Jakarta, baliilu.com– Guna mempercepat menggolkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali
Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan
presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah
mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito
Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari
DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Gubernur Koster
bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD
Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua
organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg
DPR Supratman Andi Agtas didampingi
Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.
Dalam
pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait
pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah
bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang
masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan
bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk
federal seperti halnya zaman RIS.
“Jadi
(UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red),
misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota
Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian
NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT
khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!”
tegasnya.
Lucunya
lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum
daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya
masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku
lagi.
“Ini
pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap
produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 yang secara
substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum
tata negara,” jelasnya.
Selain
itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir
kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
GUBERNUR KOSTER: Serahkan dokumen rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali. (Foto:Ist)
Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.
Dijelaskannya
kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan
dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta
kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi
daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini
belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya,
serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah
dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak
terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antar-wilayah di Provinsi Bali, dan
ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.
Dijabarkan
Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab
dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali;
Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali;
Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan
Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII
Ketentuan Penutup
PARA PIMPINAN DAERAH BALI (Foto:Ist)
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.
Sedangkan
terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk
dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka
Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020
ini.
“Jadi
Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu
bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU prioritas Komisi II yaitu RUU
tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi
lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera
diajukan pembahasannya,” ujarnya.
Sementara
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat
perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita
hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita
bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam
Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka, tidak masalah. Tetapi
kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di
Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Pada
hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan
Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat
Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. (*/balu1)
Badung, baliilu.com – Segenap pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1466 Hijriah. (gs/bi)
LEPAS MAGANG: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang, Minggu (23/3). (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang.
Pemberangkatan setelah seluruhnya berhasil melewati proses seleksi dan pelatihan intensif di UPTD BLK Jembrana. Saat acara pelepasan yang berlangsung di Fuji Akademi Bali, Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan para peserta. Ia juga menyampaikan pesan penting untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.
“Program pemagangan ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jembrana. Melalui pengalaman kerja dan pelatihan di Jepang, saya yakin para peserta akan memperoleh keterampilan, disiplin, serta wawasan baru yang nantinya dapat diterapkan untuk membangun daerah kita tercinta,” ujar Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup IGN Patriana Krisna, Minggu (23/3).
Ia juga mengingatkan para peserta untuk belajar dengan sungguh-sungguh selama pelatihan, menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta tetap semangat meskipun pemagangan di luar negeri penuh tantangan. “Tunjukkan etos kerja yang tinggi, sikap disiplin, dan tanggung jawab, serta manfaatkan setiap kesempatan untuk menyerap ilmu dan keterampilan yang berguna,” pesan Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Kembang Hartawan menyampaikan terima kasih kepada Fuji Akademi Bali yang telah berperan aktif dalam membina dan membekali para peserta pemagangan. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin berkembang di masa depan, memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Gede Sujana, mengungkapkan bahwa para peserta telah mengikuti pelatihan intensif selama 11 hari di UPTD BLK Jembrana. Pelatihan yang berlangsung dari 10 hingga 21 Maret 2025 ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dasar sebelum melanjutkan pelatihan di asrama Fuji Academy Bali, tempat mereka akan mempersiapkan diri sebelum bekerja di Jepang.
“Program ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana. Kami mengapresiasi kerjasama dengan UPTD BLK Jembrana dan Fuji Academy dalam menyelenggarakan program pemagangan ini, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat,” ujar Gede Sujana.
Gede Sujana juga menyampaikan pesan kepada para peserta pemagangan untuk menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, membangun jaringan, dan kembali dengan ilmu yang bermanfaat bagi keluarga dan daerah. “Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk membangun Jembrana,” pungkasnya. (gs/bi)
PANGAN MURAH: Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3) di Food Cort Alun-alun Gianyar. Kadis DKPKP I Gusti Ayu Dewi Hariani menjelaskan bahwa GPM dilaksanakan untuk menekan inflasi menjelang hari-hari besar keagamaan.
“Karena hari-hari besar keagamaan biasanya permintaan akan bahan pokok pasti tinggi, yang menyebabkan banyak harga naik. Kita masuk disini mengadakan gerakan pangan murah ini, kita ingin menstabilkan harga dalam upaya menekan inflasi,” tutur Dewi Hariani.
Terkait harga, Dewi Hariani menjelaskan bahwa harga yang diberikan kepada konsumen tentunya lebih murah dari harga yang ada di pasaran, lantaran gerakan pangan murah kali ini langsung mempertemukan antara produsen dengan konsumen yakni petani atau peternak dengan pembeli.
“Ya kalau harga kita kan tidak boleh menekan para petani atau peternak, justru kita membantu mereka memasarkan hasil produksinya. kita hanya langsung mempertemukan mereka dengan pembeli sehingga harga bisa lebih murah karena tanpa melalui tangan kedua atau pengepul atapun tengkulak,” terangnya.
Dilanjutkannya bahwa gerakan pangan murah ini juga bertujuan memasarkan berbagai bahan pokok serta berbagai kebutuhan lainnya menjelang hari raya. Untuk beras, DKPKP langsung bekerjasama dengan Bulog agar bisa memberikan beras dengan harga yang lebih murah.
Dewi Hariani juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan GPM untuk membeli bahan pokok. Kedepan DKPKP juga akan menggelar gerakan pangan murah tanggal 11 April mendatang serta menjelang hari raya Galungan yang akan datang. (gs/bi)