Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Transmisi Lokal Cenderung Meningkat, Gubernur Koster: Mari Bersatu Padu Bangun Optimisme Demi Keselamatan Kita Bersama

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER, Didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra

Denpasar, baliilu.com – Dalam menyikapi perkembangan Covid-19 dalam sepekan terakhir ini, khususnya transmisi lokal yang penyebaran di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang cenderung meningkat, begitu juga munculnya kasus positif baru sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG), dan adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan imbauan yang baru Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, tertanggal 8 Juni 2020.

‘’Saya menyampaikan kepada masyarakat Bali bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang tengah kita hadapi saat ini merupakan masalah kita bersama, yang harus dijalani dengan penuh semangat, kebaikan dan ketulusan hati, kesabaran, ketabahan, dan kegigihan, serta  paras-paros, gilik-saguluk, salunglung-sabayantaka, tiada lain adalah demi kepentingan dan keselamatan kita bersama,’’ papar Gubernur Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra saat live streaming, di Gedung Jaya Sabha, Senin (8/6-2020).

Gubernur Koster menyatakan memetakan setiap hari perkembangan Covid-19, dimana transmisi lokal mengalami peningkatan khususnya di beberapa wilayah Denpasar, Badung, Tabanan dan Klungkung. Begitu pula munculnya kasus positif yang tanpa menunjukkan gelaja sakit. Sehingga betul-betul tidak kelihatan apakah orang ini dalam status terkena covid atau tidak. ‘’Jadi kalau tidak dilakukan rapid test atau tes swab maka kita tidak tahu orang tersebut terkena covid apa tidak,’’ ujarnya.

Sekarang, lanjut Gubernur Koster,  Provinsi Bali sedang menggiatkan rapid test dan tes swab untuk mengetahui status seseorang terutama yang bersentuhan dengan pasien positif covid. Sehingga kelihatan memang kalau aktif melakukan satu upaya rapid dan swab ketemunya yang positif jadinya meningkat.

‘’Menurut saya satu hal yang bagus, karena kita bisa sejak dini mengetahui kondisi masyarakat yang berpotensi menularkan penyakit kepada para warga yang ada di sekitarnya. Ini hal yang bagus, namun tentu harus mengendalikannya agar proses ini berjalan dengan baik. Walau ada penambahan kalau dibandingkan dengan daerah lain, penambahan di Provinsi Bali relatif kecil,’’ ungkapnya.

Baca Juga  Hari Ini, 13 Pasien di Denpasar Dinyatakan Sembuh, Kasus Positif Bertambah 16 Orang

Hal ini dibuktikan, dulu Bali masuk kelompok sepuluh besar di urutan ketujuh, sekarang berada di urutan ke-13. Artinya, daerah lain lebih cepat pertambahannya. Bali ada nambah tetapi relatif kecil dan bisa kita kendalikan. ‘’Oleh karena itu, ini perlu diikuti satu upaya yang lebih giat dan semangat lagi,  karena ada kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19. Seperti kerumunan mulai muncul, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan jaga jarak. Sehingga ini bisa menjadi potensi penularan karena adanya orang tanpa gejala yang mungkin saja terjangkit Covid-19,’’ terang Gubernur Koster.

Menghadapi kondisi demikian, Gubernur Koster mengatakan sedikit pun kita tidak boleh merasa bosan. Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan, sing dadi bengkung, sing dadi maboya. ‘’Ini harus menjadi sikap kolektif kita bersama agar kita semua bisa selamat demi diri sendiri, demi keluarga, demi sahabat dan demi untuk keselamatan kita semua,’’ papar Gubernur.

de
GUBERNUR KOSTER: Tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, tidak boleh saling menyalahkan.

Untuk mengantisipasi dan mewaspadai terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan kita semua, Gubernur Bali mengimbau: pertama, bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah. Kedua, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen. ‘’Saya wanti-wanti ingatkan tidak boleh ada tajen. Kalau ada yang melakukan tajen di satu tempat saya minta penegak hukum untuk menindak, membubarkan dan mengambil tindakan hukum lainnya. Saya mendengar di beberapa wilayah masih ada tajen meskipun kemudian dibubuarkan artinya masyarakat masih punya niat mengadakan tajen. Ini tidak boleh, kita harus disiplin,’’ ujar Gubernur Koster.

Ketiga, melarang  operasional dan aktivitas  objek  wisata, hiburan malam,  dan  kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Keempat, kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Karena ada surat edaran Menteri Agama mengenai pembukaan tempat ibadah, dibuka tetapi harus dibatasi maksimum 25 orang berlaku untuk semua tempat ibadah.

Baca Juga  Badung Berkomitmen Dorong Peningkatan Kualitas Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Kelima, membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19. ‘’Saya mengimbau masyarakat Bali kalau tidak penting sekali sebaiknya hindari pergi keluar Bali. Terutama sekali menuju daerah zone merah,’’ ujar Koster.

Keenam, mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu: a). selalu menjaga jarak fisik dan sosial; b).  wajib menggunakan masker. Keluar rumah selama dalam perjalanan dan selama di tempat acara agar selalu menggunakan masker sampai balik ke rumah. Ini penting untuk mencegah penularan. c).  selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Ketujuh, selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara: a).  meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain yang menyehatkan tubuh dan memperkuat imunitas; b).  mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi; c). rajin berolahraga secara teratur; dan d).  beristirahat dengan cukup.

Kedelapan, kepada Satgas Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan  agar tetap melaksanakan tugas dengan tertib dan disiplin menjaga wilayahnya sesuai dengan surat edaran gubernur yang meliputi a). meningkatkan pengawasan  terhadap  warga  masyarakat  dalam  melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya; b).  meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya; dan c).  bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid -19.

‘’Saya mengingatkan kepada satgas gotong-royong dan relawan desa/kelurahan bahwa di sejumlah wilayah termasuk katagori merah karena banyak terjadi kasus positif, maka harus selektif di dalam mengawasi masyarakat yang keluar masuk ke wilayah itu,’’ papar Koster.

Baca Juga  Buka Konferensi PGRI Badung, Wabup Suiasa Harapkan tetap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Badung yang Kuat dan Hebat

Kesembilan, kepada bupati/walikota agar : a).  lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid -19;  lebih berani, lebih tegas, lebih cepat dan lebih tanggap di dalam mengendalikan covid di wilayahnya. ‘’Saya lihat ada kecenderungan menurun, jika dilihat dari gejala meningkatnya transmisi lokal. Ini harus betul-betul menjadi perhatian serius, bupati/walikota se-Bali tidak boleh lengah, tidak boleh rileks apalagi membiarkan suatu kejadian di wilayahnya. b).  tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran. Boleh dibuka tetapi batasi apakah jamnya atau aktivitas lainnya, metode untuk transaksi, untuk berbelanja dll. c).  agar selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah  Covid-19.

Gubernur Koster menggarisbawahi, penanganan Covid-19 tidak bisa diselesaikan secara sendiri tetapi harus bersinergi, berkoordinasi dengan jajaran pemerintah secara bertingkat. Di pusat, provinsi dan kab/ kota sehingga bisa mengatasi dengan cepat dan baik. ‘’Saya mengajak marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar Covid-19 segera berakhir,’’ ajak Gubernur Koster sembari menegaskan kita harus melakukan upaya kongkrit secara sekala dan niskala agar Bali terbebas dari Covid-19. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Buka Konferensi PGRI Badung, Wabup Suiasa Harapkan tetap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Badung yang Kuat dan Hebat

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Gedung LPD Kesiman dan Launching ATM Tanpa Kartu

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Gedung LPD Kesiman dan Launching ATM Tanpa Kartu

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Gedung LPD Kesiman dan Launching ATM Tanpa Kartu

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca