meskipun demikian data tersebut kurang merepresentasikan
data jumlah awak kapal asal Bali yang sebenarnya, karena banyak yang
diberangkatkan oleh Manning Agency di
luar Bali.
Dari data BP3TKI Bali dan Manning Agency tersebut, Pemprov Bali mencatat total ada 15.436
tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri. Namun seperti yang telah
disebutkan, itu tidak merepresentasikan awak kapal asal Bali yang
diberangkatkan agen luar Bali.
Untuk melengkapi data tersebut, Pemerintah
Provinsi Bali sesungguhnya berharap KPI Bali selaku Organisasi Kesatuan Pelaut
Indonesia yang mempunyai tugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya (awak kapal/pelaut) bisa membantu memberikan data
akurat. Namun sampai saat ini, KPI Bali belum dapat menunjukkan data anggotanya
yang terkini karena data yang disampaikan adalah data tahun 2012 serta tidak
lengkap. (*/gs)