Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Presentasi di Baleg DPR, Gubernur Koster: UU Nomor 64 Tahun 1958 Sudah Tak Relevan Lagi

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER: Presentasi di Baleg DPR. (Foto:Ist)

Jakarta, baliilu.com – Guna mempercepat menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Gubernur Koster bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi  Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana. 

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950  (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.

“Jadi (UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red), misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!” tegasnya.

Baca Juga  Apresiasi BIN dan Kalangan Media, Wagub Cok Ace Tegaskan Kesehatan adalah Prioritas Utama dalam Pemulihan Ekonomi Bali

Lucunya lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku lagi.

“Ini pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor  64 Tahun 1958 yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” jelasnya.

Selain itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

de
GUBERNUR KOSTER: Serahkan dokumen rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali. (Foto:Ist)

Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antar-wilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.

Baca Juga  Lima Fraksi Tanggapi Raperda APBD Bali 2019 di Rapat Paripurna Ke-8, Apresiasi LKPD Bali 2019 Peroleh Opini WTP

Dijabarkan Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup

PARA PIMPINAN DAERAH BALI (Foto:Ist)

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa   sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi  UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020 ini.

“Jadi Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU  prioritas Komisi II yaitu RUU tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera diajukan pembahasannya,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test Belasan ODGJ

Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka, tidak masalah. Tetapi kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Pada hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. (*/balu1)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polsek Kutsel Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Perundungan yang Libatkan Pelajar di Wilayah Jimbaran

Published

on

By

perundungan smp di jimbaran
MEDIASI: Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP jajaran Polsek Kuta Selatan memfasilitasi kegiatan mediasi yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pukul 18.00 Wita di kediaman Jro Bendesa Adat Jimbaran, Jalan Bukit Permai No. 1, Jimbaran, Kuta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, orang tua korban, serta orang tua para siswa yang terlibat.

Kasus yang terjadi di Wantilan Quari Desa Adat Jimbaran pada 5 Juni 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 11 Juni 2026 itu melibatkan Pelajar SMP. Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga dan masa depan anak-anak yang terlibat.

Jro Bendesa Adat Jimbaran I Putu Subamia berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak. Senada dengan itu, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Badung, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perdamaian dan komitmen bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Kuta Selatan AKP I Wayan Dirga Adnyana mengimbau para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. mengimbau para pelajar untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam membangun sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dalam forum mediasi, orang tua korban menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku dan berharap seluruh anak dapat kembali menjalin hubungan pertemanan dengan baik dan seluruh pihak berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (gs/bi)

Baca Juga  Apresiasi BIN dan Kalangan Media, Wagub Cok Ace Tegaskan Kesehatan adalah Prioritas Utama dalam Pemulihan Ekonomi Bali

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Respons Cepat Penemuan Penyu Langka, Polsek Blahbatuh Bersama Sat Polairud Evakuasi Penyu Lekang di Keramas

Published

on

By

penyu langka di subak umadewa
PENEMUAN PENYU: Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Blahbatuh bersama Sat Polairud Polres Gianyar setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan seekor penyu jenis Lekang di aliran irigasi Subak Umadewa, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Senin (15/6/2026). Langkah sigap tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus memastikan keselamatan penyu yang ditemukan di luar habitat alaminya.

Penemuan satwa tersebut berawal saat seorang warga, I Wayan Eka, melihat seekor penyu berada di dalam telabah atau aliran irigasi saat hendak mandi sekitar pukul 06.00 Wita. Menyadari bahwa satwa tersebut tidak lazim berada di lokasi tersebut, ia segera melaporkan temuannya kepada Bendesa Adat Keramas, I Ketut Puja Waisnawa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menerima informasi tersebut, piket fungsi Polsek Blahbatuh yang dipimpin Pawas Ipda I Nyoman Balik Suparta bersama personel Sat Polairud Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Polairud AKP I Gede Budarasa segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pengamanan, penyu jenis Lekang tersebut dievakuasi menuju Penangkaran Penyu Saba Asri di Banjar Saba, Desa Saba, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut oleh para relawan konservasi.

Selain melakukan evakuasi, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Berdasarkan informasi awal, tidak diketahui adanya warga sekitar yang memelihara satwa langka jenis penyu tersebut sehingga diduga satwa itu berasal dari luar wilayah setempat. Saat ini penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Polairud Polres Gianyar yang berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan kondisi satwa serta langkah konservasi yang tepat.

Baca Juga  Banyak Tawarkan Bantuan, Kasatgas Covid-19 Dewa Indra: Silakan dalam Bentuk Barang

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan penyu tersebut. Respon cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa yang dilindungi agar dapat ditangani dengan tepat dan aman,” terang Kapolsek Blahbatuh. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Mudah dan Praktis, Ini Cara Memiliki SIM Digital Resmi dari Korlantas Polri

Published

on

By

sim digital
SIM DIGITAL: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat. Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Menurut Brigjen Pol Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.

Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Baca Juga  GTPP Kota Denpasar Gencar Turun ke Pasar Desa, Pengelola Pasar Wajib Siapkan Protap Kesehatan

Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca