Denpasar, baliilu.com
– Dalam menyikapi perkembangan Covid-19 dalam sepekan terakhir ini, khususnya
transmisi lokal yang penyebaran di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang cenderung
meningkat, begitu juga munculnya kasus positif baru sebagian besar tanpa
menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG), dan adanya
kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19,
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan imbauan yang baru Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020, tertanggal 8 Juni 2020.
‘’Saya menyampaikan kepada masyarakat Bali bahwa kondisi
pandemi Covid-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita
bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan
hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta paras-paros,
gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain adalah demi kepentingan dan
keselamatan kita bersama,’’ papar Gubernur Koster didampingi Sekda Bali Dewa
Made Indra saat live streaming, di
Gedung Jaya Sabha, Senin (8/6-2020).
Gubernur Koster menyatakan memetakan setiap hari perkembangan
Covid-19, dimana transmisi lokal mengalami peningkatan khususnya di beberapa
wilayah Denpasar, Badung, Tabanan dan Klungkung. Begitu pula munculnya kasus
positif yang tanpa menunjukkan gelaja sakit. Sehingga betul-betul tidak
kelihatan apakah orang ini dalam status terkena covid atau tidak. ‘’Jadi kalau
tidak dilakukan rapid test atau tes swab
maka kita tidak tahu orang tersebut terkena covid apa tidak,’’ ujarnya.
Sekarang, lanjut Gubernur Koster, Provinsi Bali sedang menggiatkan rapid test dan tes swab untuk mengetahui
status seseorang terutama yang bersentuhan dengan pasien positif covid. Sehingga
kelihatan memang kalau aktif melakukan satu upaya rapid dan swab ketemunya yang
positif jadinya meningkat.
‘’Menurut saya satu hal yang bagus, karena kita bisa sejak
dini mengetahui kondisi masyarakat yang berpotensi menularkan penyakit kepada
para warga yang ada di sekitarnya. Ini hal yang bagus, namun tentu harus
mengendalikannya agar proses ini berjalan dengan baik. Walau ada penambahan
kalau dibandingkan dengan daerah lain, penambahan di Provinsi Bali relatif kecil,’’
ungkapnya.
Hal ini dibuktikan, dulu Bali masuk kelompok sepuluh besar
di urutan ketujuh, sekarang berada di urutan ke-13. Artinya, daerah lain lebih
cepat pertambahannya. Bali ada nambah tetapi relatif kecil dan bisa kita
kendalikan. ‘’Oleh karena itu, ini perlu diikuti satu upaya yang lebih giat dan
semangat lagi, karena ada kecenderungan
menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19. Seperti kerumunan
mulai muncul, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan jaga jarak. Sehingga
ini bisa menjadi potensi penularan karena adanya orang tanpa gejala yang
mungkin saja terjangkit Covid-19,’’ terang Gubernur Koster.
Menghadapi kondisi demikian, Gubernur Koster mengatakan sedikit
pun kita tidak boleh merasa bosan. Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa
putus asa, tidak boleh saling menyalahkan,
sing dadi bengkung, sing dadi maboya. ‘’Ini harus menjadi sikap kolektif
kita bersama agar kita semua bisa selamat demi diri sendiri, demi keluarga,
demi sahabat dan demi untuk keselamatan kita semua,’’ papar Gubernur.
GUBERNUR KOSTER: Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan.
Untuk mengantisipasi dan mewaspadai terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan kita semua, Gubernur Bali mengimbau: pertama, bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. Kedua, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen. ‘’Saya wanti-wanti ingatkan tidak boleh ada tajen. Kalau ada yang melakukan tajen di satu tempat saya minta penegak hukum untuk menindak, membubarkan dan mengambil tindakan hukum lainnya. Saya mendengar di beberapa wilayah masih ada tajen meskipun kemudian dibubuarkan artinya masyarakat masih punya niat mengadakan tajen. Ini tidak boleh, kita harus disiplin,’’ ujar Gubernur Koster.
Ketiga, melarang operasional dan aktivitas objek
wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Keempat, kegiatan
adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua
puluh lima) orang. Karena ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan
tempat ibadah, dibuka tetapi harus dibatasi maksimum 25 orang berlaku untuk semua
tempat ibadah.
Kelima, membatasi
perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. ‘’Saya
mengimbau masyarakat Bali kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari pergi
keluar Bali. Terutama sekali menuju daerah zone merah,’’ ujar Koster.
Keenam, mengurangi
aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar
masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19
yaitu: a). selalu menjaga jarak
fisik dan sosial; b). wajib menggunakan masker. Keluar rumah selama
dalam perjalanan dan selama di tempat acara agar selalu menggunakan masker
sampai balik ke rumah. Ini penting untuk mencegah penularan. c).
selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan
hand sanitizer.
Ketujuh, selalu
melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara: a).
meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti
vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain yang menyehatkan tubuh dan memperkuat
imunitas; b). mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi; c). rajin berolahraga secara teratur;
dan d). beristirahat dengan cukup.
Kedelapan, kepada
Satgas Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan agar tetap melaksanakan tugas dengan tertib
dan disiplin menjaga wilayahnya sesuai dengan surat edaran gubernur yang
meliputi a). meningkatkan
pengawasan terhadap warga
masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
di wilayahnya; b). meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan
warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan c). bertindak dengan cepat
dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid -19.
‘’Saya mengingatkan kepada satgas gotong-royong dan relawan
desa/kelurahan bahwa di sejumlah wilayah termasuk katagori merah karena banyak
terjadi kasus positif, maka harus selektif di dalam mengawasi masyarakat yang
keluar masuk ke wilayah itu,’’ papar Koster.
Kesembilan, kepada
bupati/walikota agar : a). lebih tanggap dan cepat melakukan upaya
pengendalian penularan Covid -19; lebih
berani, lebih tegas, lebih cepat dan lebih tanggap di dalam mengendalikan covid
di wilayahnya. ‘’Saya lihat ada kecenderungan menurun, jika dilihat dari gejala
meningkatnya transmisi lokal. Ini harus betul-betul menjadi perhatian serius,
bupati/walikota se-Bali tidak boleh lengah, tidak boleh rileks apalagi
membiarkan suatu kejadian di wilayahnya. b). tetap membatasi waktu beroperasinya pasar
tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan
restoran. Boleh dibuka tetapi batasi apakah jamnya atau aktivitas lainnya, metode
untuk transaksi, untuk berbelanja dll. c). agar selalu berkoordinasi secara intensif
dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah Covid-19.
Gubernur Koster menggarisbawahi, penanganan Covid-19 tidak
bisa diselesaikan secara sendiri tetapi harus bersinergi, berkoordinasi dengan
jajaran pemerintah secara bertingkat. Di pusat, provinsi dan kab/ kota sehingga
bisa mengatasi dengan cepat dan baik. ‘’Saya mengajak marilah kita terus
bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan
keyakinan masing-masing agar Covid-19 segera berakhir,’’ ajak Gubernur Koster
sembari menegaskan kita harus melakukan upaya kongkrit secara sekala dan
niskala agar Bali terbebas dari Covid-19. (gs)
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.
Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.
“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).
Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.
“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.
Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.
“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.
“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.
“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)
Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.
Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.
Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)