Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan
Koster bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan imbauan terbaru lewat video conference pada Rabu (8/4-2020) petang di rumah jabatan Jaya Sabha,
Denpasar.
Gubernur Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan
update Corona Virus Disease
(Covid-19) sampai Rabu petang jumlah PDP sebanyak 215 orang. Jumlah pasien
positif 49 orang (7 orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari
kemarin.
Jumlah pasien positif WNI sebanyak 42 orang
terdiri dari pasien positif domisili Bali 27 orang bertambah 1 orang dari kemarin dan pasien positif PMI 15
orang, bertambah 5 orang dari kemarin.
Jumlah pasien meninggal WNA sebanyak 2 orang. Jumlah pasien
positif yang sembuh 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI). Jumlah pasien yang dirawat 28 orang (1 orang
WNA dan 27 orang WNI).
‘’Kecenderungan pasien positif dari pekerja migran Indonesia (PMI-red) terus bertambah,
kebanyakan WNI/warga Bali yang bekerja di Amerika dan Italia. Bagaimana pun juga kita harus
menerima karena mereka adalah warga kita dari Bali yang telah dipulangkan oleh perusahaan di negaranya
dan tentu sebagai Pemerintah Provinsi Bali wajib menerima,’’ ujar
Gubernur Koster.
Gubernur menyampaikan
warga Bali yang menjadi pekerja migran Indonesia atau ABK di luar negeri
diperkirakan lebih dari 20 ribu orang. Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan dari negaranya 6.174 orang dan masih akan datang lagi nanti malam 601 orang. Setiap
hari ada saja yang pulang dari berbagai negara.
‘’Saya mengambil kebijakan semua yang pulang harus mengikuti rapid test memastikan hasil kondisi
kesehatannya, negatif atau positif. Jika negatif dibolehkan
pulang tetapi harus mengikuti
isolasi mandiri dengan disiplin yang diawasi Satgas Gotong Royong Desa Adat.
Gubernur memohon
agar masyarakat di desanya bisa menerima kepulangan warganya itu, tapi harus
diawasi ketat untuk menghindari
transmisi warga lokal. Sementara yang positif harus dikarantina di tempat
yang telah disediakan oleh Pemprov Bali atau langsung dibawa ke Rumah Sakit
Rujukan.
Terkait pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI/ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur, bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan Pelatihan SDM Provinsi Bali, Wisma Bima milik Kementerian PU, Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
Tempat yang dipakai karantina ini merupakan
fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural. Berisi fasilitas
yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC. Juga telah
diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang
biasa disiapkan oleh katering, atas biaya dari Pemprov Bali. Di tempat karantina juga disiapkan petugas medis serta aparat keamanan.
Untuk melokalisir wabah
Covid-19, Gubernur Bali menjadikan RS PTN Universitas Udayana sebagai
Pusat Penanganan Covid-19 dan sudah mulai beroperasi tanggal 7 April 2020 secara bertahap. Jumlah kamar yang sudah
siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar, jumlah kamar yang sedang
disiapkan untuk pasien positif 40 kamar dengan 65 tempat tidur. Ditambah jumlah
kamar yang sedang disiapkan untuk PDP 32 kamar (1 kamar dengan 1 tempat tidur). Di sini juga disiapkan dokter spesialis, dokter umum, dan perawat sesuai kebutuhan. Penanganan Covid-19 di RS PTN Uunud didanai dari APBD
Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020.
Dengan mulai berfungsinya RS PTN Unud maka pasien PDP dan
pasien positif Covid-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD kabupaten/kota, agar penyebaran Covid-19 semakin
terkendali. Sedangkan pasien positif yang berat akan dirawat di RSUP Sanglah.
Dengan demikian Covid-19 bisa dilokalisir, dan tidak jadi beban kabupaten/kota di Bali.
Gubernur Koster juga
memastikan mengenai perlengkapan pencegahan Covid-19 di antaranya berkaitan alat pelindung
diri, rapid test
kit dan masker masih tersedia
memadai untuk saat ini. Dikatakan Alat Pelindung Diri (APD) bantuan Kepala BNPB
sebanyak 12.500 unit telah dibagikan kepada semua RS rujukan sebanyak 12.300 unit. Masih tersedia sebanyak
200 unit. Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang).
Sedangkan rapid test kit bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 kit. Akan mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB
sebanyak 5.000 kit. Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan. Sudah dipakai untuk rapid test PMI sebanyak 6.174 kit. Masih tersedia sebanyak 650 kit. Pengadaan sendiri sebanyak 4.000 kit (baru datang 200 kit). Sedang menunggu kedatangan bantuan dari pihak ketiga (Temasek –
Singapore) sebanyak 20.000 kit. Sudah tiba dan sedang diproses di Bandara Soekarno Hatta. Ketersediaan masker mendapat bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 pcs, masker N95 ex. Gunung
Agung sebanyak 24.960 pcs.
Untuk menguatkan
pencegahan Covid-19, Gubernur meminta agar bandesa adat bersinergi dengan kepala desa/lurah segera memfungsikan
Satgas Gotong-Royong di desa adat, untuk melaksanakan
tugas secara niskala dan tugas secara
sakala sesuai Keputusan Bersama
Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Kegiatan secara niskala dilaksanakan sebagai berikut: nunas ica bersama pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara nyejer daksina sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan dresta desa adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir
demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. Ini supaya dilaksanakan setiap hari.
Gubernur Bali juga mengimbau
agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi
Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan
Covid-19 di
Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di
rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak ada keperluan
mendesak, jangan keluar rumah. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, hiburan malam,
kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang
melibatkan banyak orang. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di
rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya
melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS).
Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan
perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut: Perjalanan ke
luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan
yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya; Pembatasan ini
tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan,
penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan
agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang
dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. Agar bupati/walikota melakukan
koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini
berjalan secara efektif. (*/gs)