NEWS5 tahun ago
Perubahan SE Gubernur Nomor 01/2021 Umumkan Perjalanan Transportasi Darat & Laut Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR 2 x 24 Jam sebelum Keberangkatan
Denpasar, baliilu.com – Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x...