Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

RUED-P di Rapat Paripura Ke-8 DPRD Bali, Menuju Bali Mandiri Energi

BALIILU Tayang

:

de
RUED-P, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati hadiri rapat paripurna ke-8 DPRD Bali, Senin (6/7) dalam pembahasan RUED-P.

Denpasar, baliilu.com – Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu, menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang paripurna ke-8 DPRD Bali, yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Senin (6/7) di Gedung DPRD Bali, mendapat pandangan umum dari lima (5) fraksi DPRD Bali.

Fraksi PDIP melalui Made Budastra memberikan pandangan bahwa Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050.

Budastra mengatakan Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal pulau Bali. Selain itu fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama “Bali Mandiri Energi “, dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Dikatakan RUED-P disusun berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali Tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED- P sebagai dokumen perencanaan energi Bali yang pertama kali dibuat di Indonesia, bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau, indah, dan berkelanjutan dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Sehingga fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Baca Juga  286 Pedagang Pasar Padangsambian Ikuti Rapid dan Swab Test, 27 Reaktif

Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber daya dalam negeri. Sedangkan Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Adapun tugas dan fungsi lembaga non-struktural ini adalah melaksanaan sebaik-baiknya Kebijakan Energi Daerah, dimana RUED-P Bali dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Fraksi Golkar melalui Wayan Gunawan memberikan tanggapan bahwa RUED-P harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng. Selain itu RUED-P harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu.

Ketut Juliarta dari Fraksi Gerindra dalam tanggapannya mengatakan legal drafting khususnya penyebutan “tempat” Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain. Menyebut : “Ditetapkan di Denpasar”, sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : “Ditetapkan di Bali”. Demikian halnya dengan tempat pengundangan Perda dimaksud. Ketentuan Penutup pada P2 APBD Tahun 2019 hal penyebutan tempat ini telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni tempat sesuai nama Ibu Kota Daerah Provinsi/ Ibu Kota Daerah Kabupaten/Kota, bukan nama Provinsi/ bukan nama Kabupaten /Kota.

Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan secara Legal drafting Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Fraksi Partai Demokrat memandang Raperda ini sebagai tiang pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, dan tidak bergantung kepada daerah lain, maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresif dan responsif dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali, maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Rapreda ini untuk dibahas.

Baca Juga  Rai Mantra Buka Rapat PRPP Desa Adat Sanur, Ajak Seluruh Komponen Bahu-membahu Cegah Covid-19

Bahwa selain itu demi menjaga kesucian Pulau Bali salah satunya melalui upaya ketersediaan energi yang ramah lingkungan adalah suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mewujudkan rencana pembangunan energi daerah melalui penetapan Raperda RUED-P Tahun 2020-2050, sesuai perintah/amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Untuk itu Fraksi Demokrat mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan guna mendapat masukan dari berbagai sumber demi sempurnanya Raperda yang sedang dibahas. Namun di sisi lain belum dilihat adanya pengaturan tentang ketentuan sanksi pada Raperda ini, untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar ketentuan sanksi dimasukan dalam Raperda ini. Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar Perda-Perda yang terkait dengan Raperda RUED-P yang sedang dibahas seperti Perda RTRWP, Perda Zonasi, Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan yang lainnya agar dijadikan pertimbangan untuk dimasukan dalam aspek landasan Yuridis. Maka berdasarkan atas alasan-alasan yang kami sampaikan diatas, Fraksi Partai Demokrat paling terdepan menyatakan setuju dan mendukung agar Pembahasan Raperda ini dilanjutkan untuk selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta dalam tanggapannya RUED-P, pihaknya menyambut gembira akhirnya apa yang dicita-citakan tahun-tahun sebelumnya terkait energi terbarukan di Provinsi Bali bisa segera diimplementasikan. Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal, bahkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan.

Baca Juga  Penuhi Komitmen, Bupati Giri Prasta Serahkan HGB kepada Banjar Lebah Pangkung Mengwi

Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam beberapa tahun terakhir terus mencanangkan isu soal energi terbarukan sebagaimana yang dicita-citakan dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubermur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Isu soal energi terbarukan adalah hal yang tak bisa dihindari dan harus dilaksanakan, mengingat kondisi kelistrikan di Bali bisa dikatakan dalam kondisi “tidak aman” berdasar data tahun 2019, kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali adalah sebesar 1.440,85 megawatt (MW) dengan rincian kabel laut sebesar 400 MW, PLTU Celukan Bawang sebesar 426 MW, PL.IG Pesanggaran 201,60 MW sedangkan PLT EBT sebesar 2,4 MW dan sisanya adalah PLT BBM (Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran) sebesar 410,85 MW. Sementara Daya Mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, mengingat bahwa pembangkit dengan bahan bakar BBM pada posisi (tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat), sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77% dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 % dari beban puncak.  (*/gs)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polres Gianyar Sidak Tempat Hiburan Malam dalam Ops Cipkon Agung 2026

Published

on

By

Polres Gianyar
SIDAK: Jajaran Polres Gianyar saat melaksanakan kegiatan yustisi atau sidak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Gianyar, Kamis malam (5/3/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Polres Gianyar melaksanakan kegiatan yustisi atau sidak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Gianyar, Kamis malam (5/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WITA hingga 23.30 WITA tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipkon Agung 2026. Sidak dipimpin oleh Karendalops Ops Cipkon Agung 2026 dengan melibatkan 41 personel tersprin operasi serta didukung 7 personel Satpol PP Kabupaten Gianyar.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Tribrata Polres Gianyar. Dalam arahannya, pimpinan operasi menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan pemeriksaan, meskipun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum.

Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan perizinan usaha, serta pemeriksaan terhadap pengunjung guna mengantisipasi adanya senjata tajam, bahan berbahaya maupun obat-obatan terlarang.

Sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran sidak di antaranya beberapa kafe di kawasan Jalan Raya Pantai Siyut dan Jalan Bypass IB Mantra, Desa Siyut, Kabupaten Gianyar. Dari hasil pemeriksaan terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung, petugas tidak menemukan adanya indikasi kepemilikan senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun narkoba.

Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Nyoman Sukadana mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Gianyar dalam menjaga harkamtibmas, khususnya selama bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kami melakukan pemeriksaan secara humanis namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum,” ujar Kompol Nyoman Sukadana.

Baca Juga  Diskerpus Badung Gelar Pelatihan Kue Kering bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala selama Operasi Cipkon Agung 2026 berlangsung.

“Kami mengimbau kepada para pengelola tempat usaha hiburan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Petugas juga mengajak para pengelola usaha dan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang harmonis di Kabupaten Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ulama dan Umara Bersatu Jaga Indonesia, Ketum MUI Ajak Perkuat Kebersamaan di Tengah Gejolak Dunia

Published

on

By

Ketua Umum MUI
SAMPAIKAN PANDANGAN: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar menyampaikan pandangannya pada kegiatan Silaturahmi Presiden dengan Para Kiai dan Tokoh Organisasi Kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan ikhtiar spiritual di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang terus berkembang. Hal tersebut disampaikan Anwar dalam tanggapannya usai Pidato Presiden Prabowo Subianto pada kegiatan Silaturahmi Presiden dengan Para Kiai dan Tokoh Organisasi Kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Oleh karena itu, saya kira kita memahami apa yang dilakukan oleh Presiden kita dalam melaksanakan politik bebas dan aktif. Artinya tidak akan membuat musuh dengan negara mana pun dan siapa pun. Tapi memperbanyak kawan dan teman di seluruh dunia ini,” ujar Anwar.

Dalam keterangannya, Ketua Umum MUI menyampaikan bahwa perkembangan situasi internasional saat ini menunjukkan adanya konflik dan ketegangan di berbagai kawasan dunia yang berpotensi memberikan dampak lebih luas. Oleh karena itu, Anwar menekankan pentingnya kewaspadaan sekaligus upaya menjaga keselamatan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.

“Selanjutnya, yang paling penting sekali buat kita adalah bagaimana menyelamatkan negara kita, bangsa kita, dan rakyat kita, serta umat kita. Itu yang paling pokok,” imbuh Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menekankan pentingnya memperkuat kebersamaan nasional. Anwar mengajak seluruh komponen bangsa, termasuk ulama, pemerintah, serta aparat pertahanan dan keamanan, untuk terus membangun sinergi dalam menjaga stabilitas dan keselamatan bangsa.

“Nah, hari ini saya kira momentum terbaik bagi kita sekalian untuk merajut sebuah kebersamaan antara kita semuanya. Antara kita para ulama dengan umara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Antara kita dipimpin TNI yang dibimbing oleh Panglima TNI Jenderal Agus. Antara kita dengan Polri yang dibimbing oleh Pak Listyo Sigit,” ucap Anwar.

Baca Juga  Update Covid-19 (14/6) Bali, Pasien Sembuh Bertambah 3 Orang, Positif 5 Didominasi Transmisi Lokal

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, khususnya di bulan suci Ramadan. Upaya spiritual tersebut dinilai penting sebagai ikhtiar memohon keselamatan bagi bangsa, pemimpin, dan seluruh rakyat Indonesia agar terhindar dari berbagai musibah yang terjadi di berbagai belahan dunia.

“Lebih-lebih ini pada bulan Ramadan jangan sampai musibah yang terjadi di mana-mana yang ujungnya adalah membuat kesengsaraan yang tidak berhenti itu terjadi di sini. Sangat penting kita sekalian untuk mendekatkan diri kepada Allah. Memohon keselamatan bagi kita semua, bagi pemimpin kita, bagi rakyat kita, bagi negara kita,” ujar Anwar.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum MUI menegaskan bahwa dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, bangsa Indonesia tidak memiliki pilihan selain bergandeng tangan, merapatkan barisan, dan menjaga persatuan. Dengan kebersamaan dan doa, ia berharap Indonesia senantiasa mendapat pertolongan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Ida Bhagawan Blebar

Published

on

By

BPJS Gianyar
SERAHKAN SANTUNAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Ida Bhagawan Blebar, Jumat (6/3). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Ida Bhagawan Blebar, Jumat (6/3). Penyerahan santunan dilaksanakan di Puri Agung Gianyar dan diterima oleh ahli waris, Anak Agung Gde Mayun.

Almarhum Ida Bhagawan Blebar sebelumnya dikenal sebagai Anak Agung Gde Agung Bharata. Setelah menjalani prosesi mediksa (diksa), beliau bergelar Ida Bhagawan Blebar dan menjalani kehidupan sebagai sulinggih. Semasa hidupnya, beliau juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Bupati Gianyar selama dua periode, periode 2003-2008 dan periode 2013-2018, serta memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Kabupaten Gianyar.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Venina, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gianyar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, menyampaikan bahwa santunan merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk para sulinggih di Kabupaten Gianyar.

Gede Suardana menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para sulinggih. Saat ini tercatat sebanyak 372 sulinggih di Kabupaten Gianyar telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para sulinggih yang selama ini mengabdikan diri kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun 2026 melanjutkan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang sampai saat ini tercatat 1.459 orang

Baca Juga  Sebelum Dipulangkan, Satpol PP Denpasar Rapid Test Dua Orang Tanpa Identitas dan Satu ODGJ

“Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi para sulinggih dan keluarganya jika terjadi risiko, termasuk rasa aman pada pekerja rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, Venina, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gianyar yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi para sulinggih.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas komitmennya melindungi para sulinggih melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diberikan hari ini merupakan salah satu manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta dan ahli warisnya,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ahli waris almarhum, Anak Agung Gde Mayun, juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan kepada keluarga.

“Kami selaku keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang telah diberikan. Perhatian ini sangat berarti bagi keluarga kami dan menjadi bentuk perhatian serta kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
stikom bali 1c
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca