Jakarta, baliilu.com– Guna mempercepat menggolkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali di Pusat, Gubernur Bali
Wayan Koster mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan
presentasi pada Jumat (7/2) di Jakarta. Sebelumnya Gubernur Koster telah
mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) dengan berhasil mengatongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito
Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari
DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.
Dalam
pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Gubernur Koster
bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali, pimpinan DPRD
Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua
organisasi umat lintas agama dan tokoh adat tersebut diterima oleh Ketua Baleg
DPR Supratman Andi Agtas didampingi
Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.
Dalam
pemaparannya, Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait
pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah
bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang
masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS). Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan
bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk
federal seperti halnya zaman RIS.
“Jadi
(UU No 64 Tahun 1958, red) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS, red),
misalnya namanya masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota
Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita khan NKRI, Bali bagian
NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT
khan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah!”
tegasnya.
Lucunya
lagi, selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum
daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya
masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku
lagi.
“Ini
pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap
produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 yang secara
substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum
tata negara,” jelasnya.
Selain
itu menurutnya UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodir
kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
GUBERNUR KOSTER: Serahkan dokumen rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali. (Foto:Ist)
Pihaknya juga menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru lanjutnya akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. “Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” ujarnya.
Dijelaskannya
kembali, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan
dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta
kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi
daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini
belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya,
serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah
dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak
terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antar-wilayah di Provinsi Bali, dan
ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata,” ungkapnya.
Dijabarkan
Gubernur Koster, materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab
dan 39 Pasal yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III
Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali;
Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali;
Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan
Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII
Ketentuan Penutup
PARA PIMPINAN DAERAH BALI (Foto:Ist)
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo bahkan menyebutkan bahwa sebetulnya saat ini ada sekitar 9 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang bernasib sama dengan Bali. Yakni pembentukan daerahnya masih menggunakan dasar-dasar konstitusi UUDS 1950 dengan bentuk RIS yang seharusnya saat ini mengacu pada dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dengan bentuk NKRI. “Jadi Komisi II (DPR) melihat memang harus ada penyesuaian konstitusi kepada daerah-daerah yang pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Sementara 1950. Termasuk Bali. Dan Komisi II DPR RI mempunyai komitmen serius untuk hal itu,” ujarnya.
Sedangkan
terkait proses RUU Provinsi Bali menurutnya telah masuk dalam agenda Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 1962 yang meski tidak masuk
dalam agenda prioritas tahun 2020, namun masuk dalam daftar Komulatif Terbuka
Komisi II DPR RI. Yang pembahasannya berpeluang bisa dilakukan pada tahun 2020
ini.
“Jadi
Komulatif Terbuka itu, meski tidak masuk dalam Prolegnas tapi sewaktu-waktu
bisa dibahas. Artinya, misalnya apabila RUU prioritas Komisi II yaitu RUU
tentang Pemilu dan RUU Pertahanan yang pembahasannya kurang delapan subtansi
lagi, bisa diselesaikan di tahun ini maka RUU Provinsi Bali bisa segera
diajukan pembahasannya,” ujarnya.
Sementara
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini terdapat
perbedaan model pembahasan RUU dibanding sebelumnya. “Kalau dulu, kita
hanya bisa mengubah Prolegnas sekali dalam setahun. Tapi kalau sekarang kita
bisa ubah Prolegnas setiap saat. Kalau kita putuskan ini bisa masuk dalam
Prolegnas dan masuk dalam Daftar Komulatif Terbuka, tidak masalah. Tetapi
kalaupun tidak InsyaAllah saya sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa di
Baleg sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Pada
hari yang sama, sebelum bertemu Baleg DPR RI, Gubernur Koster bertemu Badan
Pengkajian DPR RI di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat
Jenderal, Lantai 7, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta. (*/balu1)
HENTIKAN PENCARIAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar menghentikan upaya pencarian terhadap, Gede Adimas Raditya Wibawa, seorang bocah 11 tahun yang dilaporkan terseret arus saat berenang di Pantai Gerokgak, Buleleng, Bali pada, Kamis (24/9/2026). Penghentian operasi SAR ini dilaksanakan di Kantor Desa Gerokgak pada, Rabu siang (30/9/2026). (Foto: Hms SAR)
Buleleng, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar menghentikan upaya pencarian terhadap, Gede Adimas Raditya Wibawa, seorang bocah 11 tahun yang dilaporkan terseret arus saat berenang di Pantai Gerokgak, Buleleng, Bali pada, Kamis (24/9/2026). Penghentian operasi SAR ini dilaksanakan di Kantor Desa Gerokgak pada, Rabu siang (30/9/2026).
“Operasi SAR hari ini kita hentikan dan akan dilanjutkan pemantauan serta koordinasi dengan kelompok kelompok nelayan yang berada di pesisir utara pantai Gerokgak,” terang Dony Indrawan selaku Koordinator Pos SAR Buleleng saat menghentikan kegiatan operasi SAR.
Ia menambahkan, sejak hari pertama pencarian seluruh lokasi yang dicurigai sudah dilakukan pencarian. Namun hingga hari ini target yang kita cari masih belum ditemukan.
“Tadi SRU laut sudah melaksanakan pencarian dengan luas area mencapai 40 NM², sedangkan penyisiran darat sejauh 5 km,” katanya.
Dony memaparkan bahwa sejak hari pertama operasi SAR di gelar, Tim SAR Gabungan sudah melaksanakan pencarian secara maksimal.
Kendati Operasi SAR sudah dihentikan, Dony menegaskan Kantor Pencarian dan Pertolongan mamastikan operasi SAR dan evakuasi dapat dibuka kembali jika sewaktu – waktu terdapat tanda – tanda baru yang mengarah ditemukannya korban.
Di sisi lain Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, I Nyoman Sidakarya memberikan apresiasi kepada suluruh unsur SAR yang terlibat dalam upaya pencarian terhadap Gede Adimas. “Terima kasih atas dedikasi serta kerja keras seluruh tim di lapangan, semoga semangat kemanusiaan dapat terus dilaksanakan di kemudian hari,” ungkapnya.
Operasi pencarian dan pertolongan ini terut melibatkan, Brimob Batalyon Kompi C Sat Brimob Polda Bali, Pol Airud Polda Bali, Pol Air Polres Buleleng , Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08 Gerokgak, Bhabinkamtibmas Desa Gerokgak, Babinsa Desa Gerokgak, TNI AL Pos Celukan Bawang, KSOP Celukan Bawang, Aparat Kecamatan Gerokgak, Aparat Desa Gerokgak, PT. Cendana Indopearls, Bhuana Bali Rescue, Keluarga Korban dan Masyarakat setempat. (gs/bi)
RAKOR: Rapat Koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan agenda Progres Program APBN dan Non-APBN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Bali, yang diikuti Gubernur Bali Wayan Koster secara virtual melalui Zoom, Rabu (30/9) malam. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong percepatan program perumahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan agenda Progres Program APBN dan Non-APBN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Bali, yang diikuti Gubernur Bali Wayan Koster secara virtual melalui Zoom, Rabu (30/9) malam.
Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nusa Tenggara I, Lilik Lastantyo Adiarso, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk surat imbauan Gubernur Bali kepada seluruh bupati/walikota se-Bali untuk mendukung percepatan program perumahan.
Menurutnya, program bantuan perumahan di Bali terus mengalami peningkatan. Pada 2025 tercatat sebanyak 31 unit, sementara pada 2026 targetnya mencapai 4.184 unit.
Dari target tersebut, sebanyak 387 unit telah rampung 100 persen. Namun, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) penerima bantuan yang terealisasi baru mencapai 1.410 unit.
Karena itu, diperlukan langkah percepatan dalam sisa waktu sekitar tiga bulan agar pelaksanaan program dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Terima kasih atas dukungan Pemprov Bali,” ujar Lilik dalam rapat tersebut.
Selain program bedah rumah, pemerintah juga menjalankan pembangunan rumah susun. Salah satunya berupa satu tower rumah susun di Denpasar yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja seni, dengan tipe 36 sebanyak 60 unit.
Sementara dari program Kementerian PKP di luar APBN, terdapat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi dengan target tahun 2026 sebanyak 1.114 unit.
Ada pula program Kredit Program Perumahan (KPP). Bali mencatat realisasi yang sangat tinggi, mencapai 99,9 persen, dengan nilai penyaluran sekitar Rp 1,003 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi pelaksanaan KUR Perumahan di Bali. Ia menyebut Bali menjadi salah satu daerah dengan penyaluran KUR Perumahan yang tinggi. Bahkan, BPD Bali berada di posisi kedua dalam penyaluran KUR Perumahan.
Menurut Maruarar, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Bali. Salah satu keunggulannya, suku bunga KUR Perumahan ditetapkan 5 persen sejak awal hingga lunas.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan capaian Bali tidak hanya terlihat pada KUR Perumahan, tetapi juga pada penyaluran KUR untuk sektor lainnya.
Koster menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas program perumahan yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat Bali, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu. “Program ini sangat menolong masyarakat Bali, khususnya yang kurang mampu,” kata Koster.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program bedah rumah. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan perumahan yang dihadapi masyarakat Bali.
Kredit Program Perumahan (KPP) sendiri merupakan pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memiliki maupun melakukan renovasi rumah.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda dan Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Made Aryati. (gs/bi)
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN: Bupati Klungkung I Made Satria, S.H. berjabat tangan dengan General Manager PLN UID Bali Ajrun Karim dalam rangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman pengembangan infrastruktur sistem penukaran baterai untuk kendaraan mobilitas listrik di Kabupaten Klungkung, di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Klungkung, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah daerah, PLN, mitra industri, serta lembaga teknologi dari Indonesia dan Korea Selatan untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik. (Foto: Hms PLN UID Bali)
Klungkung, baliilu.com – Pengembangan kendaraan listrik di Kabupaten Klungkung memasuki tahap uji coba melalui pembangunan infrastruktur sistem penukaran baterai (Battery Swap System).
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali bersama PT INAKO Kreta Udhaya, Korea Smart e-Mobility Association (KEMA), dan Korea Automotive Technology Institute (KATECH) berkolaborasi mendukung pengembangan infrastruktur tersebut di lima lokasi di Kabupaten Klungkung.
Kolaborasi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengembangan produk, layanan, dan infrastruktur sistem penukaran baterai untuk kendaraan mobilitas listrik kecil di wilayah kerja PLN UID Bali, di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Klungkung, Rabu (30/9/2026).
General Manager PLN UID Bali Ajrun Karim mengatakan, PLN mendukung kebutuhan kelistrikan dan penyambungan daya untuk menunjang pemasangan dan pengoperasian proyek percontohan sistem penukaran baterai.
“Melalui ruang lingkup kerja sama ini, PLN UID Bali berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan terbaik, khususnya dalam hal kebutuhan listrik dan penyambungan daya yang diperlukan. Infrastruktur ini nantinya akan menopang pemasangan dan pengoperasian proyek percontohan sistem penukaran baterai (Battery Swap System) di lima lokasi strategis di Kabupaten Klungkung,” ujar Ajrun.
Dukungan kelistrikan di lapangan nantinya dilaksanakan oleh PLN UP3 Bali Timur melalui ULP Klungkung. PLN memberikan pelayanan kelistrikan sesuai kebutuhan daya dan ketentuan yang berlaku, sementara INAKO, KEMA, dan KATECH menyiapkan perizinan serta kebutuhan penyambungan daya.
Proyek percontohan direncanakan mulai berjalan pada Oktober 2026 dengan pengoperasian lima kendaraan listrik roda tiga untuk fungsi khusus. Pengembangan selanjutnya direncanakan diperluas pada 2027 dengan lebih dari 30 kendaraan listrik di Bali.
Kendaraan tersebut mencakup kendaraan listrik roda tiga untuk berbagai kebutuhan, seperti pengangkutan sampah, kendaraan pendingin, dan pengangkutan barang. Selain itu, dikembangkan kendaraan pertanian listrik roda tiga dan roda empat berukuran kecil untuk kebutuhan pengangkutan dan penyemprotan.
Bupati Klungkung I Made Satria, S.H. menyampaikan dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Nusa Penida sebagai green island pada 2030.
“Jika menjadi green island, Nusa Penida akan menjadi destinasi wisata yang lebih berkelas. Dan ini terus kami siapkan secara bertahap hingga nanti bisa tercapai sepenuhnya pada 2030,” ujar Satria.
Menurut Satria, pengembangan tersebut juga diharapkan mendukung pariwisata berkelanjutan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat lokal.
Kerja sama ini juga mencakup pengujian kesesuaian dan kualitas sistem penukaran baterai di lapangan serta pemanfaatan data penggunaan dan pemantauannya. Para pihak dapat menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama sesuai kebutuhan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah dan lembaga Korea Selatan, antara lain Deputy Director Ministry of SMEs and Startups Sangmin Jeon, Principal Researcher Korea Institute for Advancement of Technology (KIAT) Johngill Kim, Deputy General Manager Korea SMEs and Startups Agency (KOSME) Jongtak Jeong, Executive Director KEMA Jiyong Song, dan Director of Jeonnam Division KATECH Changhyun Jeong.
Dari Indonesia, hadir Bupati Klungkung I Made Satria, S.H., Chairman AISMOLI Irjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si., Vice Rector Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Agus Setiabudi, M.Si., serta CEO PT INAKO Kreta Udhaya Suchang Oh.
Kolaborasi ini menjadi langkah awal membangun ekosistem mobilitas listrik yang terintegrasi di Klungkung. Dukungan teknologi, infrastruktur kelistrikan, dan kolaborasi lintas negara diharapkan dapat mendorong transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus memperkuat pengembangan pariwisata dan ekonomi hijau di Bali.
Melalui kerja sama ini, PLN UID Bali bersama para pihak akan melanjutkan koordinasi, pengujian, dan pengembangan sistem penukaran baterai sesuai ruang lingkup yang telah disepakati. Implementasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah bertahap menuju ekosistem kendaraan listrik yang semakin luas di Klungkung dan Bali. (eka/bi)