Jakarta, baliilu.com– Guna mempercepat menggolkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali
Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan
presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah
mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito
Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari
DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Gubernur Koster
bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD
Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua
organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg
DPR Supratman Andi Agtas didampingi
Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.
Dalam
pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait
pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah
bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang
masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan
bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk
federal seperti halnya zaman RIS.
“Jadi
(UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red),
misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota
Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian
NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT
khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!”
tegasnya.
Lucunya
lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum
daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya
masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku
lagi.
“Ini
pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap
produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 yang secara
substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum
tata negara,” jelasnya.
Selain
itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir
kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
GUBERNUR KOSTER: Serahkan dokumen rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali. (Foto:Ist)
Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.
Dijelaskannya
kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan
dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta
kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi
daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini
belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya,
serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah
dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak
terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antar-wilayah di Provinsi Bali, dan
ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.
Dijabarkan
Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab
dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali;
Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali;
Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan
Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII
Ketentuan Penutup
PARA PIMPINAN DAERAH BALI (Foto:Ist)
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.
Sedangkan
terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk
dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka
Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020
ini.
“Jadi
Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu
bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU prioritas Komisi II yaitu RUU
tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi
lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera
diajukan pembahasannya,” ujarnya.
Sementara
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat
perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita
hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita
bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam
Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka, tidak masalah. Tetapi
kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di
Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Pada
hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan
Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat
Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. (*/balu1)
BERI KETERANGAN: Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)
Banyumas, Jateng, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan sampah secara nasional saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 April 2026.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa inisiatif pengelolaan sampah seperti TPST BLE mulai diadopsi oleh berbagai daerah. Presiden Prabowo menyebut telah menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah bahwa sedikitnya 13 kabupaten di wilayah tersebut turut mengembangkan model serupa.
“Jadi ini nanti kita dari pemerintah pusat akan mendorong, dan saya akan turunkan bantuan langsung untuk kita kembangkan, perbaiki, kembangkan, dan bikin lebih efektif,” ujar Kepala Negara.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyambut komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menargetkan pencapaian zero waste to money pada tahun 2028. Presiden Prabowo optimistis target tersebut dapat tercapai dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ya semua kita kembangkan. Sampah, pengolahan sampah, sekarang jadi prioritas nasional. Dalam 2 sampai 3 tahun kita harus kendalikan sampah seluruh Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.
Selain meninjau sistem pengolahan sampah, Presiden Prabowo juga menyoroti inovasi pemanfaatan hasil olahan TPST BLE, termasuk produksi genteng yang dinilai efektif dan terjangkau. Kepala Negara membuka peluang agar produk tersebut dapat dimanfaatkan dalam program bantuan perbaikan rumah.
“Gentengnya lumayan efektif. Gentengnya cukup murah dan ini mungkin bisa masuk anggaran kita untuk bantuan perbaikan rumah. Anggaran perbaikan rumah sekarang, 1 rumah 20 juta (rupiah). Jadi ini satu rumah kita perhitungkan 4 sampai 5 juta (rupiah) untuk gentengnya,” ujar Kepala Negara.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penggunaan material yang lebih sehat dan estetis. Kepala Negara mendorong pengurangan penggunaan seng yang dapat berkarat dalam pembangunan perumahan.
“Berkarat itu nanti ujungnya tidak sehat untuk yang huni dan pandangannya juga tidak bagus. Kita akan kembalikan Indonesia menjadi Indonesia yang benar-benar indah. Jadi pariwisata itu bagus dan kita nyaman tinggalnya,” pungkas Kepala Negara.
Hal ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai pilar penting pembangunan, bukan hanya mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi, lapangan kerja, dan kualitas hidup yang lebih baik bagi rakyat. (gs/bi)
RAPAT PARIPURNA: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (27/4) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 resmi digelar pada Senin (27/4) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda utama rapat ini berfokus pada penyampaian Keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2025 yang secara keseluruhan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kinerja keuangan dinilai efektif dan efisien, ditandai dengan realisasi pendapatan yang melampaui anggaran serta realisasi belanja yang efisien, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang positif,” ucapnya.
Meski demikian, DPRD Jembrana memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi.
Secara umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, namun terdapat penurunan pada sektor spesifik seperti PBBP2, BPHTB, dan Pendapatan BLUD. DPRD mempertanyakan keseriusan Perangkat Daerah terkait dan merekomendasikan pembaruan data wajib pajak secara serentak guna mencegah penurunan kualitas pelayanan publik.
Dari sisi Transparansi Data, DPRD meminta penyediaan sistem informasi penerimaan PAD yang real-time dan dapat diakses langsung oleh dewan guna mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Sementara Pemulihan RSU Negara ikut menjadi catatan. Menyoroti kondisi keuangan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, DPRD mendorong Pemkab Jembrana untuk mengalokasikan anggaran dari SiLPA 2025 guna menyelesaikan utang rumah sakit, sehingga kualitas layanan kesehatan dapat kembali optimal.
Kemudian merekomendasikan penguatan puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya untuk mendekatkan akses bagi warga di wilayah pedesaan.
“Beberapa poin penting yang kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada saudara Bupati, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Maju, Harmoni, dan Bermartabat,” ujar Wayan Wardana.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas evaluasi yang faktual dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa sidang paripurna ini adalah ruang pertanggungjawaban kerja dan pengabdian pemerintah kepada masyarakat.
“Rekomendasi yang telah disampaikan akan kita jadikan kompas untuk menuntun langkah perbaikan ke depan. Saya tidak menghendaki berbagai catatan ini hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Seluruhnya harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Bupati Kembang.
Bupati Kembang secara khusus menginstruksikan seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk tidak menjadikan tindak lanjut ini sebagai formalitas semata. “Segera lakukan evaluasi internal untuk merumuskan aksi nyata yang dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti urgensi penyelesaian persoalan infrastruktur (jalan, jembatan, drainase), layanan kesehatan dan pendidikan, kemandirian ekonomi, serta penanganan sampah. Terkait optimalisasi pendapatan, pihaknya berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal dengan menekan potensi kebocoran PAD tanpa membebani masyarakat.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penegasan dari kedua belah pihak untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, guna memastikan setiap kebijakan berpihak penuh pada kepentingan masyarakat Jembrana. (gs/bi)
SOSIALISASI: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tempat kerja, Selasa (28/4), bertempat di Ball Room Praja Sabha MPP Kabupten Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tempat kerja, Selasa (28/4), bertempat di Ball Room Praja Sabha MPP Kabupten Gianyar.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” serta tagline “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gade Suardana Putra, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Peraturan Perusahaan bukan hanya sebagai pedoman kerja, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, penyusunannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh instansi berwenang.
Hadir sebagai narasumber, Cok Alit Sudarsana selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali memaparkan pentingnya substansi dalam Peraturan Perusahaan, mulai dari hak dan kewajiban para pihak, syarat kerja, tata tertib, hingga masa berlaku PP.
Menurutnya, penyusunan PP yang baik dan partisipatif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar dalam membangun hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, materi P4GN disampaikan oleh I Wayan Suardika, SH dari BNN Kabupaten Gianyar. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat berdampak pada produktivitas kerja, keselamatan kerja, serta keberlangsungan usaha.
“Tempat kerja harus menjadi lingkungan yang bersih dari narkoba. Upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui kebijakan perusahaan, edukasi pekerja, serta kerja sama dengan BNN,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Gianyar, I Made Oka Utara, yang menyampaikan pentingnya peran serikat pekerja dalam mendukung implementasi Peraturan Perusahaan serta menjaga lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga telah mengimbau perusahaan untuk aktif melaksanakan program P4GN, termasuk mendorong pelaksanaan tes urine secara mandiri sebagai bentuk komitmen pencegahan berkelanjutan.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sembako kepada keluarga kurang mampu di Kabupaten Gianyar sebagai wujud kepedulian sosial dalam momentum peringatan May Day.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya Peraturan Perusahaan serta meningkatnya kesadaran akan bahaya narkotika di lingkungan kerja, sehingga mampu mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gianyar. (gs/bi)