Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tatanan Kehidupan Era Baru Tahap Pertama Resmi Dibuka, Gubernur Koster: Selamat Beraktivitas dengan Tertib

BALIILU Tayang

:

de
BUKA TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU, Gubernur Koster membuka Tatanan Kehidupan Era Baru tahap pertama ditandai dengan pelepasan tour mobil kuna.

Denpasar, baliilu.com – Provinsi Bali memulai tahapan pertama menuju Tatanan Kehidupan Era Baru. Tahapan ini ditandai dengan pelepasan rombongan mobil kuno “Road to Penerapan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru” oleh Gubernur Bali Wayan Koster di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/7-2020) pagi. Puluhan rombongan mobil kuno ini dipimpin langsung Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dengan melakukan sosialisasi di sejumlah objek wisata di Karangasem, Buleleng dan Tabanan.

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Dalam sambutannya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sesuai dengan rencana yang telah diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, kemudian GTPP kabupaten/kota se-Bali serta anggota Forkopimda pada 9 Juli 2020 Provinsi Bali mulai melakukan aktivitas dalam rangka pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era Baru.

‘’Ini adalah ancang-ancang yang sudah disepakati secara bersama-sama oleh bupati/walikota se-Bali Karena kita ingin Bali memulainya secara bersama-sama dan sudah ada komitmen untuk bertanggung jawab memimpin pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru di wilayah masing-masing agar semuanya berjalan dengan tertib, lancar, dan disiplin serta penuh dengan rasa tanggung jawab melaksanakan protokol sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020,’’ ungkap Gubernur Koster.

Hari ini adalah hari yang baik memulai dengan tahap pertama, yaitu pelaksanaan aktivitas masyarakat hanya untuk lokal masyarakat Bali, yaitu pada 9 Juli 2020 bertepatan dengan Hari Kamis Wrespati Umanis Sinta. ‘’Hari baik yang telah kita pilih bersama-sama,” ujar Gubernur.

de
TINJAU TAMAN SAFARI BALI, Gubernur Koster didampingi Sekda Bali dan Bupati Gianyar meninjau Taman Safari Bali.

Ia mengatakan sangat mendukung kegiatan sosialisasi yang diprakarsai oleh Perwakilan Bank Indonesia  (BI) Provinsi Bali. Bahkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati  langsung memimpin acara sosialisasi ke beberapa kabupaten ini.

Baca Juga  Update Covid-19 (15/7) di Bali, 2 Orang Pasien Positif Meninggal, Total Sembuh 1.613 Orang

“Semoga masyarakat Bali dengan baik melaksanakan aktivitas mulai hari ini secara resmi sesuai dengan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Ia berharap agar seluruh komponen masyarakat bersama-sama melaksanakannya dengan tertib dan sukses seraya berdoa agar semua tahapan ini mendapat restu, izin serta tuntunan dan bimbingan Sang Hyang Widhi Wasa,’’ ujar Gubernur Koster.

Di saat Wagub dan rombongan melakukan roadshow ke Karangasem, Buleleng dan Tabanan, Gubernur Bali Wayan Koster juga melakukan peninjauan lapangan penerapan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di tiga objek wisata yang terletak di tiga kabupaten berbeda. Yang pertama Gubernur Koster meninjau objek wisata Taman Safari Bali & Marine Park di Kabupaten Gianyar kemudian dilanjutkan dengan Museum Kerta Gosa di Kabupaten Klungkung dan terakhir objek wisata pusat perbelanjaan Beachwalk di Kabupaten Badung.

Di tiga objek wisata tersebut Gubernur benar-benar memastikan protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik mulai dari sebelum masuk objek hingga pelaksanaan di dalam objek wisata. Saat di pusat perbelanjaan Gubernur juga masuk ke beberapa tenant untuk berbincang langsung dengan pelaku usaha tentang protokol kesehatan yang dijalankan di tempat tersebut. Secara umum objek-objek wisata ini tampak sudah siap melaksanakan Protokol Kesehatan Tatanan Era Baru.

Seperti diketahui pelaksanaan Tatanan Era Baru terbagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 9 Juli untuk masyarakat lokal. Pada tahapan pertama ini, di antaranya Gubernur menyebutkan upacara keagamaan bisa dilaksanakan tetapi bukan bebas, melainkan dengan pelaksanaan sesuai protokol kesehatan Tatanan Kehidupan Era Baru. Begitu juga tidak ada pembatasan jam malam, tetapi aktivitas ada yang dibatasi. Seperti kegiatan club, karaoke, diskotik, hiburan dan sebagainya itu dilarang. Hanya dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak menimbulkan kerumunan dalam satu tempat tertentu, untuk memudahkan mengendalikan.

Baca Juga  Rai Mantra Dukung Kegiatan Bali Houseplants Community
de
TINJAU BEACHWALK, Gubernur Koster meninjau Beachwalk di Kuta.

Selanjutnya tahap kedua tanggal 31 Juli aktivitas diperluas untuk sektor pariwisata untuk wisatawan Nusantara. Jika semua berjalan lancar, tahap ketiga tanggal 11 September 2020  akan dibuka untuk wisatawan mancanegara. “Semua ini akan dievaluasi setiap tahap dan kita berharap agar semuanya berjalan baik sesuai dengan rencana,” kata Gubernur.

Tampak hadir dalam peninjauan lapangan Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Golose, Danrem 163/Wirasatya, Brigjen TNI Husein Sagaf, Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra, dan bupati setempat. (gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Dukung Pencegahan Covid-19 di Denpasar, Ace Hardware Sumbang APD, Thermo Gun dan Hand Sanitizer

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wagub Cok Ace Pimpin Langsung Touring ‘’Road to Penerapan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru’’
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Ikmah di Balik Musibah Pandemi Covid-19, Waktunya Benahi Pariwisata Bali

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Presiden Serahkan Bantuan Dana Bergulir untuk Koperasi, Tiga di Antaranya dari Bali

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca