Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

KUA dan PPAS Disepakati, Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Dewan

BALIILU Tayang

:

de
TANDA TANGAN: Bupati Giri Prasta melakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara dengan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Jumat (7/8).

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa di depan Sidang Paripurna DPRD Badung, Jumat (7/8-2020) menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Giri Prasta lanjut mengatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel.

“Di samping itu pula, tadi saya dan pimpinan beserta anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD,” terang Bupati Giri Prasta saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata bersama Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung.

Agenda sidang adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.

Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan daerah menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 498 milyar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 317 milyar lebih. Sementara belanja daerah Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, Penambahan Kasus Positif mulai Menurun

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara oleh Bupati Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.

Bupati juga mengungkapkan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub-kegiatan beserta plafon anggarannya. Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021,” katanya.

Bupati menyampaikan pula bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah,  serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien.

“Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (25/9), Kasus Positif Bertambah 144 Orang, 4 Pasien Meninggal

Sementara itu Ketua DPRD Putu Parwata menyatakan, setelah ditetapkan, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai. Pihaknya juga mengapresiasi atas pencapaian yang diperoleh pemerintah, salah satunya raihan Opini WTP. “Ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Bupati Badung untuk membangun Badung yang lebih baik,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD serta para direksi perusahaan daerah. (bt)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sudah Berjalan 9 Tahun, Gubernur Koster: Masyarakat Bali Respons Sangat Positif Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Sampaikan Pergub Busana Adat Bali
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.

Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.

“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.

Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.

Baca Juga  Update Covid-19 (25/9), Kasus Positif Bertambah 144 Orang, 4 Pasien Meninggal

Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.

Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.

Baca Juga  Status Isolasi Dicabut, Dewa Indra: Warga Abuan Harus Tetap Waspada, Penanganan Covid-19 Belum Berakhir

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Published

on

By

Ketua WHDI Badung Hadiri Festival Kelurahan Kapal
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.

Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.

Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.

Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Hari Ini di Denpasar 12 Orang Positif Covid-19, Semua dari Transmisi Lokal
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Buka Jong Festival 2026 di Kapal
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.

Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.

Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  Status Isolasi Dicabut, Dewa Indra: Warga Abuan Harus Tetap Waspada, Penanganan Covid-19 Belum Berakhir

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca