Denpasar, baliilu.com – Menanggapi postur RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memohon kepada Pj. Gubernur agar mencermati kembali perkiraan SiLPA Akhir Tahun 2024 sebesar Rp 1,09 triliun lebih.
‘‘Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj. Gubernur untuk mencermati kembali perkiraan SiLPA Akhir Tahun 2024 yang menjadi Penerimaan Pembiayaan dalam RAPBD TA 2025,‘‘ ujar Ni Made Usmantari saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Senin, 21 Oktober 2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.
Permohonan pencermatan ini, ungkap Ni Made Usmantari, karena penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp 1,09 triliun lebih ini akan digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp 691,11 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 158 miliar, dan pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp 243,46 miliar lebih.
Pada kesempatan itu, Usmantari menyampaikan mendukung dan mendorong usaha maksimal Pj. Gubernur untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali melalui peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD; pengembangan konsep Ekonomi Bali Kerthi yakni sektor pertanian dengan sistem pertanian organik, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM, UMKM, koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, dan sektor pariwisata, seperti pengoperasian Turyapada Tower; dan Optimalisasi Peran BUMD Pengelolaan BUMD supaya lebih optimal dengan menjalankan prinsip/nilai tata kelola yang baik.
Terhadap turunnya target Pajak Daerah dari Rp 3,2 triliun lebih dalam APBD 2024 menjadi Rp 2,6 triliun lebih dalam RAPBD TA 2025, setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP. No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj. Gubenur penjelasannya terhadap target Pajak Daerah dan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota.
Dikatakan, berlakunya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Fraksi PDI Perjuangan mendorong kepada Pj. Gubernur terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan mencermati target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing dalam RAPBD TA 2025 sebesar Rp 250 miliar mengingat angka tersebut sama dengan target dalam Perubahan APBD TA 2024, dimana realisasi PWA selama 8 bulan (7 Februari s.d. 14 Oktober 2024) sebesar Rp 241,488 miliar atau 96,605% dari target.
Berdasarkan data statistik BPS Provinsi Bali 2024, mencatat jumlah Wisman ke Bali Semester I 2024 sebanyak 2.899.080 orang, sehingga dengan perkiraan Tahun 2024 sebanyak 6 juta orang, maka sangat realistis untuk tahun 2025 kunjungan Wisman ke Bali bisa mencapai 6,6 juta orang, sehingga Potensi PAD dari Pungutan Wisatawan Asing Tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 990 miliar (6,6 jt x Rp 150.000).
‘‘Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) TA 2025 dinaikkan menjadi target yang realistis dengan upaya maksimal, sehingga memberikan motivasi dalam melakukan langkah-langkah lebih progresif, dengan melakukan perbaikan tata kelola dalam sistem pemungutannya,‘‘ ujar Ni Made Usmantari.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung dan mendorong melaksanakan optimalisasi dan efektivitas Pengelolaan Sistem dan Pengembangan Transportasi Publik yang dikembangkan UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk upaya mengintegrasikan transportasi yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan melalui operator Trans Metro Dewata (TMD) ke dalam Tran Sarbagita.
Terkait pencairan dana hibah kepada Desa Adat, Fraksi PDI Perjuangan memohon agar dicairkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, agar dalam penggunaannya dapat lebih efektif dan administrasinya bisa lebih efisien.
Terhadap gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya yang terjadi pada saat ini yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai (degradasi) pada kawasan suci dan tempat suci, serta pemanfaatan ruang publik seperti pantai untuk kegiatan upacara keagamaan dari gangguan kegiatan usaha pariwisata, Fraksi PDI Perjuangan mohon untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Terkait pemanfaatan Aset Tanah milik Pemprov Bali di ITDC Nusa Dua luasnya hampir 40 Hektar, mohon kepada Pj. Gubernur melakukan evaluasi dengan melibatkan DPRD. Demikian juga meminta agar melibatkan DPRD untuk melakukan langkah-langkah penuntasan permasalahan kerja sama sewa menyewa dengan pihak ketiga terhadap aset tanah yang bermasalah, seperti Tanah Sertifikat HPL Nomor 1 Desa Kesiman Kertalangu Denpasar seluas 120.450 m2.
Fraksi PDI-P juga memohon agar Pokir DPRD untuk diakomodir dalam proses penyusunan APBD. Demikian juga melibatkan DPRD terhadap pendataan dan pengawasan adanya kampung eksklusif sebagai rumah tinggal oleh komunitas WNA di Bali, dan permasalahan nominee dengan menyusun Perda.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, S.E. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Perangkat Daerah Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya. (gs/bi)