Friday, 20 September 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (4/7) Bali, Dewa Indra: Cegah Penyebaran Covid-19 Ada Penyesuaian Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (4/7-2020) petang terjadi penambahan kasus positif sebanyak 91 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 90 orang WNI (2 orang imported case dan 88 orang transmisi lokal). Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.797 orang.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 937 orang. Pada hari ini bertambah 24 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang imported case dan 22 orang transmisi lokal.

de

Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 18 orang terdiri dari 16 orang WNI dan  2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering. 

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan melalui siaran persnya bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, secara kumulatif sejumlah 1.427 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai berikut:

de

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;

b. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

1). Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2). Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: i). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); ii). Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. iii). Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test.

3). Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Pemerintah Berupaya Keras Tekan Penularan Covid-19 agar Bali Siap Dibuka untuk Pariwisata

4). Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 dan Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

c. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku: i). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara kedatangan; ii). Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

2). Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

3). Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;

4). Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

de

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut:

a. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga  Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala saat Banyu Pinaruh di Denpasar, Masyarakat Nuwur Tirta di Desa Adat/Banjar

b. Selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada angka 1, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki: 1) surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan; dan 2) kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

c. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

d. Dalam hal dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di: i) rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; ii) rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau iii) rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

e. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

f. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

g. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan : i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; ii) validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan iii) memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Baca Juga  Ny. Putri Koster: ‘’Yuk Kita Pertahankan Predikat Tabanan sebagai Lumbung Padinya Provinsi Bali!’’

h. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan ii) verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

i. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemkot Denpasar Terima Bantuan BRI Peduli 1 Unit Dump Truck Pengangkut Sampah

Published

on

By

tjsl bri
TERIMA BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima bantuan TJSL Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar menerima bantuan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah, berkapasitas 25 meter kubik (M3). Program CSR BRI Peduli ini diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dari Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso, di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9).

Bantuan dump truck ini sendiri merupakan wujud dan aksi nyata pihak BRI dalam upaya mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam penanganan, pengelolaan, pengangkutan sampah di Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan terimakasih kepada pihak BRI yang telah merealisasi TJSL BRI Peduli dalam bentuk 1 unit dump truck. Keberadaan armada unit pengangkut sampah ini nantinya diharapkan akan membantu mobilisasi pengelolaan dan pengangkutan sampah di kota Denpasar.

“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BRI. Ini telah membuktikan bahwa pihak BRI turut memiliki kepedulian terhadap upaya penanganan, pengelolaan dan juga pengangkutan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso yang didampingi Pemimpin Cabang BRI Gajah Mada Denpasar, Yoggi Pramudianto Sukendro, mengemukakan penyerahan bantuan ini merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI sebagai bentuk kepedulian dalam penanganan sampah di Kota Denpasar.

“Kami berharap bantuan 1 unit dump truck ini akan dapat membantu menangani permasalahan sampah di Kota Denpasar,” ungkapnya.

Heru Sulistiyarso menambahkan, sebelumnya di tahun 2022 pihak BRI juga telah memberikan bantuan TPS 3R Uma Asri Ubung Kaja, berupa 1 unit mesin pencacah sampah organik, 1 unit mobil pengangkut sampah, plang nama dan petunjuk arah.

Baca Juga  Tinjau Program HATInya PKK, Ny. Seniasih Giri Prasta Panen dan Serahkan Tanaman Urban Farming di Kuta

“Tentu kami berharap bentuk kolaborasi ini akan terus dapat berkesinambungan kedepannya,” tutupnya. (eka/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Peringati ‘’World Clean Up Day’’, Pemkot Gelar Aksi Bersih-bersih di Kawasan Pantai Mertasari Sanur

Published

on

By

bersih-bersih pemkot denpasar
BERSIH-BERSIH: Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saat menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9).  (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9). Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memperingati momentum World Clean Up Day.

Kegiatan bersih-bersih dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta Anggota DPRD Kota Denpasar Wayan Suadi Putra.

‘’Kami terus berupaya menjaga lingkungan dan menyosialisasikan peduli lingkungan dengan melibatkan berbagai komunitas peduli lingkungan lainnya serta dukungan dari berbagai pihak dalam rangkaian World Clean Up Day,” kata Arya Wibawa.

Lebih lanjut, Arya Wibawa menyampaikan bahwa kegiatan ini juga ditujukan guna membangun sinergi dan kolaborasi Pemkot Denpasar dalam memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Dari perilaku tidak membuang sampah sembarangan ini diharapkan dapat menjadi budaya untuk menjaga kebersihan lingkungan, terlebih dalam menjaga kebersihan pantai.

“Tindakan kecil seperti ini dapat mengedukasi dan memberikan dampak pada tingkat kesehatan di lingkungan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Sementara Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menyampaikan World Clean Up Day melibatkan komunitas peduli lingkungan, siswa sekolah dan perguruan tinggi.

“Kami melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi per 1 Oktober sampah sudah dipilah dan mengikuti jadwal pengangkutan.

“Persoalan sampah tidak hanya edukasi tapi bagaimana persoalan sampah ini dapat dilakukan dari hulu hingga hilir, sehingga peran bersama dari masyarakat, pemerintahan desa, kecamatan hingga tingkat kota secara bersama-sama dapat kita memberikan manfaat yang baik terhadap lingkungan kita,” katanya. (eka/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Koster: ‘’Yuk Kita Pertahankan Predikat Tabanan sebagai Lumbung Padinya Provinsi Bali!’’

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Kembali Serahkan Bansos Pasca-bencana dan Santunan Duka Cita untuk Masyarakat Denpasar

Published

on

By

walikota jaya negara
SERAHKAN BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana berfoto bersama usai menyerahkan bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita pada masyarakat Kota Denpasar yang terkena musibah pada Jumat (20/9) pagi di Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan Bantuan Sosial Pasca-bencana dan Santunan Duka Cita dari Pemerintah Kota Denpasar kepada sejumlah masyarakat yang terkena musibah, di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (20/9) pagi.

Bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita kali ini diberikan kepada 15 orang masyarakat penerima bantuan dengan total bantuan sebesar Rp. 562.000.000.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar senantiasa hadir untuk masyarakat yang terkena musibah melalui bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini.

Dalam kesempatan yang sama Walikota Jaya Negara juga mengungkapkan rasa prihatin sekaligus berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta membantu mereka melalui proses pemulihan baik fisik (bangunan) dan mental.

“Atas nama Pemkot Denpasar, kami menyampaikan rasa prihatin. Kami berharap bantuan yang diserahkan hari ini dapat bermanfaat dan bisa mengurangi beban pasca-bencana,” ujar Walikota Jaya Negara.

Sementara, Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Agung Surya yang hadir mewakili Kepala BPBD Kota Denpasar menjelaskan bahwa pemberian bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini merupakan program berkelanjutan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan membantu para korban melakukan pemulihan pasca-terkena musibah.

“Proses pemberian bantuan ini didahului dengan proses verifikasi pasca-penanganan kejadian bencana oleh tim BPBD Kota Denpasar, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan serta koordinasi dengan penanggung jawab wilayah masing-masing,” katanya.

Sebagai informasi, dari bulan Februari hingga bulan September 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui BPBD telah merealisasikan dan menyalurkan bantuan pasca-bencana dengan total jumlah sebesar 1 miliar lebih kepada 64 penerima yang merupakan warga Kota Denpasar.

Baca Juga  Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala saat Banyu Pinaruh di Denpasar, Masyarakat Nuwur Tirta di Desa Adat/Banjar

“Adapun penerima bantuan ini merupakan korban bencana kebakaran, pohon tumbang, angin kencang, angin puting, banjir, dan juga tanah longsor,” papar Agung Surya. (eka/bi)

iklan hut ri dprd bali
Advertisements
hut ri dprd badung
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca