Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Transmisi Lokal Cenderung Meningkat, Gubernur Koster: Mari Bersatu Padu Bangun Optimisme Demi Keselamatan Kita Bersama

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER, Didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra

Denpasar, baliilu.com – Dalam menyikapi perkembangan Covid-19 dalam sepekan terakhir ini, khususnya transmisi lokal yang penyebaran di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang cenderung meningkat, begitu juga munculnya kasus positif baru sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG), dan adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan imbauan yang baru Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, tertanggal 8 Juni 2020.

‘’Saya menyampaikan kepada masyarakat Bali bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta  paras-paros, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama,’’ papar Gubernur Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra saat live streaming, di Gedung Jaya Sabha, Senin (8/6-2020).

Gubernur Koster menyatakan memetakan setiap hari perkembangan Covid-19, dimana transmisi lokal mengalami peningkatan khususnya di beberapa wilayah Denpasar, Badung, Tabanan dan Klungkung. Begitu pula munculnya kasus positif yang tanpa menunjukkan gelaja sakit. Sehingga betul-betul tidak kelihatan apakah orang ini dalam status terkena covid atau tidak. ‘’Jadi kalau tidak dilakukan rapid test atau tes swab maka kita tidak tahu orang tersebut terkena covid apa tidak,’’ ujarnya.

Sekarang, lanjut Gubernur Koster,  Provinsi Bali sedang menggiatkan rapid test dan tes swab untuk mengetahui status seseorang terutama yang bersentuhan dengan pasien positif covid. Sehingga kelihatan memang kalau aktif melakukan satu upaya rapid dan swab ketemunya yang positif jadinya meningkat.

‘’Menurut saya satu hal yang bagus, karena kita bisa sejak dini mengetahui kondisi masyarakat yang berpotensi menularkan penyakit kepada para warga yang ada di sekitarnya. Ini hal yang bagus, namun tentu harus mengendalikannya agar proses ini berjalan dengan baik. Walau ada penambahan kalau dibandingkan dengan daerah lain, penambahan di Provinsi Bali relatif kecil,’’ ungkapnya.

Baca Juga  Aplikasi Smart In Pays, Ubah Transaksi Konvensional ke Digital dengan Banyak Keuntungan

Hal ini dibuktikan, dulu Bali masuk kelompok sepuluh besar di urutan ketujuh, sekarang berada di urutan ke-13. Artinya, daerah lain lebih cepat pertambahannya. Bali ada nambah tetapi relatif kecil dan bisa kita kendalikan. ‘’Oleh karena itu, ini perlu diikuti satu upaya yang lebih giat dan semangat lagi,  karena ada kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19. Seperti kerumunan mulai muncul, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan jaga jarak. Sehingga ini bisa menjadi potensi penularan karena adanya orang tanpa gejala yang mungkin saja terjangkit Covid-19,’’ terang Gubernur Koster.

Menghadapi kondisi demikian, Gubernur Koster mengatakan sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan. Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, sing dadi bengkung, sing dadi maboya. ‘’Ini harus menjadi sikap kolektif kita bersama agar kita semua bisa selamat demi diri sendiri, demi keluarga, demi sahabat dan demi untuk keselamatan kita semua,’’ papar Gubernur.

de
GUBERNUR KOSTER: Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan.

Untuk mengantisipasi dan mewaspadai terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan kita semua, Gubernur Bali mengimbau: pertama, bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. Kedua, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen. ‘’Saya wanti-wanti ingatkan tidak boleh ada tajen. Kalau ada yang melakukan tajen di satu tempat saya minta penegak hukum untuk menindak, membubarkan dan mengambil tindakan hukum lainnya. Saya mendengar di beberapa wilayah masih ada tajen meskipun kemudian dibubuarkan artinya masyarakat masih punya niat mengadakan tajen. Ini tidak boleh, kita harus disiplin,’’ ujar Gubernur Koster.

Ketiga, melarang  operasional dan aktivitas  objek  wisata, hiburan malam,  dan  kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Keempat, kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Karena ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah, dibuka tetapi harus dibatasi maksimum 25 orang berlaku untuk semua tempat ibadah.

Baca Juga  Wuling Kumala Berbagi Masker di Tengah Pandemi Covid-19

Kelima, membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. ‘’Saya mengimbau masyarakat Bali kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari pergi keluar Bali. Terutama sekali menuju daerah zone merah,’’ ujar Koster.

Keenam, mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu: a). selalu menjaga jarak fisik dan sosial; b).  wajib menggunakan masker. Keluar rumah selama dalam perjalanan dan selama di tempat acara agar selalu menggunakan masker sampai balik ke rumah. Ini penting untuk mencegah penularan. c).  selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Ketujuh, selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara: a).  meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain yang menyehatkan tubuh dan memperkuat imunitas; b).  mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi; c). rajin berolahraga secara teratur; dan d).  beristirahat dengan cukup.

Kedelapan, kepada Satgas Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan  agar tetap melaksanakan tugas dengan tertib dan disiplin menjaga wilayahnya sesuai dengan surat edaran gubernur yang meliputi a). meningkatkan pengawasan  terhadap  warga  masyarakat  dalam  melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya; b).  meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan c).  bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid -19.

‘’Saya mengingatkan kepada satgas gotong-royong dan relawan desa/kelurahan bahwa di sejumlah wilayah termasuk katagori merah karena banyak terjadi kasus positif, maka harus selektif di dalam mengawasi masyarakat yang keluar masuk ke wilayah itu,’’ papar Koster.

Baca Juga  Dokter Reisa Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan Hadapi Pandemi Covid-19

Kesembilan, kepada bupati/walikota agar : a).  lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid -19;  lebih berani, lebih tegas, lebih cepat dan lebih tanggap di dalam mengendalikan covid di wilayahnya. ‘’Saya lihat ada kecenderungan menurun, jika dilihat dari gejala meningkatnya transmisi lokal. Ini harus betul-betul menjadi perhatian serius, bupati/walikota se-Bali tidak boleh lengah, tidak boleh rileks apalagi membiarkan suatu kejadian di wilayahnya. b).  tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran. Boleh dibuka tetapi batasi apakah jamnya atau aktivitas lainnya, metode untuk transaksi, untuk berbelanja dll. c).  agar selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah  Covid-19.

Gubernur Koster menggarisbawahi, penanganan Covid-19 tidak bisa diselesaikan secara sendiri tetapi harus bersinergi, berkoordinasi dengan jajaran pemerintah secara bertingkat. Di pusat, provinsi dan kab/ kota sehingga bisa mengatasi dengan cepat dan baik. ‘’Saya mengajak marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar Covid-19 segera berakhir,’’ ajak Gubernur Koster sembari menegaskan kita harus melakukan upaya kongkrit secara sekala dan niskala agar Bali terbebas dari Covid-19. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Dokter Reisa Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan Hadapi Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, 6 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 11 Orang

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Wuling Kumala Berbagi Masker di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca