Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (30/6) Kasus Positif Nambah 49 Orang, Dewa Indra Instruksikan Pembentukan Satgas di Pasar Tradisional

BALIILU Tayang

:

de
RAKOR, Sekda Bali Dewa Made Indra gelar rapat koordinasi dengan para pengelola pasar rakyat/tradisional di Bali.

Denpasar, baliilu.com – Sekda Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan update kasus terkonformasi positif Covid-19 bertambah 49 orang pada Selasa (30/6-2020). Dengan demikian, secara akumulatif pasien positif Covid-19 Provinsi Bali berjumlah 1.493 orang.

Pada hari yang sama juga ada tambahan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 15 orang sehingga total pasien sembuh hingga saat ini tercatat sebanyak 798 orang. Terdapat satu pasien Covid-19  meninggal dunia sehingga total pasien yang meninggal menjadi 14 orang. Dewa Indra menyebut, saat ini pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) tersisa sebanyak 681 orang.

de

Lebih jauh Dewa Indra mengurai, penambahan 49 kasus masih didominasi oleh penularan karena transmisi lokal yaitu sebanyak 47 kasus, 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan 1 orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Penambahan kasus transmisi lokal terbanyak di Kota Denpasar sebanyak 19 kasus dan Bangli 18 kasus. Sementara 1 orang yang meninggal merupakan kasus transmisi lokal Denpasar. Dewa Indra menyampaikan penambahan kasus positif yang disebabkan transmisi lokal masih didominasi oleh hasil tracing kontak klaster pasar.

Mencermati trend perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir, Dewa Indra menggelar rapat koordinasi dengan pengelola pasar rakyat/tradisional mambahas penertiban pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional, Selasa (30/6-2020). Rakor yang dilaksanakan secara daring itu juga melibatkan unsur TNI/Polri dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) atau posko pengawasan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar tradisional. Keberadaan satgas/posko ini diharapkan bisa melakukan pengawasan day to day untuk mencegah munculnya klaster baru di pasar tradisional.

Baca Juga  Kasus Positif masih Terjadi, GTPP Ajak Perbekel/Lurah Rancang Pemetaan Kasus Covid-19 Berbasis Dusun dan Lingkungan

Dewa Indra menyebut, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di pasar tradisional menjadi fokus dan perhatian gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini mengingat, penambahan kasus positif Covid-19 belakangan ini didominasi oleh klaster pasar. Ia lantas merinci sejumlah pasar yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 yaitu Pasar Kidul Bangli, Pasar Bon Dalem Buleleng, Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Klungkung.

de

“Di Pasar Kidul, kasus positif Covid-19 pertama kali ditemukan pada seorang tukang suwun yang kemudian menular pada sejumlah pedagang dan keluarganya. Berikutnya ada Pasar Bon Dalem, bahkan Pemkab Buleleng sempat melakukan karantina wilayah untuk mengunci penyebaran Covid-19,” urainya. Belakangan muncul klaster penyebaran baru di dua pasar besar yaitu Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Kabupaten Klungkung. Bahkan, klaster Pasar Kumbasari menjadi penyumbang terbesar penambahan angka positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Penanganan dan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional memang sudah dilakukan GTPP Provinsi dan kabupaten/kota. GTPP Covid-19 Provinsi Bali  berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri dan turun bersama untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. Akan tetapi, GTPP Provinsi tak mungkin bisa menjangkau seluruh pasar tradisional yang jumlahnya ribuan dan tersebar di seluruh Bali. Ia berharap, langkah yang ditempuh oleh provinsi dapat dijadikan role model oleh GTPP kabupaten/kota.

Agar pengawasan dapat dilakukan dari hari ke hari, Dewa Indra mendorong dibentuknya satgas/posko di setiap pasar tradisional baik yang dikelola oleh pemerintah maupun desa adat. Dalam pembentukan satgas/posko ini, pengelola pasar bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri, disperindag dan desa adat. Satgas inilah yang nantinya setiap hari bertugas mengawasi dan mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung pasar dalam penerapan protokol kesehatan. “Ingatkan soal penggunaan masker yang baik dan benar, arahkan pengunjung pasar agar mencuci tangan ketika masuk ke luar pasar. Khusus untuk cuci tangan, satgas juga punya tugas memastikan ketersediaan air dan sabun cuci tangan. Jangan sampai mengarahkan namun airnya tak mengalir, sabun juga habis,” imbuhnya.

Baca Juga  Tingkatkan SDP, Badung Gelar Pelatihan Manajemen Homestay/Pondok Wisata

Dengan ditangani oleh suatu organisasi, birokrat asal Buleleng ini berharap pengawasan dan penegakan disiplin di pasar bisa dilakukan secara berkesinambungan. “Kalau hanya pemasangan pamflet atau poster itu sifatnya hanya insidentil,” tambahnya. Lebih dari itu, satgas juga diharapkan bisa memberikan edukasi secara terus-menerus.

Dengan langkah ini, ia berharap tak ada lagi pasar tradisional yang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ia menambahkan, pasar tradisional merupakan tempat yang rentan sebagai penularan Covid-19. Sebagaimana diketahui, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan physical distancing pada jam buka pasar. Yang mengkhawatirkan, pedagang dan pengunjung pasar didominasi oleh kelompok ibu-ibu usia rentan.

“Biasanya yang berjualan dan pengunjung kebanyakan ibu-ibu yang usianya masuk kelompok rentan dalam penularan Covid-19. Itulah yang menyebabkan waktu perawatan pada pasien menjadi lebih lama karena imun tubuh sudah menurun seiring usia. Berbeda dengan proses penyembuhan pada pasien sebelumnya yang sebagian besar masih muda-muda,” jelasnya.

Hal itu memberi gambaran bahwa kasus positif Covid-19 di Daerah Bali telah menyentuh lapisan kelompok lanjut usia, yang sekali kena akan lebih sulit untuk sembuh dan dapat mengancam keselamatan jiwa mereka. “Kelompok ini wajib kita lindungi, oleh sebab itulah kita harus lebih fokus memberi perhatian pada penguatan sistem pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar tradisional,” tandasnya.

Untuk mengetahui apakah pasar terpapar Covid-19 atau tidak, ia menyarankan untuk dilakukan rapid test. Namun mengingat tak mungkin melakukan rapid test bagi seluruh pedagang, rapid test bisa dilakukan dengan pola pengambilan sampel dengan memilih beberapa pedagang. “Jika kedapatan 1 saja hasil reaktif, maka harus ditindaklanjuti dengan rapid test massal,” ujarnya.

Pada bagian lain, Dewa Indra juga mengajak pengelola pasar menumbuhkan budaya malu. Malu kalau pasar yang mereka kelola menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Kita semua juga harus ingat dengan tanggung jawab moral. Ada rasa bersalah bila kelalaian kita menimbulkan korban. Jadi mari lakukan upaya semaksimal mungkin. Kalau semua upaya telah dilakukan maksimal tapi tetap ada kasus, itu soal lain,” pungkasnya sembari mendorong pengelola pasar untuk menerapkan sistem jual beli online dan pembayaran non tunai. Dengan demikian, pasar tetap akan menjadi tempat yang produktif dan tetap aman Covid-19.

Baca Juga  Wabup Suiasa Tatap Muka dengan Dekopinda Badung, Segera Buat Aplikasi Permudah Koperasi

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi melaporkan bahwa pihaknya telah turun ke 19 pasar tradisional dan 6 supermaket untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, masyarakat belum sepenuhnya taat dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak. Ia juga mengingatkan konsistensi petugas pengawasan. “Jangan sampai poskonya ada, petugasnya tak ada,” ucapnya.

Di lain pihak, Kadisperindag Bali Wayan Jatra menambahkan, keberadaan pasar tumpah yang paling sulit dikendalikan. Oleh karena itu, ia berharap agar pengelola pasar lebih proaktif. Jajaran TNI/Polri yang mengikuti rakor dari kantor masing-masing sepakat mendukung upaya GTPP provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Daerah Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Published

on

By

pembatasan medsos
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.

Ia pun menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak. Oleh sebab itu, ungkapnya, pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.

“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik. Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Terima Bantuan dari Bank BNI, Segera Disalurkan ke Pelaku Pariwisata yang Dirumahkan

Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPR Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga Terkait Geopolitik Timur Tengah

Published

on

By

status siaga tni
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com  – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan yang ditingkatkan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. DPR menilai langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.

Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada TNI mengenai latar belakang dan urgensi penetapan status kesiagaan tersebut. “Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya aparat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global. Namun, apabila terdapat keputusan formal terkait peningkatan status kesiagaan, maka perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan pertimbangannya.

“Memang aparat atau TNI harus selalu siap siaga. Namun kalau sampai ada penetapan status seperti itu dalam situasi saat ini, tentu perlu dijelaskan secara konkret apakah hal tersebut memang diperlukan atau tidak,” katanya.

Puan menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keamanan serta langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh negara.

Ia menambahkan bahwa DPR melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada mitra kerja terkait. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret sehingga publik memahami apa yang sebenarnya menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Puan, transparansi informasi dalam isu-isu strategis seperti keamanan nasional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan diambil secara terukur. DPR, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi berdampak pada kepentingan nasional, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang belakangan kembali meningkat.

Baca Juga  Anggota DPD RI Mangku Pastika: Terkait Virus Corona, Bali Aman untuk Dikunjungi

Melalui mekanisme pengawasan di komisi terkait, DPR memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat negara tetap berada dalam kerangka kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Published

on

By

Kasus Nabilah
MEDIASI: Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (gs/bi)

Baca Juga  Tak Ada Lagi Penolakan Tempat Karantina dan PMI, Dewa Made Indra: Terimakasih kepada Masyarakat Bali

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca