Thursday, 28 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

RUED-P di Rapat Paripura Ke-8 DPRD Bali, Menuju Bali Mandiri Energi

BALIILU Tayang

:

de
RUED-P, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati hadiri rapat paripurna ke-8 DPRD Bali, Senin (6/7) dalam pembahasan RUED-P.

Denpasar, baliilu.com – Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster 29 Juni lalu, menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang paripurna ke-8 DPRD Bali, yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Senin (6/7) di Gedung DPRD Bali, mendapat pandangan umum dari lima (5) fraksi DPRD Bali.

Fraksi PDIP melalui Made Budastra memberikan pandangan bahwa Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050.

Budastra mengatakan Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal pulau Bali. Selain itu fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama “Bali Mandiri Energi “, dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Dikatakan RUED-P disusun berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional. RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali Tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED- P sebagai dokumen perencanaan energi Bali yang pertama kali dibuat di Indonesia, bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau, indah, dan berkelanjutan dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Sehingga fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Baca Juga  Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Gedung LPD Kesiman dan Launching ATM Tanpa Kartu

Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber daya dalam negeri. Sedangkan Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Adapun tugas dan fungsi lembaga non-struktural ini adalah melaksanaan sebaik-baiknya Kebijakan Energi Daerah, dimana RUED-P Bali dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Fraksi Golkar melalui Wayan Gunawan memberikan tanggapan bahwa RUED-P harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng. Selain itu RUED-P harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu.

Ketut Juliarta dari Fraksi Gerindra dalam tanggapannya mengatakan legal drafting khususnya penyebutan “tempat” Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain. Menyebut : “Ditetapkan di Denpasar”, sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : “Ditetapkan di Bali”. Demikian halnya dengan tempat pengundangan Perda dimaksud. Ketentuan Penutup pada P2 APBD Tahun 2019 hal penyebutan tempat ini telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni tempat sesuai nama Ibu Kota Daerah Provinsi/ Ibu Kota Daerah Kabupaten/Kota, bukan nama Provinsi/ bukan nama Kabupaten /Kota.

Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan secara Legal drafting Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Fraksi Partai Demokrat memandang Raperda ini sebagai tiang pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, dan tidak bergantung kepada daerah lain, maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresif dan responsif dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali, maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Rapreda ini untuk dibahas.

Baca Juga  Ni Putu Putri Suastini Koster Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2564 BE/2020

Bahwa selain itu demi menjaga kesucian Pulau Bali salah satunya melalui upaya ketersediaan energi yang ramah lingkungan adalah suatu keharusan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mewujudkan rencana pembangunan energi daerah melalui penetapan Raperda RUED-P Tahun 2020-2050, sesuai perintah/amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Untuk itu Fraksi Demokrat mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan secara maksimal dengan melibatkan pihak terkait dan pemangku kepentingan guna mendapat masukan dari berbagai sumber demi sempurnanya Raperda yang sedang dibahas. Namun di sisi lain belum dilihat adanya pengaturan tentang ketentuan sanksi pada Raperda ini, untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar ketentuan sanksi dimasukan dalam Raperda ini. Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar Perda-Perda yang terkait dengan Raperda RUED-P yang sedang dibahas seperti Perda RTRWP, Perda Zonasi, Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan yang lainnya agar dijadikan pertimbangan untuk dimasukan dalam aspek landasan Yuridis. Maka berdasarkan atas alasan-alasan yang kami sampaikan diatas, Fraksi Partai Demokrat paling terdepan menyatakan setuju dan mendukung agar Pembahasan Raperda ini dilanjutkan untuk selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta dalam tanggapannya RUED-P, pihaknya menyambut gembira akhirnya apa yang dicita-citakan tahun-tahun sebelumnya terkait energi terbarukan di Provinsi Bali bisa segera diimplementasikan. Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal, bahkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan.

Baca Juga  Ngamuk, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan ODGJ yang Bawa Senjata Tajam

Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam beberapa tahun terakhir terus mencanangkan isu soal energi terbarukan sebagaimana yang dicita-citakan dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubermur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Isu soal energi terbarukan adalah hal yang tak bisa dihindari dan harus dilaksanakan, mengingat kondisi kelistrikan di Bali bisa dikatakan dalam kondisi “tidak aman” berdasar data tahun 2019, kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali adalah sebesar 1.440,85 megawatt (MW) dengan rincian kabel laut sebesar 400 MW, PLTU Celukan Bawang sebesar 426 MW, PL.IG Pesanggaran 201,60 MW sedangkan PLT EBT sebesar 2,4 MW dan sisanya adalah PLT BBM (Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran) sebesar 410,85 MW. Sementara Daya Mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, mengingat bahwa pembangkit dengan bahan bakar BBM pada posisi (tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat), sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77% dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 % dari beban puncak.  (*/gs)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kebakaran Lereng Gunung Agung, Tim Gabungan Berjuang Melawan Api di Tengah Musim Kemarau

Published

on

By

lereng gunung agung kebakaran
BERJUANG MELAWAN API: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung, Kamis (28/9/2023). (Foto: ist)

Karangasem, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung meski akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.

Kalaksa BPBD Kabupaten Karangsem Ida Bagus Ketut Arimbawa kepada media mengatakan pada Kamis, 28 September 2023, pukul 08.00 Wita titik asap pertama kali terlihat di Lereng Gunung Agung, tepatnya di wilayah Dusun Juntal, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Belum diketahui penyebab pasti kejadian ini.

Arimbawa lanjut menjelaskan, dari informasi mengenai kebakaran ini diterima dari Babinsa Kubu yang melaporkan bahwa asap tebal terlihat di lereng Gunung Agung, yang berada dalam wilayah Dusun Juntal. Kawasan yang terbakar adalah Hutan Lindung di lereng Gunung Agung. Untuk lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tapal batas lahan penduduk.

Atas kejadian ini tim gabungan dikerahkan untuk memantau kebakaran. Namun, akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.

Selain itu, sebuah kebakaran hutan melanda Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Daya/UPTD di KPH Bali Timur. Kejadian ini terjadi di Dusun Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Upaya pemadaman kebakaran hutan dilakukan oleh personel dari RPH Daya, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Babinsa Desa Ban, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Anyar, dan masyarakat setempat. Api telah menyebar ke wilayah bawah/utara dan atas/barat laut. Kendati upaya pemadaman berfokus di wilayah bawah/utara, upaya di lokasi atas/barat laut terhambat oleh jarak yang jauh dan medan yang terjal. Vegetasi yang terbakar termasuk sonokeling, akasia, rumput kering, dan semak belukar.

Baca Juga  Ngamuk, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan ODGJ yang Bawa Senjata Tajam

Hingga saat ini, Arimbawa mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, sementara beberapa masih menyala karena posisi yang sulit dan angin kencang. ‘‘Karena sudah sore, upaya pemadaman akan dilanjutkan esok hari, sementara pemantauan terus berlangsung,‘‘ ujar Arimbawa.

Luas kebakaran hutan yang terkena dampak diperkirakan mencapai 80 hektar. Penyebab kebakaran diketahui berasal dari kebakaran hutan di wilayah RPH Kubu yang apinya menyebar ke wilayah RPH Daya. Kerugian materil dan lingkungan belum dapat diestimasi hingga saat ini. (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tingkatkan Pemahaman Seputar Rabies, Pemkot Denpasar Berikan Edukasi pada 1.200 Siswa SD

Published

on

By

pemkot denpasar gelar edukasi rabies
EDUKASI RABIES: Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia, Rabu (28/9). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia menyasar Sekolah Dasar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/9). Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan edukasi seputar rabies ini.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat dihubungi menjelaskan, kegiatan KIE ini sendiri secara nasional diprakarsai oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dimana, kegiatan ini dikemas dengan penyelenggaraan edukasi kepada sekitar 5.000 siswa SD di 5 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaannya di Kota Denpasar, siswa yang mendapatkan edukasi seputar rabies tersebut berada pada jenjang kelas 4, kelas 5 dan juga kelas 6.

“Kami juga menggandeng pihak Disdikpora Kota Denpasar untuk menggelar KIE di 12 SD di empat Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun jumlah siswa sebagai peserta edukasi rabies sebanyak 1.200 orang, yang terdiri dari siswa kelas 4,5 dan 6,” jelasnya.

Pelaksanaan KIE di sekolah sekolah ini, lanjut Made Suparmi, turut juga melibatkan guru-guru pada tiap sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan materi tentang rabies dari AIHSP.

“Para guru yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan, juga kita libatkan dalam proses KIE ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif kepada anak-anak SD terkait dengan rabies, dan tentunya gigitan anjing dan kematian akibat penyakit rabies bisa dicegah sejak dini,” imbuhnya. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Salurkan BLT-DD Tahap II, Bupati Giri Prasta Tekankan KPM harus Sesuai Kriteria
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Kebersihan Sungai Cegah Banjir, Pemkot Denpasar Siap Tambah Jaring di Perbatasan

Pembuang Sampah akan Ditindak Tegas, Denda Maksimal Capai Rp 50 Juta

Published

on

By

jaring sampah sungai denpasar
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 juta.

Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.

“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.

“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.

Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.

Baca Juga  Update Covid-19 (22/9), 7 Pasien Meninggal, Pasien Sembuh Meningkat Sebanyak 119 Orang

“Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.

Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca