Denpasar, baliilu.com
– Untuk mempercepat pemutusan mata rantai
Covid-19, Satgas Gotong-Royong
Lingkungan Banjar Gaduh Sesetan membuat kesepakatan bersama, Selasa (23/6-2020)
malam. Keputusan bersama dibuat karena wilayah Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan
yang telah terpapar dan terdeteksi kasus pasien positif Covid-19.
“Untuk kewaspadaan dan upaya pencegahan penularan, sangat
diperlukan tim terpadu yang bekerja sinergis, maka dari itu ditetapkan
kesepakatan bersama Banjar Gaduh Desa Adat Sesetan tentang tugas percepatan
penanganan Covid-19 di Kota Denpasar,” ungkap Lurah Sesetan Ni Ketut Sri
Karyawati saat dihubungi Rabu (24/6).
Lebih lanjut Sri Karyawati mengatakan, rapat kesepakatan
bersama dihadiri kepala lingkungan Banjar Gaduh, para kelian tempekan , tokoh masyarakat,
sesepuh Banjar Gaduh, pecalang dan linmas
serta Sekaa Teruna Eka Laksana Br. Gaduh Sesetan.
Dalam kesepakatan bersama tersebut memutuskan pembentukan
Satgas Banjar Gaduh Sesetan dari unsur prajuru adat, kepala lingkungan, pecalang,
linmas, PKK, sekaa teruna dan tokoh masyarakat.
Satgas banjar yang telah dibentuk harus menjalankan tugas-tugasnya yakni
melaksanakan tertib administrasi kependudukan, mengawasi kegiatan pembatasan
masyarakat dalam bekerja, beribadah dan belajar di rumah.
Mengawasi pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah,
kegiatan sosial dan budaya yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar rumah
hanya melibatkan paling banyak 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengawasi pembatasan kegiatan di tempat umum, membatasi
kegiatan dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar
rumah, seperti kegiatan kunjung mengunjungi atau kegiatan lainnya, harus
menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti perilaku hidup bersih (sesuai
dengan protokol kesehatan). Mengawasi dan memberikan saran kepada masyarakat
agar tidak pulang kampung, kecuali jika ada kepentingan mendesak. Bagi warga yang baru masuk ke wilayah banjar,
dusun/lingkungan, wajib memenuhi persyaratan yaitu mendapatkan surat jalan dari
desa adat, desa dan kelurahan, melaksanakan tes kesehatan atau rapid test dan/atau swab mandiri. Serta melaksanakan karantina mandiri selama
14 hari serta membawa dokumen kependudukan. Bagi yang tidak memenuhi syarat
sesuai dengan persyaratan mereka harus dikembalikan ke tempat asalnya.
Dalam kesempatan bersama tersebut Satgas Solidaritas dan
Gotong-Royong juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kegiatan
usaha di wilayah setempat. Bagi yang melanggar Peraturan Walikota Nomor 32
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di desa, kelurahan dan desa adat
dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan
sanksi administratif dan sanksi adat.
Karyawati mengaku kesepakatan yang telah ditandatangani itu
harus diwujudkan dengan nyata di masyarakat, dengan memberi edukasi dan imbauan
kepada masyarakat agar memperhatikan anjuran
pemerintah. Oleh karena itu pihaknya bersama tokoh dan sesepuh Banjar
Gaduh mengimbau agar kesepakatan itu
disosialisasi kepada masyarakat melalui kelian tempekan dan kelian dadia yang
ada di wilayah Banjar Gaduh Sesetan. “Yang paling terpenting adalah jangan
sampai merasa lelah menghadapi situasi ini,
jalankan dengan rasa tanggung jawab dan tetap memperhatikan protokol
kesehatan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu dalam mencegah Penularan Covid-19, Satgas Br. Gaduh juga melakukan
berbagai kegiatan yakni pemeriksaan suhu tubuh kepada warga Banjar Gaduh dan
Penyemprotan Desinfektan secara berkelanjutan. Untuk membantu masyarakat kurang
mampu yang terdampak Covid-19, Satgas juga memberikan bantuan sembako kepada
warga yang terdampak Covid-19. (*/eka)