Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Akomodasi Kepentingan Driver Bali, Wagub Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan tentang ASKP Berbasis Aplikasi

BALIILU Tayang

:

raperda driver bali
RAPAT PARIPURNA: Wagub Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendukung dan mengapresiasi Raperda inisiatif dewan yang mengatur Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Menurutnya, langkah ini sangat tepat karena mengakomodasi kebutuhan, kepentingan, dan harapan para driver di Bali. Dengan tetap mengacu pada regulasi, Giri Prasta ingin Krama Bali menjadi tuan di rumah sendiri.

Penegasan itu disampaikan Wagub Giri Prasta dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Lebih jauh, Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah berinisiatif merancang regulasi untuk menjawab aspirasi driver Bali. “Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali,” ujarnya. Ia berpendapat, Raperda adalah hal yang sangat penting sebagai bagian dari implementasi law enforcement.

“Dengan adanya Perda ini, kami nantinya akan pastikan bahwa semuanya sesuai dengan undang-undang serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang kami harapkan hanya satu, yaitu masyarakat kami bisa menjadi tuan di rumah sendiri. Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus,” urainya.

Selanjutnya, mantan Bupati Badung dua periode ini meminta jajaran DPRD melalui pimpinan dan Pansus agar menggali lebih banyak masukan dari berbagai stakeholder sehingga langkah yang diambil benar-benar link and match.

Dukungan dan apresiasi juga terungkap dalam pendapat tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dibacakan Wagub Giri Prasta. Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan bagi Bali.

“Pesatnya perkembangan sektor pariwisata meningkatkan kebutuhan akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan,” paparnya.

Baca Juga  Giri Prasta Harap PPKHI Aktif Berikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti masih ditemukannya penggunaan kendaraan berplat luar daerah dan tidak dilengkapi izin penyelenggara. Selain itu, muncul pula persaingan tidak sehat yang memicu konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.

Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya Bali. Gubernur Koster berpendapat, Raperda ini sangat dibutuhkan dan diyakini mampu menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi daring di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata. Raperda ini juga diharapkan mampu membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai dengan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Untuk penyempurnaan Raperda ini, Gubernur memberi beberapa masukan terkait aspek teknis dan substansi. Ia mendukung pengaturan yang mewajibkan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata. Namun, menurutnya, implikasi terhadap skema kepemilikan kendaraan perlu diperhatikan.

Berikutnya, Gubernur Koster juga menyinggung proses penerbitan izin dan verifikasi teknis/administratif untuk Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menerangkan lingkup kewenangan Pemprov Bali hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan, termasuk memastikan standar pelayanan sesuai nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata. Mengacu pada kewenangan itu, Pemprov Bali akan berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan standar pelayanan minimal yang berlaku untuk layanan angkutan sewa khusus pariwisata.

Baca Juga  Hadiri Karya di Pura Watu Macepak Bangli, Wagub Giri Prasta Ingatkan Krama Jaga dan Lestarikan Adat, Seni, Tradisi dan Budaya

“Kami juga fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha serta tindak lanjut pengaduan masyarakat,” tambahnya, sembari mengatakan bahwa Pemprov Bali akan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita) serta menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, Gubernur setuju dengan aturan yang mewajibkan pengemudi layanan ASKP memenuhi persyaratan khusus. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat kompetensi yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Namun, ia mengusulkan kata “kompetensi” dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Jadi, pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Dalam paparannya, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, regulasi ini nantinya dapat menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif.

Untuk penyempurnaan Raperda KIP, Gubernur menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek teknis penyusunan dan substansi. Ia menyarankan agar Raperda diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta memperhatikan perkembangan hukum terkait keterbukaan informasi publik dengan mempertimbangkan pencantuman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam pelaksanaannya, perlu juga diperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai. Dibutuhkan pula penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Baca Juga  Setwan DPRD Bali Sambangi DLHK NTB, Gali Inovasi Pengelolaan Sampah

“Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan valid, serta tidak terlepas dari perhatian dan perlindungan bagi kaum disabilitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif ini merupakan respons atas aspirasi driver Bali. Ia berharap, jajarannya mengawal Raperda ini untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan para driver. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Published

on

By

polri
BERI KETERANGAN: Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026.

Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 108 personel mengalami pergeseran jabatan yang terdiri atas promosi, pergeseran jabatan setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 personel masuk dalam kategori promosi dan flat jabatan. Mutasi meliputi sejumlah posisi strategis di Mabes Polri maupun kewilayahan.

Untuk jabatan Pejabat Utama Mabes Polri, satu personel mendapat penugasan sebagai Kalemdiklat Polri, yakni Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Selain itu, terdapat sembilan jabatan Kapolda yang mengalami pergantian, yaitu Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jabar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Kapolda Malut Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H.

Mutasi juga menyentuh jabatan Kapolres jajaran tipe Metro dan Kota Besar, yakni Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. dan Kapolresta Pangkal Pinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M.

Dalam mutasi tersebut, Polri juga mencatat promosi jabatan terhadap 16 personel ke golongan Irjen Pol., tiga personel mengalami flat jabatan setingkat Irjen Pol., 43 personel promosi ke Brigjen Pol., serta 16 personel promosi ke Kombes Pol. dengan rincian nivelering IIB1 sebanyak 12 personel, nivelering IIB2 sebanyak tiga personel, dan nivelering IIB3 sebanyak satu personel.

Baca Juga  Ketua DPRD Bali Dewa Jack Terima Konjen Jepang Bahas Pilkada Bali 2024

Satu personel Polwan turut mendapatkan promosi jabatan, yakni Brigjen Pol. Dra. A.A. Sagung Dian Kartini, M.Si. yang dipercaya menjabat sebagai Karolemtala Stamarena Polri.

Selain promosi dan rotasi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup tiga personel selesai pendidikan serta 14 personel memasuki masa pensiun.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini menjadi bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan, pergantian jabatan di lingkungan Polri juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Polri terus berkomitmen melakukan regenerasi kepemimpinan dan penguatan organisasi agar semakin adaptif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puspa Negara Dukung Percepat Tangani Abrasi Pantai Kuta

Bangun 5 Breakwater Baru Ditarget Rampung Akhir 2026

Loading

Published

on

By

puspa negara
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara. (Foto: dok)

Badung, baliilu.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menegaskan penanganan abrasi di Pantai Kuta, seperti pembangunan breakwater dan pengisian pasir, bertujuan untuk memulihkan garis pantai, melindungi infrastruktur, dan meningkatkan daya tarik pariwisata.

Abrasi di Pantai Kuta 2 meter per tahun merupakan masalah serius yang mengikis garis pantai sepanjang 5,3 km dan merusak fasilitas serta existing pantai. Penanganan intensif dilakukan awal Maret 2026 melalui pembangunan  5 pemecah gelombang (breakwater), revetment, dan penataan pesisir, didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Minggu, 10 Mei 2026. Lebih lanjut, Puspa Negara menyatakan upaya ini krusial untuk melindungi pariwisata, meski menghadapi kendala cuaca ekstrem dan lambannya pengerjaan proyek.

“Abrasi di Pantai Kuta, Bali, semakin parah pada 2026 akibat efek global warming, diduga perluasan bandara, cuaca ekstrem dan ombak kuat, mengikis garis pantai serta merusak pedestrian,” kata Puspa Negara.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Pusat berupaya menanganinya melalui pembangunan 5 breakwater (pemecah gelombang), pemasangan revetment, dan penataan kawasan pesisir, serta didukung oleh program Bali Beach Conservation (BBCP) Phase II.

Berikut detail abrasi dan penanganannya di Pantai Kuta: Situasi Terkini (2026): Tingkat abrasi di Pantai Kuta dinilai sangat memprihatinkan, dengan penyusutan area pasir tempat wisatawan bersantai, serta rusaknya infrastruktur pedestrian; Penyebab: Faktor utama adalah cuaca ekstrem yang meningkatkan intensitas gelombang laut, menggerus bibir pantai, serta aktivitas manusia dan sirkulasi gelombang secara alami.

Upaya Penanganan: Pembangunan Struktur: Pemasangan revetment (dinding pantai) dan 5 breakwater untuk memecah energi ombak; Penguatan Tebing: Penataan ulang kawasan pantai dan penguatan area di bawah pedestrian; Program Konservasi: Melalui Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida; Perawatan Rutin: Dinas PUPR Badung rutin memantau dan memperbaiki area terdampak.

Baca Juga  Ketua DPRD Bali Dewa Jack Terima Konjen Jepang Bahas Pilkada Bali 2024

Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 miliar pada tahun 2026 untuk penanganan abrasi Pantai Kuta melalui pembangunan 5 breakwater tambahan. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melaksanakan proyek pengisian pasir (sand nourishment) sebagai bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II.

Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,27 triliun melalui APBN untuk percepatan pembangunan dan penanganan abrasi, termasuk pengisian pasir (sand nourishment) di kawasan Kuta-Legian-Seminyak. Proyek penanganan abrasi Pantai Kuta, Bali, dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melalui proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase 2.

Puspa Negara juga menambahkan proyek ini melibatkan pembangunan breakwater dan pengisian pasir sepanjang 5,3 km untuk menahan laju abrasi. Penanganan abrasi Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

“Proyek yang didanai pinjaman Jepang ini mencakup pengisian pasir (refeeding) dan pembangunan struktur konservasi untuk mengatasi parahnya abrasi yang mencapai dua meter per tahun,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Batukaru di Kedalaman 90 Meter

Published

on

By

pendaki batukaru
EVAKUASI: Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (10/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Upaya evakuasi terhadap korban yang hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berhasil dilaksanakan oleh Tim SAR Gabungan pada Minggu (10/5/2026). Jenasah ditemukan di jurang dengan kedalaman kurang lebih 1.700 Mdpl pada Sabtu (9/5/2026) sore, pukul 16.20 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya menyampaikan kepada awak media bahwa saat pertama kali ditemukan, muncul kecurigaan bahwa jenasah tersebut merupakan Made Dibya (84), yang sebelumnya dilaporkan terpisah dan tersesat saat melakukan pendakian di Gunung Batukaru. Sebelumnya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) telah menghentikan pencarian pria lanjut usia tersebut, dikarenakan operasi SAR telah berlangsung selama 7 hari, Sabtu (2/5/2026).

Sidakarya lanjut menegaskan, dengan ditemukan adanya kecurigaan keberadaan korban, maka operasi SAR dibuka kembali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Komunikasi Basarnas Bali segera melaksanakan koordinasi dengan SAR Samapta Polda Bali serta pemandu lokal Batukaru. Pada pukul 16.40 Wita, diberangkatkan 5 personel dari Kantor Basarnas Bali yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan menuju Posko Pendakian Gunung Batukaru. Dengan kondisi larut malam dan pencahayaan minim, maka disepakati upaya evakuasi dilakukan pagi tadi.

Pada pukul 08.00 Wita tim bergerak dari ketinggian 1.197 Mdpl menuju titik lokasi penemuan korban. Setelah menempuh perjalanan melalui medan yang cukup berat, pada pukul 10.20 Wita, mereka berhasil menjangkau posisi korban pada koordinat 8°20’46.67″S – 115°5’6.32″E di ketinggian 1.808 Mdpl, tepatnya di jurang sedalam kurang lebih 90 meter.

“Proses evakuasi berlangsung penuh kehati-hatian mengingat medan yang licin, bebatuan yang labil, serta kondisi cuaca lembab disertai kabut dan jarak pandang terbatas. Selain itu, kondisi jenazah yang telah mengalami pembengkakan dan pembusukan organ tubuh turut menjadi tantangan dalam proses evakuasi,“ ujar Sidakarya.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Hadiri Sidang DPRD Bahas RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Pada pukul 11.45 Wita, korban berhasil dievakuasi dari dasar jurang dan selanjutnya ditandu secara estafet menuruni Gunung Batukaru menuju Posko SAR Gabungan Jatiluwih. “Seluruh proses evakuasi selesai dilaksanakan pada pukul 13.40 Wita dan korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa menuju rumah duka menggunakan ambulans Bhuana Bali Rescue,“ ucapnya.

Operasi SAR ini melibatkan unsur gabungan dari Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Ditsamapta Sabhara Polda Bali, Ditsamapta Sabhara Polres Tabanan, Polsek Selemadeg, Polairud Polres Tabanan, Babinsa Desa Jegu, BPBD Kabupaten Tabanan, Bhuana Bali Rescue, RAPI Tabanan, PMI Kabupaten Tabanan, komunitas pendaki gunung, ORARI Bali, IOF Bali, serta keluarga korban dan masyarakat setempat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca