Denpasar, baliilu.com
– Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2019
yang disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster, 29 Juni lalu, mendapat
tanggapan lima fraksi di DPRD Bali dalam rapat Paripurna ke-8 di ruang rapat
utama gedung DPRD Bali, Senin (6/7-2020). Hadir pada rapat paripurna tersebut Wakil
Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Fraksi PDIP dalam tanggapannya yang dibacakan Made Budastra menyatakan
Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; yang akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Bali.
Selanjutnya akan menjadi instrumen kebijakan regulasi daerah
yang berfungsi untuk sarana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran
2019, yang digunakan untuk pengelolaan anggaran dan melaksanakan kebijakan
program pembangunan daerah Provinsi Bali yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun 2018-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta
Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Tujuannya untuk pemerataan dan
kemajuan pembangunan di segala bidang dalam meningkatkan kesejahteraan krama
Bali.
Fraksi Golkar memberikan tanggapan yang dibacakan Wayan
Gunawan mengatakan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta
Berencana Tahun Anggaran 2019 telah mengacu pada ketentuan Pasal 320
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan
Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Ball Tahun
2020-2050 sebagai kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem
Energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengedepankan
pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di daerah demi menjaga kesucian dan
keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dalam mewujudkan
Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi
Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Ball” melalui Pola Pembangunan
Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
‘’Kami berpandangan pembahasan Raperda ini merupakan hal
yang sangat penting dan strategis. Fraksi Golkar, memberikan masukan
konstruktif, dengan tetap berpegangan kepada aspek filosofis, historis, yuridis
maupun sosiologis, dengan harapan tujuan-tujuan yang ingin kita wujudkan
bersama,’’ kata Gunawan.
Terhadap Raperda APBD 2019, Fraksi Golkar menyampaikan pendapatan daerah pada hakikatnya
diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang
dibebankan kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari pendapatan asli daerah
(PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Fraksi Partai
Golkar mendorong Gubernur untuk terus-menerus melakukan upaya yang terkait
dengan penataan peraturan daerah yang menunjang PAD yang diiringi dengan
langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara konsisten dan berkesinambungan.
Terlebih lebih pada kondisi sekarang yang ditandai dengan semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dalam arti luas yang sudah tentu
memerlukan sumber dana yang memadai.
Fraksi Golkar juga berharap belanja daerah sebagai salah
satu komponen keuangan dapat memberikan stimulan terhadap perkembangan ekonomi
daerah dan sekaligus berdampak pada tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih
merata. Untuk itu, ke depan, kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah perlu
disusun dalam kerangka yang sistematis dan terpola. Dengan demikian pengelolaan
belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga
pertanggungjawaban agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek efektifitas,
efisiensi, transparan, berkeadilan dan akuntabel.
Fraksi Gerindra dalam tanggapannya yang dibacakan Ketut
Juliarta mengatakan diskursus mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang
rapat tautannya dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, maka
sebagai entitas pelaporan (Pemerintah Daerah) dan entitas akuntansi (OPD);
tentu kita harus hirau atas beberapa regulasi, antara lain sebagai berikut. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain mengenai kewajiban
Konstitusional mengatur Gubernur dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah.
Substansi penting sesuai konteks, merujuk Pasal 31 dan Pasal
32, dan penjelasan atas pasal-pasalnya. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban
menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P2-APBD) kepada DPRD, berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya
meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan Laporan Keuangan
Perusahaan Daerah. Isi laporan P2-APBD harus disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Realisasi Anggaran (LRA) selain
menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, juga menjelaskan
prestasi kerja SKPD/OPD. Juga regulasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Komang Nova Sewi
Putra mengatakan Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Gubernur dan jajarannya
karena telah mampu mempertahankan Penilaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun Anggaran
2019 yang diterima pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Jumat, 29 Mei
2020 dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh)
kalinya secara berturut-turut, yang mana hal ini merupakan suatu kebanggaan dan
prestasi serta kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi
masing-masing.
Hasil Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan
daerah Provinsi Bali sudah dikelola dengan wajar dan transparan dalam upaya
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK-RI di samping memberikan Opini WTP juga memberikan banyak
temuan dan rekomendasi, maka Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Gubernur
dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan
yaitu 60 (enam puluh) hari dari sejak LHP BPK-RI disampaikan kepada DPRD dan
Gubernur, dengan mengacu pada Rencana Aksi (Action Plan) atas Rekomendasi
BPK-RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran
2019.
Dikatakan capaian Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran
2019 sebesar Rp 6,645 triliun lebih atau 102,26 persen dari rencana anggaran
sebesar Rp 6,498 triliun lebih, dan bila dibandingkan dengan realisasi
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6,259 triliun lebih, ini
berarti ada peningkatan sebesar Rp 386 milyar lebih atau 6,17 persen.
Bila dilihat dari capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tahun 2019 sebesar Rp 4,023 triliun lebih atau 106,92 persen dari rencana
anggaran sebesar Rp 3,762 triliun lebih dan bila dibandingkan dengan realisasi
tahun 2018 terdapat peningkatan sebesar Rp 210 milyar lebih atau 8,19 persen. ‘’Kami
Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur dan OPD
terkait atas capaian ini,’’ kata Nova Sewi Putra.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Fraksi Nasdem melalui tanggapan
yang dibacakan I Wayan Arta. Fraksi Nasdem-PSI-Hanura juga memberikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada Gubernur karena mampu mempertahankan penilaian atas
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali 2019 yang diterima pada Rapat
Paripurna Dewan Jumat, 29 Mei 2020.
Fraksi Nasdem bangga karena BPK RI memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. Hal
ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas
dan fungsi masing-masing. Opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan
daerah sudah dikelola wajar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan
publik dan kepercayaan pemerintah. (*/gs)