Denpasar, baliilu.com – Gabungan Fraksi DPRD Bali pada Senin, 24 Juni 2024 menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Soma Paing Klawu, 24 Juni 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Jalan Kusuma Atmaja 3, Renon, Denpasar.
Pemandangan umum gabungan Fraksi DPRD Bali yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Nasdem, PSI, Hanura ini dibacakan oleh juru bicara Tjokorda Gede Agung, S.Sos.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Pimpinan OPD Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli Fraksi DPRD Provinsi Bali.
Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 dan Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali 2025-2045, Tjokorda Gede Agung menyampaikan bahwa Gabungan Fraksi DPRD Bali memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 kali dalam 11 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Buda Wage, Menail, 22 Mei 2024.
‘’Dengan demikian, kami gabungan Fraksi DPRD Bali, mendorong pencapaian predikat WTP tersebut tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,’’ ujarnya.
Mencermati laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran Rp 7,24 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp 7,93 triliun lebih. Pembiayaan daerah terdiri dari: 1) Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp 408,96 miliar lebih 4 atau 37,88 persen dari anggaran Rp 1,07 triliun lebih; 2) Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp 404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran Rp 395,78 miliar. Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp 171,48 miliar lebih.
Dari SiLPA tersebut, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp 243,46 miliar lebih dan Utang Belanja Rp 954,56 miliar lebih, yang wajib dianggarkan tahun 2024 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA 2023. Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2023 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2023.
‘’Sehubungan dengan hal tersebut, kami Gabungan Fraksi DPRD Bali mohon kepada saudara Pj. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024,’’ ujar Tjok. Agung.
Sedangkan terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama 2023, Gabungan Fraksi DPRD Bali mohon kepada Pj. Gubernur dengan jajaran Perangkat Daerah melakukan trobosan yang inovatif mencari sumber-sumber pendapatan untuk peningkatan Kas Daerah dan mencegah terjadinya defisit. Dalam peningkatan pendapatan untuk Kas Daerah diantaranya dapat diperoleh dari Pemungutan Wisatawan Asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Tentang pengelolaan Aset Daerah supaya memiliki nilai yang lebih ekonomis, Dewan mendorong kepada Pj. Gubernur agar melakukan langkah-langkah dengan proaktif, pendekatan, dan komunikasi yang baik terhadap program pemerintah pusat, kerja sama dengan sektor swasta, pemeliharaan dan renovasi aset, dan pengembangan teknologi.
‘’Khusus terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dari hasil reses pada masyarakat, agar Pemprov Bali dapat mengalokasikan dalam APBD berupa anggaran melalui program kerja Perangkat Daerah,’’ ujarnya.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyerahkan pemandangan umum Gabungan Fraksi DPRD Bali kepada Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya. (Foto: gs)
Selanjutnya, Gabungan Fraksi DPRD Bali menyampaikan bahwa Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, Gabungan Fraksi DPRD Bali memberikan saran dan masukan di antaranya agar di judul menambahkan frase “Semesta Berencana” yang mengandung makna “Pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur”.
Dalam konteks dasar hukum agar disarankan perlu dan penting untuk dilakukan koordinasi dan konsultasi oleh Pansus DPRD dan Pemprov Bali ke Bappenas dan DPR-RI terhadap penegasan penerbitan ketentuan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 tersebut.
Terkait pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Bali yang mewujudkan visi “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”, Dewan menyarankan dalam visi tersebut ada penambahan frase “Bali Dwipa Jaya dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali dan Menuju Bali Era Baru, Mewujudkan Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Penyusunan Raperda RPJPD 2025-2045, disarankan juga penting dan perlu memasukkan pendekatan “Nilai Kearifan Lokal”, sebagaimana dimaksud pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera.
Demikian juga disarankan menguraikan isu-isu strategis daerah Bali yang ada, seperti mengatur masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, bahwa peranan PT Jamkrida Bali Mandara mendukung dan memfasilitasi sumber-sumber permodalan UMKM di Bali. Kemudian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
‘’Dapat kami sampaikan untuk penyempurnaan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi,’’ ujar Tjok. Agung menutup pemandangan umum gabungan Fraksi DPRD Bali. (gs/bi)