Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali, Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali sampai Minggu malam (17/5-2020) pertambahan kasus positif sebanyak 2 orang warga negara Indonesia menurun dari sehari sebelumnya Sabtu (16/5) sebanyak 3 orang.
Sedangkan dari laporan pihak rumah sakit menyatakan pasien sembuh hari ini sebanyak 7 orang warga negara Indonesia dan sempat pasien sembuh melonjak bertambah 11 orang pada Sabtu (16/5).
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menjabarkan dari bertambah 2 orang kasus terkonfirmasi positif hari ini sehingga jumlah kumulatif positif Covid-19 sebanyak 348 orang. Tambahan 2 orang positif terdiri dari 1 orang PMI dan 1 orang transmisi lokal.
Sebanyak 7 orang yang sembuh yang terdiri dari 4 orang PMI dan 3 orang non-PMI sehingga jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 250 orang.
Jumlah pasien yang meninggal tetap 4 orang. Jumlah
pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 94 orang yang berada di 8 rumah
sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
UPDATE COVID-19 SABTU (16/5): Kasus positif nambah 3, pasien sembuh 11 orang.
Dewa Indra dalam siaran persnya menegaskan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 136 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Lebih lanjut
ditegaskan, mengingat masih banyak warga masyarakat yang
tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang
ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei
2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa : a). Mengharuskan setiap
tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan
masker; b). Bagi tamu/pengunjung/pemohon
pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses
permohonan pelayanan publiknya; c). Apabila pemohon
pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu
secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan
pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik
perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai
kategori di atas.
Terkait Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui
Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020, Dewa Indra menegaskan, yang
boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan,
diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan
untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali
untuk menaati peraturan tersebut dengan
penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan
kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan Peraturan Menteri
Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali
yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik
mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah
daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap
di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah
yang melakukan PSBB atau daerah zona
merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama
Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena
kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu
masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang
sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita
hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa
menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah
penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (*/gs)
SERTIJAB: Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. pimpin upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Bali dari pejabat utama dan pejabat wilayah, di gedung Presisi Polda Bali, Selasa (8/7/2025). (Foto: Hms Polda Bali)
Denpasar, baliilu.com – Polda Bali menggelar upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Bali dari pejabat utama dan pejabat wilayah. Upacara ini dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polda Bali, Bhayangkari Daerah Bali beserta Personil Polda Bali. Acara berlangsung di gedung Presisi Polda Bali, Selasa (8/7/2025).
Adapun sejumlah pejabat utama dan pejabat wilayah Polda Bali yang mengalami pergantian antara lain Dir Binmas Polda Bali Brigjen Pol. Agus Setiyoko, S.I.K., M.M., digantikan oleh Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.I.K., Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H., digantikan oleh AKBP Chandra Citra Kusuma, S.I.K., M.H., Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kusuma, S.I.K., M.H., digantikan oleh AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H.,S.I.K., digantikan oleh AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolda Bali menekankan pentingnya kesinambungan dan konsistensi dalam menjalankan tugas dan program yang telah ditetapkan.
“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda Bali
Kapolda Bali juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat, serta mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru atas kepercayaan yang diberikan.
“Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan baik,” tutup Kapolda Bali.
Upacara serah terima jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Polda Bali kepada masyarakat, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, Polda Bali berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (gs/bi)
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat melaksanakan kegiatan penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (7/7/2025) pukul 10.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, tentang peningkatan kinerja penegak hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan penyerahan dua tersangka kasus penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Senin (7/7/2025) pukul 10.00 Wita.
Dua tersangka yang diserahkan berinisial FH (23) dan ALB (22), keduanya berdomisili sementara di wilayah Denpasar Selatan dan berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Keduanya merupakan buruh bangunan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/V/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tertanggal 19 Mei 2025.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, Nopol DK 3971 AEN beserta STNK dan kunci kontak dan 1 buah obeng warna oranye.
Kegiatan penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Nengah Juniman, S.H., didampingi oleh Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H. dan Brigpol I Dewa Ketut Alit Santika, S.H.. Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel, serta mempercepat proses penyelesaian perkara di tingkat penyidikan.
Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat terus berjalan sesuai prosedur, dan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan. (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan Penduduk Non-Permanen (AKU PNP) melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, Selasa (8/7).
Acara launching ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan kelurahan secara daring dari ruang rapat Disdukcapil Buleleng. Dalam arahannya, Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan menjelaskan bahwa peluncuran AKU PNP bertujuan untuk mempermudah pendataan dan pelayanan administrasi bagi penduduk non-permanen (PNP) di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Buleleng.
“Dengan AKU PNP, desa dan kelurahan kini bisa langsung mendata keberadaan penduduk non-permanen di wilayahnya masing-masing. Ini akan sangat memudahkan pelayanan, khususnya dalam hal jarak dan waktu untuk proses pendaftaran,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini baru sekitar 54% desa dan kelurahan yang aktif mengajukan data PNP selama masa uji coba tiga bulan terakhir. Masih ada sekitar 45% desa dan kelurahan yang belum aktif, dan pihaknya telah meminta bantuan kepada jajaran terkait untuk melakukan monitoring dan mendorong implementasi program ini.
“Kami harap setelah launching ini, seluruh desa dan kelurahan bisa segera menerapkan AKU PNP. Ini bukan aplikasi baru, tapi merupakan sub-aplikasi dari AKU Online yang menjadi dasar dalam sistem perencanaan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Made Juartawan juga mengimbau kepada seluruh penduduk non-permanen di Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan terdekat. Menurutnya, dengan status PNP yang tercatat, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Yang paling penting, layanan administrasi kependudukan ini gratis. Kami tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dalam pengurusan AKU PNP. Kami minta kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk tidak memungut biaya dalam pelayanan ini,” tegasnya.
Juartawan menambahkan, setiap pendaftaran PNP memiliki masa aktif selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Bagi yang ingin menetap permanen, dapat mengajukan pembatalan PNP dan mengurus surat pindah sesuai prosedur.
“Kami juga menghimbau desa dan kelurahan untuk mencari potensi PNP yang mungkin tersembunyi, seperti penghuni kos, kontrakan, atau pekerja musiman, agar tidak ada yang tercecer dari data. Semua desa wajib memilah mana PNP baru, mana yang perpanjangan. Sistem ini mendukung itu,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya AKU PNP, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng segera menerapkan sistem ini secara aktif, sehingga masyarakat non-permanen dapat menikmati haknya atas layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan gratis. (gs/bi)