Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 Senin (4/5) PDP 643 Orang, Gubernur Koster: Tak Terapkan PSBB, Penanganan Covid-19 Tunjukkan Hasil Lebih Baik

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin (4/5-2020) melalui video conference di Gedung Jaya Sabha Denpasar mengatakan, meskipun Bali tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi sejauh ini penanganan Covid-19 menunjukkan hasil yang lebih baik/terkendali. Padahal, sebelumnya berbagai pihak sangat mengkhawatirkan Bali akan terancam Covid-19 karena sebagai destinasi wisata dunia terbesar di Indonesia. Tetapi sejauh ini, fakta menunjukkan hal yang kontras berbeda.

‘’Pemerintah Pusat melalui Bapak Menko Maritim dan Investasi telah memonitor penanganan Covid-19 di Bali. Bahkan sudah dibahas dalam rapat kabinet dan dilaporkan kepada Bapak Presiden. Beliau menyampaikan penanganan Covid-19 di Bali sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Beliau memberi arahan dan menugaskan saya sebagai Gubernur dan Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali agar penanganan Covid-19 semakin baik dan terus ditingkatkan sehingga diharapkan Bali akan menjadi provinsi pertama yang pandemi Covid-19 bisa berakhir, ‘’ ujar Gubernur Koster.

Dalam upaya tersebut, lanjut Gubernur Koster, Bpk Presiden sangat mengapresiasi peran desa adat dan desa di Bali yang mampu menjaga wilayahnya dengan sangat ketat sehingga bisa mencegah penyebaran Covid- 19.

Meskipun sudah berjalan dengan baik, kata Koster, penanganan Covid-19 di Bali harus dimantapkan dan terus ditingkatkan secara bersama-sama: gugus tugas provinsi, gugus tugas kabupaten/kota se-Bali, desa adat, desa, satgas gotong-royong desa adat, relawan desa, dan para pihak serta masyarakat agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Dalam konferensi pers, Gubernur juga menyampaikan perkembangan pasien Covid-19 sampai Senin sore (4/5-2020), jumlah kumulatif pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 643 orang. Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 271 orang, terdiri dari WNA sebanyak 8 orang (3%), PMI/ABK asal Bali sebanyak 146 orang (54%),  terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 20 orang (7%), terjangkit di Bali sebanyak 97 orang (36%).

Baca Juga  PKM di Desa Pemogan, Balik Arah jika Tak Gunakan Masker

Sedangkan pasien yang sudah sembuh sebanyak 159 orang terdiri dari 4 orang WNA dan 155 orang WNI atau 59%. Yang meninggal sebanyak 4 orang (1%) terdiri dari 2 orang WNA dan 2 orang WNI. Jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 108 orang (40%).

de

Gubernur Koster menegaskan, berbagai kebijakan dan upaya dalam penanganan Covid-19, sampai saat ini telah menunjukkan hasil yang nyata dengan memakai 3 indikator penting, yaitu: Pertama, rata-rata penambahan pasien positif Covid-19 per hari, Bali sebanyak 7 orang (peringkat terendah keempat), lebih rendah daripada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Data menunjukkan pasien positif Covid-19 sebagian besar bersumber dari PMI/ABK sebanyak 54%, transmisi lokal Bali sebanyak 36%, daerah luar Bali sebanyak 7%, dan WNA sebanyak 3%. Sedangkan kasus di provinsi lain, pasien positif sebagian besar merupakan transmisi lokal.

Kedua, persentase kesembuhan pasien positif Covid-19, Bali mencapai sekitar 58.67% yang paling tinggi di Indonesia dan berbeda jauh daripada 9 provinsi lainnya, bahkan jauh di atas rata-rata nasional (16.86%) dan global/dunia (32.10%). Di Bali, rata-rata lama perawatan pasien positif Covid-19 sampai sembuh adalah selama 13 hari, masa perawatan paling cepat selama 3 hari, dan paling lama 39 hari (untuk kasus berat).

Ketiga, persentase pasien positif Covid-19 yang meninggal, Bali mencapai 1,48% paling rendah dari 9 provinsi lainnya, bahkan jauh di bawah rata-rata nasional (7,46%) dan global/dunia (7,04%). Patut dicatat dari 4 orang pasien positif yang meninggal di Bali, 2 orang merupakan WNA, 1 orang dari daerah luar Bali, dan 1 orang PMI/ABK warga Bali.

Meskipun sudah berjalan dengan baik, ungkap Koster, penanganan Covid-19 di Bali harus terus ditingkatkan agar Covid-19 segera berakhir. ‘’Oleh karena itu saya mengimbau dan menegaskan kembali berlakunya Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020  yaitu: Agar masyarakat benar-benar berperilaku tertib dengan disiplin sosial yang tinggi yaitu: belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah; membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat di luar rumah,’’ ujarnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Serahkan Bantuan Logistik untuk Warga Padang Kerta yang Lakukan Karantina Wilayah

Begitu juga, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali, kecuali angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Memperketat pengawasan dan seleksi terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan lainnya.

‘’Selain itu, saya juga mengimbau agar para PMI/ABK yang sedang dikarantina di hotel atau di tempat lain harus mengikuti dengan disiplin, tidak boleh keluar, dan tidak boleh menerima tamu termasuk keluarga. Kalau ada yang melanggar agar ditindak dengan tegas oleh aparat keamanan,’’ ujar Koster.

Gubernur Bali juga mengimbau agar bupati/walikota se-Bali membatasi beroperasinya pasar tradisional dan pasar modern, dengan tetap menjaga jarak (tidak boleh berkerumun), harus menggunakan masker, dan mengikuti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar semua pihak bisa bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam penanganan Covid-19 atas kesadaran yang tinggi bahwa pandemi Covid-19 merupakan tugas semua pihak, pemerintah dan masyarakat. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Serahkan Bantuan Logistik untuk Warga Padang Kerta yang Lakukan Karantina Wilayah

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wagub Cok Ace Serahkan Bantuan Logistik untuk Warga Padang Kerta yang Lakukan Karantina Wilayah
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster: UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tak Relevan Lagi

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Puncak Karya Pengurip Gumi di Pura Luhur Batukau, Wagub Cok Ace Ngayah Masolah Topeng Sidakarya

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca