Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bali menyatakan perkembangan penanganan Covid-19, Senin (15/6-2020) astungkara terjadi
lonjakan pasien sembuh sebanyak 28 orang. Meski demikian, masih ada kasus terkonfirmasi
positif sebanyak 19 orang.
Secara rinci pasien sembuh yang bertambah 28 orang terdiri
dari 22 transmisi lokal, 5 orang dari pelaku perjalanan dalam negeri dan 1 orang
pelaku perjalanan luar negeri. Sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai
502 orang (491 WNI dan 11 WNA). Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 6 orang
yang terdiri dari 4 orang WNI dan 2 orang WNA.
Sedangkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 19 orang dari
transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 760 orang. Dari 19
orang yang terkonfirmasi positif berasal dari Badung 4 TL, Denpasar 11 TL, Bangli
3 TL, dan Gianyar 1 TL.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 252
orang yang terdiri dari 250 WNI dan 2 orang WNA. Mereka dirawat di rumah sakit rujukan
dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.
Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran
persnya melalui press release akun Pemprov Bali, Senin malam (15/6-2020)
menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus
menunjukkan peningkatan yang tajam. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang
tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti
pemakaian masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah
Covid-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas
ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol
pencegahan Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib
menggunakan masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir
atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), dll.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh
disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan
berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat
di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya
penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah
Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini
maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
SAMBUTAN: Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025). (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3/2025).
WTP berkualitas yang dimaksud Wagub Giri Prasta adalah capaian WTP yang selaras dengan manfaat bagi masyarakat.
“Bukan sekadar WTP, tetapi harus berkualitas. Dalam arti, masyarakat semakin sejahtera, kemiskinan dapat dientaskan, angka pengangguran menurun, dan IPM meningkat. Itu yang harus kita capai,” ujarnya.
Terkait LKPD Tahun Anggaran 2024, ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah provinsi serta kabupaten/kota pada prinsipnya siap diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali. Wagub Giri Prasta juga sangat berharap adanya arahan dan pembinaan lebih lanjut dari jajaran BPK untuk penyempurnaan laporan keuangan.
“Kami siap menuju kualitas yang lebih baik,” ucapnya.
Masih dalam sambutannya, mantan Bupati Badung dua periode ini memuji langkah maju Pemkot Denpasar yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk digital. Untuk itu, ia mendorong Pemprov dan kabupaten lainnya mengikuti langkah Pemkot Denpasar sehingga mulai tahun depan, seluruh LKPD diserahkan kepada BPK dalam bentuk digital. Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara. Penyerahan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, diawali oleh Wagub Giri Prasta dan dilanjutkan secara bergiliran oleh bupati/wali kota se-Bali.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian melakukan audit dan hasilnya diserahkan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima,” urainya.
Satria Perwira mengapresiasi capaian Pemprov serta kabupaten/kota se-Bali yang berhasil mempertahankan Opini WTP secara berturut-turut dan berkesinambungan. Pemprov Bali mencatat capaian WTP sebanyak 11 kali sejak tahun 2013 hingga 2023, sedangkan Kota Denpasar berhasil memperoleh WTP sebanyak 12 kali sejak tahun 2012 hingga 2023. Sementara itu, Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, dan Tabanan mencatat 10 kali WTP sejak 2014 hingga 2023. Selanjutnya, Karangasem dan Klungkung mencapai 9 kali WTP, sementara Bangli mulai meraih WTP sejak tahun 2016,” sebutnya.
Senada dengan Wagub Giri Prasta, Satria Perwira menegaskan bahwa WTP bukanlah satu-satunya target yang harus dicapai pemerintah daerah. “Capaian WTP jangan sampai membuat kinerja pengelolaan keuangan daerah menjadi kendor. Selain itu, WTP harus berbanding lurus dengan hasil pembangunan, seperti peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Menutup arahannya, Satria Perwira mengapresiasi progres penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemprov Bali menempati peringkat pertama karena pada Semester II Tahun 2023 dan Semester II 2024, berhasil menyelesaikan tindak lanjut masing-masing 99,33 persen dan 99,86 persen. (gs/bi)
PENGECEKAN: Managemen PT PLN (Persero) UID Bali melakukan pengecekan SPKLU PLN ULP Tabanan pada masa siaga Ramadan Idul Fitri 2025. (Foto: Hms PLN UID Bali)
Tabanan, baliilu.com – PT PLN (Persero) terus memperluas infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pulau Dewata. Hingga Maret 2025, tercatat 135 unit SPKLU tersebar di 99 lokasi strategis di seluruh Bali. Informasi lengkap mengenai lokasi SPKLU dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, memudahkan pengguna kendaraan listrik menemukan titik pengisian terdekat.
Salah satu kabupaten yang kini telah dilengkapi SPKLU adalah Tabanan. Bagi pengendara mobil listrik yang melintas di wilayah ini, tak perlu khawatir lagi karena PLN telah menyediakan SPKLU di Jalan Gajah Mada, Kantor PLN Rayon Tabanan. Selain itu, bagi wisatawan yang berlibur di kawasan Bedugul, juga telah tersedia SPKLU di Wisma PLN Bedugul, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Eric Rossi Priyo Nugoho, menegaskan komitmen PLN dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Bali.
“Keberadaan SPKLU di Tabanan dan seluruh Bali adalah bukti keseriusan PLN dalam mendukung transisi energi bersih. Kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan keandalan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat,” ujarnya saat meninjau SPKLU Tabanan pada Selasa (25/3/2025).
Eric menambahkan, “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan SPKLU tersedia di lokasi-lokasi strategis, termasuk daerah wisata seperti Bedugul. Harapannya, semakin banyak masyarakat dan wisatawan yang beralih ke kendaraan listrik tanpa khawatir dengan ketersediaan stasiun pengisian.”
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau lokasi SPKLU secara real-time.
“Dengan fitur ini, pengguna bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik, termasuk mengetahui status ketersediaan charger dan waktu pengisian,” jelas Eric.
Pemilihan Tabanan sebagai salah satu lokasi SPKLU adalah untuk mengantisipasi arus kendaraan listrik yang dapat meningkat khususnya saat menyambut Hari Raya Idul Fitri yang kian dekat, terutama wisatawan yang melintas menuju Bedugul dan kawasan Bali Barat.
“Kami melihat potensi besar di Tabanan, baik untuk kebutuhan lokal maupun wisatawan. Ke depan, kami akan terus menambah SPKLU di titik-titik lain yang dinilai strategis,” tegas Eric.
Menurut data PLN UID Bali, pertumbuhan pengguna kendaraan listrik di Bali meningkat 30% dalam setahun terakhir. Eric optimistis, dengan semakin banyaknya SPKLU, angka ini akan terus naik.
“Kami berharap Bali bisa menjadi contoh provinsi yang sukses menerapkan ekosistem kendaraan listrik. Dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya.
Dengan terus bertambahnya SPKLU, Bali semakin siap menjadi destinasi wisata yang ramah kendaraan listrik. Pengguna dapat memantau ketersediaan unit pengisian secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile untuk perjalanan yang lebih terencana dan efisien. (eka/bi)
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang DPR untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ia pun menyoroti kesiapan pemerintah untuk momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Di awal pidato penutupan masa sidang DPR, Puan menyampaikan dukacita kepada korban bencana alam akibat cuaca ekstrem.
“Atas nama Pimpinan DPR RI dan segenap Anggota DPR RI, kami menyampaikan rasa duka dan simpati yang mendalam untuk saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah akibat cuaca ekstrem baik banjir maupun tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air,” kata Puan dikutip dari dpr.go.id.
“Semoga masyarakat yang terdampak bencana diberikan keselamatan dan kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Puan kemudian menyampaikan bahwa pada masa persidangan ini, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan persetujuan atas rencana efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025. Ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut dan mengingatkan agar pemerintah dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat untuk hidup lebih sejahtera, mudah dan tenteram,” ungkap Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Hal ini, menurut Puan, sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Keuangan Negara.
“Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Puan juga menyinggung soal kehidupan berdemokrasi di Indonesia pada saat ini yang telah menempatkan rakyat sebagai subjek dari kebijakan publik yang dibuat oleh negara. Untuk itu, negara disebut harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, serta dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan mensejahterahkan rakyat. Bagi rakyat yang membutuhkan kehadiran negara dalam menyelesaikan urusan hidupnya, menunggu 1 hari saja akan terasa sangat lama,” ujar Puan.
“Tetapi bagi kita, DPR RI dan pemerintah, terkadang membahas masalah rakyat dan mencari solusinya seringkali bisa berlangsung berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.
Maka dari itu, Puan mengajak pemerintah untuk meneguhkan komitmen bersama agar dapat merespons secara cepat dan tepat setiap keluhan masalah rakyat. Mulai dari permasalahan lapangan pekerjaan, masalah sekolah, masalah layanan rumah sakit, masalah petani nelayan, dan lain sebagainya.
“Negara harus hadir tanpa harus menunggu rakyat memviralkan dan menuntut kehadiran negara,” tegas Puan.
Puan mengatakan, bertindak cepat tidak berarti mengabaikan tata kelola yang baik. “Kita harus bertindak cepat secara terukur dan taat pada prinsip-prinsip yang berintegritas. Niat baik saja tidak cukup dalam membuat kebijakan publik, diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan kewenangannya,” sebut mantan Menko PMK itu.
“Kita harus membangun budaya kerja membiasakan yang benar dan bukannya malah membenarkan yang biasa,” tambah Puan. (gs/bi)