Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Diapresiasi Presiden, Gubernur Koster: Pantau Detik per Detik, Mudah-mudahan Awal Juni Covid-19 di Bali Berakhir

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Badung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan posisi Bali sekarang terkait penanganan Covid-19, 65 persen pasien positif sudah sembuh dan merupakan persentase tertinggi di Indonesia. Tertinggi secara nasional, di mana dalam persentase nasional saja 16 persen yang dicatatkan sembuh, bahkan di seluruh dunia total angka persentase kesembuhannya 33 persen. Bali jauh lebih tinggi.

Bahkan, kata Gubernur Koster, penanganan Covid-19 di Bali sampai dibawa ke rapat kabinet oleh Bapak Presiden dan disebutkan bahwa penanganan Covid-19 di Bali terbaik di Indonesia. Sudah dilakukan evaluasi dan sudah pula dihitung di pusat, Bali diharapkan menjadi provinsi pertama yang bebas Covid-19.

‘’Saat ini 101 orang pasien positif kini dirawat intensif dari total 300 kasus positif. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi pasien yang meninggal. Kemajuan yang kita capai sebenarnya sudah luar biasa, namun kita tetap harus disiplin. Saya ingin mempercepat penanganan Covid-19 ini, karena itu semua lini kita perketat,’’ ujar Gubernur Koster saat menghadiri dan secara simbolis menyerahkan bantuan bahan pokok sebagai bagian dari percepatan penanganan Covid-19 kepada para pemuka agama dan penglingsir Desa Adat Kedonganan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, pada Sabtu (9/5-2020) siang.

Dalam penyerahan bantuan yang merupakan bantuan tahap kedua tersebut, nampak pula Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Bupati Badung Wayan Suiasa, Camat Kuta, prajuru serta tokoh masyarakat Desa Kedonganan.

Dalam rangka mempercepat penanganan dan pencegahan Covid-19, Gubernur Koster juga menegaskan, para PMI/ABK yang akan masuk ke Bali juga sekarang langsung diuji swab.

‘’Perkembangan Covid-19 di Bali terus saya pantau hari per hari, detik per detiknya di seluruh Bali. Kita belajar bagaimana mengelola dan menangani ini dengan baik. Hitungan kita, mudah-mudahan awal Juni mendatang pandemi Covid-19 ini di Bali bisa berakhir,’’ tegasnya.

Baca Juga  Lagi, 33 Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Denpasar Dites Swab

Sejak Covid-19 ini muncul di Bali, pertama ada satu orang positif (10 Maret 2020, red) hari itu juga Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur dan Sekda memutuskan untuk memberikan status siaga darurat untuk Bali.

Saat itu juga langsung dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bali. Bahkan saat itu pemerintah pusat belum menentukan dan menyatakan Indonesia dalam status siaga darurat. Bali yang pertama kali menyatakan diri dalam status siaga meskipun baru satu orang yang positif saat itu. Status tersebut diberlakukan ke seluruh Bali sehingga kita bisa menahan penambahan pasien yang positif tersebut.

‘’Tanggal 16 Maret 2020, saya juga membentuk Satgas Gotong-Royong se-Provinsi Bali lewat surat keputusan bersama Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat serta PHDI. Lagi-lagi ini yang pertama di Indonesia. Barulah tanggal 29 Maret Pemerintah Pusat membentuk Gugus Tugas Nasional dan nama Satgas Provinsi yang lebih dahulu terbentuk menyesuaikan namanya menjadi Gugus Tugas Provinsi Percepatan Penanganan Covid-19,’’ ujarnya.

Seterusnya, Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan dan instruksi yang antara lain mengimbau untuk masyarakat bekerja dari rumah, melaksanakan protokol kesehatan, hingga menghindari kerumunan banyak orang. Sampai saat ini pun kebijakan-kebijakan terus disusun guna mempercepat penanganan Covid-19 di Bali, agar secepatnya kita bebas dari pandemi ini.

‘’Kami terus berinovasi dalam upaya penanganan Covid-19 karena kondisi seperti ini belum ada yang pernah mengalami, tidak ada sekolahnya untuk belajar (menangani Covid-19, red). Negara-negara lain pun belum pernah ada yang mengalami pandemi seperti ini, semuanya baru belajar untuk menangani ini hari per hari,’’ ungkap Gubernur Koster.

Dikatakan, tugas gubernur salah satunya yang paling penting adalah membuat kebijakan, instruksi hingga imbauan untuk mengatur warga untuk mencegah penularan makin meluas, masyarakat dan juga lembaga desa adat di bawah, bertugas untuk melaksanakannya dengan baik. Semuanya adalah bagian dari cara kita untuk menghadapi Covid-19 ini. 

Baca Juga  Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster: Angkat Harga, Perajin harus Pintar Mainkan Design

‘’Astungkara, SKB Pemprov Bali-MDA-PHDI tentang pembentukan Satgas Gotong-Royong ini di seluruh Bali sudah dilaksanakan dengan baik di total 1.493 desa adat. Semuanya melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, sangat tertib dan disiplin,’’ kata Koster.

Satgas Gotong-Royong di desa-desa adat ini telah menunjukkan hasil nyata untuk pencegahan penularan Covid-19 di wilayah desa adatnya masing-masing. Belum ada provinsi lain yang punya kelembagaan yang dikelola dengan baik seperti di Bali.

‘’Inilah momentum kita bersama, kebetulan pula saya membentuk Perda No 4 tahun 2019 tentang penguatan Desa Adat di Bali, dengan kewenangan yang kuat. Sehingga saat ini payung hukum dan keberadaan desa adat kita di Bali sangat baik,’’ ujarnya.

Kita juga sedang menyiapkan konsep menghadapi masalah-masalah seperti Covid-19 ini bilamana terjadi lagi di masa yang akan datang. Namanya mitigasi bencana untuk menangani masalah yang tiba-tiba seperti saat ini.

‘’Saya yakin saat ini alam sedang menguji kita terutama di Bali untuk berhenti sombong, berhenti angkuh dan egois. Kita perlu introspeksi, selama ini mengeksploitasi pariwisata besar-besaran dan saat kondisi seperti sekarang, di mana orang-orang yang mengambil keuntungan selama berpuluh tahun? Untuk itu saya berkomitmen untuk mengerem cara-cara yang mengeksploitasi alam Bali lewat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan desa adat harus menjadi pilar utamanya,’’ tegasnya.

de
GUBERNUR KOSTER: Bagikan sembako kepada penglingsir Desa Adat Kedonganan

Sementara itu, Bandesa Adat Desa Kedonganan, Wayan Mertha menyatakan para penglingsir inilah, yang berjasa besar sebagai prajuru desa yang mengembangkan Desa Kedonganan. Kegiatan nelayan dan pasar desa di Kedonganan saat ini sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. Sangat dibatasi.

Ketua Satgas Gotong-Royong kita, bekerja sangat keras untuk melaksanakan segala instruksi pemerintah terkait pencegahan di tingkat desa.

Baca Juga  Sosialisasi Saber Pungli di Jembrana, Ciptakan Inovasi Cerdas dan Selalu Cek dan Ricek

‘’Saya mewakili krama desa adat Kedonganan mengucapkan terima kasih yang besar-besarnya, saya merasa terharu dan terhormat atas kesediaan Bapak Gubernur dan Ibu datang dan menyerahkan bantuan kepada para penglingsir kami,’’ ujar Mertha.

Bantuan ini terdiri dari sembako, beras, minyak, gula hingga sayur-sayuran yang dianggarkan dari LPD Desa Adat Kedonganan dan merupakan bantuan tahap kedua setelah sebelumnya tahap pertama dilaksanakan Maret lalu. Bantuan tahap ketiga akan dilaksanakan Juni mendatang.

‘’Selain CSR LPD, kami juga masih memiliki dana desa adat dari provinsi yang sesuai instruksi Bapak Gubernur diperuntukkan untuk penanganan pencegahan Covid-19 serta bantuan sosial,’’ katanya. 

Ketua LPD Kedonganan Ketut Madra merasa bersyukur sekali atas kehadiran Bapak Gubernur di Desa Kedonganan di tengah wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia seperti saat ini. ‘’Kehadiran Bapak Gubernur sangat bernilai bagi kami masyarakat Kedonganan secara khusus,’’ ujarnya.

Saat ini, sesuai imbauan pemerintah terkait pandemi Covid-19 kami menghentikan kegiatan di Desa Kedonganan terutama di bidang pariwisata, termasuk pula kafe-kafe seafood di pinggir pantai.

Untuk dana sembako selama tiga bulan ini, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar. Namun bila kasus corona berakhir bulan depan, tentu saja paket sembako ini pun akan dievaluasi lagi. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pelabuhan Ketapang: Rapid Test Syarat Mutlak, Jika Hasilnya Reaktif Disilakan Putar Balik

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test Bule Linglung

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Selamat Ulang Tahun Ke-59 Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Mengucapkan Dirgahayu Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca