Denpasar, baliilu.com
– Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020
tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali
Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali
Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (29/5-2020) menjelaskan dalam SE
sebelumnya, dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan
surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR
(Polymerase Chain Reaction) maupun rapid
test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5-2020). Artinya para pelaku
perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan
tersebut sebelum ke Bali.
Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin
penting. Poin pertama menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan
Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur
udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur
pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi
para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai
tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan
tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku
perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab,
perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
Sementara poin keempat, dijelaskan pelaku perjalanan yang
menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib melaksanakan isolasi mandiri selama
14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di
bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong-Royong Corona Virus
Disease 2019 ( Covid-19) desa, kelurahan dan desa adat.
Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan
formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/
Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.
Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya,
calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat
tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti
Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukkan ketika
hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos
pintu masuk Kota Denpasar
“Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan
syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan
penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” jelasnya. (*/eka)