Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (6/6) Kasus Positif Melonjak Naik 33 Orang, Dewa Indra: Cegah Covid-19, Minta Semua Elemen Masyarakat Bantu ‘Survailans’

BALIILU Tayang

:

de
UPDATE DATA COVID-19 SABTU (6/6-2020)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (6/6-2020) terjadi  lonjakan kasus penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 33 orang. Mereka terdiri dari 31 orang WNI (2 orang PMI, 11 orang imported case Indonesia, 18 orang transmisi local, dan 2 orang WNA). Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 557 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang telah sembuh bertambah 2 orang WNI dari transmisi local. Sehingga jumlah pasien sembuh mencapai 371 orang.

Jumlah pasien yang meninggal mencapai 5 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 181 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali melalui siaran persnya mengatakan jumlah angka positif di Bali untuk transmisi lokal terus meningkat, secara kumulatif berjumlah 263 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Lebih lanjut Dewa Indra menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Era Baru di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD.

Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2020 bertujuan memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, dengan tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

Baca Juga  Kabar Baik 3 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Kasus Positif Mulai Turun

Yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.

Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk,  Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. 

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Baca Juga  Direktorat Intelkam Polda Bali Beri Bantuan Sembako kepada Komunitas Pejuang Gumi

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sasar Ibu-ibu Dalam Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujudkan Keluarga Benteng Utama

Published

on

By

BKBP buleleng
SOSIALISASI: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng saat menggelar Sosialisasi P4GN dan PN dengan tajuk “Ketahanan Keluarga untuk Buleleng Bersih Narkoba” di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (11/6).  (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang kini tengah marak menyelimuti kehidupan generasi muda bahkan para lansia. Terkait itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng menggelar Sosialisasi P4GN dan PN dengan tajuk “Ketahanan Keluarga untuk Buleleng Bersih Narkoba” di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (11/6).

Kepala Badan (Kaban) BKBP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menerangkan, sosialisasi kali ini berfokus kepada ibu-ibu yang terdiri dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Buleleng dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) wanita di Buleleng. Menurutnya, seorang ibu dalam sebuah keluarga/rumah tangga merupakan sosok yang mampu memberikan pemahaman secara lembut dan dituruti anggota keluarga. Terkait itu, sasaran sosialisasi bahaya narkoba kali ini sangat efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Sosialisasi kita sasar kepada ibu/perempuan seperti DWP, PKK dan Ormas wanita di Buleleng. Kita ingin memberikan pemahaman lebih dekat lagi akan bahaya narkoba karena keluarga adalah benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkoba,” terang Kaban Kappa. Lebih lanjut dijelaskan, dampak positif dari keharmonisan dalam keluarga menjadi benteng utama moral atau perilaku seseorang untuk tidak terjerumus dalam rayuan maut penyalahgunaan narkoba.

Beranjak dengan keyakinan itu, Kaban Kappa meyakini kegiatan sosialisasi yang menyasar ibu-ibu itu menjadi langkah baru penyadaran diri dalam keluarga akan bahaya masa depan kelam penyalahgunaan narkoba. “Kita berharap ibu-ibu ini dapat memberikan langkah baru pencegahan penyalahgunaan narkoba di Buleleng. Perlahan kesadaran diri keluarga akan bahaya narkoba akan tumbuh semakin kuat melalui ibu di masing-masing rumah tangga,” harapnya.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi, Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto dan Nice Maylani Asril selaku dosen psikolog Undiksha Singaraja. (gs/bi)

Baca Juga  Lima Fraksi Tanggapi Raperda APBD Bali 2019 di Rapat Paripurna Ke-8, Apresiasi LKPD Bali 2019 Peroleh Opini WTP

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hukum Adat  dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali

Published

on

By

Bale Kertha Adhyaksa
PERESMIAN: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.

Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi.

“Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus,” ungkapnya.

Di Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,” jelasnya.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.

Baca Juga  Populerkan Produk Lokal Bali, Pilih Motto yang Tepat!

“Terobosan yang sangat konkrit untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespon program ini dengan baik. Kita harus berterimakasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.

Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

“Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum Adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (14/9) di Bali, Pasien Meninggal Menurun, Sembuh Bertambah 91 Orang

Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jembrana serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana. (*/gs)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Juga Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025, PAD Ditarget Naik Jadi Rp. 2 Triliun

Loading

Published

on

By

Walikota Jaya Negara
IKUTI SIDANG: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6). Selain itu, keduanya juga turut menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP. PKK Kota Denpasar yang juga selaku Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah. Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan dengan efisien, efektif transparan dan akuntabel.

Baca Juga  SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Dievaluasi Kemen PAN-RB, Rai Mantra Paparkan berbagai Kebijakan Strategis dan Inovasi Berbasis Digitalisasi

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencpai Rp. 3,14 triliun lebih. Sementara, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.3,31 triliun lebih dengan realisasinya sebesar Rp. 2,86 triliun lebih.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2025.

Dijelaskan Arya Wibawa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp. 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 3,35 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 251,48  miliar lebih. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar Rp. 3,59 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 3,99 triliun lebih.

Baca Juga  Kabar Baik 3 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Kasus Positif Mulai Turun

Dikatakannya, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.640,13 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.757,55 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 117,41 miliar lebih.

“Tentu kita akan bekerja keras, agar Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,81 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 182,50 miliar lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca