Denpasar, baliilu.com – Pemerintah
Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Minggu (21/6-2020) jumlah kumulatif
pasien positif 1.045 orang (bertambah 32 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI, 1
orang imported case Indonesia dan 29 orang transmisi lokal).
Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 603
orang (bertambah 17 orang WNI, terdiri
dari 5 orang PMI dan 12 orang transmisi lokal).
Jumlah pasien yang meninggal bertambah 2
orang sehingga total 9 orang, terdiri dari 7 orang WNI dan 2 orang WNA.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus
aktif) 433 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas,
UPT Nyitdah dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan melalui siaran
pers Minggu malam (21/6), jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh transmisi lokal,
secara kumulatif sejumlah 705 orang. Hal ini berarti masih ada
masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19,
seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020
tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini
disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
(PPLN) sebagai berikut :
Seluruh PPLN akan tetap dilakukan swab test dengan PCR oleh Gugus
Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat
(Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah
mengikuti test PCR dengan hasil negatif.
Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut : Gugus Tugas
Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja
dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK),
antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil swab test PCR.
PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan swab di Provinsi mohon
dijemput langsung oleh kabupaten/kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya
hasil swab test PCR.
PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan
hasil negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota
untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing
untuk melakukan karantina mandiri.
Untuk hasil swab test PCR positif tetap akan ditangani langsung
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus
tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan
untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil swab
test PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan
(diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id).
Berdasarkan Surat Edaran
No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan rapid test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri
(mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas
kesehatan. Ketentuan tarif rapid test
yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan
unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400.000 sedangkan untuk
biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan
tidak melebihi Rp 1.800.000.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan
mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan
Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang
ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona
merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif
pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan
tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu
kecuali ada hal yang sangat penting atau
mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19
memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka
diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu
menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19
yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air
mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin,
melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan
dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan
ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,
kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)