Denpasar, baliilu.com
– Sebagai provinsi yang telah tujuh kali berturut-turut meraih opini Wajar
Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD), jajaran Pemprov Bali terus berupaya menyempurnakan
sistem administrasi pelaporan keuangan (APK).
Komitmen itu antara lain ditunjukkan dengan keseriusan dalam
menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019.
Untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan/rekomendasi BPK, Inspektorat Daerah
Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pimpinan OPD
yang memperoleh catatan dalam pemeriksaan. Rakor yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Bali, Rabu (17/6-2020), dipimpin
langsung oleh Inspektur I Wayan Sugiada.
Rakor membahas dua hal subtsansi yaitu rencana aksi tindak
lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas pemeriksan LKPD Tahun
Anggaran 2019. Selain itu, rakor juga membahas upaya mewujudkan tertib
administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Bali.
Mengawali arahannya, Sugiada menyampaikan terima kasih atas
komitmen seluruh OPD Pemprov Bali dalam melakukan pendampingan saat BPK RI
melaksanakan pemeriksaan di tengah masa work
from home. Meski dilaksanakan dalam situasi yang tak biasa, dalam
pemeriksaan yang dilaksanakan dari tanggal 13 April hingga 18 Mei 2020 itu,
jajaran Pemprov Bali dinilai sangat proaktif dalam memenuhi permintaan data
dari BPK RI. Hingga akhirnya, BPK RI memberi opini WTP atas LKPD Pemprov Bali
Tahun Anggaran 2019. “Ini adalah hasil pemeriksaan tercepat yang dikeluarkan
oleh BPK RI,” tambahnya.
Kendati memperoleh opini terbaik, namun bukan berarti LKPD
Pemprov Bali bersih dari catatan, baik itu berupa temuan atau rekomendasi yang
harus segera ditindaklanjuti. Sugiada menyebut, temuan dan rekomendasi yang
diberikan BPK seluruhnya terkait dengan administrasi. “Memang temuan administrasi,
tapi kita juga harus menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam tindak lanjut,”
tuturnya.
Menurutnya, kecepatan dalam menindaklanjuti catatan BPK akan
menjadi nilai plus bagi Provinsi Bali. Terlebih, Sugiada menambahkan, Pemprov Bali selalu
mencatat nilai terbaik dalam tindak lanjut temuan atau catatan BPK. “Kita
selalu terbaik dalam tindak lanjut, ini yang harus kita pertahankan,” ujarnya.
Terkait dengan tindak lanjut hasil temuan/rekomendasi BPK,
Sugiada memberi penekanan pada dua hal yaitu Sistem Pengendalian Intern (SPI)
dan tertib penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Terkait BMD, BPK RI antara
lain memberi catatan pada pemanfaatan rumah negara yang belum sesuai golongan.
Selain rumah negara, Sugiada juga menekankan pentingnya
pengelolaan BMD seperti kendaraan. “Pengelolaan BMD yang meliputi penatausahaan dan penghapusan harus dilakukan
dengan tertib, rapi dan terus menerus. Jangan sampai ada barang yang semestinya
sudah dihapus, namun masih memperoleh anggaran perawatan. Ini nanti akan menimbulkan
pemborosan,” ujarnya mengingatkan. Dalam kesempatan itu ia meminta OPD yang
memperoleh catatan BPK segera menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“Para Irban akan mengawal proses ini,” pungkasnya.
Harapan senada diutarakan Asisten Bidang Administrasi Umum
Sekda Provinsi Bali Drs. I Wayan Suarjana, MT. Ia berharap jajaran inspektorat
mengawal proses tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK agar apa yang menjadi
rencana aksi dapat segera dilaksanakan. Ke depan, Suarjana berharap Pemprov
Bali mampu menyajikan laporan yang makin sempurna agar catatan yang diperoleh
bisa berkurang.
“Kita harus terus mengusahakan agar catatan makin tipis.
Saya apresiasi OPD yang telah menindaklanjuti, yang lain saya harap dapat
secepatnya menindaklanjuti catatan yang diperoleh,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Bali Dewa Putu Sunartha
berharap agar temuan/rekomendasi serupa tak muncul setiap tahun atau menurut
istilahnya berulang tahun. “Malu kita kalau catatan yang sama muncul
berkali-kali setiap tahun,” tandasnya. (*/gs)