Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra melalui siaran pernya, Sabtu
(2/5-2020) di Denpasar menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
di Provinsi Bali jumlah pasien
sembuh bertambah 8 orang WNI terdiri dari 5 orang PMI dan 3 orang non-PMI.
Sehingga jumlah total pasien sembuh sebanyak 129 orang.
Sedangkan jumlah kumulatif pasien
positif 237 orang. (Bertambah 2 orang WNI dari transmisi lokal),
Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 104 orang yang berada di 9 rumah
sakit rujukan
dan dikarantina di Bapelkesmas.
Dewa Indra menegaskan
jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh imported case, untuk
transmisi lokal sejumlah 68 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau
melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci
tangan, physical distancing dan
lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka
masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus corona ini.
Terkait kasus Abuan, Karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec.
Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapid test yang dilaksanakan
dari tanggal 30 April 2020 s.d. 1 Mei 2020. Hasil dari rapid test tersebut akan
ditindaklanjuti
berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif
Covid-19.
Dapur umum untuk memenuhi logistik masyarakat yang
dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh
Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam
di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.
Dewa Indra juga menginformasikan
Gubernur Bali telah menetapkan keputusan Gubernur untuk memperpanjang status
tanggap darurat penanganan Covid-19, dengan Keputusan Gubernur 303/04.
G/HK/2020, masa tanggap darurat diperpanjang dari 30 April sampai 30 Mei.
Penetapan masa tanggap
darurat ini akan mengikuti realitas di lapangan karena perpanjangan masa tanggap
darurat ini dapat diperpanjang atau juga dapat diperpendek sesuai situasi
lapangan yang dihadapi.
Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui
Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan
untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara
serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran
Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan
tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi
dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah
pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan
upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di
Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada
pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk
itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat.
Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini
tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga
melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali,
karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal
yang sangat penting atau mendesak.
Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, kata Dewa Indra, maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan
penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan
masker memiliki dua (2) fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu)
maka percikan/ droplets akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan
keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat maka
akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari
percikan dari orang lain.
Untuk menghindari penularan virus corona maka kita harus
disiplin/ rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena
penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh
dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.
Selain itu hindari menyentuh bagian wajah
terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum
mencuci tangan. Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan
bagi virus corona untuk masuk ke tubuh. (*/gs)