Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (4/7-2020) petang terjadi
penambahan kasus positif sebanyak 91 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 90 orang WNI (2 orang imported case dan 88 orang transmisi
lokal). Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.797 orang.
Sedangkan jumlah pasien yang telah
sembuh mencapai 937 orang. Pada
hari ini bertambah 24 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang imported case dan 22
orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 18 orang terdiri dari 16 orang WNI dan 2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan
melalui siaran persnya bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih
didominasi oleh transmisi lokal,
secara kumulatif sejumlah 1.427 orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan
upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk
itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus
sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni
2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria
dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju
Masyarakat Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria
dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;
b. Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri:
1). Setiap individu yang melaksanakan
perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2). Setiap individu yang melakukan perjalanan
orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus
memenuhi persyaratan: i). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah); ii). Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil
negatif atau surat keterangan uji rapid-test
dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. iii). Menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test.
3). Persyaratan perjalanan orang dalam
negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di
dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
c. Persyaratan perjalanan
orang kedatangan dari luar negeri:
1). Setiap individu yang
datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang
berlaku: i). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test
pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat
hasil PCR test dari negara kedatangan; ii). Pemeriksaan PCR test perjalanan
orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara)
yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) serta
dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan
surat keterangan bebas gejala seperti influenza
(influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
2). Selama waktu tunggu
hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat
akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
3). Memanfaatkan
akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi
penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut:
a. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
b. Selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada angka 1, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki: 1) surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan; dan 2) kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
c. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
d. Dalam hal dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di: i) rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; ii) rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau iii) rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
e. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
f. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
g. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan : i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; ii) validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan iii) memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
h. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan ii) verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
i. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Untuk
itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap
di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.
Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah
lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di
tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang
melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu
pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga
dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat
dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat,
para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami
minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)
TERIMA BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima bantuan TJSL Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar menerima bantuan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah, berkapasitas 25 meter kubik (M3). Program CSR BRI Peduli ini diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dari Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso, di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (20/9).
Bantuan dump truck ini sendiri merupakan wujud dan aksi nyata pihak BRI dalam upaya mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam penanganan, pengelolaan, pengangkutan sampah di Kota Denpasar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan terimakasih kepada pihak BRI yang telah merealisasi TJSL BRI Peduli dalam bentuk 1 unit dump truck. Keberadaan armada unit pengangkut sampah ini nantinya diharapkan akan membantu mobilisasi pengelolaan dan pengangkutan sampah di kota Denpasar.
“Kami memberikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BRI. Ini telah membuktikan bahwa pihak BRI turut memiliki kepedulian terhadap upaya penanganan, pengelolaan dan juga pengangkutan sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara itu, Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Regional Office Denpasar, Heru Sulistiyarso yang didampingi Pemimpin Cabang BRI Gajah Mada Denpasar, Yoggi Pramudianto Sukendro, mengemukakan penyerahan bantuan ini merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI sebagai bentuk kepedulian dalam penanganan sampah di Kota Denpasar.
“Kami berharap bantuan 1 unit dump truck ini akan dapat membantu menangani permasalahan sampah di Kota Denpasar,” ungkapnya.
Heru Sulistiyarso menambahkan, sebelumnya di tahun 2022 pihak BRI juga telah memberikan bantuan TPS 3R Uma Asri Ubung Kaja, berupa 1 unit mesin pencacah sampah organik, 1 unit mobil pengangkut sampah, plang nama dan petunjuk arah.
BERSIH-BERSIH: Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saat menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9). (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersama komunitas dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi bersih-bersih pantai di Kawasan Pantai Mertasari Sanur, Jumat (20/9). Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memperingati momentum World Clean Up Day.
Kegiatan bersih-bersih dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta Anggota DPRD Kota Denpasar Wayan Suadi Putra.
‘’Kami terus berupaya menjaga lingkungan dan menyosialisasikan peduli lingkungan dengan melibatkan berbagai komunitas peduli lingkungan lainnya serta dukungan dari berbagai pihak dalam rangkaian World Clean Up Day,” kata Arya Wibawa.
Lebih lanjut, Arya Wibawa menyampaikan bahwa kegiatan ini juga ditujukan guna membangun sinergi dan kolaborasi Pemkot Denpasar dalam memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Dari perilaku tidak membuang sampah sembarangan ini diharapkan dapat menjadi budaya untuk menjaga kebersihan lingkungan, terlebih dalam menjaga kebersihan pantai.
“Tindakan kecil seperti ini dapat mengedukasi dan memberikan dampak pada tingkat kesehatan di lingkungan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menyampaikan World Clean Up Day melibatkan komunitas peduli lingkungan, siswa sekolah dan perguruan tinggi.
“Kami melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi per 1 Oktober sampah sudah dipilah dan mengikuti jadwal pengangkutan.
“Persoalan sampah tidak hanya edukasi tapi bagaimana persoalan sampah ini dapat dilakukan dari hulu hingga hilir, sehingga peran bersama dari masyarakat, pemerintahan desa, kecamatan hingga tingkat kota secara bersama-sama dapat kita memberikan manfaat yang baik terhadap lingkungan kita,” katanya. (eka/bi)
SERAHKAN BANTUAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana berfoto bersama usai menyerahkan bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita pada masyarakat Kota Denpasar yang terkena musibah pada Jumat (20/9) pagi di Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan Bantuan Sosial Pasca-bencana dan Santunan Duka Cita dari Pemerintah Kota Denpasar kepada sejumlah masyarakat yang terkena musibah, di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (20/9) pagi.
Bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita kali ini diberikan kepada 15 orang masyarakat penerima bantuan dengan total bantuan sebesar Rp. 562.000.000.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar senantiasa hadir untuk masyarakat yang terkena musibah melalui bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini.
Dalam kesempatan yang sama Walikota Jaya Negara juga mengungkapkan rasa prihatin sekaligus berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta membantu mereka melalui proses pemulihan baik fisik (bangunan) dan mental.
“Atas nama Pemkot Denpasar, kami menyampaikan rasa prihatin. Kami berharap bantuan yang diserahkan hari ini dapat bermanfaat dan bisa mengurangi beban pasca-bencana,” ujar Walikota Jaya Negara.
Sementara, Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Agung Surya yang hadir mewakili Kepala BPBD Kota Denpasar menjelaskan bahwa pemberian bantuan sosial pasca-bencana dan santunan duka cita ini merupakan program berkelanjutan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan membantu para korban melakukan pemulihan pasca-terkena musibah.
“Proses pemberian bantuan ini didahului dengan proses verifikasi pasca-penanganan kejadian bencana oleh tim BPBD Kota Denpasar, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan serta koordinasi dengan penanggung jawab wilayah masing-masing,” katanya.
Sebagai informasi, dari bulan Februari hingga bulan September 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui BPBD telah merealisasikan dan menyalurkan bantuan pasca-bencana dengan total jumlah sebesar 1 miliar lebih kepada 64 penerima yang merupakan warga Kota Denpasar.
“Adapun penerima bantuan ini merupakan korban bencana kebakaran, pohon tumbang, angin kencang, angin puting, banjir, dan juga tanah longsor,” papar Agung Surya. (eka/bi)