Denpasar, baliilu.com
– Mewabahnya virus Corona (Covid-19), berdampak pada berbagai sektor kehidupan
masyarakat. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Denpasar Tahun 2020 sebagai bagian dari pilkada
serentak melibatkan 270 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Pilwali diundur menjadi Rabu 9 Desember 2020 yang tadinya
23 September 2020,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Wayan
Arsa Jaya saat rapat virtual dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik (Kominfos) Kota Denpasar I Dewa Made Agung, SE, MS.Si dan Kepala
Bagian Humas dan Protokol Setda Kota I Dewa Gede Rai, S.Sos, M.Si Senin (6/7-2020)
siang. Hadir pula Divisi Hukum KPU Kota Denpasar Sibro Mulissyi dan anggota
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar.
Lebih jauh Ketua KPU Wayan Arsa menambahkan pelaksanaan
Pilwali 2020 harus dimulai karena pimpinan daerah definitif diperlukan untuk
kesinambungan pelaksanaan program pembangunan, apalagi di tengah krisis yang
terjadi.
“Kalau ditunda lagi berpotensi terjadi pelaksana tugas atau
pejabat yang tentunya sulit melaksanakan keputusan strategis dan penting,
khususnya bagi penanggulangan wabah Covid-19,” jelas aktifis mahasiswa ini.
Pelaksanaan Pilwali menjadi 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020
dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal
pilkada serentak 2020, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat untuk
pelaksanaannya.
“Setiap tahapan Pilwali 9 Desember 2020 itu tetap menerapkan
protokol kesehatan sesuai motto: kesehatan dan keselamatan yang utama,” jelas
pria asal Yangbatu Denpasar ini. Salah satunya dengan memaksimalkan media
online, media cetak, media elektronik dan media sosial dalam sosialisasi dan
mengurangi model-model sosialisasi yang menimbulkan keramaian dan
kerumunan.
Pihaknya berharap dapat menjalin kerjasama dan sinergi
dengan Dinas Kominfos dan Bagian Humas & Protokol Pemerintah Kota Denpasar
untuk mensukseskan karya agung ini. “Khususnya dalam sosialisasi dan publikasi
agar pemahaman dan partisipasi masyarakat makin meningkat,’’ jelasnya. Sinergi
sosialisasi sudah dilaksanakan mulai akhir Juni lalu dan dengan rakor ini makin
mengoptimalkan berbagai media yang dimiliki Dinas Kominfos dan Bagian Humas
Pemerintah Kota Denpasar.
Kadis Kominfos Kota Denpasar I Dewa Made Agung didampingi
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Gde Wirakusuma, menyambut baik sinergi
tersebut. “Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri saat rapat virtual 18 Juni
lalu bahwa jajaran Kominfos se-Indonesia diharapkan mendukung sosialisasi dan
publikasi pilkada serentak,” jelas birokrat asal Ubud ini.
Semua jenis media di Kominfos akan dimaksimalkan agar
sosialisasi bisa menjangkau semakin banyak masyarakat. Mulai dari media online,
media sosial, media luar ruang, TV publik, Radio Pemkot, mobil keliling dan
media alternatif lain akan digunakan. “Kami siap bersinergi dan mendukung penuh
pelaksanaan Pilwali 2020 yang dilaksanakan KPU Kota Denpasar, khususnya di
bidang sosialisasi dan publikasi,” tambah alumni FE Unud ini. Termasuk
berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah hingga ke desa/lurah untuk
mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi tersebut. Pihaknya juga siap membantu
penggunaan media online dalam tahapan pelaksanaan Pilwali tersebut.
“Termasuk memfasilitasi rapat virtual dengan jajaran KPU
hingga ke bawah serta penggunaan aplikasi untuk mencegah penyebaran Covid,”
jelasnya.
Dukungan untuk bersinergi juga disampaikan Kabag Humas dan
Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, S.Sos, M.Si. “Humas Pemkot Denpasar
siap mendukung dan memaksimalkan semua potensi media yang ada, agar karya agung
Pilwali 2020 bisa terlaksana dengan baik,” jelas birokrat asal Klungkung ini.
Mulai dari media massa cetak dan elektronik hingga ke media online dan media
sosial yang dimiliki Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar akan
dimaksimalkan. Diharapkan dengan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pilwali tersebut.
Menindaklanjuti koordinasi virtual tersebut Ketua KPU Kota
Denpasar akan menyusun perjanjian kerjasama antara KPU Kota Denpasar dengan
Dinas Kominfos dan Bagian Humas Protokol Pemerintah Kota Denpasar. “Perjanjian
kerjasama ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pelaksanana sinergi yang
selama ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. (*/eka)