NEWS3 jam ago
Mau Bikin SIM B? Kenali Dulu Batas Usia dan Syaratnya
Jakarta, baliilu.com – Tidak semua Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun. Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi...