Denpasar, baliilu.com – Setelah Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Bali, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi langsung melakukan rapat kerja membahas raperda tersebut, Senin (8/9/2025) di lantai III Kantor DPRD Bali.
Raker yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Bali ini membahas garis besar substansi regulasi yang diusulkan dewan.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa bersama Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Turut hadir jajaran eksekutif seperti Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, dan Biro Hukum serta OPD terkait lainnya.
Ketua Pansus Nyoman Suyasa mengatakan isi substansi rapat perdana tersebut masih bersifat umum.
“Ya, kesimpulan rapat tadi ini kan baru rapat pertama. Jadi belum dapat disimpulkan terkait materi. Penekanannya hanya pada judul, agar lebih spesifik pada layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, tidak melebar ke tata kelola transportasi secara keseluruhan,” ujarnya.
Suyasa menuturkan pembahasan detail pasal per pasal akan dilakukan pada pertemuan berikutnya dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Biro Hukum.
Hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, termasuk enam tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang sempat disampaikan sebelumnya (mulai soal pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan plat Bali, dan lainnya).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nyoman Sunarya, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dewan menyusun regulasi ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk merespons persoalan transportasi di Bali.
“Kami dari Dinas Perhubungan Bali mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beliau-beliau yang ada di Dewan. Jadi apa yang beliau lakukan ini sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan transportasi yang ada di Bali,” ucapnya.
Ia menegaskan, proses penyusunan aturan ini memang tidak mudah karena harus melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk para pelaku transportasi. Dari sisi kebijakan dan implementasi, menurutnya, standar keselamatan dan keamanan wajib dipenuhi, serta seluruh angkutan di Bali harus memiliki izin resmi.
“Semua angkutan yang ada di Bali itu harus berizin, kemudian harus mempunyai standar, baik itu keselamatan maupun keamanan. Itu yang kita harapkan dari semua pihak,” jelasnya.
Sunarya menambahkan, karena proses ini masih berjalan, diperlukan diskusi lebih lanjut dengan stakeholder agar regulasi benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Ia meminta masyarakat terutama driver bersabar sembari memberikan masukan agar Raperda dapat disusun dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyoroti persoalan keamanan masyarakat dan wisatawan. Ia menilai, layanan berbasis ‘aplikasi’ seperti yang ada di dalam nama Raperda ini agar dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif.
“Banyak wisatawan ini, ketika malam-malam atau apa ini ada terjadi pemerkosaan, ada terjadi perampokan sehingga dengan adanya aplikasi ini sebenarnya mempermudah pengawasan tersebut,” ujarnya.
Ajus Linggih, panggilan akrabnya menyampaikan apresiasi terhadap adanya label resmi kendaraan ‘Kreta Bali Smitha’ yang menjadi identitas angkutan resmi di Bali. Namun, menurutnya tantangan berikutnya adalah bagaimana penerapan tersebut bisa menyentuh kendaraan yang sudah beroperasi.
Lebih jauh, Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali itu mengusulkan agar sistem aplikasi dapat ditingkatkan dengan fitur tambahan, misalnya penanda bagi pengemudi yang memiliki sertifikasi pengetahuan budaya Bali.
“Contoh misalnya, ketika kita memperlakukan sertifikasi pengetahuan budaya Bali dan lain-lain, mungkin di aplikasi ini bisa ditambah ini juga untuk driver yang punya, oh ini certified driver lho yang punya pengetahuan tentang budaya Bali. Sehingga ratenya di sana itu lebih tinggi daripada driver biasa,” katanya.
Ia juga mendorong sinergi dengan program pemerintah pusat, termasuk dalam pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, apakah bisa dipertimbangkan keberadaan koperasi dapat menjadi wadah bagi para pengemudi.
Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menilai kunci utama ada pada kepastian badan usaha yang menaungi layanan transportasi aplikasi di Bali.
“Karena ini adalah inisiatif dewan. Nah tentunya dari semua rancangan yang kami ajukan ke eksekutif sesuai dengan jawaban Wakil Gubernur tadi bahwa harus ada badan usaha yang menaungi daripada aplikasi itu sendiri. Jadi itu dulu yang kita harus pahami sehingga kita ingin sepakat melindungi masyarakat lokal kita yang bergerak di bidang usaha angkutan sewa khusus pariwisata,” ujarnya.
Disel Astawa menambahkan, perlindungan hukum bagi driver lokal sangat penting di tengah persaingan dengan pengemudi dari luar daerah. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus diputuskan, kuota kendaraan, penetapan tarif, serta badan usaha yang menjadi payung hukum.
“Agar masyarakat kita mampu bersaing, salah satu yang harus kita kedepankan di sini adalah masalah kuota, tarif, dan badan usaha. Apakah dibutuhkan badan usaha milik daerah sebagai perusahaan penyedia aplikasi untuk melindungi angkutan sewa tersebut, sehingga masyarakat terayomi dan terlindungi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari enam tuntutan yang sebelumnya disuarakan, mulai dari pembatasan kuota kendaraan online, penetapan tarif standar, kewajiban penggunaan plat Bali, hingga rekrutmen driver lokal. Dewan menargetkan pembahasan bisa dipercepat agar segera ada kepastian hukum bagi para pelaku transportasi.
“Mereka mendesak bahwa kita janji enam bulan harus selesai. Nah tentunya dalam harapan kita dua minggu atau seminggu ini kita konsentrasi penuh ke pembahasan ini biar ada hasil yang maksimal,” tutupnya. (gs/bi)