Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tanggapi Postur RAPBD 2025, Fraksi PDI-P DPRD Bali Mohon Pj. Gubernur Cermati SiLPA 2024 Sebesar 1 Triliun Lebih

BALIILU Tayang

:

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Ni Made Usmantari menyerahkan pandangan umum Fraksi PDI-P kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Senin (21/10/2024). (Foto: Hms DPRD Bali)

Denpasar, baliilu.com – Menanggapi postur RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memohon kepada Pj. Gubernur agar mencermati kembali perkiraan SiLPA Akhir Tahun 2024 sebesar Rp 1,09 triliun lebih.

‘‘Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj. Gubernur untuk mencermati kembali perkiraan SiLPA Akhir Tahun 2024 yang menjadi Penerimaan Pembiayaan dalam RAPBD TA 2025,‘‘ ujar Ni Made Usmantari saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Senin, 21 Oktober 2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.

Permohonan pencermatan ini, ungkap Ni Made Usmantari, karena penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp 1,09 triliun lebih ini akan digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp 691,11 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp 158 miliar, dan pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp 243,46 miliar lebih.

Pada kesempatan itu, Usmantari menyampaikan mendukung dan mendorong usaha maksimal Pj. Gubernur untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali melalui peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD; pengembangan konsep Ekonomi Bali Kerthi yakni sektor pertanian dengan sistem pertanian organik, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM, UMKM, koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, dan sektor pariwisata, seperti pengoperasian Turyapada Tower; dan Optimalisasi Peran BUMD Pengelolaan BUMD supaya lebih optimal dengan menjalankan prinsip/nilai tata kelola yang baik.

Terhadap turunnya target Pajak Daerah dari Rp 3,2 triliun lebih dalam APBD 2024 menjadi Rp 2,6 triliun lebih dalam RAPBD TA 2025, setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP. No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mohon kepada Pj. Gubenur penjelasannya terhadap target Pajak Daerah dan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Apresiasi Kepedulian Elemen Masyarakat Bali Lakukan Bakti Sosial ‘’Ngrombo’’

Dikatakan, berlakunya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Fraksi PDI Perjuangan mendorong kepada Pj. Gubernur terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan mencermati target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing dalam RAPBD TA 2025 sebesar Rp 250 miliar mengingat angka tersebut sama dengan target dalam Perubahan APBD TA 2024, dimana realisasi PWA selama 8 bulan (7 Februari s.d. 14 Oktober 2024) sebesar Rp 241,488 miliar atau 96,605% dari target.

Berdasarkan data statistik BPS Provinsi Bali 2024, mencatat jumlah Wisman ke Bali Semester I 2024 sebanyak 2.899.080 orang, sehingga dengan perkiraan Tahun 2024 sebanyak 6 juta orang, maka sangat realistis untuk tahun 2025 kunjungan Wisman ke Bali bisa mencapai 6,6 juta orang, sehingga Potensi PAD dari Pungutan Wisatawan Asing Tahun 2025 dengan tarif masih mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 990 miliar (6,6 jt x Rp 150.000).

‘‘Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar target PAD dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) TA 2025 dinaikkan menjadi target yang realistis dengan upaya maksimal, sehingga memberikan motivasi dalam melakukan langkah-langkah lebih progresif, dengan melakukan perbaikan tata kelola dalam sistem pemungutannya,‘‘ ujar Ni Made Usmantari.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung dan mendorong melaksanakan optimalisasi dan efektivitas Pengelolaan Sistem dan Pengembangan Transportasi Publik yang dikembangkan UPTD Trans Bali/Trans Sarbagita menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk upaya mengintegrasikan transportasi yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan melalui operator Trans Metro Dewata (TMD) ke dalam Tran Sarbagita.

Terkait pencairan dana hibah kepada Desa Adat, Fraksi PDI Perjuangan memohon agar dicairkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, agar dalam penggunaannya dapat lebih efektif dan administrasinya bisa lebih efisien.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Dukung Sistem Pertanian Organik di Bali

Terhadap gangguan ketertiban dan keamanan pariwisata budaya yang terjadi pada saat ini yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai (degradasi) pada kawasan suci dan tempat suci, serta pemanfaatan ruang publik seperti pantai untuk kegiatan upacara keagamaan dari gangguan kegiatan usaha pariwisata, Fraksi PDI Perjuangan mohon untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Terkait pemanfaatan Aset Tanah milik Pemprov Bali di ITDC Nusa Dua luasnya hampir 40 Hektar, mohon kepada Pj. Gubernur melakukan evaluasi dengan melibatkan DPRD. Demikian juga meminta agar melibatkan DPRD untuk melakukan langkah-langkah penuntasan permasalahan kerja sama sewa menyewa dengan pihak ketiga terhadap aset tanah yang bermasalah, seperti Tanah Sertifikat HPL Nomor 1 Desa Kesiman Kertalangu Denpasar seluas 120.450 m2.

Fraksi PDI-P juga memohon agar Pokir DPRD untuk diakomodir dalam proses penyusunan APBD. Demikian juga melibatkan DPRD terhadap pendataan dan pengawasan adanya kampung eksklusif sebagai rumah tinggal oleh komunitas WNA di Bali, dan permasalahan nominee dengan menyusun Perda.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, S.E. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Perangkat Daerah Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tekan Kasus GHPR, Dinkes Buleleng Gandeng Kemenko PMK RI Adakan Asesmen Implementasi PHBS

Published

on

By

Asesmen Implementasi PHBS di Buleleng
ASESMEN: Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. Sucipto, saat membuka kegiatan Asesmen Implementasi PHBS bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk Pencegahan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aula Dinas Kesehatan Buleleng, Selasa (13/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Buleleng, cukup tinggi hingga September 2026. Dalam periode yang sama, tiga orang meninggal dunia akibat rabies. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng untuk memperkuat pencegahan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. Sucipto, saat membuka kegiatan Asesmen Implementasi PHBS bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk Pencegahan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aula Dinas Kesehatan Buleleng, Selasa (13/10).

Kadis Sucipto menjelaskan dua dari tiga korban meninggal akibat rabies tidak melaporkan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sementara itu, satu korban tidak kembali ke fasyankes untuk mendapatkan Vaksin Antirabies (VAR).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko rabies masih perlu ditingkatkan. Padahal, penanganan yang cepat dan sesuai prosedur medis sangat penting setelah seseorang mengalami gigitan hewan yang berisiko menularkan rabies.

“Kurangnya pemahaman dan kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap kasus gigitan hewan menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.

Berbagai langkah penanganan rabies telah dilakukan dibuleleng melalui koordinasi lintas sektor dan lintas program. Sebanyak 74 Tim Siaga Rabies (TISIRA) telah dibentuk di sejumlah desa. Selain itu, terdapat 129 peraturan desa (Perdes) dari 129 desa serta 33 perarem yang mendukung penanganan rabies.

Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum maksimal dalam menekan risiko penularan. Karena itu, penguatan pencegahan perlu disertai peningkatan kesadaran masyarakat untuk segera mencari pertolongan medis setelah mengalami gigitan hewan penular rabies.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda APBD 2024 dan Ranperda Pajak Retribusi

Pihaknya menambahkan, rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Selain rabies, zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) juga menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang dapat berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.

Risiko penularan dapat meningkat akibat interaksi manusia dengan hewan, perubahan lingkungan, pola hidup, serta mobilitas masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pelayanan kesehatan, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dan kerja sama berbagai sektor.

“Pencegahan zoonosis dan PIE memerlukan pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan serta melibatkan lintas sektor,” ungkap kadis Sucipto

Pendekatan tersebut perlu diterapkan melalui penguatan higiene dan sanitasi, keamanan pangan, penanganan hewan secara aman, serta pengelolaan lingkungan. Pelaksanaannya juga perlu didukung kebijakan dan program yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui kegiatan asesmen ini, Kadis Sucipto berharap kegiatan yang melibatkan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut dapat memberikan manfaat bagi penguatan upaya pencegahan penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar Berlaga di Lomba Tingkat IV Kwarda Bali 2026

Wawali Arya Wibawa: Menang dengan Kehormatan

Loading

Published

on

By

Pelepasan Kontingen Pramuka Denpasar
LEPAS KONTINGEN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang juga menjabat Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Denpasar, secara resmi melepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Denpasar untuk mengikuti Lomba Tingkat IV Kwartir Daerah (Kwarda) Bali Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Denpasar, Selasa (13/10). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang juga menjabat Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Denpasar, secara resmi melepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Denpasar untuk mengikuti Lomba Tingkat IV Kwartir Daerah (Kwarda) Bali Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (13/10), ditandai dengan penyerahan bendera kontingen dan penyematan jaket kontingen secara simbolis. Sebanyak 19 orang diberangkatkan, terdiri atas 16 peserta, satu pimpinan kontingen, serta masing-masing satu pembina pendamping putra dan putri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Denpasar, Dr. I Gusti Lanang Jelantik, beserta jajaran pengurus Kwarcab dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Wawali Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mempersiapkan diri untuk membawa nama Kota Denpasar pada ajang kepramukaan tingkat Provinsi Bali. Arya Wibawa menyebutkan, keikutsertaan kontingen ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan Pramuka Penggalang Denpasar meraih predikat Regu Berprestasi Tinggi pada Lomba Tingkat III Kwarcab Kota Denpasar, Juli 2026 lalu.

Arya Wibawa berpesan agar seluruh peserta mengikuti 21 mata lomba dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, serta menunjukkan kemampuan terbaik. Ada keterampilan kepramukaan, ketangkasan, kreativitas, pengetahuan, kerja sama, dan berbagai tantangan lainnya. Di samping itu Arya Wibawa juga berharap kontingen Denpasar mampu meraih prestasi tertinggi sekaligus memperoleh tiket menuju Lomba Tingkat V tingkat nasional pada 2027. Namun, menurutnya, prestasi harus diraih melalui usaha yang jujur dan terhormat. Selain itu, peserta diingatkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, kedisiplinan, serta nama baik Kota Denpasar selama mengikuti perlombaan di Bumi Perkemahan I Gusti Ngurah Rai, Margarana, Tabanan.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Menilai RAPBD 2026 Sesuai Prinsip “Good Financial Governance”

Lebih lanjut, Arya Wibawa menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan persaudaraan dengan seluruh peserta dari kabupaten lain di Bali. Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yang bermakna bahwa semua adalah satu keluarga besar, diharapkan menjadi landasan bagi para Pramuka untuk menjunjung kebersamaan, toleransi, gotong royong, dan sikap saling menghormati. Selebihnya Arya Wibawa juga menitipkan pesan kepada pimpinan kontingen dan pembina pendamping agar senantiasa memberikan perhatian terhadap kesehatan, keselamatan, kebutuhan, serta kondisi psikologis peserta selama kegiatan berlangsung.

“Berprestasi dengan kemampuan, menang dengan kehormatan, dan bersaudara dalam kebersamaan,” ujar Arya Wibawa.

Sementara itu, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Denpasar, Dr. I Gusti Lanang Jelantik, menjelaskan bahwa kontingen telah menjalani pembinaan secara intensif selama dua bulan terakhir. Pembinaan tersebut meliputi materi dan keterampilan kepramukaan, penguatan pengetahuan, serta wawasan sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan dalam perlombaan. Sebanyak 16 peserta yang tergabung dalam dua regu, masing-masing beranggotakan delapan orang, merupakan Pramuka Penggalang terpilih yang berhasil meraih predikat Regu Berprestasi Tinggi pada Lomba Tingkat III Kwarcab Kota Denpasar.

Kontingen dijadwalkan berangkat menuju Bumi Perkemahan I Gusti Ngurah Rai, Margarana, Tabanan, pada Rabu (14/10) dan mengikuti Lomba Tingkat IV selama kurang lebih empat hari hingga Minggu (18/10). Lanang Jelantik berharap seluruh peserta dapat menunjukkan kualitas Pramuka Penggalang Kota Denpasar yang berkarakter, berprestasi, disiplin, dan menjunjung tinggi sportivitas.

“Kami memohon doa restu serta menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya Wakil Wali Kota Arya Wibawa, sehingga kontingen dapat mengikuti perlombaan dengan persiapan yang optimal,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sidang Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III DPRD Denpasar

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Loading

Published

on

By

Sidang Paripurna DPRD Denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar pada Selasa (13/10). Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede itu membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan juga Ranperda mengenai Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Masing-masing fraksi, yakni Fraksi PSI-NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terkait kedua Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mekanisme yang ada.

Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota DPRD I Wayan Suwirya menyebut, secara prinsip Fraksi Golkar menilai pembentukan Ranperda pembentukan Produk Hukum ini sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal.

Sedangkan, berkaitan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri menurut Fraksi Golkar sendiri dinilai sangatlah penting guna mengaturan pengawasan KTR yang meliputi kawasan terutama yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum dan lainnya.

Dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, pandangan umum dan pendapat akhir yang disampaikan adalah disebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Apresiasi Kepedulian Elemen Masyarakat Bali Lakukan Bakti Sosial ‘’Ngrombo’’

AA Putu Gede Anugraha juga menyampaikan, Fraksi PSI-NasDem mengatakan, pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan akan dapat memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari disebutkan, dengan dibentuknya Peraturan Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komperhensif, sehingga mampu menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Lebih lanjut, Mamas Lestari juga menyampaikan, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan pertauran daerah ini diharapkan akan memberikan perlindungan kesehatan khususnya resiko kesehatan akibat konsumsi rokok, dan atau produk tembakau dan paparan asap rokok.

Pandangan umum dan pendapat akhir dari Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana menyebutkan, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan akan dapat menjamin kepastian Hukum, untuk mengiringi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga menyampaikan, kedepannya Perda tentang Penyelenggaran KTR agar disosialisasikan dengan baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapai pembahasan itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, yang telah dengan seksama ikut membahas tentang pembentuan kedua Ranperda itu.

Arya Wibawa mengatakan, pengaturan lebih terperinci diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, aturan KTR yang telah ada sebelumnya disusun ketika penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama. Sementara itu, saat ini terdapat perkembangan produk baru, seperti vape dan rokok elektrik, yang perlu diakomodasi dalam aturan turunan.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga  Empat Raperda Disetujui, Pemprov dan DPRD Bali Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

Dengan demikian, pengaturan ketentuan teknis mengenai pembatasan dan pengawasan penggunaan maupun pola pengaturan toko yang menjual masih akan dirumuskan lebih lanjut melalui Perwali. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca