Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, pada Senin, 14 Februari 2022, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.
Dalam rapat yang digelar secara hybrid dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa. Turut hadir dalam Rapat, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati, segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Bali, Jajaran OPD Provinsi Bali, serta undangan terkait. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali dibacakan oleh I Komang Wirawan, S.H.
Mengawali Pemandangan Umum tersebut, Komang Wirawan menyampaikan, setelah menyimak pidato tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur pada Senin, 7 Februari 2022 tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 dan sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyertaan Modal dan Kinerja Daerah oleh BPK-RI dinyatakan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar RP 5.282.769.658,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), berarti ada perbedaan sebesar RP 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Lebih lanjut dikatakan, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Gubernur untuk mengadakan perubahan Perda dimaksud dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien terbuka transparan dan akuntable sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dikatakannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, yang menyebutkan bahwa Modal Inti Bank Pembangunan Daerah adalah minimum Rp 3 triliun, sedangkan sesuai laporan keuangan PT. BPD Bali per 31 Desember 2020 bahwa PT. BPD Bali memiliki Modal Ekuitas RP 3,2 triliun lebih sehingga perlu penyamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti dan Modal Ekuitas.
“Bila pengertiannya sama berarti PT. BPD Bali sudah memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh OJK. Dalam rangka mencari persamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti maupun Modal Ekuitas, kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar mengundang OJK Perwakilan Bali dan selanjutnya meminta fatwa di Depdagri,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan Gubernur berkenaan dengan berapa besar jumlah modal yang telah disetor yang dimiliki oleh PT. BPD Bali sampai dengan akhir tahun 2021 dan bagaimana posisi kepemilikan modal yang disetor oleh Provinsi Bali.
“Dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana organ atau kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk itu agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mendominasi dalam hal menentukan kebijakan pada PT. BPD Bali. Maka Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan bahwa strategi apa yang akan Saudara Gubernur laksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 36 Ayat 1 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang mewajibkan Kepemilikan Modal Saham minimal sebesar 51 persen, dan untuk memenuhi kewajiban pembentukan dana cadangan Pemilu Tahun 2024,” paparnya.
Selanjutnya setelah mencermati draft perubahan Kedua Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, dari sisi legal drafting dan kebutuhan untuk melakukan perubahan, Raperda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Fraksi Partai Demokrat dengan ini menyatakan setuju dan mendorong untuk dibahas guna mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
Komang Wirawan juga menyampaikan, hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain dengan menyimak berbagai masukan dan keluhan masyarakat saat ini akibat musibah pandemi yang berkepanjangan dan belum menemukan kepastian kapan akan berakhir, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan saran dan masukan sebagai berikut. Agar Gubernur memperjuangkan dan mensupervisi kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat pada lembaga keuangan seperti Bank Pemerintah maupun swasta, LPD, koperasi, finance dan lain-lain.
Mensupervisi penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat agar benar-benar tepat sasaran. Agar penerbangan internasional dari dan keluar negeri bisa diarahkan ke Bandara Ngurah Rai Internasional dan wisatawan tersebut dapat dikarantina di hotel-hotel di Bali maka dengan demikian hotel dan pariwisata Bali akan bergeliat sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Bali.
Fraksi Partai Demokrat memaklumi bahwa PAD Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan, namun lebih tersentuh lagi manakala merasakan kesulitan masyarakat untuk membayar pajak mengingat dari tahun 2019 sampai sekarang nilai jual kendaraan bermotor tidak ada perubahan untuk kendaraan lama yang seharusnya setiap tahun ada penurunan nilai jual obyek pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga PKB yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor yang sama selama 3 tahun terakhir masih sama besaran pembayarannya yang mestinya turun mengingat faktanya di lapangan harga jual kendaraan bermotor yang lama menurun. Untuk itu mohon diperhatikan keluhan masyarakat. Agar saudara Gubernur mempromosikan hasil produksi masyarakat Bali ke daerah lain dengan memanfaatkan Forum Kerja Sama Antar-Provinsi,” tutup Komang Wirawan. (gs/bi)