Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (28/5) Pasien Sembuh Melonjak 12 Orang, Dewa Indra: Masuk Bali harus Lampirkan Persyaratan Administrasi Tambahan

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan  Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Kamis (28/5-2020) pasien yang dilaporkan sembuh dari pihak rumah sakit terjadi penambahan yang signifikan yakni 12 orang WNI. Mereka terdiri dari 4 orang PMI dan 8 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh mencapai  314 orang.

Sementara itu, Dewa Indra memaparkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini sebanyak 5 orang WNI. Mereka terdiri dari 1 orang PMI dan 4 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 420 orang. 

Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang.  Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 102 orang yang ada di 9 rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering.

de

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Untuk jumlah kumulatif transmisi lokal mencapai 182 orang.  Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. 

Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Dewa Indra menegaskan yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.  Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster: Susun Program yang Realistis agar Bali Bersih Narkoba

Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi yang lewat bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji rapid test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id

de

Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. 

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Kelurahan Dangin Puri Bubarkan Warga Bermain Catur di Jalan Kaliasem

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pidato Pengantar Bupati, Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel

Published

on

By

Wabup Dirga Sampaikan Pidato Pengantar Ranperda APBD 2027
SAMPAIKAN PIDATO: Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (7/10). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan. Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (7/10).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa serta diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, unsur Forkopimda Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, pimpinan instansi vertikal, serta undangan terkait lainnya.

Melalui sambutan Bupati Tabanan yang disampaikan Wabup Dirga, ditegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Ranperda tentang APBD ini disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 2.150 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 951.106 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.199 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.132 triliun lebih, dengan perincian belanja operasi sebesar Rp 1.745 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp133,627 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 10,808 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp 242,157 miliar lebih.

Baca Juga  Gubernur Koster: Susun Program yang Realistis agar Bali Bersih Narkoba

Menurutnya juga, APBD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan, tetapi merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara cermat, tepat sasaran, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan pandangan, masukan, saran dan koreksi konstruktif dari seluruh anggota dewan yang terhormat, sehingga Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi dokumen anggaran yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuh Dirga.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD, pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat semakin memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

Published

on

By

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Tabanan
PEMUSNAHAN BB: Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menghadiri pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10), dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan, serta turut disaksikan para pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Hadir pula Kapolres Tabanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim Distrik Militer 1619 Tabanan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini juga mengajak para pelajar dan pendidik yakni guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan.

Wabup Dirga, yang juga selaku Ketua BNK Tabanan, mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, usia remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga perlu dibekali pemahaman untuk mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko.

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.

Selain itu, ia juga mengajak para pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, BNK Tabanan bersama sejumlah lembaga terkait terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan sebagai langkah memperkuat kesadaran generasi muda.

Baca Juga  Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan, selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara pencurian, 3 perkara kesusilaan, 2 perkara penipuan/penggelapan, serta 1 perkara karantina hewan. Kajari menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Medie.

Ia juga menyampaikan, pelibatan pelajar menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat sehingga penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, serta penandatanganan berita acara pemusnahan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PLN dan DLHK Badung Jajaki Infrastruktur Listrik untuk Truk Pengangkut Sampah

Published

on

By

Audiensi PLN UP3 Bali Selatan dan DLHK Badung
AUDIENSI: Manager PLN UP3 Bali Selatan Alexander J. Manuhuwa (ketiga dari kiri) bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, ST., M.Si. (keempat dari kanan) dan jajaran Manajemen PLN UID Bali berfoto bersama usai audiensi di Kantor DLHK Kabupaten Badung, Selasa (6/10/2026). Audiensi dilakukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi terkait kebutuhan infrastruktur kelistrikan, termasuk rencana pengembangan kendaraan listrik untuk mendukung pengelolaan lingkungan di Kabupaten Badung. (Foto: Hms PLN UID Bali)

Badung, baliilu.com – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung membahas rencana pengembangan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung operasional truk listrik pengangkut sampah yang direncanakan mulai digunakan pada 2027.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Manajemen PLN UP3 Bali Selatan dengan Kepala DLHK Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, S.T., M.Si., di Kabupaten Badung, Selasa (6/10/2026). Pertemuan menjadi bagian dari upaya kedua pihak menyelaraskan kebutuhan infrastruktur pendukung pelayanan publik di wilayah Kabupaten Badung.

Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana pengajuan kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung operasional truk listrik pengangkut sampah. Kebutuhan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan rencana operasional kendaraan, lokasi pengisian, kebutuhan daya, serta kondisi infrastruktur kelistrikan di lapangan.

Manager PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa, mengatakan pembahasan sejak tahap awal diperlukan agar kebutuhan infrastruktur kelistrikan dapat dipersiapkan secara tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Untuk mendukung rencana penggunaan kendaraan listrik, kebutuhan infrastrukturnya perlu kita koordinasikan sejak awal. PLN akan berkomunikasi lebih lanjut dengan DLHK mengenai kebutuhan daya, lokasi, serta aspek teknis lainnya untuk kemudian dikaji sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Menurut Alexander, sinergi dengan pemerintah daerah penting dilakukan ketika pengembangan infrastruktur kelistrikan berkaitan dengan kebutuhan pelayanan publik. Koordinasi sejak tahap perencanaan juga memungkinkan kebutuhan kelistrikan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga aspek teknis, keselamatan, dan keandalan jaringan dapat diperhatikan.

Selain membahas rencana elektrifikasi kendaraan operasional, pertemuan juga membahas rencana perbaikan taman dan pekerjaan penggalian di kawasan underpass. Terkait hal tersebut, PLN menyampaikan bahwa tim ULP Mengwi sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai keberadaan dan penataan jaringan kabel PLN di kawasan tersebut.

Baca Juga  Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

Koordinasi lanjutan akan dilakukan agar pekerjaan penataan kawasan dapat memperhatikan keberadaan infrastruktur kelistrikan dan meminimalkan potensi gangguan terhadap jaringan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap setiap rencana pekerjaan yang bersinggungan dengan jaringan kelistrikan dapat dikoordinasikan sejak awal. Dengan begitu, penataan kawasan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keandalan infrastruktur kelistrikan,” kata Alexander.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa koordinasi dengan PLN diperlukan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung sejalan dengan rencana pengembangan layanan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Badung.

“Kami perlu berkoordinasi dengan PLN terkait kebutuhan infrastruktur pendukung apabila penggunaan kendaraan listrik untuk operasional pengangkutan sampah dikembangkan. Harapannya, kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan secara bertahap sesuai dengan rencana dan kondisi di lapangan,” ujar Made Rai Warastuthi.

PLN UP3 Bali Selatan dan DLHK Kabupaten Badung sepakat melanjutkan komunikasi untuk menindaklanjuti kebutuhan infrastruktur pendukung kendaraan listrik maupun berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan jaringan kelistrikan di wilayah Kabupaten Badung. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca