Denpasar, baliilu.com – Banjir bandang yang menelan korban jiwa dan material di Bali menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Kali ini DPRD Bali melalui Pansus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah melakukan sidak di beberapa titik Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sidak yang menyasar DAS Tohpati, DAS Ayung, Tahura Ngurah Rai, dan Kawasan Mall Bali Galeria dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Made Suparta bersama dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Gunawan Suntoro, Rabu (17/9/2025).
Ketua Pansus, Made Supartha mengatakan terdapat bangunan yang berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia menegaskan akan memberikan teguran surat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Ini salah satu bukti pelanggaran di pinggir sungai. Pelanggaran penyempitan sungai dengan membangun tembok atau pagar, ini tidak boleh. Instruksinya di suratnya nanti dibongkar. Nantinya seluruh sepanjang aliran sungai,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menuturkan nantinya pelaksanaan penertiban akan dilakukan di seluruh Bali.
“Ini sebagai contoh. Nanti yang lainnya termasuk di pinggir-pinggir aliran sungai,” tuturnya.
Pihaknya juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh bangunan yang melanggar sempadan sungai akan ditindak, bahkan dibongkar serentak di berbagai titik.
“Dibongkar, hampir sepanjang sungai. Serentak sepanjang sungai seluruh Bali,” tandasnya.
Pelaksanaan sidak juga menyasar di kawasan sungai di sekitar Pantai Mertasari dan Tahura Mangrove, tepatnya di area Jalan Bypass Ngurah Rai tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran bangunan.
Dalam keterangannya, Ketua Pansus memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan pemasok bahan bangunan tersebut setelah perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan ketika dimintai keterangan saat sidak.
Suparta, menjelaskan langkah tersebut merupakan sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ketika tidak bisa menunjukkan izin-izin, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratif itu dengan melakukan kegiatan sementara ditutup. Sementara ditutup ya, sampai nanti manajemen bisa membawa bukti-bukti yang ada. Ini bukan penutupan permanen, bukan pembongkaran, tapi penghentian sementara kegiatan usaha,” jelasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menanggapi persoalan banjir yang melanda Bali selatan beberapa waktu lalu.
“Daerah selatan ini kan daerah resapan air dalam konteks hutan bakau. Resapannya itu salah satunya mangrove. Di wilayah mangrove ini banyak kegiatan industri yang kemudian menutup ruang atau pintu air dari hulu ke selatan. Kita harus membereskan ini agar banjir tidak terulang lagi,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan mangrove yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan kini beralih menjadi kawasan industri. Karena itu, pansus akan mendalami status tanah perusahaan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Apakah ini tanah alih fungsi dari mangrove menjadi industri? Apakah ini tanah negara, tanah hasil konversi, atau tanah hak milik? Itu nanti kita perdalam dengan BPN. Kalau ada manipulasi, kita rekomendasikan pendekatan hukum. Jangankan yang belum berizin, yang sudah berizin pun kalau ada manipulasi akan kita cabut juga,” katanya. (gs/bi)