Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pansus DPRD Bali Gelar Raker, Bahas Raperda Transportasi Pariwisata

BALIILU Tayang

:

pansus dprd bali
RAKER: Komisi II dan III DPRD Bali saat menggelar rapat kerja terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. (Foto: bi) 

Denpasar, baliilu.com – Setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Bali, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi langsung melakukan rapat kerja membahas raperda tersebut, Senin (8/9/2025) di lantai III Kantor DPRD Bali.

Raker yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Bali ini membahas garis besar substansi regulasi yang diusulkan dewan.

Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa bersama Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Turut hadir jajaran eksekutif seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, dan Biro Hukum serta OPD terkait lainnya.

Ketua Pansus Nyoman Suyasa mengatakan isi substansi rapat perdana tersebut masih bersifat umum.

“Ya, kesimpulan rapat tadi ini kan baru rapat pertama. Jadi belum dapat disimpulkan terkait materi. Penekanannya hanya pada judul, agar lebih spesifik pada layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, tidak melebar ke tata kelola transportasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Suyasa menuturkan pembahasan detail pasal per pasal akan dilakukan pada pertemuan berikutnya dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Biro Hukum.

Hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, termasuk enam tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang sempat disampaikan sebelumnya (mulai soal pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan plat Bali, dan lainnya).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nyoman Sunarya, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dewan menyusun regulasi ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk merespons persoalan transportasi di Bali.

“Kami dari Dinas Perhubungan Bali mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beliau-beliau yang ada di Dewan. Jadi apa yang beliau lakukan ini sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan transportasi yang ada di Bali,” ucapnya.

Baca Juga  Fraksi PDI-P DPRD Bali Dukung Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Ia menegaskan, proses penyusunan aturan ini memang tidak mudah karena harus melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk para pelaku transportasi. Dari sisi kebijakan dan implementasi, menurutnya, standar keselamatan dan keamanan wajib dipenuhi, serta seluruh angkutan di Bali harus memiliki izin resmi.

“Semua angkutan yang ada di Bali itu harus berizin, kemudian harus mempunyai standar, baik itu keselamatan maupun keamanan. Itu yang kita harapkan dari semua pihak,” jelasnya.

Sunarya menambahkan, karena proses ini masih berjalan, diperlukan diskusi lebih lanjut dengan stakeholder agar regulasi benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ia meminta masyarakat terutama driver bersabar sembari memberikan masukan agar Raperda dapat disusun dengan baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyoroti persoalan keamanan masyarakat dan wisatawan. Ia menilai, layanan berbasis ‘aplikasi’ seperti yang ada di dalam nama Raperda ini agar dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif.

“Banyak wisatawan ini, ketika malam-malam atau apa ini ada terjadi pemerkosaan, ada terjadi perampokan sehingga dengan adanya aplikasi ini sebenarnya mempermudah pengawasan tersebut,” ujarnya.

Ajus Linggih, panggilan akrabnya menyampaikan apresiasi terhadap adanya label resmi kendaraan ‘Kreta Bali Smitha’ yang menjadi identitas angkutan resmi di Bali. Namun, menurutnya tantangan berikutnya adalah bagaimana penerapan tersebut bisa menyentuh kendaraan yang sudah beroperasi.

Lebih jauh, Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali itu mengusulkan agar sistem aplikasi dapat ditingkatkan dengan fitur tambahan, misalnya penanda bagi pengemudi yang memiliki sertifikasi pengetahuan budaya Bali.

“Contoh misalnya, ketika kita memperlakukan sertifikasi pengetahuan budaya Bali dan lain-lain, mungkin di aplikasi ini bisa ditambah ini juga untuk driver yang punya, oh ini certified driver lho yang punya pengetahuan tentang budaya Bali. Sehingga ratenya di sana itu lebih tinggi daripada driver biasa,” katanya.

Baca Juga  Tanggapan DPRD Bali Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Ia juga mendorong sinergi dengan program pemerintah pusat, termasuk dalam pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, apakah bisa dipertimbangkan keberadaan koperasi dapat menjadi wadah bagi para pengemudi.

Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menilai kunci utama ada pada kepastian badan usaha yang menaungi layanan transportasi aplikasi di Bali.

“Karena ini adalah inisiatif dewan. Nah tentunya dari semua rancangan yang kami ajukan ke eksekutif sesuai dengan jawaban Wakil Gubernur tadi bahwa harus ada badan usaha yang menaungi daripada aplikasi itu sendiri. Jadi itu dulu yang kita harus pahami sehingga kita ingin sepakat melindungi masyarakat lokal kita yang bergerak di bidang usaha angkutan sewa khusus pariwisata,” ujarnya.

Disel Astawa menambahkan, perlindungan hukum bagi driver lokal sangat penting di tengah persaingan dengan pengemudi dari luar daerah. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus diputuskan, kuota kendaraan, penetapan tarif, serta badan usaha yang menjadi payung hukum.

“Agar masyarakat kita mampu bersaing, salah satu yang harus kita kedepankan di sini adalah masalah kuota, tarif, dan badan usaha. Apakah dibutuhkan badan usaha milik daerah sebagai perusahaan penyedia aplikasi untuk melindungi angkutan sewa tersebut, sehingga masyarakat terayomi dan terlindungi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari enam tuntutan yang sebelumnya disuarakan, mulai dari pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan plat Bali, hingga rekrutmen driver lokal. Dewan menargetkan pembahasan bisa dipercepat agar segera ada kepastian hukum bagi para pelaku transportasi.

“Mereka mendesak bahwa kita janji enam bulan harus selesai. Nah tentunya dalam harapan kita dua minggu atau seminggu ini kita konsentrasi penuh ke pembahasan ini biar ada hasil yang maksimal,” tutupnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua Dewan Adi Wiryatama Ambil Sumpah Dewa Nyoman Rai Sebagai PAW Anggota DPRD Bali

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster: Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Jaga Masa Depan Wisata Bali

Published

on

By

gubernur koster
HADIRI SOSIALISASI: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali saat ini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama, terutama karena sekitar 41 persen persoalan sampah bersumber dari sektor pariwisata Horeka.

Menurutnya, langkah dan pemetaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan sampah sudah sangat lengkap, mulai dari identifikasi sumber masalah, pola penanganan, hingga strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Ia mengaku terus memantau secara ketat perkembangan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Gubernur Koster menekankan bahwa Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami overload dan menimbulkan polusi lingkungan sehingga pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan saat ini volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sedangkan Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, namun menurutnya capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-2, DPRD Bali Ajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Karena itu, Gubernur Koster meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mulai membangun kesadaran bersama untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing-masing. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, melainkan harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru dinilai lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing-masing.

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung. Lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung bersumber dari sektor pariwisata, khususnya pajak hotel dan restoran. Selain itu, investasi di Kabupaten Badung juga mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir yang didominasi sektor pariwisata.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kemacetan, banjir, ketersediaan air bersih, hingga persoalan sampah yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, volume timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari, dengan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Pengiriman Sampah ke TPA Suwung Menurun

Bupati Adi Arnawa menjelaskan, saat ini total sampah yang sudah berhasil terkelola mencapai sekitar 661 ton per hari, sementara sekitar 215 ton per hari masih belum tertangani secara optimal. Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman sampah ke TPA mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026.

Baca Juga  “Mafia Tanah Mangrove” Mesti Dibongkar dan Dipenjarakan

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Dari hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tercatat tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen dan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Pembekuan Izin dan Pidana

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat dan tanpa pengecualian. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di Provinsi Bali, pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, melainkan akan menerapkan sanksi administrasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha hingga penerapan sanksi pidana. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra pariwisata Bali di mata dunia. (gs/bi)

Baca Juga  Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali Sepakat Raperda Cadangan Pangan Dibahas Jadi Perda

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolda Bali Resmikan Gedung “Bhara Daksa”, Polres Gianyar Siap Tingkatkan Pelayanan Presisi

Published

on

By

Polres Gianyar
RESMIKAN GEDUNG: Polres Gianyar resmi memiliki gedung baru bertajuk “Bhara Daksa” yang diresmikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., MAP., pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Mako Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar resmi memiliki gedung baru bertajuk “Bhara Daksa” yang diresmikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., MAP., pada Kamis (7/5/2026) bertempat di Mako Polres Gianyar.

Peresmian gedung baru tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di lingkungan Polres Gianyar, sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolda Bali beserta rombongan, dilanjutkan prosesi pemotongan pita, peninjauan ruangan Gedung “Bhara Daksa”, penandatanganan prasasti, hingga ramah tamah bersama seluruh undangan yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, jajaran Pejabat Utama Polda Bali, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja, Sekda Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si., Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polres Gianyar, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Gianyar.

Dalam sambutannya, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan bahwa keberadaan Gedung “Bhara Daksa” diharapkan mampu menunjang aktivitas personel sekaligus mempercepat respons pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Gedung ini merupakan bagian dari upaya Polres Gianyar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang lebih representatif, kami berharap pelayanan kepolisian dapat berjalan semakin optimal, profesional, humanis, dan Presisi,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut didukung melalui APBD Perubahan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp20 miliar dan luas bangunan mencapai 1.578 meter persegi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas dukungan dan sinergitas yang selama ini terjalin dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Gianyar.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas dukungan terhadap Polri, khususnya Polres Gianyar, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya mengapresiasi pembangunan Gedung “Bhara Daksa” sebagai bentuk nyata sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Gianyar tetap aman dan kondusif.

“Dengan adanya gedung baru ini saya berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Fasilitas yang sudah dibangun agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Kapolda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

Published

on

By

efisiensi pln
PERTEMUAN: Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, saat melakukan pertemuan BAKN DPR RI dengan jajaran PLN Group di Denpasar, Bali, Senin (4/5/2026). (Foto : dpr.go.id)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo menegaskan pentingnya percepatan program efisiensi di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), khususnya pada sektor pembangkit listrik. Hal ini disampaikan usai pertemuan BAKN DPR RI dengan jajaran PLN Group di Denpasar, Bali, Senin (4/5/2026).

Dalam keterangannya, BAKN menyoroti masih adanya potensi inefisiensi pada sejumlah pembangkit yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) di tengah tren kenaikan harga energi global. Oleh karena itu, percepatan transisi menuju pembangkit berbasis energi yang lebih efisien, seperti gas, dinilai menjadi langkah strategis yang perlu segera dituntaskan.

“Fokus BAKN pada kali ini adalah tentang masalah penemuan inefisiensi yang ada di  dalam pembangkit PLN. Dan sekarang ini dengan kenaikan harga BBM seperti kita ketahui, sangat penting bagi PLN untuk segera menyelesaikan penggantian pembangkit-pembangkit yang masih menggunakan bahan bakar minyak ya, terutama pembangkit diesel,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini

Ia juga mencermati bahwa proses pemenuhan kebutuhan gas di sejumlah wilayah, termasuk Bali, masih menghadapi kendala. Tidak hanya aspek teknis, hambatan pada level kebijakan dinilai turut memengaruhi lambatnya realisasi program efisiensi tersebut. Karena itu, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar penyelesaian dapat berjalan lebih optimal.

“Karena itu kita meminta kepada PLN untuk menuntaskan masalah ini bukan hanya masalah teknis semata yang dilaporkan, tetapi juga mengenai masalah kebijakan yang menjadi penghambat dalam penyelesaian proyek ini,” lanjutnya.

Selain itu, BAKN menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang jelas dalam pelaksanaan efisiensi energi, termasuk langkah konkret untuk secara bertahap menghentikan penggunaan pembangkit berbasis BBM. Kejelasan tahapan dan target dinilai krusial untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

Baca Juga  Tanggapan DPRD Bali Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Di sisi lain, BAKN turut menyoroti kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang masih memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait validitas data penerima subsidi dan kompensasi listrik. Proses penyesuaian dan validasi data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berlangsung dan diharapkan dapat mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, BAKN akan mendorong koordinasi lintas sektor guna mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai hambatan, baik teknis maupun kebijakan.

“Rekomendasi kami adalah sangat jelas bahwa agar (PLN) menyampaikan kepada kita, BAKN, hambatan-hambatan penyelesaian program efisiensi yang tatarannya bukan hanya sifatnya teknis tetapi juga menyangkut kebijakan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca