Friday, 29 March 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (4/7) Bali, Dewa Indra: Cegah Penyebaran Covid-19 Ada Penyesuaian Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali Sabtu (4/7-2020) petang terjadi penambahan kasus positif sebanyak 91 orang. Mereka terdiri dari 1 orang WNA dan 90 orang WNI (2 orang imported case dan 88 orang transmisi lokal). Jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 1.797 orang.

Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 937 orang. Pada hari ini bertambah 24 orang WNI. Mereka terdiri dari 2 orang imported case dan 22 orang transmisi lokal.

de

Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 18 orang terdiri dari 16 orang WNI dan  2 orang WNA. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 842 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering. 

Dewa Indra yang juga selaku Sekda Bali menyampaikan melalui siaran persnya bahwa jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, secara kumulatif sejumlah 1.427 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19), dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian kriteria dan persyaratan pelaku perjalanan sebagai berikut:

de

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang;

b. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

1). Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2). Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: i). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); ii). Menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. iii). Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test.

3). Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga  Yayasan Sosial McKinsey Tawarkan Kerjasama di Bidang Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Denpasar

4). Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 dan Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

c. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku: i). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara kedatangan; ii). Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

2). Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

3). Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;

4). Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

de

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut:

a. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga  Soal Anggaran Covid-19 di Bali, Dewa Indra: Kembali Lakukan Realokasi Anggaran

b. Selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada angka 1, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki: 1) surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan; dan 2) kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

c. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

d. Dalam hal dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di: i) rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; ii) rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau iii) rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

e. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

f. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

g. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan : i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; ii) validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan iii) memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Baca Juga  PKM di Kelurahan Dangin Puri, masih Ada Warga Melintas tanpa Masker

h. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan: i) pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan ii) verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

i. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

‘’Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,’’ ujar Dewa Indra. (gs)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Awal September 2024, ITB STIKOM Bali dan DNUI-China Bakal Buka Program ‘’Dual Degree International’’

Published

on

By

dual degree ITB Stikom Bali
MEDAI GATHERING: Acara Media Gathering Pascasarjana ITB STIKOM Bali dan Program Dual Degree International Dalian Neusoft University of Information (DNUI-China) di Aula ITB STIKOM Bali, Denpasar, Kamis, 28 Maret 2024. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – ITB STIKOM Bali bakal membuka program Dual Degree International yang bekerjasama dengan Dalian Neusoft University of Information atau DNUI-China.

“Pada 2024-2025, yang akan start di awal September 2024, kita bakal membuka program Dual Degree International bersama DNUI-China. Pada awal ini, target kita 10 orang saja dan sudah ada beberapa yang daftar,” kata Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, saat acara Media Gathering Pascasarjana dan Program Dual Degree International Dalian Neusoft University of Information (DNUI-China) di Aula ITB STIKOM Bali, Denpasar, Kamis, 28 Maret 2024.

Tak hanya itu, Dadang Hermawan juga menyebutkan, bahwa ITB STIKOM Bali sudah ada program Pascasarjana S2 Program Studi Sistem Informasi dengan gelar Magister Komputer atau M.Kom.

“Nanti juga ada beberapa konsentrasi di program S2. Program ini adalah satu-satunya di Bali, program Sistem Informasi S2 di Negeri juga belum ada. Namun, di Undhiksa memang ada, tapi kan kelas jauh atau kelas PSDKU dan itu di Undhiksa adalah Ilmu Komputer, lebih ke teori ilmiahnya. Kalau di Sistem Informasi ini fifty fifty-lah diantara teori dan praktek,” tambahnya.

Oleh karena itu, diakui belum ada Fakultas atau Prodi Sistem Informasi S2 yang mengeluarkan ijazah Magister Komputer atau M.Kom. Selain itu, juga diluncurkan program Dual Degree yang saat ini ada 3 program di luar negeri ditambah 1 program yang terbaru ini.

“Yang pertama dulu sudah lama sekali, yaitu dengan HELP University. Hal ini adalah Dual Degree, tapi mahasiswanya hampir 4 tahun belajar di ITB STIKOM Bali. Jadi, kurikulum disamakan atau disetarakan, kemudian belajar disini dalam bahasa Inggris, kadang-kadang bahasa Indonesia dan juga bahasa Bali, jika dosennya keseleo lidah,” sebutnya.

Ditambahkan, usai kuliah, para mahasiswa akan mendapatkan dua gelar, saat lulus, yaitu Sarjana Komputer (S.Kom) dan Bachelor of IT dengan wisuda dilakukan dua kali.

Baca Juga  Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pelabuhan Ketapang: Rapid Test Syarat Mutlak, Jika Hasilnya Reaktif Disilakan Putar Balik

“Itu Dual Degree yang pertama sudah berjalan lama sekitar 15 tahun dengan alumni berjumlah ratusan orang dan sekarang ada yang sedang belajar 125 orang. Itu Dual Degree yang pertama,” jelasnya.

Selanjutnya, ada Dual Degree kedua yang sudah berjalan adalah Dual Degree dengan Binus University yang mendapat gelar Sarjana Komputer (S.Kom) dan Sarjana Manajemen di Binus University.

“Itu sudah berjalan, sekarang ada 15-20 orang yang sedang kuliah di Dual Degree dengan Binus University,” ungkapnya.

Berikutnya, Dual Degree ketiga itu adalah Dual Degree dengan STT Bandung dulu, yang kini disebut Universitas Teknologi Bandung atau UTB dengan gelar Sarjana Komputer (S.Kom) dari ITB STIKOM Bali dan Sarjana Desain dari UTB. “Itu sudah berlangsung mau angkatan ke-3. Jadi, sudah 2 angkatan sedang belajar,” imbuhnya.

Media Gathering Pascasarjana ITB STIKOM Bali dan Program Dual Degree International DNUI-China di Aula ITB STIKOM Bali, ditutup sesi foto bersama. (Foto: gs)

Menurut Dadang, terbaru dengan Dual Degree lagi namanya dengan DNUI-China. Bahkan, disebutkan, para mahasiswa bakal dua tahun kuliah di ITB STIKOM Bali dan dua tahun di DNUI-China, dengan mendapatkan dua gelar meliputi Sarjana Bisnis (S.Bns) dari ITB STIKOM Bali dan Bachelor of Manajement in Electric Commerce (B.M.) dari Dalian Neusoft University of Information (DNUI-China).

Adapun mekanismenya, lanjutnya adalah dua tahun belajar di ITB STIKOM Bali dan setahun lagi belajar di DNUI-China secara online. Kemudian, pada tahun keempat, para mahasiswa kuliah ke DNUI-China.

“Anak-anak pergi ke China itu, disana domintornya gratis setahun disana, tapi biaya tadi sudah termasuk Rp 15 juta per semester, sehingga anak-anak mendapatkan pengalaman yang berbeda dengan HELP University yang sudah lama disini, karena mereka belajar disini  semua. Kalau ini ada setahunnya disana dan setahun online, tapi semua dari sana,” terangnya.

Baca Juga  Yayasan Sosial McKinsey Tawarkan Kerjasama di Bidang Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Denpasar

Mengenai keuntungan jalinan kerja sama ITB STIKOM Bali dengan DNUI-China, Dadang Hermawan menyebutkan, bahwa pihaknya dari ITB STIKOM Bali menyediakan sarana dan prasarana sebagai jembatan bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak Bali untuk bisa menggapai karier secara global.

Dengan adanya dua gelar ini, kata Dadang Hermawan, anak-anak Bali dapat bekerja dimanapun, bahkan di seluruh dunia. “Namun, jika dia jadi ASN atau PNS bisa dipakai gelar dari ITB STIKOM Bali saja sudah cukup. Jadi, tidak usah pakai gelar dari DNUI-China,” paparnya.

Meski demikian, jika mahasiswa berkeinginan mendunia seperti sudah terlaksana, pada program Dual Degree Help University dapat bekerja di seluruh dunia, seperti Australia dan Singapura dengan menggunakan ijazah dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan, agar alumni ITB STIKOM Bali bisa bekerja dan berkarier di seluruh dunia.

“Karena seperti di Australia itu, kalau misalnya memakai ijazah dari ITB STIKOM Bali, dia perlu score island itu 6,5. Namun, jika memakai ijazah dari HELP University dia tidak perlu lagi score island,” pungkasnya.

Sementara itu, Pembina Yayasan Widya Dharma Shanti, Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., mendukung adanya program Dual Degree International antara ITB STIKOM Bali dengan DNUI-China. Diharapkan, ITB STIKOM Bali menjadi kampus yang berstandar skala internasional yang bisa dibanggakan, bukan hanya civitas akademik ITB STIKOM Bali, tapi juga seluruh masyarakat Bali hingga masyarakat Indonesia.

“Kami berkeinginan muncul satu kampus yang berstandar internasional, ada bertengger di 200 atau 300 dunia. Sampai saat ini, sudah puluhan tahun Indonesia bercita-cita mempunyai kampus khusus skala dunia, itu belum ada. Kalau sekarang UI, ITB dan UGM itu baru 400-an dunia. Padahal sudah ratusan triliun dikeluarkan oleh Pemerintah, tapi begitulah. Mudah-mudahan ITB STIKOM Bali mencapai hal ini dan bisa melesat dari Bali untuk dunia internasional,” harapnya.

Baca Juga  PKM di Kelurahan Dangin Puri, masih Ada Warga Melintas tanpa Masker

Sementara dipandang dari filsafat ilmu, ITB STIKOM Bali memiliki kekhasan di bidang IT. Dengan matrikulasi  yang dilaksanakan, setiap jurusan ITB STIKOM Bali bersama kampus lainnya bisa mengikuti program S2.

“Inilah yang ingin disosialisasikan oleh pengelola pascasarjana dan juga para Wakil Rektor yang menangani program S2 semacam ini. Suatu saat pasti kami akan mengembangkan kampus ini menjadi Universitas ITB STIKOM Bali,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga  berhasil meningkatkan status Sekolah Tinggi Teknologi Bandung yang bernama STTB bekerjasama dengan LPPIP Yayasan Widya Dharma Shanti dengan membuka Universitas Teknologi Bandung atau UTB dengan 4.000 mahasiswa.

“Harapan kami juga, bahwa apa yang disampaikan Bapak Rektor ITB STIKOM Bali dengan turunnya SK pada tahun 2020 tentang program S2 ini sebagai salah satu meningkatkan kualitas kita, membuat sekolah memiliki kurikulum yang relevan dengan perkembangan di masa mendatang,” tandasnya.

Selain Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, juga hadir Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti, Drs. IB Dharmadiaksa, Ak. M.Si, Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Roy Rudolf Huizen, S.T., M.T., Wakil Rektor III Bidang Pemasaran, Kemahasiswaan, Kerjasama dan Urusan Internasional, Yudi Agusta, Ph.D., Direktur Pemasaran dan Humas, Dra. Ni Made Astiti, M.M., Kom., Direktur Urusan Internasional, Dedy Panji Agustino, S.Kom., M.MSI., dan para undangan lainnya.

Sementara, Dalian Neusoft University of Information (DNUI-China) langsung dihadiri oleh Rong Yidan selaku Dean of School of Internasional Education, Director of International Office didampingi Professor Song Ping selaku Program Head Electronic Commerce. Acara ditutup buka puasa bersama. (gs/bi)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penertiban Parkir Liar di Denpasar Tertibkan Puluhan Kendaraan

Published

on

By

penertiban parkir liar denpasar
PENERTIBAN: Personel polisi bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan penertiban parkir liar di wilayah Denpasar, Kamis (28/3/2024). (Foto: Hms Polresta)

Denpasar, baliilu.com – Kegiatan penertiban parkir liar kembali dilakukan di wilayah Denpasar pada Kamis, 28 Maret 2024. Kali ini berfokus di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Kamboja.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda, S.H. dengan didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar, S.H. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, yang diwakili oleh Kasi Gakkum Putu Eddy Candra Ningrat, serta melibatkan personel TNI, Polri dari Satuan Lalulintas Polresta Denpasar dan Direktorat Lalulintas Polda Bali, serta personel Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar serta memberikan imbauan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Hasil penertiban menunjukkan bahwa di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Raya Puputan terdapat 29 kendaraan yang diparkir melanggar, sementara di Jalan Kamboja terdapat 25 kendaraan.

Dalam upaya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan, petugas memberikan stiker sebagai tanda peringatan. Sebanyak 18 stiker dipasang di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Raya Puputan, sedangkan di Jalan Kamboja dipasang sebanyak 24 stiker.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan imbauan parkir ini berjalan lancar. Masyarakat diberikan himbauan agar tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang, sebagaimana tertera pada rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Raya Cok Agung Tresna, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Kamboja.

Dengan terus dilakukannya kegiatan penertiban semacam ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban parkir akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalulintas di wilayah Denpasar. (gs/bi)

Baca Juga  Selamat Ulang Tahun Ke-59 Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bappeda Gianyar Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025

Published

on

By

bappeda gianyar
MUSRENBANG: Bappeda Gianyar saat melaksanakan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Gianyar Tahun 2025 dan ditutup sesi foto bersama di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis (28/3) pagi. (Foto: gianyarkab.go.id)

Gianyar, baliilu.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gianyar melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gianyar Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis (28/3) pagi.

Musrenbang dihadiri Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiartha, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan, permasalahan pembangunan di daerah menjadi kewajiban pemda untuk mencarikan solusi, penyelesaiannya agar tidak berulang-ulang dan menjadi permasalahan klasik. Diantaranya kemiskinan dan pengangguran, kesehatan, kesenjangan pendapatan antarwilayah dan golongan, alih fungsi lahan, buta aksara pada tingkat usia lanjut yang berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia (IPM), kemacetan pada kawasan pariwisata, bencana, kebersihan lingkungan, dan optimalisasi pelayanan birokrasi serta masalah-masalah lainnya perlu dituntaskan melalui pembangunan berkelanjutan.

“Menyusun RPJPD mengusung visi, Kabupaten Gianyar yang maju, inklusif, berdaya saing, berbudaya dan berkelanjutan, sedangkan penyusunan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan mengusung tema percepatan transformasi ekonomi dan daya saing daerah menuju masyarakat Gianyar yang bahagia, sejahtera, aman dan damai, mandiri, berintegritas,” terang Dewa Tagel Wirasa.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tujuan Pembangunan Daerah Kabupaten Gianyar meliputi meningkatkan kompetensi dan daya saing SDM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan penguatan kehidupan adat, budaya dan kerukunan hidup masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah yang berkelanjutan, mewujudkan stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Bappeda Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita menyampaikan, dokumen perencanaan merupakan dokumen yang digunakan untuk menentukan arah, tujuan, dan masa depan yang hendak dicapai secara komprehensif. Dokumen perencanaan menjadi perangkat penting bagi organisasi untuk menjelaskan apa yang hendak dicapai dan bagaimana dalam mencapainya.

Baca Juga  Kelurahan Kesiman Gelar Sidak Gabungan, 3 Orang tanpa Masker Diberi Sanksi Menyanyi hingga Push-up

“Musrenbang ini bisa dikatakan menyamakan persepsi dan tindakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dari segi materi, sinergis dan membangun keselarasan, serta harmonisasi dalam kesatuan perencanaan dan penganggaran,” tegas Anak Agung Dalem Jagadhita. (gs/bi)

galungan
Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan dprd bali
Advertisements
pln ucapan
Advertisements
stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
pemprov
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca