Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fraksi Demokrat DPRD Bali Setuju Ranperda Perubahan PMD Dibahas untuk Ditetapkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

de
I Komang Wirawan, S.H. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, pada Senin, 14 Februari 2022, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.

Dalam rapat yang digelar secara hybrid dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa. Turut hadir dalam Rapat, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati, segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Bali, Jajaran OPD Provinsi Bali, serta undangan terkait. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali dibacakan oleh I Komang Wirawan, S.H.

Mengawali Pemandangan Umum tersebut, Komang Wirawan menyampaikan, setelah menyimak pidato tertulis  Gubernur yang dibacakan oleh  Wakil Gubernur pada Senin, 7 Februari 2022 tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun  2010 dan sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyertaan Modal dan Kinerja Daerah oleh BPK-RI dinyatakan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar RP 5.282.769.658,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), berarti ada perbedaan sebesar RP 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

Baca Juga  Raker Komisi IV DPRD Bali dengan OPD, Nyoman Suwirta Harapkan Provinsi Punya Satu Database

Lebih lanjut dikatakan, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Gubernur untuk mengadakan perubahan Perda dimaksud dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien terbuka transparan dan akuntable sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dikatakannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, yang menyebutkan bahwa Modal Inti Bank Pembangunan Daerah adalah minimum Rp 3 triliun, sedangkan sesuai laporan keuangan PT. BPD Bali per 31 Desember 2020 bahwa PT. BPD Bali memiliki Modal Ekuitas RP 3,2 triliun lebih sehingga perlu  penyamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti dan Modal Ekuitas.

“Bila pengertiannya sama berarti PT. BPD Bali sudah memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh OJK. Dalam rangka mencari persamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti maupun Modal Ekuitas, kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar mengundang OJK Perwakilan Bali dan selanjutnya meminta fatwa di Depdagri,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan Gubernur berkenaan dengan berapa besar jumlah modal yang telah disetor yang dimiliki oleh PT. BPD Bali sampai dengan akhir tahun 2021 dan bagaimana posisi kepemilikan modal yang disetor oleh Provinsi Bali.

“Dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana organ atau kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk itu agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mendominasi dalam hal menentukan kebijakan pada PT. BPD Bali. Maka Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan bahwa strategi apa yang akan Saudara Gubernur laksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 36 Ayat 1 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang mewajibkan Kepemilikan Modal Saham minimal sebesar 51 persen, dan untuk memenuhi kewajiban pembentukan dana cadangan Pemilu Tahun 2024,” paparnya.

Baca Juga  Semua Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

Selanjutnya setelah mencermati draft perubahan Kedua Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, dari sisi legal drafting dan kebutuhan untuk melakukan perubahan, Raperda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Fraksi Partai Demokrat dengan ini menyatakan setuju dan mendorong untuk dibahas guna mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.

Komang Wirawan juga menyampaikan, hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain dengan menyimak berbagai masukan dan keluhan masyarakat saat ini akibat musibah pandemi yang berkepanjangan dan belum menemukan kepastian kapan akan berakhir, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan saran dan masukan sebagai berikut. Agar Gubernur memperjuangkan dan mensupervisi kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat pada lembaga keuangan seperti Bank Pemerintah maupun swasta, LPD, koperasi, finance dan lain-lain.

Mensupervisi penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat agar benar-benar tepat sasaran. Agar penerbangan internasional dari dan keluar negeri bisa diarahkan ke Bandara Ngurah Rai Internasional dan wisatawan tersebut dapat dikarantina di hotel-hotel di Bali maka dengan demikian hotel dan pariwisata Bali akan bergeliat sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Bali.

Fraksi Partai Demokrat memaklumi bahwa PAD Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan, namun lebih tersentuh lagi manakala merasakan kesulitan masyarakat untuk membayar pajak mengingat dari tahun 2019 sampai sekarang nilai jual kendaraan bermotor tidak ada perubahan untuk kendaraan lama yang seharusnya setiap tahun ada penurunan nilai jual obyek pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga PKB yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor  yang sama selama 3 tahun terakhir masih sama besaran pembayarannya yang mestinya turun mengingat faktanya di lapangan harga jual kendaraan bermotor yang lama menurun. Untuk itu mohon diperhatikan keluhan masyarakat. Agar saudara Gubernur mempromosikan hasil produksi masyarakat Bali ke daerah lain dengan memanfaatkan Forum Kerja Sama Antar-Provinsi,” tutup Komang Wirawan. (gs/bi)

Baca Juga  <strong>Rapat Paripurna Ke-26 DPRD Bali, Gubernur Sampaikan 3 Raperda Tindak Lanjut UU Provinsi Bali</strong>

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sehari Tak Pulang dari Ladang, Tim SAR Gabungan Temukan Pria 83 Tahun Dalam Kondisi Linglung

Published

on

By

Tim SAR gabungan saat melakukan operasi pencarian warga lanjut usia yang tidak kembali dari ladang di Mendoyo, Jembrana.
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian warga lanjut usia tak kembali dari ladang. (Foto: Hms SAR)

Jembrana, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana melaksanakan operasi SAR terhadap seorang warga yang dilaporkan belum kembali dari ladang di Banjar Tibu Sambi, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (7/9/2026).

Korban diketahui bernama Gusti Komang Suatra (83). Informasi kejadian tersebut diterima petugaa siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada Senin (7/9/2026) pukul 07.30 WITA dari pelapor atas nama Komang Suartana, anggota Polsek Mendoyo. Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggalkan rumah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dengan berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke ladang. Namun, hingga Senin pagi korban belum juga kembali ke rumah. Keluarga bersama warga sekitar kemudian melakukan pencarian secara mandiri, namun hasilnya nihil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berkoordinasi dengan Polsek Mendoyo dan pihak keluarga korban. Pada pukul 08.00 WITA, Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana yang terdiri dari tujuh personel bergerak menuju lokasi kejadian. Tim tiba di lokasi pada pukul 08.40 WITA.

Pencarian dimulai dengan menyisir area yang diperkirakan menjadi jalur korban menuju arah tenggara dari lokasi kejadian, seperti kesaksian warga yang sempat melihat korban. Pada pukul 09.30 WITA, tim SAR gabungan juga mengerahkan drone thermal untuk melakukan pemantauan dari udara di sekitar area ladang. Namun, dari hasil pemantauan tersebut korban belum berhasil ditemukan. Pencarian kembali dilanjutkan pada pukul 12.30 WITA dengan menyisir ke arah timur dari lokasi kejadian. Tim juga kembali melakukan pemantauan menggunakan drone thermal di sejumlah area yang dianggap berpotensi menjadi lokasi korban.

Baca Juga  Raker Komisi IV DPRD Bali dengan OPD, Nyoman Suwirta Harapkan Provinsi Punya Satu Database

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim SAR gabungan bergabung dengan warga yang melakukan pencarian secara tradisional menggunakan gamelan. Pencarian kemudian dilanjutkan menuju arah timur dari rumah korban. Upaya pencarian membuahkan hasil pada pukul 15.40 WITA. Korban ditemukan oleh warga yang sedang memancing di sungai. “Sore hari ini korban yang dicari telah diketemukan, jaraknya kurang lebih 2 kilo meter dari rumah korban tersebut,” jelas Dewa Hendri Gunawan, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana. Saat ditemukan, Gusti Komang Suatra dalam kondisi linglung. “Identitas yang menemukan adalah Dewa Ketut Wila yang pas lokasinya di jurang di bawahnya ada sungai, di sana diketemukan, korban dalam keadaan selamat, sehat walaufiat,” imbuhnya. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa menuju rumah warga terdekat untuk mendapatkan penanganan awal. Setelah dilakukan koordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah.

Unsur SAR gabungan yang terlibat dalam operasi terdiri dari: Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana, Polsek Mendoyo, Sat Brimob Batalyon C Gilimanuk, Babinsa Yeh Embang Kangin, Bhabinkamtibmas Yeh Embang Kangin, Perangkat Desa Yeh Embang Kangin, serta pihak keluarga dan masyarakat sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Waspada Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Published

on

By

Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sebaran abu vulkanik yang terbawa angin berpotensi berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. Abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan hingga gangguan pernapasan.

Selain berdampak pada kesehatan, abu vulkanik juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas transportasi. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para pengguna jalan demi menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi apabila terjadi hujan abu vulkanik, hal yang dilakukan adalah menggunakan masker, kacamata pelindung, tutup pintu serta jendela rumah, minum air putih yang cukup, dan mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD, dan instansi terkait serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Bagi masyarakat yang tetap harus berkendara di wilayah terdampak, Korlantas Polri mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan jarak pandang, serta mengutamakan keselamatan.

Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat atau petugas kepolisian terdekat guna mendapatkan bantuan.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, waspada, dan bersama-sama menjaga keselamatan di tengah potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Bali Sampaikan Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Lanjutkan Membaca

NEWS

Putri Koster Hadiri Aksi Sosial “Membina dan Berbagi“ di Kota Denpasar

Aksi Sosial Membina dan Berbagi Perkuat Peran Kader Posyandu sebagai Penghubung Masyarakat dan Pemerintah

Loading

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyerahkan bantuan dalam Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar.
SERAHKAN BANTUAN: Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menyerahkan bantuan saat menghadiri Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar, Senin (7/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali kembali melaksanakan Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kota Denpasar, Senin (7/9/2026). Menyasar kader Posyandu di Kelurahan Dangin Puri dan Kelurahan Renon, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader dalam menjalankan transformasi Posyandu melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Kegiatan memadukan pembinaan kader dengan penyerahan bantuan sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap kader Posyandu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat.

Aksi Sosial Membina dan Berbagi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Balai Banjar Bun, Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, serta Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Denpasar.

Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, hadir memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada para kader. Kegiatan juga melibatkan Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, kecamatan, kelurahan, OPD terkait, serta para kader Posyandu.

Ny. Putri Suastini Koster menekankan bahwa kader merupakan pihak yang berada paling dekat dengan masyarakat. Posisi tersebut membuat kader memiliki peran strategis dalam mengetahui kondisi, kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.

Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Melalui transformasi enam SPM, cakupan pelayanan Posyandu meliputi bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.

Sejalan dengan perluasan fungsi tersebut, kader diharapkan meningkatkan kapasitas dan memahami enam SPM. Selain melaksanakan kegiatan Posyandu, kader berperan mendata dan mencatat kebutuhan, permasalahan, serta aspirasi masyarakat untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah kelurahan maupun pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Melalui peran tersebut, kader Posyandu diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah sehingga kebutuhan masyarakat dapat diketahui lebih dini dan pelayanan dasar dapat diberikan secara lebih dekat, cepat, dan tepat.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, menyampaikan bahwa Kota Denpasar memiliki 459 kelompok Posyandu yang tersebar di 27 desa/kelurahan. Seluruh Posyandu tersebut terus didorong untuk melaksanakan pelayanan berdasarkan enam SPM.

9Pembinaan kader juga diperkuat melalui empat Tim Pembina Posyandu Kecamatan di Kota Denpasar. Tim Pembina Posyandu Kota Denpasar bersama OPD pengarah secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas kader dalam menjalankan transformasi Posyandu.

Pada Aksi Sosial Membina dan Berbagi di Kelurahan Dangin Puri, bantuan diberikan kepada 105 kader yang berasal dari tujuh kelompok Posyandu. Masing-masing kader menerima 30 kg beras, dua krat atau 60 butir telur, serta dua kotak susu.

Total bantuan yang disalurkan di Kelurahan Dangin Puri mencapai 3.150 kg beras, 210 krat atau 6.300 butir telur, serta 210 kotak susu. Bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian dan apresiasi terhadap pengabdian kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, di Kelurahan Renon, bantuan diberikan kepada 75 kader yang berasal dari lima lingkungan atau lima Posyandu. Masing-masing kader menerima 30 kg beras, dua krat telur, dan dua kotak susu.

Total bantuan di Kelurahan Renon mencapai 2.250 kg beras, 150 krat atau 4.500 butir telur, serta 150 kotak susu. Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut, Aksi Sosial Membina dan Berbagi menyasar 180 kader Posyandu.

Ny. Putri Suastini Koster menegaskan bahwa bantuan tidak semata-mata dinilai dari bentuk maupun jumlahnya. Bantuan tersebut merupakan wujud perhatian, kepedulian, dan apresiasi kepada kader yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mendampingi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-25, DPRD Bali Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Pengarah Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, menekankan bahwa transformasi enam SPM membutuhkan kolaborasi dalam membangun lingkungan. Pembangunan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut keamanan dan kebersihan lingkungan, jalan yang layak, permukiman yang sehat, serta pelayanan dasar lainnya.

“Membangun banjar atau wilayah menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya kesehatan, tetapi juga keamanan lingkungan, kebersihan lingkungan, jalan yang layak, serta permukiman yang sehat. Ini tentu menjadi bagian yang harus dikerjakan bersama, tidak hanya oleh perseorangan,” tegas Putu Anom Agustina.

Melalui enam SPM, Posyandu diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kader didorong aktif memberikan edukasi, mendeteksi berbagai persoalan di lingkungannya, serta membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan pemerintah sehingga pelayanan dasar dapat diakses secara lebih dekat dan cepat.

Aksi Sosial Membina dan Berbagi sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Kota Denpasar, kecamatan, kelurahan, OPD terkait, dan kader. Kolaborasi tersebut diperlukan agar transformasi Posyandu tidak hanya berhenti pada perubahan administrasi atau penambahan jenis pelayanan, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dengan kader yang semakin berdaya dan memahami enam SPM, Posyandu diharapkan semakin kuat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, mampu mengenali kebutuhan masyarakat sejak dari tingkat lingkungan, memberikan edukasi, serta memastikan masyarakat terhubung dengan pelayanan pemerintah yang dibutuhkan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca