Denpasar, baliilu.com
– Sekda Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan update kasus terkonformasi positif Covid-19
bertambah 49 orang pada Selasa (30/6-2020). Dengan demikian, secara akumulatif
pasien positif Covid-19 Provinsi Bali berjumlah 1.493 orang.
Pada hari yang sama juga ada tambahan jumlah pasien yang
sembuh sebanyak 15 orang sehingga total pasien sembuh hingga saat ini tercatat
sebanyak 798 orang. Terdapat satu pasien Covid-19 meninggal dunia sehingga total pasien yang
meninggal menjadi 14 orang. Dewa Indra menyebut, saat ini pasien positif yang
masih dalam perawatan (kasus aktif) tersisa sebanyak 681 orang.
Lebih jauh Dewa Indra mengurai, penambahan 49 kasus masih didominasi oleh penularan karena transmisi lokal yaitu sebanyak 47 kasus, 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan 1 orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Penambahan kasus transmisi lokal terbanyak di Kota Denpasar sebanyak 19 kasus dan Bangli 18 kasus. Sementara 1 orang yang meninggal merupakan kasus transmisi lokal Denpasar. Dewa Indra menyampaikan penambahan kasus positif yang disebabkan transmisi lokal masih didominasi oleh hasil tracing kontak klaster pasar.
Mencermati trend perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa
minggu terakhir, Dewa Indra menggelar rapat koordinasi dengan pengelola pasar
rakyat/tradisional mambahas penertiban pelaksanaan protokol kesehatan di pasar
tradisional, Selasa (30/6-2020). Rakor yang dilaksanakan secara daring itu juga
melibatkan unsur TNI/Polri dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu,
Sekda Dewa Indra menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) atau posko
pengawasan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar
tradisional. Keberadaan satgas/posko ini diharapkan bisa melakukan pengawasan day to day untuk mencegah munculnya
klaster baru di pasar tradisional.
Dewa Indra menyebut, upaya pengendalian penyebaran Covid-19
di pasar tradisional menjadi fokus dan perhatian gugus tugas baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Hal ini mengingat, penambahan kasus positif Covid-19
belakangan ini didominasi oleh klaster pasar. Ia lantas merinci sejumlah pasar
yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 yaitu Pasar Kidul Bangli, Pasar Bon
Dalem Buleleng, Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Klungkung.
“Di Pasar Kidul, kasus positif Covid-19 pertama kali ditemukan pada seorang tukang suwun yang kemudian menular pada sejumlah pedagang dan keluarganya. Berikutnya ada Pasar Bon Dalem, bahkan Pemkab Buleleng sempat melakukan karantina wilayah untuk mengunci penyebaran Covid-19,” urainya. Belakangan muncul klaster penyebaran baru di dua pasar besar yaitu Pasar Kumbasari Denpasar dan Pasar Galiran Kabupaten Klungkung. Bahkan, klaster Pasar Kumbasari menjadi penyumbang terbesar penambahan angka positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Penanganan dan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar
tradisional memang sudah dilakukan GTPP Provinsi dan kabupaten/kota. GTPP Covid-19
Provinsi Bali berkoordinasi dengan
jajaran TNI/Polri dan turun bersama untuk melakukan pengawasan dan
pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional. Akan
tetapi, GTPP Provinsi tak mungkin bisa menjangkau seluruh pasar tradisional
yang jumlahnya ribuan dan tersebar di seluruh Bali. Ia berharap, langkah yang
ditempuh oleh provinsi dapat dijadikan role model oleh GTPP kabupaten/kota.
Agar pengawasan dapat dilakukan dari hari ke hari, Dewa
Indra mendorong dibentuknya satgas/posko di setiap pasar tradisional baik yang
dikelola oleh pemerintah maupun desa adat. Dalam pembentukan satgas/posko ini,
pengelola pasar bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri,
disperindag dan desa adat. Satgas inilah yang nantinya setiap hari bertugas
mengawasi dan mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung pasar dalam penerapan
protokol kesehatan. “Ingatkan soal penggunaan masker yang baik dan benar,
arahkan pengunjung pasar agar mencuci tangan ketika masuk ke luar pasar. Khusus
untuk cuci tangan, satgas juga punya tugas memastikan ketersediaan air dan
sabun cuci tangan. Jangan sampai mengarahkan namun airnya tak mengalir, sabun
juga habis,” imbuhnya.
Dengan ditangani oleh suatu organisasi, birokrat asal
Buleleng ini berharap pengawasan dan penegakan disiplin di pasar bisa dilakukan
secara berkesinambungan. “Kalau hanya pemasangan pamflet atau poster itu
sifatnya hanya insidentil,” tambahnya. Lebih dari itu, satgas juga diharapkan
bisa memberikan edukasi secara terus-menerus.
Dengan langkah ini, ia berharap tak ada lagi pasar
tradisional yang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ia menambahkan,
pasar tradisional merupakan tempat yang rentan sebagai penularan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan physical distancing pada jam buka pasar.
Yang mengkhawatirkan, pedagang dan pengunjung pasar didominasi oleh kelompok
ibu-ibu usia rentan.
“Biasanya yang berjualan dan pengunjung kebanyakan ibu-ibu
yang usianya masuk kelompok rentan dalam penularan Covid-19. Itulah yang
menyebabkan waktu perawatan pada pasien menjadi lebih lama karena imun tubuh
sudah menurun seiring usia. Berbeda dengan proses penyembuhan pada pasien
sebelumnya yang sebagian besar masih muda-muda,” jelasnya.
Hal itu memberi gambaran bahwa kasus positif Covid-19 di
Daerah Bali telah menyentuh lapisan kelompok lanjut usia, yang sekali kena akan
lebih sulit untuk sembuh dan dapat mengancam keselamatan jiwa mereka. “Kelompok
ini wajib kita lindungi, oleh sebab itulah kita harus lebih fokus memberi
perhatian pada penguatan sistem pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar
tradisional,” tandasnya.
Untuk mengetahui apakah pasar terpapar Covid-19 atau tidak,
ia menyarankan untuk dilakukan rapid
test. Namun mengingat tak mungkin melakukan rapid test bagi seluruh pedagang, rapid test bisa dilakukan dengan pola pengambilan sampel dengan
memilih beberapa pedagang. “Jika kedapatan 1 saja hasil reaktif, maka harus
ditindaklanjuti dengan rapid test massal,” ujarnya.
Pada bagian lain, Dewa Indra juga mengajak pengelola pasar
menumbuhkan budaya malu. Malu kalau pasar yang mereka kelola menjadi klaster
baru penyebaran Covid-19. “Kita semua juga harus ingat dengan tanggung jawab
moral. Ada rasa bersalah bila kelalaian kita menimbulkan korban. Jadi mari
lakukan upaya semaksimal mungkin. Kalau semua upaya telah dilakukan maksimal
tapi tetap ada kasus, itu soal lain,” pungkasnya sembari mendorong pengelola
pasar untuk menerapkan sistem jual beli online dan pembayaran non tunai. Dengan
demikian, pasar tetap akan menjadi tempat yang produktif dan tetap aman Covid-19.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai
Darmadi melaporkan bahwa pihaknya telah turun ke 19 pasar tradisional dan 6
supermaket untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya,
masyarakat belum sepenuhnya taat dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan
seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak. Ia juga
mengingatkan konsistensi petugas pengawasan. “Jangan sampai poskonya ada,
petugasnya tak ada,” ucapnya.
Di lain pihak, Kadisperindag Bali Wayan Jatra menambahkan,
keberadaan pasar tumpah yang paling sulit dikendalikan. Oleh karena itu, ia
berharap agar pengelola pasar lebih proaktif. Jajaran TNI/Polri yang mengikuti
rakor dari kantor masing-masing sepakat mendukung upaya GTPP provinsi dan
kabupaten/kota dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Daerah Bali. (*/gs)
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat ditemui media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.
Ia pun menilai perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pola interaksi anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jelasnya, negara perlu hadir memastikan pemanfaatan media sosial tetap berada dalam koridor yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami melalui komisi terkait di DPR mendukung langkah kementerian yang tengah mengkaji pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat ditemui mediadi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa akses media sosial yang terlalu bebas dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi gangguan terhadap perkembangan psikologis anak. Oleh sebab itu, ungkapnya, pembatasan usia dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif yang perlu dipertimbangkan secara serius.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Indonesia, lanjutnya, perlu mempelajari berbagai praktik tersebut sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
“Ini bukan semata-mata soal pembatasan, tetapi bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang memadai di ruang digital,” katanya dikutip dari laman dpr.go.id.
Ia menambahkan, pembahasan terkait kebijakan tersebut masih memerlukan kajian komprehensif agar implementasinya tidak menghambat akses anak terhadap informasi yang bermanfaat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, menjadi penting dalam merumuskan langkah terbaik. Ia pun menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Kita ingin memastikan ruang digital tetap aman dan mendukung perkembangan anak secara positif,” tutupnya. (gs/bi)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penetapan status kesiagaan yang ditingkatkan di tengah memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. DPR menilai langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar kebijakan tersebut.
Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan langsung kepada TNI mengenai latar belakang dan urgensi penetapan status kesiagaan tersebut. “Kami akan meminta komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut,” ujar Puan saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya aparat pertahanan negara memang harus selalu berada dalam kondisi siap siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global. Namun, apabila terdapat keputusan formal terkait peningkatan status kesiagaan, maka perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan pertimbangannya.
“Memang aparat atau TNI harus selalu siap siaga. Namun kalau sampai ada penetapan status seperti itu dalam situasi saat ini, tentu perlu dijelaskan secara konkret apakah hal tersebut memang diperlukan atau tidak,” katanya.
Puan menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kondisi keamanan serta langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh negara.
Ia menambahkan bahwa DPR melalui Komisi I yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada mitra kerja terkait. “Lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret sehingga publik memahami apa yang sebenarnya menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu dikutip dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, transparansi informasi dalam isu-isu strategis seperti keamanan nasional juga penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap langkah kebijakan diambil secara terukur. DPR, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan situasi global yang berpotensi berdampak pada kepentingan nasional, termasuk dinamika konflik di Timur Tengah yang belakangan kembali meningkat.
Melalui mekanisme pengawasan di komisi terkait, DPR memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat negara tetap berada dalam kerangka kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh. (gs/bi)
MEDIASI: Wassidik Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (gs/bi)