Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel

DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

Loading

BALIILU Tayang

:

Villa ilegal di hutan buleleng
KUNKER: Komisi I DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang di Buleleng. (Foto: Hms DPRD Bali)

Buleleng, baliilu.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

Baca Juga  Pulau Menjangan Diusulkan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Baca Juga  Diduga Langgar PBG dan Tata Ruang, DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali Segel Proyek Hotel di Cemagi

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama, S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, S.H menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan juga datang dari Ketut Rochineng, S.H., M.H. yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Panggil Manajemen Hotel Samabe, Perizinan Banyak Bolong

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dengan kerangka hukum yang tegas tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Published

on

By

UU PPRT
SIDANG PARIPURNA: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengakhiri penantian panjang selama hampir dua dekade sekaligus menjadi momentum penting dalam pengakuan dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Bob Hasan menjelaskan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas secara intensif sejak 2025. Dalam prosesnya, Baleg membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah, serta kalangan akademisi. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pekerja rumah tangga.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Baleg menyelesaikan sebanyak 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas secara maraton hingga malam sebelum pengesahan.

Adapun substansi dalam undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan penting, antara lain hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga  Tak Penuhi Harapan, Pansus TRAP DPRD Bali Usir PT Jimbaran Hijau dari Ruang Rapat

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja, serta mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.

Dari sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberikan peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Bob Hasan menyebut, undang-undang ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Undang-Undang ini juga memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, sebagai bagian dari masa transisi.

Menutup laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk anggota Baleg, pemerintah, dan sekretariat yang bekerja hingga malam hari. “RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Terima Laporan dari Menteri Investasi

Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp 498,79 Triliun dan Serap 700 Ribu Lebih Tenaga Kerja

Loading

Published

on

By

Presiden Prabowo
TERIMA LAPORAN: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, terkait capaian realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, terkait capaian realisasi investasi pada kuartal pertama tahun 2026. Dalam laporannya kepada Presiden, Rosan menyampaikan bahwa realisasi investasi pada kuartal pertama ini mencapai Rp498,79 triliun atau 100,36 persen dari target Rp497 triliun.

“Itu adalah peningkatan 7,22 persen year on year-nya. Dan itu juga penyerapan tenaga kerja Indonesia-nya mencapai 706.569 orang atau 18,93 persen untuk year on year-nya,” ucap Rosan dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Komposisi investasi, menurut Rosan, juga menunjukkan keseimbangan antara penanaman modal dalam negeri dan asing, dengan investasi asing mencapai Rp249,94 triliun. Sementara untuk distribusi investasi pada wilayah juga relatif merata dengan komposisi investasi di luar Jawa sebesar 50,37 persen dan Jawa 49,63 persen.

Dalam keterangannya, Menteri Investasi mengatakan bahwa minat investor asing terhadap Indonesia tetap tinggi meskipun dunia menghadapi ketidakpastian geopolitik dan geokonomi. “Ini terbukti dari investasi yang masuk juga masih sesuai dengan yang kita rencanakan, walaupun itu juga sudah mengalami peningkatan yang sangat signifikan kalau saya boleh sampaikan,” ujar Rosan.

Lebih lanjut, Menteri Investasi menjabarkan tren realisasi dan target investasi nasional dalam jangka panjang yang menunjukkan peningkatan signifikan. Rosan menyebut bahwa dalam periode 2014–2024 total investasi mencapai sekitar Rp9.100 triliun, sementara target pada 2025–2029 meningkat menjadi lebih dari Rp13.000 triliun.

“Peningkatannya memang cukup signifikan, tapi alhamdulillah masih bisa tercapai target-target itu. Kita harapkan ini bisa terus terjaga investasi ini,” lanjutnya.

Sementara itu, sektor yang mendominasi investasi, menurut Rosan, yaitu industri logam dasar atau barang logam seperti smelter dan lainnya. Investasi lain pada jasa lainnya, pertambangan, perumahan kawasan industri, transportasi, gudang, dan telekomunikasi.

Baca Juga  Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab, Pansus TRAP DPRD Bali Desak Tuntaskan Polemik Tanah DN 98 di Pecatu dan Sempidi

Capaian ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya mampu menjaga stabilitas investasi, tetapi juga mempercepat transformasi ekonomi berbasis nilai tambah. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia justru tampil sebagai destinasi investasi yang resilien, inklusif, dan semakin kompetitif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua Tim Pembina Posyandu Salurkan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil

Published

on

By

posyandu gianyar
SERAHKAN PMT: Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Gianyar, Ny. Surya Adnyani Mahayastra, melaksanakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi, balita, dan ibu hamil, Selasa (21/4) bertempat di Balai Banjar Tengah Blahbatuh. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Gianyar, Ny. Surya Adnyani Mahayastra, melaksanakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi, balita, dan ibu hamil, Selasa (21/4) bertempat di Balai Banjar Tengah Blahbatuh. Kegiatan tersebut memperingati Hari Kartini dan menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan masyarakat berbasis Posyandu dengan pendekatan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra, menyampaikan bahwa Posyandu merupakan layanan dasar yang telah ada sejak lama dan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Jika sebelumnya Posyandu hanya bidang kesehatan saja, kini telah dikembangkan menjadi 6 SPM yang mencakup layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum.

“Posyandu hadir hingga tingkat banjar untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat. Melalui 6 SPM ini, tidak hanya kesehatan yang diperhatikan, tetapi juga berbagai aspek dasar lainnya, termasuk pencatatan kondisi sosial masyarakat seperti pendidikan dan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ny. Surya Adnyani Mahayastra, juga mengimbau masyarakat untuk rutin datang ke Posyandu, tidak hanya sekali saja, agar perkembangan kesehatan bayi, balita, ibu hamil, hingga lansia dapat terpantau secara berkelanjutan. Selain itu, edukasi bagi calon pengantin (catin) juga terus didorong agar memahami pentingnya konsumsi gizi seimbang sejak dini.

“Kami berharap para kader dapat terus meningkatkan kapasitasnya dan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan PMT berupa biskuit kepada balita dan ibu hamil. Adapun jumlah sasaran di Posyandu Banjar Tengah sebanyak 80 orang meliputi 17 bayi, 63 balita, dan 6 ibu hamil.

Sementara itu, Perbekel Blahbatuh, Gede Satya Kusuma dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan kepada Ketua TP Posyandu yang dinilai kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan program Posyandu, khususnya dalam penerapan Posyandu 6 SPM. Kegiatan tersebut juga sebagai komitmen desa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan layanan Posyandu.

Baca Juga  Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf Disegel

“Kami siap melaksanakan kebijakan pimpinan, termasuk dari sisi regulasi dalam Posyandu 6 SPM. Kami juga mohon arahan lebih lanjut terkait hal-hal yang perlu dibenahi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Gede Satya ikut mengucapkan Selamat Hari Kartini serta berharap para perempuan dapat terus berperan aktif mewujudkan cita-cita Kartini. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sejak dini sekaligus memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar di tingkat banjar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca