Saturday, 30 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster: UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tak Relevan Lagi

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Presentasi di Baleg DPR. (Foto:Ist)

Jakarta, baliilu.com – Guna mempercepat menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Gubernur Koster bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi  Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana. 

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950  (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.

“Jadi (UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red), misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!” tegasnya.

Baca Juga  Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali

Lucunya lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku lagi.

“Ini pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor  64 Tahun 1958 yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” jelasnya.

Selain itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

de
GUBERNUR KOSTER: Serahkan dokumen rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali. (Foto:Ist)

Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antar-wilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.

Baca Juga  Maksimalisasi Pelayanan, Perumda Tirta Sewaka Dharma Genjot Pembangunan Reservoar

Dijabarkan Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup

PARA PIMPINAN DAERAH BALI (Foto:Ist)

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa   sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi  UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020 ini.

“Jadi Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU  prioritas Komisi II yaitu RUU tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera diajukan pembahasannya,” ujarnya.

Baca Juga  Pelatihan Buat Jaja Bali, Ny. Putri Koster: Berharap Gerakkan Roda Perekonomian dari Industri Rumah Tangga

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka, tidak masalah. Tetapi kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Pada hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. (*/balu1)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

UKM Koperasi Mahasiswa Unud Gelar Pendidikan Dasar Koperasi 2023

Tingkatkan Pemahaman tentang Koperasi bagi Anak Muda

Published

on

By

koperasi
PENDIDIKAN DASAR KOPERASI: Para narasumber dan panitia berfoto bersama saat pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar Koperasi 2023 pada Minggu, 24 September 2023 bertempat di Aula Nusantara Gedung Agrokomplek Lt. IV Universitas Udayana, Kampus Sudirman. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Pelaksana Pendidikan Dasar Koperasi 2023 – UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melaksanakan Kegiatan Pendidikan Dasar Koperasi (Diksarkop) pada Minggu, 24 September 2023 bertempat di Aula Nusantara Gedung Agrokomplek Lt. IV Universitas Udayana, Kampus Sudirman.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar beserta jajaran, Pembina UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana, Duta Generasi Koperasi 2023, Dewan Perwakilan Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana dan Peserta Pendidikan Dasar Koperasi 2023.

Pendidikan Dasar Koperasi merupakan salah satu program kerja dari bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) yang dimana kegiatan tahun ini mengusung tema Step Into the Light to Build Spirit of an Oustanding Entrepreuner bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dasar perkoperasian, melatih kemampuan anggota dalam mengelola koperasi pada tingkat mahasiswa, serta menumbuhkan jiwa kompetitif yang berdaya saing dan berprestasi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memahami secara garis besar tentang Perkoperasian, baik di tingkat Universitas maupun umum, menambah wawasan bagaimana strategi dalam membangun bisnis yang kreatif dan inovatif, memahami pembuatan Proposal Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan turut berpartisipasi dalam kegiatan yang akan diselenggarakan baik kegiatan UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana maupun kegiatan-kegiatan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang secara linear ikut mengharumkan nama Universitas Udayana.

koperasi
Para narasumber, panitia dan peserta berfoto bersama usai kegiatan Pendidikan Dasar Koperasi 2023 pada Minggu, 24 September 2023 bertempat di Aula Nusantara Gedung Agrokomplek Lt. IV Universitas Udayana, Kampus Sudirman. (Foto: ist)

Diksarkop tahun ini menghadirkan beberapa pembicara yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Made Agung, S.E., M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar membawakan materi Pendidikan Dasar Koperasi. Kegiatan ini juga diisi oleh Duta Generasi Koperasi (GenSi) 2023 sebagai pengenalan kegiatan generasi muda koperasi dan membangun semangat baru gerakan koperasi di Universitas Udayana. Kemudian dilanjutkan dengan pembawaan materi oleh Putu Metta Puspita Dewi selaku owner Orlenalycious dengan materi Pengembangan Bisnis Ekonomi Digital. Kegiatan ini juga mengundang Sekretaris dan Koordinator Bidang Keuangan UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana yang membawakan materi Penyusunan Proposal Kegiatan dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kegiatan ini merupakan awal yang penting bagi anggota UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana untuk mendalami minat dan bakat di bidang perkoperasian.

Baca Juga  Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali Temukan 12 Pelanggar

Anak Agung Istri Sri Wiadnyani S.TP., M.Sc selaku Pembina UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana merasa bangga dan tertantang dengan antusias anggota baru UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana pada tahun ini yang jumlahnya semakin bertambah pesat. Ia juga berharap agar UKM Koperasi Mahasiswa Universitas Udayana dapat menjadi wadah bagi anggota baru untuk meningkatkan prestasi. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita5996-Tingkatkan-Pemahaman-Tentang-Koperasi-Bagi-Anak-Muda-UKM-Koperasi-Mahasiswa-Universitas-Udayana-Gelar-Kegiatan-Pendidikan-Dasar-Koperasi-2023.html (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Unud Rayakan Dies Natalis Ke-61, Akreditasi Unggul Jadi Modal Dasar Menuju PTNBH

Published

on

By

unud
DIES NATALIS: Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Upacara Akademik dalam rangka peringatan puncak Dies Natalis yang ke-61 bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Jumat (29/9/2023). (Foto: ist)

Jimbaran, baliilu.com  – Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Upacara Akademik dalam rangka peringatan puncak Dies Natalis yang ke-61 bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Jumat (29/9/2023). Dalam peringatan Dies ini juga dilakukan penyampaian orasi ilmiah oleh Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. dengan judul ‘’Mengenyahkan Kegelapan, Refleksi dari Kisah Mochtar Kusumaatmadja’’.

presiden
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengucapkan selamat Dies Natalis ke-61. (Foto: ist)

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui tayangan video mengucapkan selamat Dies Natalis Ke-61 kepada civitas akademika Universitas Udayana dan berharap semoga Unud dapat terus mempertahankan kiprahnya sebagai universitas kebanggaan masyarakat Bali dan Indonesia, yang melahirkan lebih banyak gagasan, riset dan inovasi yang bisa menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang ada saat ini. Presiden berharap Unud dapat menjadi contoh dan role model untuk menghasilkan penelitian dan inovasi konkrit, misalnya inovasi untuk pengelolaan sampah, pengurangan sampah plastik, pengembangan eco tourism, pengembangan energi baru terbarukan, kendaraan listrik dan lain sebagainya, karena arah kita kedepan adalah memperkokoh pengembangan ekonomi hijau yang inklusif yang melestarikan lingkungan, rendah emisi dan mensejahterakan masyarakat bawah dan lebih berkeadilan.

unud
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: ist)

Sementara Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui tayangan video berharap di usia yang semakin matang ini Unud dapat bisa terus tumbuh untuk menjadi kampus berprestasi dengan melahirkan sumber daya manusia unggul, dan menghadirkan berbagai inovasi dan riset yang berdampak besar pada pengembangan peradaban manusia. Melalui terobosan merdeka belajar untuk pendidikan tinggi kami terus mendukung Universitas Udayana untuk mewujudkan visi dan misi tersebut. Mari kita terus bergerak serentak mewujudkan merdeka belajar kampus merdeka.

rektor unud
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU. (Foto: ist)

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam laporannya yang disampaikan dalam Dies Natalis Ke-61 ini menyampaikan tema Dies yakni “Membangun Sinergi Menciptakan Prestasi” yang memberi arti kebersamaan perlu terus dipererat dan sinergi harus dibangun antara sivitas akademika Universitas Udayana baik dari unsur pimpinan, tenaga akademik, tenaga kependidikan, pranata laboratorium pendidikan dan mahasiswa demi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, menciptakan Universitas Udayana yang unggul dan berprestasi global. Usia 61 tahun merupakan usia yang matang. Hal ini harus menyadarkan semua sivitas akademika Unud bahwa kampus harus terus bergerak ke depan dan mengukir banyak karya dan prestasi dengan seiring dengan usianya yang semakin matang.

Baca Juga  Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali Temukan 12 Pelanggar

“Marilah kita semua memahami, merenungi dan berusaha sekuat tenaga untuk menggapai visi kita semua guna mewujudkan ‘Terwujudnya perguruan tinggi yang Unggul, Mandiri dan Berbudaya’. Dengan capaian akreditasi Unggul yang menjadi modal dasar menuju PTN BH, Unud terus memperkokoh lembaga pendidikan dan sedang bertransformasi menuju PTN BH,” ujar Rektor Unud. 

Lebih lanjut Rektor menyampaikan saat ini Unud berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah berjalan sejak tahun 2011. Peningkatan status ke PTN BH dapat mendorong Unud untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas kinerja sumber daya manusia (SDM), serta kualitas layanan, sehingga menghasilkan kualitas lulusan yang unggul dan siap bersaing di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Ekosistem Pendidikan Bermutu dan Terintegrasi yang sedang dikembangkan Unud, akan menjadikan transformasi Unud dari status BLU ke PTN BH, untuk mewujudkan peta jalan pengembangan institusi sebagai yang diamatkan pada Renstra Unud 2020-2024 dan RPAJP 2020-2040. Berdasarkan hasil penilaian sistem Analitik PTN BH (yang dikembangkan oleh Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti) Unud memperoleh skor 377,93. Dari skor yang diperoleh, Unud sudah memenuhi kelayakan untuk berubah menjadi PTNBH. Skor minimal yang harus dipenuhi untuk perubahan PTN menjadi PTNBH adalah 300.

Pada laporannya Rektor Unud juga menyampaikan potensi-potensi yang dimiliki oleh Unud dan capaian-capaian yang sudah diraih dalam satu tahun terakhir.

unud
Pj Gubernur Bali dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra. (Foto: ist)

Pj Gubernur Bali dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Dies Natalis Ke-61 Universitas Udayana dan menyampaikan terima kasih karena telah berperan sangat signifikan dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat Bali.

dewa palguna
Orasi ilmiah oleh Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. dengan judul ‘’Mengenyahkan Kegelapan, Refleksi dari Kisah Mochtar Kusumaatmadja’’. (Foto: ist)

Dalam puncak peringatan Dies Natalis ini juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada Dewan Penasehat Internasional Universitas Udayana. Setelah puncak peringatan juga dilanjutkan dengan acara pemberian penghargaan kepada civitas akademika, hiburan dan pengundian doorprize. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/headline5995-Universitas-Udayana-Rayakan-Dies-Natalis-ke-61-Akreditasi-Unggul-Jadi-Modal-Dasar-Menuju-PTNBH.html (gs/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 Rabu (27/5) Pasien Sembuh Capai 302 Orang, Dewa Indra: Masuk melalui Bandara Wajib Bawa Uji Swab

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Peneliti FMIPA dan Praktisi Praktekkan Diversifikasi Produk Lebah Kele-kele di Banjar Tegal Dukuh Taro

Published

on

By

lebah kele-kele
PENGABDIAN: Fakultas MIPA Universitas Udayana pada 8 September 2023, bertempat di Tegal Dukuh Camp, Desa Tegal Dukuh, Taro, Tegallalang Gianyar, menggelar pengabdian kepada masyarakan tentang diversifikasi Produk Lebah Kele-kele (Tetragonula laeviceps). (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Fakultas MIPA Universitas Udayana pada 8 September 2023, bertempat di Tegal Dukuh Camp, Banjar Tegal Dukuh, Desa Taro, Tegallalang Gianyar, menggelar pengabdian kepada masyarakan tentang diversifikasi Produk Lebah Kele-kele (Tetragonula laeviceps). Program pengabdian yang dilaksanakan dalam rangka dies natalis ke-61 Universitas Udayana ini selain menghadirkan para peneliti dari Fakultas MIPA juga menghadikan praktisi lebah Kele dari Pondok Kele Sari Merta, Mengwi Badung.

Tegal Dukuh Camp yang menjadi Lokasi penyuluhan ini dikelola dan dimiliki oleh I Wayan Wardika, salah seorang alumnus dari Fakultas Pariwisata, Universitas Udayana. Tegal Dukuh Camp sendiri merupakan tempat perkemahan alam yang unik dimana ratusan pohon palem raksasa ditanam dengan rapi untuk menciptakan suasana hutan yang teduh dan pedesaan. Wardika menyatakan sangat senang kedatangan para peneliti dari FMIPA Universitas Udayana, mendapat pengetahuan tambahan tentang bagaimana melakukan diversifikasi produk lebah kele, serta praktek pemindahan dan perbanyakan sarang dari sarang lama yang didapatkan atau diternakkan secara alami oleh pemilik ke sarang baru. Wardika berharap apa yang disampaikan oleh para peneliti ini dapat memberi manfaat yang besar bagi petani lebah maupun warga yang berminat pada budidaya lebah Kele.

Penyuluhan tentang manfaat madu, polen dan propolis sebagai bahan olahan produk makanan dan kesehatan ini diberikan langsung oleh Prof. Dra. Ni Luh Watiniasih, M.Sc., Ph.D, salah seorang peneliti yang juga merupakan Dekan Fakultas MIPA. Watiniasih menjelaskan biasanya madu yang merupakan hasil dari lebah hanya dikonsumsi dengan diminum. Dalam penyuluhan ini dijelaskan bagaimana produk-produk lebah berupa madu dapat digunakan juga sebagai bahan tambahan pada teh, roti maupun pada masakan seperti pada daging ayam. Di samping itu produk lebah lain seperti pollen dan propolis pun dapat digunakan sebagai bahan obat herbal. Madu dioleskan pada bibir yang kering, diminum untuk obat tenggorokan kering, campuran antara madu dan pollen digunakan untuk masker, juga dikonsumsi untuk kesehatan saluran pencernaan. Propolis, pollen dan madu diketahui memiliki khasiat sebagai anti imflmatory, antibakteri dan virus, propolis sebagai antikanker dan mengobati penyakit kronis.

Baca Juga  Maksimalisasi Pelayanan, Perumda Tirta Sewaka Dharma Genjot Pembangunan Reservoar

Melanjutkan penjelasan Prof. Watiniasih, praktisi Nyoman Gde Wismaya dari Pondok Kele Sari Merta, Mengwi menjelasakan dan mempraktekkan cara melakukan pemindahan sarang dari sarang lama/alami ke sarang baru dan bagaimana memperbanyak sarang. Dalam penjelasannya Wismaya menyampaikan bahwa pemindahan sarang dan perbanyakan sarang ini sangat penting dilakukan untuk tetap mempertahankan koloni sehingga produksi dapat tetap berkelanjutan.

Pengabdian yang tidak hanya dihadiri oleh bapak-bapak dan ibu-ibu warga Desa Taro yang merasa tertarik untuk mengembangkan lebah kele-kele (Tetragonula laeviceps) juga dihadiri oleh 7 orang mahasiswa magang MBKM Mandiri yang berasal dari Universitas Brawijaya Malang. Selama 4 jam penyuluhan dari pukul 10.00 – 14.00 Wita banyak pertanyaan terlontar seperti bagaimana ciri-ciri anakan calon ratu. Dimana diketahui salah satu hal yang sangat penting dilakukan dalam melakukan perbanyakan sarang/koloni lebah kele-kele adalah menemukan ratu baru.

Watiniasih dan Wismaya secara bergantian menjelaskan ciri-ciri mendetail mengenai calon ratu lebah dilihat dari ciri-ciri fisiologi/fisiknya. Watiniasih dan tim langsung mempraktekkan bagaimana tata-cara memindahkannya agar koloni kele-kele dapat tetap bertahan pada sarang baru. Terakhir yang tak kalah penting yang harus diperhatikan dalam beternak lebah kele adalah bagaimana menghadirkan sumber tanaman pakan yang baik untuk disediakan sehingga koloni tetap sehat dan dapat bertahan lama.

Di akhir acara, Watiniasih beserta para peneliti mengajak warga Taro untuk mulai ikut membudidayakan lebah madu kele-kele, karena manfaat yang diberikan sangat banyak. Hal ini diamini oleh para peserta yang merasa sangat puas dengan penjelasan yang diberikan oleh tim peneliti dan praktisi. Mereka mengungkapkan ketertarikannya dalam membudidayakan lebah madu kele. Disamping sebagai bahan pangan yang menyehatkan, warga mengetahui bahwa madu kele dikenal memiliki harga yang cukup mahal di pasaran. “Sehingga tentunya dapat menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan bagi keluarga,” tandas salah satu peserta. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3640-Tim-Peneliti-FMIPA-dan-Praktisi-praktekkan-diversifikasi-Produk-Lebah-Kele-kele-di-Desa-Tegal-Dukuh-Taro-Tegalalang-Gianyar.html (gs/bi)

Baca Juga  Pelatihan Buat Jaja Bali, Ny. Putri Koster: Berharap Gerakkan Roda Perekonomian dari Industri Rumah Tangga

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca