Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel

DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

Loading

BALIILU Tayang

:

Villa ilegal di hutan buleleng
KUNKER: Komisi I DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang di Buleleng. (Foto: Hms DPRD Bali)

Buleleng, baliilu.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

Baca Juga  Tak Penuhi Harapan, Pansus TRAP DPRD Bali Usir PT Jimbaran Hijau dari Ruang Rapat

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Lemah

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama, S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, S.H menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan juga datang dari Ketut Rochineng, S.H., M.H. yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali kepada Pansus TRAP

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dengan kerangka hukum yang tegas tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Kawal Distribusi BBM hingga Dini Hari, Tinjau SPBU dan Dengarkan Keluhan Warga

Minta Pertamina Tambah Armada Distribusi dan Optimalkan Pelayanan 24 Jam untuk Percepat Penguraian Antrean

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Tinjau SPBU di Denpasar
TINJAU SPBU: Jumat (16/10/2026) dini hari, Gubernur Koster bersama jajaran Pertamina meninjau sejumlah SPBU di wilayah Denpasar untuk memastikan pelayanan berjalan optimal sekaligus mendengarkan langsung keluhan dan masukan masyarakat. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali turun langsung mengawal percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali. Hingga Jumat (16/10/2026) dini hari, Gubernur Koster bersama jajaran Pertamina meninjau sejumlah SPBU di wilayah Denpasar untuk memastikan pelayanan berjalan optimal sekaligus mendengarkan langsung keluhan dan masukan masyarakat.

Peninjauan dilakukan setelah Gubernur Koster menghadiri kegiatan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, Kamis (15/10) malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, Gubernur langsung menuju Depo BBM Pesanggaran untuk mengevaluasi perkembangan penanganan distribusi BBM bersama jajaran Pertamina.

Dalam perjalanan menuju depo, Gubernur Koster sempat terjebak kemacetan akibat panjangnya antrean kendaraan di kawasan Jalan Sesetan. Karena arus lalu lintas dari kedua arah tidak bergerak, Gubernur turun dari kendaraan dinas dan melanjutkan perjalanan dengan menumpang kendaraan seorang warga agar dapat segera tiba di lokasi.

Setibanya di Depo BBM Pesanggaran, Gubernur Koster bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, bersama jajaran Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Pertemuan tersebut membahas perkembangan distribusi BBM, kendala operasional, serta langkah percepatan untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Gubernur Koster menegaskan bahwa percepatan distribusi dan peningkatan pelayanan harus menjadi prioritas utama. Mengingat ketersediaan stok BBM dinyatakan masih mencukupi berdasarkan informasi Pertamina, langkah penanganan perlu difokuskan pada kelancaran penyaluran dari depo menuju SPBU serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Jika stok masih aman, berarti problem saat ini adalah pelayanan pengisian. Penyaluran menggunakan jeriken bagus itu, cepat mengurai antrean karena langsung menyasar konsumen. Tapi kalau jam segini sudah stop, seharusnya sama dilakukan 24 jam juga. Jumlahnya ditambah, siapkan angkutan khusus untuk distribusi, khususnya wilayah prioritas Denpasar dan Badung,” tegasnya.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas PT Jimbaran Hijau

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pertamina Patra Niaga menyampaikan rencana penambahan sedikitnya 20 kendaraan distribusi mulai Jumat (16/10), di luar 115 kendaraan yang telah beroperasi. Penambahan armada ini diharapkan dapat mempercepat pengiriman BBM ke SPBU, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung yang mengalami antrean cukup panjang.

Gubernur Koster meminta agar penambahan armada dan langkah percepatan lainnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin tanpa menunggu antrean semakin panjang.

“Kalau bisa mulai malam ini, jangan besok. Semakin cepat semakin baik,” pintanya.

Selain penambahan armada, Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan telah menyiapkan 3.000 jeriken untuk mendukung skema percepatan penyaluran BBM. Gubernur meminta agar mekanisme tersebut dioptimalkan dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan operasional. Opsi pembatasan volume pengisian BBM bagi kendaraan roda dua dan roda empat turut dibahas sebagai alternatif pemerataan pelayanan.

Usai pertemuan, Gubernur Koster mengajak Direktur Utama Pertamina beserta jajaran terkait meninjau langsung sejumlah SPBU. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan langkah percepatan di lapangan sekaligus memperoleh masukan dari pengelola SPBU dan masyarakat.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah SPBU di jalur Bypass Ngurah Rai, Pemogan. Di lokasi tersebut, Gubernur Koster menyapa masyarakat yang sedang mengantre, berdialog dengan petugas SPBU, serta berkoordinasi dengan aparat TNI yang membantu pengaturan pelayanan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang pemilik SPBU, Wayan Ekayana, menyampaikan usulan penggunaan kartu atau kupon BBM sebagai mekanisme pengaturan pembelian. Usulan ini bertujuan memberikan kepastian alokasi BBM kepada konsumen sekaligus mempercepat proses pengisian dan mengurangi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.

Sekitar pukul 00.30 WITA, Jumat (16/10), rombongan melanjutkan peninjauan ke SPBU lainnya di kawasan Pemogan. Pengawas SPBU, Wayan Adi Guna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pelayanan selama 24 jam dengan membagi petugas ke dalam tiga sif. Pasokan BBM juga mengalami peningkatan, dari kondisi normal pengiriman Pertalite dan Pertamax masing-masing sebanyak 8 kiloliter menjadi total sekitar 30 kiloliter untuk kedua jenis BBM tersebut.

Baca Juga  Sidang Paripurna Ke-41 DPRD Bali Dihujani Interupsi

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke SPBU di kawasan Hayam Wuruk. Di lokasi ini, Gubernur Koster menerima sejumlah keluhan masyarakat, antara lain mengenai dugaan praktik penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar oleh oknum yang memanfaatkan situasi antrean.

“Tindak saja dengan tegas oknum-oknum seperti itu, Pak Gubernur. Mohon bantuannya kepada aparat yang terkait,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga menyampaikan perlunya informasi yang lebih jelas mengenai jam operasional SPBU. Hal ini menyusul pengalaman sejumlah warga yang telah mengantre cukup lama, tetapi tidak memperoleh BBM karena SPBU berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekitar pukul 01.30 WITA, Gubernur Koster melanjutkan peninjauan ke SPBU Renon. Di lokasi tersebut, Gubernur menerima keluhan mengenai sulitnya memperoleh BBM jenis solar. Gubernur juga berdialog dengan masyarakat yang masih mengantre dan mendengarkan harapan mereka agar distribusi BBM segera kembali normal.

Dalam dialog dengan warga, Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Ia mengingatkan bahwa pembelian secara berlebihan akibat kekhawatiran kehabisan BBM berpotensi menambah panjang antrean, terutama ketika distribusi sedang dalam proses percepatan.

“Kalau panik membeli, seberapa pun disuplai akan terus terasa kekurangan. Normalnya beli dua atau tiga hari sekali, sekarang tiap kurang sedikit langsung beli. Kan menambah antrean jadinya, yang benar-benar membutuhkan ikut kena imbas. Saya jamin ketersediaan stok aman, sesuai informasi dari pihak Pertamina,” tegasnya.

Gubernur Koster menekankan pentingnya percepatan distribusi dan kepastian pelayanan oleh Pertamina agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata. Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut mendukung kelancaran pelayanan dengan melakukan pembelian sesuai kebutuhan normal.

Baca Juga  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Sekitar pukul 02.00 WITA, Gubernur Koster bersama rombongan kembali menuju Depo BBM Pesanggaran untuk melanjutkan evaluasi bersama jajaran Pertamina. Berbagai temuan selama peninjauan, mulai dari kendala operasional, kebutuhan penambahan armada, pengaturan pelayanan SPBU, hingga keluhan masyarakat, menjadi bahan pembahasan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Melalui koordinasi dan peninjauan langsung hingga dini hari tersebut, Gubernur Koster mendorong Pertamina mempercepat pemulihan distribusi BBM, mengoptimalkan pelayanan 24 jam, serta memastikan ketersediaan BBM di SPBU dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai antrean kendaraan dan memulihkan aktivitas masyarakat yang terdampak gangguan distribusi BBM di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Silaturahmi dengan Umat Muslim, Kapolda Bali Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Toleransi

Published

on

By

Kapolda Bali Silaturahmi Usai Sholat Jumat
SILATURAHMI: Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., memanfaatkan momentum ibadah Sholat Jumat untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat yang berlangsung di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (16/10/2026). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mengawali pengabdian di Pulau Dewata dengan semangat kebersamaan, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., memanfaatkan momentum ibadah Sholat Jumat untuk mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (16/10/2026), bersama sejumlah pejabat utama Polda Bali.

Usai melaksanakan Sholat Jumat, Kapolda Bali menyampaikan pesan Kamtibmas sekaligus memperkenalkan diri kepada jamaah. Dengan suasana akrab dan penuh kekeluargaan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga Kamtibmas, serta merawat toleransi yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.

“Nama Pasma Royce. Sebelumnya bertugas di Polda Jawa Timur. Ini hari ketiga saya melaksanakan tugas di Polda Bali,” ujar Kapolda Bali.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa keamanan dan keharmonisan Bali tidak dapat diwujudkan hanya oleh kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, hubungan yang erat antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan nyaman bagi semua orang.

“Tentunya harapan kami, Polda Bali dan seluruh masyarakat yang ada di Bali ini terus bisa bersinergi, bisa bersama-sama dan saling bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga toleransi secara baik,” ungkapnya.

Kapolda Bali juga menekankan pentingnya menghadirkan Polri di tengah masyarakat, bukan sekedar sebagai penjaga keamanan, melainkan sebagai mitra yang siap mendengarkan, melayani, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa semangat tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan kebersamaan dan kemitraan sebagai fondasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Baca Juga  Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

“Di mana Bapak Kapolri sudah menyatakan programnya, yaitu Polisi Bersama Masyarakat. Tentunya kehadiran Polda Bali di tengah masyarakat harus terlaksana dan terjaga dengan baik, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan rasa nyaman,” tegasnya.

Menurut Kapolda, menjaga Bali bukan hanya tentang mencegah gangguan keamanan, tetapi juga merawat persaudaraan, menghormati perbedaan, dan memastikan setiap masyarakat dapat menjalankan aktivitas maupun ibadah dengan tenang. Semangat toleransi dan gotong-royong menjadi modal penting untuk mempertahankan Bali sebagai daerah yang aman, damai, dan harmonis.

Menutup sambutannya, Kapolda Bali mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk terus berjalan bersama menjaga keamanan serta keharmonisan Pulau Dewata. Ia juga berharap setiap upaya dan pengabdian yang dilakukan dapat membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus bernilai ibadah.

“Mari terus bersinergi menjaga Bali. Semoga apa yang kita kerjakan menjadi ladang amal bagi kita semua untuk di dunia dan di akhirat nanti,” tutupnya.

Melalui momentum ibadah Sholat Jumat ini, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus membangun kedekatan dengan masyarakat, memperkuat komunikasi lintas elemen, serta menjaga toleransi dan persatuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Buka Musda XV ASITA Bali, Proyeksikan Kunjungan Wisman Tembus 7,2 Juta pada 2026

Tekankan Penataan Industri, Persaingan Usaha yang Sehat, dan Keberlanjutan Pariwisata Bali

Loading

Published

on

By

Gubernur Koster Buka Musda XV ASITA Bali
BUKA MUSDA: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) XV Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Tahun 2026 di Hotel InterContinental Bali, Jimbaran, Badung, Jumat (16/10/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memproyeksikan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2026 mencapai 7,1 juta hingga 7,2 juta kunjungan, melampaui capaian tahun sebelumnya. Di tengah dinamika geopolitik global, pariwisata Bali dinilai tetap menunjukkan kinerja positif dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) XV Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali Tahun 2026 di Hotel InterContinental Bali, Jimbaran, Badung, Jumat (16/10/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penyelenggaraan Musda XV ASITA Bali sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan industri pariwisata yang semakin dinamis. Ia berharap ASITA terus berperan aktif dalam menjaga kualitas, daya saing, dan keberlanjutan pariwisata Bali.

Dalam sambutannya, Koster mengungkapkan bahwa kondisi pariwisata Bali saat ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Meskipun situasi geopolitik dunia masih diwarnai ketidakpastian, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur, jumlah kunjungan wisman ke Bali sejak Januari hingga 30 September 2026 telah mencapai 5,2 juta kunjungan. Dengan perkembangan tersebut, Koster optimistis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara hingga akhir tahun dapat melampaui capaian 2025 yang mencapai 7,05 juta kunjungan.

“Dari Januari sampai 30 September 2026, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sudah mencapai 5,2 juta. Angka ini meningkat secara year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Kalau saya perkirakan berdasarkan data yang ada, sampai akhir tahun ini jumlah kunjungan wisman akan melampaui capaian 2025 yang mencapai 7.050.000 kunjungan. Perkiraannya sekitar 7,1 juta hingga 7,2 juta kunjungan,” kata Koster.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Lemah

Menurut Koster, capaian tersebut tidak terlepas dari keunggulan Bali yang memiliki kekayaan adat, tradisi, seni, dan budaya sebagai daya tarik utama pariwisata. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku industri pariwisata agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat keunggulan Bali.

“Kita harus bersyukur bahwa Bali yang kecil ini diberkati dengan keunggulan adat, tradisi, dan budaya. Inilah yang membuat Bali memiliki daya tarik yang kuat sehingga dicintai dan dikagumi oleh masyarakat dunia. Karena itu, kita harus tahu bagaimana cara membangun, menjaga, dan merawat pariwisata Bali,” jelasnya.

Gubernur Koster juga menyoroti besarnya kontribusi pariwisata Bali terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata berkontribusi sekitar 66 persen terhadap perekonomian Bali. Sementara itu, hampir 45 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tercatat menuju Bali.

Dengan rata-rata pengeluaran wisatawan sekitar 122 dolar AS per hari, kontribusi devisa pariwisata Bali diperkirakan mencapai Rp 176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional. Menurut Koster, besarnya kontribusi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan kepariwisataan nasional.

“Pulau kecil ini berkontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia. Hal ini terus saya angkat dan sampaikan agar ada skema kebijakan nasional yang turut memperhitungkan dan mempertimbangkan besarnya kontribusi Bali terhadap sektor kepariwisataan,” ungkap Koster.

Selain menyoroti capaian kunjungan wisatawan, Koster menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha pariwisata yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan industri pariwisata harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan bersaing secara adil.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas PT Jimbaran Hijau

Dalam kaitan tersebut, Gubernur menyoroti masih adanya akomodasi dan fasilitas pariwisata yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk melalui platform perjalanan daring atau online travel agent (OTA). Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan serta ketentuan lainnya. Karena itu, penataan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas industri pariwisata Bali.

Koster selanjutnya menekankan bahwa keberlanjutan pariwisata Bali tidak hanya ditentukan oleh jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan mengatasi berbagai persoalan mendasar. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali adalah pengelolaan sampah. Untuk itu, Pemprov Bali terus mendorong pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan sampah secara berkelanjutan.

Selain persoalan sampah, Gubernur Koster menegaskan pentingnya memperkuat kemandirian energi Bali. Saat ini, pasokan listrik Bali masih bergantung pada sistem kelistrikan Jawa melalui jaringan kabel bawah laut. Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, Pemprov Bali mendorong pengembangan pembangkit listrik berbahan bakar gas dengan kapasitas sekitar 1.550 megawatt serta pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kuota sekitar 1.000 megawatt. Pengembangan infrastruktur energi tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan listrik Bali pada 2031 melalui sumber energi yang lebih ramah lingkungan.

Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster mengajak seluruh anggota ASITA Bali untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Ia berharap Musda XV ASITA Bali mampu menghasilkan kepemimpinan, gagasan, dan program kerja yang mendorong profesionalisme biro perjalanan wisata, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, keberhasilan pariwisata Bali harus diukur tidak hanya dari pertumbuhan jumlah wisatawan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat serta terjaganya adat, tradisi, budaya, dan lingkungan Bali.

Baca Juga  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali: Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata bila Sinergi Legislatif, Eksekutif, Aparat Penegak Hukum, Akademisi Berjalan Efektif

Sementara itu, Ketua DPD ASITA Bali I Putu Winastra menyampaikan bahwa ASITA telah menjadi bagian penting dalam ekosistem pariwisata Bali dengan menaungi ratusan biro perjalanan wisata dan anggota asosiasi (associate members). Ia menegaskan komitmen ASITA Bali untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah, lembaga, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan profesionalisme usaha perjalanan wisata, memperkenalkan kekayaan budaya, serta memperkuat citra Bali dan Indonesia sebagai destinasi pariwisata unggulan. ASITA Bali juga berkomitmen mendukung arah pembangunan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca