Friday, 18 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

POLITIK

Lima Fraksi Tanggapi Raperda APBD Bali 2019 di Rapat Paripurna Ke-8, Apresiasi LKPD Bali 2019 Peroleh Opini WTP

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA, Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dengan protokol kesehatan hadiri rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, Senin (6/7).

Denpasar, baliilu.com – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster, 29 Juni lalu, mendapat tanggapan lima fraksi di DPRD Bali dalam rapat Paripurna ke-8 di ruang rapat utama gedung DPRD Bali, Senin (6/7-2020). Hadir pada rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Fraksi PDIP dalam tanggapannya yang dibacakan Made Budastra menyatakan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; yang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan regulasi daerah yang berfungsi untuk sarana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, yang digunakan untuk pengelolaan anggaran dan melaksanakan kebijakan program pembangunan daerah Provinsi Bali yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Tujuannya untuk pemerataan dan kemajuan pembangunan di segala bidang dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

Fraksi Golkar memberikan tanggapan yang dibacakan Wayan Gunawan mengatakan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019 telah mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Ball Tahun 2020-2050 sebagai kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem Energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Ball” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga  Ringankan Beban Warga Karantina Mandiri, Wabup Suiasa Serahkan Sembako di Mengwi

‘’Kami berpandangan pembahasan Raperda ini merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Fraksi Golkar, memberikan masukan konstruktif, dengan tetap berpegangan kepada aspek filosofis, historis, yuridis maupun sosiologis, dengan harapan tujuan-tujuan yang ingin kita wujudkan bersama,’’ kata Gunawan.

Terhadap Raperda APBD 2019, Fraksi Golkar  menyampaikan pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Fraksi Partai Golkar mendorong Gubernur untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait dengan penataan peraturan daerah yang menunjang PAD yang diiringi dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan. Terlebih lebih pada kondisi sekarang yang ditandai dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dalam arti luas yang sudah tentu memerlukan sumber dana yang memadai.

Fraksi Golkar juga berharap belanja daerah sebagai salah satu komponen keuangan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Untuk itu, ke depan, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola. Dengan demikian pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan, berkeadilan dan akuntabel.

Fraksi Gerindra dalam tanggapannya yang dibacakan Ketut Juliarta mengatakan diskursus mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang rapat tautannya dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka sebagai entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan entitas akuntansi (OPD); tentu kita harus hirau atas beberapa regulasi, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain mengenai kewajiban Konstitusional mengatur Gubernur dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah.

Baca Juga  Fasilitasi UMKM dan IKM Ikuti Pameran, Ny. Putri Koster Ingin Produk Kerajinan Lokal Kuasai Pasar

Substansi penting sesuai konteks, merujuk Pasal 31 dan Pasal 32, dan penjelasan atas pasal-pasalnya. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Isi laporan P2-APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Realisasi Anggaran (LRA) selain menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD/OPD. Juga regulasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Komang Nova Sewi Putra mengatakan Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Gubernur dan jajarannya karena telah mampu mempertahankan Penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun Anggaran 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Jumat, 29 Mei 2020 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut, yang mana hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi serta kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Hasil Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali sudah dikelola dengan wajar dan transparan dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di samping memberikan Opini WTP juga memberikan banyak temuan dan rekomendasi, maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Gubernur dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari dari sejak LHP BPK-RI disampaikan kepada DPRD dan Gubernur, dengan mengacu pada Rencana Aksi (Action Plan) atas Rekomendasi BPK-RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga  Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange dengan Tingkat Resiko Sedang

Dikatakan capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,645 triliun lebih atau 102,26 persen dari rencana anggaran sebesar Rp 6,498 triliun lebih, dan bila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6,259 triliun lebih, ini berarti ada peningkatan sebesar Rp 386 milyar lebih atau 6,17 persen.

Bila dilihat dari capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp 4,023 triliun lebih atau 106,92 persen dari rencana anggaran sebesar Rp 3,762 triliun lebih dan bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2018 terdapat peningkatan sebesar Rp 210 milyar lebih atau 8,19 persen. ‘’Kami Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan OPD terkait atas capaian ini,’’ kata Nova Sewi Putra.

Apresiasi yang sama juga disampaikan Fraksi Nasdem melalui tanggapan yang dibacakan I Wayan Arta. Fraksi Nasdem-PSI-Hanura juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur karena mampu mempertahankan penilaian atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali 2019 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan Jumat, 29 Mei 2020.

Fraksi Nasdem bangga karena BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dikelola wajar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepercayaan pemerintah. (*/gs)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

Pertemuan Koster dan De Gadjah Penuh Kekeluargaan

Ajak Krama Bali Bersatu Dukung Pembangunan Pro Rakyat

Published

on

By

koster de gadjah
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.

Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.

“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.

Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.

“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.

De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.

Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.

De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.

Baca Juga  Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange dengan Tingkat Resiko Sedang

Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Published

on

By

jadwal pelantikan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Baca Juga  Fasilitasi UMKM dan IKM Ikuti Pameran, Ny. Putri Koster Ingin Produk Kerajinan Lokal Kuasai Pasar

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

DPD PDI-P Bali Ucapkan Selamat HUT Ke-52 PDI Perjuangan

Published

on

By

hut pdi bali
Banner HUT Ke-52 PDI Perjuangan. (Foto: DPD PDI-P Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan. Satyam Eva Jayate, Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (*/gs)

Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ratusan Sopir Logistik Mogok di Sritanjung Banyuwangi, Dewa Indra: Biaya Mahal Rapid Test bukan Kewenangan Gugas Covid-19 Bali
Lanjutkan Membaca