Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (4/7-2020) petang terjadi
penambahan kasus positif sebanyak 91 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 90 orang WNI (2 orang imported case dan 88 orang transmisi
lokal). Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.797 orang.
Sedangkan jumlah pasien yang telah
sembuh mencapai 937 orang. Pada
hari ini bertambah 24 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang imported case dan 22
orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 18 orang terdiri dari 16 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan
melalui siaran persnya bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh transmisi lokal,
secara kumulatif sejumlah 1.427 orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni
2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria
dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju
Masyarakat Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria
dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
b. Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri:
1). Setiap individu yang melaksanakan
perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2). Setiap individu yang melakukan perjalanan
orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus
memenuhi persyaratan: i). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah); ii). Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil
negatif atau surat keterangan uji rapid-test
dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. iii). Menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test.
3). Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di
dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
c. Persyaratan perjalanan
orang kedatangan dari luar negeri:
1). Setiap individu yang
datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang
berlaku: i). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test
pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat
hasil PCR test dari negara kedatangan; ii). Pemeriksaan PCR test perjalanan
orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara)
yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) serta
dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza
(influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
2). Selama waktu tunggu
hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat
akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
3). Memanfaatkan
akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi
penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut:
a. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
b. Selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada angka 1, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki: 1) surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan; dan 2) kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
c. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
d. Dalam hal dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di: i) rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; ii) rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau iii) rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
e. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
f. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
g. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan : i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; ii) validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan iii) memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
h. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan ii) verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
i. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Untuk
itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap
di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat
dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat,
para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami
minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)
PENGATURAN LALIN: Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Singaraja akan diberlakukan pengaturan dan pengalihan arus, khususnya selama kegiatan Buleleng Festival 2026 yang dipusatkan di Catus Pata yang berlangsung pada 18–23 Agustus 2026. (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama pelaksanaan Buleleng Festival 2026. Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Singaraja akan diberlakukan pengaturan dan pengalihan arus, khususnya selama kegiatan berlangsung pada 18–23 Agustus 2026.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, mengatakan rekayasa lalu lintas telah dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Buleleng. Pengaturan dilakukan karena sejumlah lokasi kegiatan BulFest menggunakan kawasan jalan, khususnya di sekitar Jalan Veteran, Jalan Ngurah Rai, dan Jalan Pahlawan.
Menurut Gunawan, pelaksanaan BulFest tahun ini memiliki pola berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Penggunaan kawasan Catus Pata sebagai salah satu lokasi panggung utama berpotensi memengaruhi kelancaran arus kendaraan, sehingga pengaturan dan penempatan petugas akan diperkuat pada titik-titik yang dinilai rawan kepadatan.
“Kami sudah sepakat dengan Polres Buleleng bahwa tidak akan menutup total. Masih bisa berakses, namun kami akan mengalihkan kendaraan-kendaraan besar, kendaraan truk, kendaraan berbadan atau bersasis sumbu tiga ke tempat-tempat yang memang tidak memungkinkan untuk dilalui,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan, kendaraan dari arah selatan atau Denpasar menuju wilayah barat dapat diarahkan melalui Jalan Mayor Metra, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, hingga Jalan Ahmad Yani. Sementara arus dari arah timur atau Karangasem menuju barat akan diarahkan melalui Jalan WR Supratman, Jalan Surapati, Jalan Hasanuddin, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Ahmad Yani.
Potensi kepadatan juga diperkirakan meningkat di Jalan Ahmad Yani karena menjadi salah satu jalur pengalihan. Dishub Buleleng mencatat sekitar 750 hingga 800 truk material dari arah Karangasem menuju Buleleng maupun Jembrana melintas setiap hari, sehingga pengaturan kendaraan berat menjadi perhatian khusus selama BulFest.
Untuk arus dari arah timur menuju selatan, kendaraan akan diarahkan melalui Jalan WR Supratman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Setia Budi, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Mayor Metra. Dishub juga telah memasang sejumlah rambu petunjuk untuk membantu pengguna jalan mengikuti jalur pengalihan yang telah disiapkan.
Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas tidak hanya dilakukan saat puncak pelaksanaan festival. Aktivitas persiapan seperti pemasangan panggung dan proses bongkar muat telah berlangsung sehingga potensi gangguan arus lalu lintas mulai muncul sebelum BulFest resmi dibuka.
“Mulai sekarang akan ada ketersendatan arus lalu lintas di Jalan Veteran, Jalan Ngurah Rai dan Jalan Pahlawan. Kami sudah sepakat dengan Polres Buleleng bahwa tidak akan menutup total, tetapi pengaturan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk memperhatikan rambu serta mengikuti arahan petugas selama pelaksanaan BulFest. Pengendara juga diminta menghindari parkir di kawasan Catus Pata dan titik yang telah ditetapkan sebagai area steril agar arus lalu lintas dan akses menuju lokasi kegiatan tetap berjalan lancar. (gs/bi)
NGATURANG PEKELING: Jajaran Pemprov Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan persembahyangan dan Upacara Ngaturang Pekeling di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (12/8), bertepatan dengan Tilem Sasih Karo, rahina Buda Umanis Tambir. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Karangasem, baliilu.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali, jajaran Pemprov Bali yang dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan persembahyangan dan Upacara Ngaturang Pekeling di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Rabu (12/8). Persembahyangan dilaksanakan bertepatan dengan Tilem Sasih Karo, rahina Buda Umanis Tambir.
Pelaksanaan Ngaturang Pekeling menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan pembangunan Bali secara sekala dan niskala.
Pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat secara nyata, tetapi juga dilandasi nilai-nilai spiritual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
Melalui persembahyangan tersebut, Gubernur Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali menghaturkan bhakti sekaligus memohon ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar seluruh upaya pembangunan Bali senantiasa memperoleh restu dan tuntunan, serta dianugerahi kerahayuan, keselamatan, kelancaran, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Momentum HUT ke-68 Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menjadi ruang refleksi untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keharmonisan pembangunan Bali. Kemajuan pembangunan diharapkan tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan Bali yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.
Semangat tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali yang menempatkan keseimbangan antara aspek material dan spiritual sebagai fondasi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia secara sekala-niskala.
Dengan landasan tersebut, setiap proses pembangunan diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada capaian fisik dan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga jati diri, kesucian, serta keberlanjutan Bali bagi generasi mendatang.
Persembahyangan berlangsung khidmat dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta istri, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Rangkaian persembahyangan dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun dari Kadatuan Kawista Pura, Grya Belatungan, Tabanan. Seluruh rangkaian Ngaturang Pekeling berlangsung dengan khidmat sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus permohonan agar Bali senantiasa berada dalam keadaan rahayu, aman, damai, dan harmonis.
Melalui momentum HUT ke-68 ini, Pemerintah Provinsi Bali meneguhkan kembali semangat untuk melanjutkan pembangunan dengan tetap menjaga keseimbangan sekala-niskala, sehingga kemajuan yang dicapai tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian alam, budaya, dan kehidupan Bali secara berkelanjutan. (gs/bi)
HADIRI PUJAWALI: Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri pujawali piodalan majelihan di Pura Dalem Sari, Banjar Titih, Desa Adat Kapal, Mengwi, Rabu (12/8). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan komitmennya dalam memperkuat pembangunan berbasis budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten Badung. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pujawali piodalan majelihan di Pura Dalem Sari, Banjar Titih, Desa Adat Kapal, Mengwi, Rabu (12/8).
Turut hadir mendampingi Bupati, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Bendesa Adat Kapal I Ketut Sudarsana beserta prajuru desa, tokoh masyarakat Luh Putu Suryaniti, Kelian Pura Dalem Sari sekaligus Ketua Panitia I Ketut Sukrayan beserta pengempon Pura Dalem Sari.
Bupati I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi kepada masyarakat Banjar Titih dan Desa Kapal yang terus menjaga persatuan serta melestarikan adat, budaya, dan tradisi keagamaan sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Bupati menilai keberhasilan Badung sebagai daerah dengan pendapatan tinggi tidak terlepas dari sektor pariwisata yang bertumpu pada kekuatan budaya lokal.
“Pariwisata Badung berbasis budaya. Karena itu budaya harus terus dijaga dan dilestarikan agar tetap menjadi kekuatan utama daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga mengungkapkan dukungannya untuk pembangunan yang direncanakan masyarakat Banjar Titih. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas publik dan aktivitas masyarakat setempat.
“Selain pembangunan fisik, tiyang juga sudah menjalankan program perlindungan sosial dan pendidikan untuk meringankan beban masyarakat kita di Badung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menyediakan program kuliah gratis bagi masyarakat Kabupaten Badung yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Di sektor infrastruktur, ia juga sedang memprioritaskan pembangunan konektivitas kawasan pariwisata serta menjajaki peluang kajian pembangunan jalur bawah tanah untuk mendukung mobilitas dan daya saing pariwisata Badung.
“Sekarang saya sedang menyiapkan fasilitas untuk 1.205 orang untuk penguatan SDM kita di Badung, karena ini menjadi prioritas penting untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di tengah meningkatnya investasi yang masuk ke Badung dan diperkirakan akan membuka ribuan lapangan pekerjaan dalam beberapa kurun waktu mendatang,” kata Adi Arnawa.
Sementara itu, Bendesa Adat Kapal I Ketut Sudarsana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati Badung dalam pelaksanaan pujawali di Pura Dalem Sari. Ditegaskan bahwa Pura Dalem Sari yang diempon oleh masyarakat Banjar Titih merupakan simbol kebersamaan dan bakti masyarakat kepada Ida Bhatara.
Sudarsana juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga persatuan dan semangat gotong-royong dalam membangun desa adat serta melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan para leluhur. (gs/bi)