Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali
melalui Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra menyampaikan sampai dengan Senin malam (30/3-2020) kasus
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 146 orang (tambahan 5 orang terdiri dari 5 WNI ).
Dari 146 sampel yang telah diuji, telah keluar
hasil sampel 109 orang yaitu 90 orang negatif, 19 orang positif. Dari data sebelumnya
terdapat tambahan 9 orang, yang terdiri dari 1 WNA dan 8 orang WNI. Dari 8 orang WNI tersebut 3 orang merupakan kasus
positif akibat transmisi lokal sedangkan 5 orang penularan dari luar Bali.
Dengan adanya transmisi lokal ini yang
merupakan orang Bali asli maka Satgas Covid-19 Bali sedang menyiapkan peta pesebaran kasus di
Bali. Karena tolok ukur dari pembuatan peta pesebaran adalah terjadinya
transmisi lokal. Dari hasil perawatan dinyatakan 2 orang sembuh, dan sedang persiapan
untuk pulang.
Terkait dengan
perkembangan wabah Covid-19, kata Dewa Indra, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan
surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 bahwa
Provinsi Bali meningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat
virus corona.
Selain itu juga mengeluarkan
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD bahwa
pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah/tempat tinggal
diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi menyesuaikan
perkembangan situasi di pusat dan di daerah. Hal ini terkait dengan pencegahan
penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali juga melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan
Nomor 551/2500/dishub tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses Provinsi Bali. Upaya
memperketat pengawasan dilakukan pada pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk,
Padangbai, Pelabuhan
Benoa, dan Lombok Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan
pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan
untuk masuk hanya kepentingan mendesak seperti angkutan logistik, keperluan
penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Dikatakan Dewa Indra, Gubernur Bali telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang
ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk
memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke
Bali. Selain itu Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas
di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut.
Selain itu Gubernur bersama Majelis Desa Adat
Provinsi Bali telah membuat Keputusan Bersama Nomor: 472/1571/PPDA/DPMA Nomor:
05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Sehingga Desa
Adat dapat membentuk satgas dengan melibatkan yowana serta pihak terkait seperti Banbinsa untuk
melakukan
upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut termasuk melakukan
sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut.
Pemprov Bali juga terus melakukan penguatan
pada ketersediaan logistik, dimana hari ini sebanyak 8000 pcs alat rapid test kembali didatangkan dan 1000 pcs
tambahan APD. Alat rapid test akan
difokuskan terlebih dahulu bagi kelompok-kelompok yang beresiko terpapar virus Covid-19, seperti para medis
yang menangani PDP, petugas yang melakukan screening di lapangan, tim survailance
serta kelompok berisiko lainnya.
Terkait pemberitan hanya KTP Bali yang bisa masuk pelabuhan, Ketua
Satgas Dewa Indra menekankan tidak ada unsur sara dalam penerapan aturan
tersebut, dimana pengetatan dan pembatasan arus lalu lintas antar pulau dan
provinsi juga telah dilakukan oleh daerah lain, maka hal itu juga dilakukan
oleh Pemerintah
Provinsi Bali.
Terkait dengan santri yang masuk ke Bali tadi malam, Dewa Indra menegaskan
bahwa santri tersebut adalah santri asal Bali yang mengikuti pesantren di luar Bali, karena sekarang
pesantrennya menerapkan WFH maka santri tersebut dipulangkan. Untuk
mengantisipasi hal itu maka satgas telah berkoordinasi dengan petugas pelabuhan
untuk menerapkan SOP yang ada antara lain pengecekan suhu tubuh serta lainnya.
Dewa Indra mengimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari
luar daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah
masing-masing minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri
sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.
Satgas mengimbau kepada seluruh masyarakat
Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran Covid-19 menunjukkan tren peningkatan di
tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi
harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
‘’Masyarakat juga kami minta untuk terus mengikuti ajakan dan imbauan
pemerintah untuk menjaga jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi
fisik dan mengurangi aktivitas-aktivitas di luar rumah,’’ ujarnya.
Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap
tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi,
Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang
bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran
Covid-19. (*/gs)