Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Jelang Hari Bakti Ke-69, Kodam IX/Udayana Gelar Penjamasan Pataka di Pura Durga Kutri

BALIILU Tayang

:

kodam udayana
PENJAMASAN PATAKA: Kodam IX/Udayana saat menggelar prosesi Penjamasan Pataka “Praja Raksaka” di Pura Kahyangan Jagat Bukit Dharma Durga Kutri, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (26/5/2026). (Foto: Pendam/IX)

Gianyar, baliilu.com – Memperingati Hari Bhakti Ke-69 Kodam IX/Udayana, suasana khusyuk dan penuh kekhidmatan menyelimuti Pura Kahyangan Jagat Bukit Dharma Durga Kutri, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (26/5/2026). Kodam IX/Udayana menggelar prosesi Penjamasan Pataka “Praja Raksaka”, sebuah tradisi spiritual tahunan yang sarat makna sebagai simbol penyucian dan peneguhan komitmen pengabdian prajurit kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Prosesi sakral tersebut dipimpin Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Rangkaian kegiatan diawali dengan ritual Mesegeh Agung, dilanjutkan pembukaan selubung Pataka, persembahyangan bersama yang dipimpin oleh Sulinggih Ida Pedanda Istri Griya Wayahan Buruan, hingga renungan suci yang berlangsung dalam suasana hening dan penuh penghayatan spiritual sebelum selubung Pataka kembali ditutup.

Bendesa Adat Kutri, Wayan Wasta, dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada keluarga besar Kodam IX/Udayana yang secara konsisten menjaga tradisi penjamasan Pataka di Pura Durga Kutri. Menurutnya, keberadaan Kodam IX/Udayana selama ini tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga memberikan perhatian nyata kepada masyarakat adat.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang selama ini diberikan kepada masyarakat Desa Adat Kutri. Saya berharap prosesi penjamasan ini berjalan lancar serta membawa kemuliaan bagi Kodam IX/Udayana dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Dalam sambutan Pangdam IX/Udayana yang dibacakan Kapok Sahli Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda ditegaskan bahwa Penjamasan Pataka Praja Raksaka bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan refleksi spiritual untuk mengobarkan kembali nilai luhur “Praja Raksaka” yang berarti pelindung dan pengayom rakyat. Momentum ini juga menjadi sarana introspeksi diri bagi seluruh prajurit di tengah dinamika tugas yang semakin kompleks.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Polda Bali dan Kodam IX/Udayana Tandatangani MoU

“Kita bersihkan simbol satuan kita, bersamaan dengan tekad untuk membersihkan hati dan tindakan kita dari segala hal yang dapat mencederai nama baik institusi. Penjamasan ini menjadi pengingat agar semangat kepemimpinan Raja Udayana yang bijaksana, adil, dan mencintai rakyatnya selalu mengalir dalam sanubari prajurit,” tegas Pangdam dalam amanatnya.

Pangdam juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga semangat persatuan, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi nyata nilai-nilai Praja Raksaka. Di tengah perkembangan tantangan tugas yang semakin dinamis, prajurit Kodam IX/Udayana dituntut tetap profesional, humanis, dan selalu hadir untuk rakyat.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution menegaskan bahwa penjamasan Pataka memiliki makna mendalam sebagai representasi pembersihan lahir dan batin seluruh prajurit. Tradisi tersebut juga menjadi penguat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat.

“Penjamasan Pataka ini adalah komitmen moral kami kepada masyarakat. Kodam IX/Udayana ingin memastikan bahwa setiap prajurit bergerak dengan hati yang bersih untuk mengayomi warga. Hubungan emosional dan spiritual yang kuat dengan masyarakat Bali dan Nusa Tenggara adalah fondasi utama pertahanan kita,” ujar Kolonel Inf Amrizal Nasution.

Sebagai bentuk kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat, kegiatan diakhiri dengan penyerahan tali asih kepada pengelola pura sebagai wujud perhatian, penghormatan, serta komitmen Kodam IX/Udayana dalam mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat dan menjaga nilai-nilai kebersamaan serta pelestarian adat dan budaya Bali.

Mengusung tema “Kodam IX/Udayana Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju”, peringatan Hari Bhakti ke-69 Kodam IX/Udayana diharapkan semakin memperkuat semangat pengabdian prajurit dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keharmonisan wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 163/Wira Satya, para Pejabat Utama Kodam IX/Udayana, Dandim 1616/Gianyar, Penglingsir Puri Ageng Blahbatuh, tokoh masyarakat, serta undangan terkait lainnya. (gs/bi)

Baca Juga  Kasdam IX/Udayana Buka Persami KKRI Gelombang III: Bentuk Generasi Muda Tangguh dan Cinta Tanah Air

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Published

on

By

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menjelaskan ketentuan KUHAP Baru terkait penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Baca Juga  Wujud Sinergitas Kodam IX/Udayana dengan Pemkab Badung

Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Riyono: Harga BBM Nelayan Rp 15.000 per Liter Harus Diiringi Jaminan Stok dan Distribusi

Published

on

By

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti pentingnya jaminan stok dan distribusi BBM nelayan seharga Rp15.000 per liter.
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengapresiasi kebijakan penetapan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bagi pengusaha nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti keberpihakan terhadap nelayan yang selama ini terbebani tingginya biaya operasional melaut.

“Pertama, tentu kebijakan ini patut kita apresiasi. Ini merupakan bentuk keberpihakan Presiden kepada nelayan. Jeritan nelayan akibat lonjakan harga BBM akhirnya didengar,” ujar Riyono.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada penetapan harga, tetapi juga pada kepastian ketersediaan stok dan kelancaran distribusi hingga benar-benar diterima oleh nelayan.

Menurut Riyono, subsidi sebesar Rp 3.600 per liter harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjaga keberlangsungan usaha perikanan yang selama ini menjadi salah satu penopang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Subsidi Rp 3.600 per liter harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha perikanan agar mampu menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor ini,” katanya.

Ia juga meminta Pertamina memastikan kuota BBM harga khusus bagi nelayan dapat tersalurkan dengan baik, mulai dari ketersediaan stok hingga rantai pasok di lapangan.

“Kuota 400.000 ton dengan subsidi Rp 3.600 per liter harus diamankan oleh Pertamina. Mulai dari stok hingga rantai pasoknya harus dipastikan berjalan lancar sehingga benar-benar sampai kepada nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 GT,” tegasnya.

Riyono menjelaskan, tingginya harga BBM selama beberapa bulan terakhir telah berdampak pada menurunnya aktivitas penangkapan ikan di sejumlah wilayah, seperti Laut Natuna Utara, Maluku, Laut Jawa, hingga Papua. Kondisi tersebut ikut menekan pendapatan nelayan, buruh kapal, dan perekonomian masyarakat pesisir.

Baca Juga  Kodam IX/Udayana Gelar Upacara 17-an Perdana Tahun 2026 di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Kepaon

“BBM menyumbang sekitar 60 persen biaya operasional nelayan. Karena itu, kita harus memastikan sektor hulu perikanan, mulai dari penangkapan, pengolahan, hingga ekspor hasil perikanan, terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Kembang Tegaskan Agen Perlinsos Wajib Sampaikan Hasil dan Buka Ruang Sanggah

Published

on

By

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memberikan pengarahan kepada Agen Perlindungan Sosial di Gedung Kesenian Ir. Soekarno terkait transparansi pendataan.
BERI PENGARAHAN: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kabupaten Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kabupaten Jembrana di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu (15/7/2026). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya transparansi, di mana para agen wajib menyampaikan hasil pendataan kepada masyarakat serta membuka ruang sanggah yang objektif.

Langkah tegas ini diambil setelah Bupati Kembang turun langsung ke desa-desa pada Selasa (14/7/2026) untuk memantau proses pendataan Perlinsos. Bahkan, orang nomor satu di Jembrana tersebut ikut bertindak langsung sebagai agen untuk mendata warga. Dari pantauan lapangan tersebut, ia menemukan fakta bahwa banyak warga yang kebingungan dan tidak mengetahui status kelayakan mereka karena sejumlah agen belum menyampaikan hasil pendataan.

“Kita datang ke desa melibatkan semua agen Perlinsos, kita data ulang dan validasi data kemiskinan ini. Karena jujur kita katakan, di lapangan banyak data yang tidak valid. Yang mestinya dapat bantuan, malah tidak dapat. Hari ini kita ambil keputusan harus berdasarkan data yang akurat, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” ujar Bupati Kembang di hadapan para agen.

Bupati Kembang mengapresiasi kinerja para agen yang berhasil membawa Jembrana menduduki peringkat ke-3 tercepat di Bali dan peringkat ke-5 di Indonesia dalam proses pendataan. Sebanyak 1.549 Agen Perlinsos yang berasal dari ASN , perangkat kewilayahan serta petugas PKH dikerahkan untuk mendata 102.722 Keluarga. Kendati demikian, Bupati Kembang menegaskan bahwa kecepatan kuantitas tidak boleh mengorbankan kualitas data.

“Dari sisi kuantitas kita cepat, tapi saya berharap kualitas. Saya tidak mau hanya sekadar menjadi yang tercepat dalam urusan laporan. Saya mau kualitasnya baik. Agen-agen ini harus bekerja dengan teliti, hati-hati, valid, dan objektif. Yang paling penting adalah hasil akhirnya,” tegasnya.

Baca Juga  Pangdam IX/Udayana Resmikan Rusun di Badung, Dorong Moril dan Kesiapan Tugas Prajurit

Menyikapi temuan di lapangan terkait adanya agen yang tidak menyampaikan status kelayakan warga, Bupati Kembang menginstruksikan seluruh agen untuk bersikap transparan. Warga harus diberi tahu secara jelas mengapa mereka dikategorikan layak atau tidak layak menerima bantuan sosial (bansos).

Transparansi ini dinilai penting untuk membuka ruang bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan, terutama bagi mereka yang sebelumnya menerima bantuan namun kini dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

“Setelah semua data dimasukkan, hasilnya apa, sampaikan. Informasikan kalau warga itu layak atau tidak layak karena alasan apa. Nah, bagi yang tadinya dapat lalu dinyatakan tidak dapat, pasti mereka akan menyanggah. Setelah menyanggah, tentu harus ada kunjungan ulang ke rumah (verifikasi lapangan). Jangan sampai tidak dikunjungi ketika ada yang menyanggah. Saya berharap sekali sampaikan itu supaya jelas,” imbuh Bupati Kembang.

Di akhir arahannya, Bupati Kembang juga menginstruksikan Kepala Bappeda untuk melakukan validasi ulang secara ketat, khususnya menyinkronkan data warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan namun kini statusnya berubah, demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca