Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (4/7-2020) petang terjadi
penambahan kasus positif sebanyak 91 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 90 orang WNI (2 orang imported case dan 88 orang transmisi
lokal). Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.797 orang.
Sedangkan jumlah pasien yang telah
sembuh mencapai 937 orang. Pada
hari ini bertambah 24 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang imported case dan 22
orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 18 orang terdiri dari 16 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan
melalui siaran persnya bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh transmisi lokal,
secara kumulatif sejumlah 1.427 orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni
2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria
dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju
Masyarakat Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria
dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
b. Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri:
1). Setiap individu yang melaksanakan
perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2). Setiap individu yang melakukan perjalanan
orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus
memenuhi persyaratan: i). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah); ii). Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil
negatif atau surat keterangan uji rapid-test
dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. iii). Menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test.
3). Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di
dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
c. Persyaratan perjalanan
orang kedatangan dari luar negeri:
1). Setiap individu yang
datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang
berlaku: i). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test
pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat
hasil PCR test dari negara kedatangan; ii). Pemeriksaan PCR test perjalanan
orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara)
yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) serta
dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza
(influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
2). Selama waktu tunggu
hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat
akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
3). Memanfaatkan
akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi
penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut:
a. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
b. Selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada angka 1, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki: 1) surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan; dan 2) kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
c. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
d. Dalam hal dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di: i) rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; ii) rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau iii) rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
e. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
f. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
g. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan : i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; ii) validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan iii) memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
h. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan ii) verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
i. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Untuk
itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap
di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat
dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat,
para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami
minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)
PAGELARAN BUDAYA PADANGAN: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026). (Foto: Hms Tbn)
Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi atas inisiatif masyarakat dalam menjaga serta memperkenalkan kearifan lokal Desa Padangan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pagelaran Budaya Desa Padangan bertema “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9/2026).
Didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan jajaran, Bupati Komang Sanjaya menyaksikan rangkaian pembukaan yang diawali dengan penyambutan Baleganjur Okokan Desa Sanda. Pagelaran ini juga menggandeng pelaku UMKM, ada juga penampilan Tari Rejang Dedari Desa Padangan dan hiburan lainnya.
Pagelaran berlangsung selama dua hari, 20-21 September 2026, melibatkan lima banjar se-Desa Padangan, yakni Banjar Padangan Kaja, Padangan Kangin, Padangan Kawan, Padangan Kelod dan Padangan Dauh Tukad dan dimeriahkan penampilan seni budaya dari Desa Bantiran dan Pupuan.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pagelaran budaya ini dan menegaskan kegiatan seni dan budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan desa, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pagelaran seni dan budaya di Desa Padangan dengan mengangkat tema kearifan lokal,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang juga turut dihadiri Perwakilan Gubernur Bali dan anggota DPR RI, unsur Forkopimcam dan para Perbekel serta Bendesa Adat se-Kecamatan Pupuan, Sanjaya menyebut, hal ini menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya Desa Padangan dan sekitar kepada masyarakat luas.
“Tahun 2026 ini, parade pagelaran ini mengangkat seni budaya lokal yang luar biasa, warisan leluhur yang adiluhung dalam membangun seni budaya di Kabupaten Tabanan. Luar biasa,” imbuh Sanjaya.
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan pelestarian budaya merupakan bagian dari pembangunan yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan dikatakannya tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga mencakup pelestarian alam, kehidupan masyarakat dan kebudayaan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mengembangkan potensi yang dimiliki setiap desa.
“Sepanjang event dan pembangunan tidak terjadi, tidak akan ada transaksi ekonomi,” tegas Sanjaya.
Senada dengan Bupati Sanjaya, Perbekel Padangan, I Wayan Warditha, menyampaikan Pagelaran Budaya Desa Padangan Tahun 2026 merupakan kegiatan perdana bagi Desa Padangan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Selain itu, disampaikan pula sejumlah dukungan pembangunan yang telah diterima Desa Padangan dari Pemerintah Daerah, termasuk perbaikan trotoar yang telah diperjuangkan dan bersinergi bersama masyarakat. (gs/bi)
PENANCAPAN KERIS: Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung yang berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Penancapan keris oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, para penglingsir puri se-Kota Denpasar, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulia, jajaran Forkopimda Kota Denpasar, LVRI Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.
Puncak peringatan tahun ini dikemas melalui rangkaian apel dan penampilan Karya Mahabandana Puputan Badung bertajuk Mati Tan Pumut Pejah. Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengangkat kembali nilai sejarah dan semangat perjuangan Raja serta rakyat Badung dalam menghadapi kolonialisme Belanda pada 1906.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan sejarah singkat Puputan Badung yang terjadi pada 20 September 1906. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, dalam mempertahankan wilayah dan kehormatan dari tekanan kolonial Belanda.
Dalam kesempatan tersebut, mandat dibacakan oleh Penglingsir Puri Denpasar, Ida Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Dr. AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama. Dia menegaskan, peringatan Puputan Badung tidak semata-mata menjadi agenda mengenang peristiwa sejarah, tetapi juga momentum untuk memahami nilai perjuangan dan pengorbanan Raja serta rakyat Badung.
“Hari ini kita hadir untuk memperingati sejarah perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa, khususnya Raja dan rakyat Badung tahun 1906. Bukan hanya sebagai pertempuran, tetapi sebagai simbol tekad dan semangat juang masyarakat Bali dalam memperjuangkan keadilan melawan Belanda,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan peringatan Puputan Badung setiap 20 September menjadi momentum untuk mengenang peristiwa heroik rakyat Bali, khususnya Kerajaan Badung, yang berjuang hingga titik darah penghabisan atau puputan dalam menghadapi penjajahan Belanda.
Dia menuturkan, peristiwa 20 September 1906 menunjukkan semangat perjuangan rakyat Bali yang dipimpin Raja Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, dalam mempertahankan tanah kelahiran.
“Momentum ini diperingati sebagai tanda semangat sebagai bangsa besar yang tidak pernah melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya. Pengorbanan nyawa dan perjuangan para pahlawan yang gugur harus senantiasa kita kenang,” ujar Jaya Negara.
Menurutnya, nilai-nilai kepahlawanan dan semangat perjuangan tersebut penting diwariskan kepada generasi muda sebagai bahan refleksi dan inspirasi dalam kehidupan sehari-hari.
“Nilai-nilai kepahlawanan para pejuang kita harus kita wariskan kepada generasi muda penerus bangsa, sebagai cermin refleksi diri yang patut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dijadikan inspirasi generasi muda untuk membangun Denpasar yang lebih maju lagi,” katanya.
Peringatan 120 tahun Puputan Badung ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah perjuangan serta menumbuhkan semangat menjaga persatuan, nilai kebangsaan, dan jati diri budaya Bali di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)
HADIRI HUT MPP: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba hadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-8 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung yang dipusatkan di Balai Budaya Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (19/9/2026). (Foto: ist)
Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, ramah, dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat. Penegasan arah kebijakan strategis daerah tersebut disampaikan secara formal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-8 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung yang dipusatkan di Balai Budaya Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (19/9/2026).
“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun semangat kebersamaan sekaligus berbagi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap semangat kebersamaan dan kepedulian yang dibangun dapat menjadikan MPP Kabupaten Badung semakin maju, inovatif, dan senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sekda.
Puncak peringatan sewindu berdirinya pusat pelayanan terpadu yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung ini ditandai secara simbolis dengan prosesi pemotongan tumpeng. Mengusung tema filosofis “Bersama Dalam Harmoni, Melayani Sepenuh Hati, Mengabdi dengan Dedikasi”, momentum tahunan ini diarahkan sebagai ajang evaluasi menyeluruh sekaligus penguatan sinergi antar-instansi dalam menghadirkan sistem pelayanan publik yang terintegrasi secara digital dan inklusif.
Formulasi pelayanan publik di tingkat akar rumput kini dikembangkan agar tidak hanya berpusat di perkotaan, melainkan menyentuh langsung ke tingkat pedesaan melalui program inovasi yang adaptif. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan asas keadilan pelayanan dapat dirasakan oleh seluruh warga di wilayah Badung secara merata tanpa adanya hambatan geografis.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Badung, Made Surya Dharma dalam laporannya menyampaikan bahwa perayaan HUT kali ini sengaja dirancang agar tidak sekadar bersifat seremonial belaka. Pihak panitia menyinergikan acara dengan rangkaian kegiatan sosial kemasyarakatan serta pelayanan administratif langsung secara bergerak (mobile) guna memfasilitasi kebutuhan mendesak warga desa setempat di lapangan.
Agenda diisi dengan jalan santai, pembagian paket sembako bagi warga membutuhkan, pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submission Terintegrasi Jemput Bola Desa yang dikenal dengan sebutan LIMOSSIN Jebol Desa.
“Perayaan HUT menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan antarjajaran DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Surya Dharma.
Acara di Desa Punggul ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Badung, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung, pimpinan Instansi Vertikal, Ketua DWP Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba, Plt. Camat Abiansemal I Wayan Bagiarta serta Perbekel Desa Punggul Kadek Sukarma bersama masyarakat setempat. (gs/bi)