Denpasar, baliilu.com – Kebijakan pelonggaran
penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
pada 6 Mei 2020 secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang
melalui jalur darat, udara dan laut, direspons cepat oleh Pemprov Bali.
Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan
Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali langsung merespons dengan pola pengetatan screening terhadap tiap orang yang masuk
melewati pintu-pintu masuk Bali khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan
Benoa dengan mewajibkan untuk menjalani swab test.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, ekstra pengetatan penjagaan di pintu masuk ini
dilakukan untuk mencegah masuknya carrier
dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali.
Sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui
Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan PMI
asal Bali yang bekerja di luar negeri. “Terhadap mereka ini kita lakukan screening luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa
PCR. Selain itu mereka, baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina,”
kata Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos
Provinsi Bali, Sabtu (16/5-2020).
Tindakan uji swab ini pula berlaku bagi mereka baru tiba di Bandara Ngurah Rai dan
bukan lagi menggunakan rapid test
seperti awal sebelumnya. Hal itu tetap dilakukan meskipun pemerintah pusat telah
menyiapkan instrumen
bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatkan.
“Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali
tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespons dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke
Bali,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Dewa Indra
menanggapi rumor yang menyebutkan soal adanya pembatasan aktivitas bagi warga
Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali. Hal itu kata Dewa Indra disebabkan adanya
kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang mesti segera diluruskan.
Karena yang sebenarnya terjadi menurut dia,
tiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol
kesehatan. “Orang yang masuk ke
Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu
pun kita jaga, kita screening dengan
ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu
kepada orang lain,” ujar Dewa Indra.
Kemudian pihaknya pun menjelaskan persyaratan
yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No. 4 Tahun 2020.
“Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik, tetap melarang atau
membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu diberlakukanlah
persyaratan-persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
Persyaratan itu disebutkannya, antara lain
harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan
lain sebagainya. “Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab-nya itu negatif hanya
orang yang seperti itu yang boleh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan masyarakat tak perlu
khawatir soal pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan
rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak
perlu terlalu khawatir,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bali
IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu
memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020
tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
“Mengingat viralnya berita terkait dibukanya
bandara dan berita-berita tersebut membuat resah masyarakat. Saya sampaikan SE
No. 4 Th 2020
dan ringkasannya untuk memudahkan dipahami,” ujarnya.
Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan
kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan
percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan
kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan
pelayanan fungsi ekonomi penting. Pengecualian juga diberikan untuk pasien-pasien yang membutuhkan
pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi
WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai. (*/gs)