Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tindaklanjuti SE Gubernur, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

BALIILU Tayang

:

de
I DEWA GEDE RAI: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (29/5-2020) menjelaskan dalam SE sebelumnya, dijelaskan pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5-2020). Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertama menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di  bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong-Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) desa, kelurahan dan desa adat.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 7 Orang, Semua Transmisi Lokal

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukkan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

“Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” jelasnya. (*/eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai KSAD di Istana Negara

Published

on

By

Presiden Prabowo Lantik KSAD Tandyo
LANTIK: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pengangkatan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai KSAD didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/TNI/Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh Jenderal Tandyo Budi Revita. Pengucapan sumpah tersebut menjadi penegasan komitmen KSAD yang baru untuk menjunjung tinggi konstitusi, menjaga kehormatan prajurit, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sapta marga dan sumpah prajurit dengan sebaik-baiknya,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan sumpah jabatan.

Usai pengucapan sumpah, rangkaian pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan. Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan disaksikan oleh para pejabat negara serta tamu undangan yang hadir.

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai KSAD dan kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Jenderal TNI Tandyo merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991.

Lahir di Surakarta pada 21 Februari 1969, Jenderal TNI Tandyo memiliki pengalaman panjang dalam pengabdian dan kepemimpinan di lingkungan militer.

Baca Juga  Soal Anggaran Covid-19 di Bali, Dewa Indra: Kembali Lakukan Realokasi Anggaran

Dalam jabatan barunya, Jenderal TNI Tandyo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah yang melibatkan TNI Angkatan Darat. Menurutnya, sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, mulai dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sekolah Rakyat, hingga ketahanan pangan, menjadi perhatian utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran TNI Angkatan Darat.

“Tentunya ini akan menjadi PR dari Angkatan Darat untuk bisa mempercepat, khususnya untuk operasionalisasi apakah itu KDKMP, apakah itu sekolah rakyat, apakah itu ketahanan pangan yang menjadi tugas dari Bapak Presiden akan segera kita selesaikan,” ujar Tandyo dalam keterangannya usai pelantikan.

Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, dan undangan lainnya. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hadir sebagai saksi dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI Merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil

Published

on

By

Presiden Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
LANTIK: Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 105/TNI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Keputusan Presiden tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana.

Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo. Prosesi tersebut berlangsung dengan penuh khidmat, menegaskan komitmen untuk mengemban amanah dengan tanggung jawab dan integritas.

“Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan sebaik-baiknya,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Setelah pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan oleh Presiden Prabowo. Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.

Usai pelantikan, Maruli mengatakan bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil merupakan gagasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat perekonomian masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih. Sementara, terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Panglima TNI, Maruli menegaskan bahwa tugas utamanya adalah membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas.

Baca Juga  Penanganan Dampak Covid-19 terhadap Masyarakat, Pemprov Bali Alokasikan 261 M dalam Bentuk JPS

“Ini jadi badannya nanti dari badan nasional pengelola perbatasan jadi sekarang pengelola perbatasan dan daerah terpencil. Itu nanti tugas saya. Kalau wakil Panglima ya jelas wakil Panglima dan membantu Panglima,” ujar Maruli kepada awak media.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut para pimpinan lembaga negara, jajaran menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih, dan para undangan lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Published

on

By

Kapolri Kunjungi Mahkamah Agung
KUNJUNGI MA: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

Kapolri hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Ketua MA RI Sunarto beserta jajaran hakim agung.

Suyudi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi sebagai pejabat baru untuk memperkuat hubungan antarlembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Ini adalah bentuk koordinasi sekaligus juga silaturahmi sebagai pejabat baru agar kita semua bagian dari criminal justice system ini bisa lebih solid, lebih kuat, dan lebih koordinatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Suyudi.

Ia berharap, penguatan sinergi tersebut dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia tetap aman dan kondusif.

“Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat, hukum yang berkeadilan bisa terwujud. Situasi masyarakat, kondisi kamtibmas di Indonesia bisa aman, lancar, dan kondusif,” kata Suyudi.

Melalui kunjungan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan MA dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Penanganan Dampak Covid-19 terhadap Masyarakat, Pemprov Bali Alokasikan 261 M dalam Bentuk JPS
Lanjutkan Membaca