Denpasar,
baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19)
di Provinsi Bali, Rabu (24/6-2020) jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 646 orang (bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI
dan 6 orang transmisi lokal).
Sementara itu, jumlah kumulatif pasien positif 1.158 orang (bertambah 42 orang WNI, terdiri dari 4 orang imported case Indonesia dan 38 orang transmisi
lokal).
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 9 orang
(terdiri dari 7 orang WNI dan 2 orang WNA). Jumlah pasien positif dalam
perawatan (kasus aktif) 503 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan
dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam
siaran persnya melaporkan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh transmisi lokal secara
kumulatif sejumlah 809 orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran
Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening
PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian
pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut : a) Seluruh PPLN akan tetap dilakukan swab
test dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki
Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional
yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil negatif. b) Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme
sebagai berikut : 1. Gugus Tugas
Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja
dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK),
antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil swab test PCR. 2. PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan swab di provinsi
mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota dan dikarantina sampai dengan
keluarnya hasil swab test PCR. 3. PPLN yang sudah memiliki Surat
Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali
mohon dijemput langsung oleh kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan
ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina
mandiri. 4. Untuk hasil swab test
PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. 5.
PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di
Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk
melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil swab test PCR negatif
dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari
http://cekdiri.baliprov.go.id).
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor :
281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah Covid-19
dengan meningkatnya
kasus konfirmasi positif Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka
dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan
jenasah. Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut : a). Seluruh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk
menangani jenasah yang meninggal akibat Covid-19. b). Tim penanganan jenasah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim
yaitu tim pemulasaran jenasah dan tim evakuasi/pemakaman. c). Seluruh rumah sakit rujukan Covid-19, wajib membentuk tim
pemulasaran jenasah. d). Tim
evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok
antara lain: Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenasah, mengkoordinasikan
pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat
pemakaman atau crematorium, mengkoordinasikan mobil jenasah, membantu evakuasi
dari kamar jenasah dan di tempat pemakaman, tim penanganan jenasah agar
melibatkan TNI dan Polri.
Untuk itu
dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di
tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat
transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa
hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat,
tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk
bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan
Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di
air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat,
menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam
pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa
kita hentikan.
Untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat
membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19
guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)