Denpasar,
baliilu.com -Dua perda yang diajukan
Pemerintah Provinsi Bali adalah Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), Kementerian Dalam Negeri merespons langsung dengan rapat
melalui video conference, Jumat
(8/5-2020) di Denpasar.
‘’Yang perlu saya sampaikan, bagaimana urgensi dan kepentingan perda yang mengatur dua
hal tersebut. Bali membutuhkan perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk
Bali dan masyarakatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan
upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut,’’ ungkap Gubernur Bali
Wayan Koster saat video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri
Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait Pembahasan
Ranperda RTRW Provinsi Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar,
Jumat (8/5-2020). Di hari yang sama, juga dibahas Ranperda mengenai Perda Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).
Gubernur Koster
mengatakan ada
proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan
pantai dan laut.
Namun dinamika saat ini, lanjut
Gubernur, sudah terjadi ketidakberaturan, dalam
pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan
banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai
bagian dari pemandangannya.
Kondisi ini seringkali menimbulkan praktik-praktik yang tidak sehat yang mengganggu
kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga
kebudayaan.
‘’Sejak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu
konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi
‘pengambilalihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan
pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi
masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan,’’ ujar Koster.
Lanjut mengatakan, ‘’Konsen saya yang kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai
dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di
wilayah tersebut. Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan
secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan
bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga
menurut saya merugikan pemerintah dan masyarakat,’’ ujar Gubernur
Koster.
Ditegaskan, Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai social
ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu
karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus
dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga. Terlebih sebelumnya ada polemik tentang reklamasi yang
sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai
wilayah konservasi.
Berikutnya adalah laut dan pesisir pantai
merupakan tempat para nelayan kami untuk menggantungkan hidupnya. Secara
tradisional, Bali masih ada sekitar 19 ribu nelayan yang masih hidup dari
sumber daya laut di Bali.
Sumber daya ikan di Bali, ada jenis-jenis ikan
dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster hingga
jenis-jenis ikan hias. Luar biasa kekayaan yang harus kita jaga supaya bisa
bermanfaat secara berkelanjutan ke depan.
Budidaya juga sangat potensial karena luas
wilayah laut di Bali yang bisa dimanfaatkan sekitar 9 ribu hektar lebih.
Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai
potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan
tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan
kawasan laut. Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut.
Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi
sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai
infrastruktur penunjang logistik.
Potensi ekonomi laut kita di Bali meskipun
sedikit, tapi ‘berkahnya’ besar. Contohnya sentra produksi garam di Kusamba,
Klungkung dan di Tejakula, Buleleng, kualitas garamnya nomor satu. ‘’Saya berkeinginan
menghidupkan ini sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang bisa dikembangkan
menuju industri garam. Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata
namun punya manfaat kesehatan,’’ ungkapnya.
‘’Kami juga sedang kembangkan energi yang bersumber dari arus laut,
sebagai pembangkit tenaga listrik sebagai bagian usaha kami mengembangkan
energi baru terbarukan dan mengurangi penggunaan pembangkit listrik dengan
energi fosil. Kita sedang petakan kawasan-kawasan yang bisa kita manfaatkan
arusnya,’’ ujarnya.
Untuk kepentingan infrastruktur dan
aksesibilitas, Gubernur mengatakan
sedang mengembangkan infrastruktur transportasi darat,
laut dan udara yang terkoneksi sehingga laut di Bali betul-betul dimanfaatkan
untuk mendukung transportasi domestik dan wisatawan. Pelabuhan Benoa misalnya,
kita rancang sebagai pelabuhan internasional cruise.
Demikian pula Celukan Bawang dan Tanah Ampo, Karangasem.
‘’Jika dikelola dan dilindungi dengan baik, kami yakin wilayah pesisir
dan laut kami di Bali bisa memberikan manfaat sebesarnya untuk kesejahteraan
masyarakat. Itulah sebabnya saya berkepentingan agar Perda ZWP3K dan Tata Ruang
ini bisa segera dibahas dan dituntaskan, secepatnya,’’ kata Koster.
Terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, beberapa koreksi dan
evaluasi disampaikan secara teknis Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya
Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal.
Pembahasan dimaksudkan guna memastikan
ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di
atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan
apresiasi atas respons cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas pengajuan ranperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama
legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam ranperda ini secara materi
sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan. Rencana pembangunan jangka
panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi
darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, kami bersama legislatif sudah
sepakat,” katanya.
“Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata
ruang, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan tadi secara prinsip tidak
ada masalah, tinggal melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi. Jadi posisi kami
di Provinsi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan
agar ranperda
ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan
Bali,” kata Gubernur Koster.
Salah satu dukungan disampaikan oleh Ditjen
Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan apa yang dibahas dalam ranperda tersebut sudah
sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan. (*/gs)