Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali
Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
yang telah memberikan dukungan terhadap peningkatan daya
saing produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di Provinsi Bali melalui
program percepatan perizinan dan bimbingan teknis.
Hal ini tentu sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui
pola pembangunan semesta berencana, di mana Bali ingin menjaga keseimbangan alam dan kebudayaan Bali. Visi ini bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan harapan dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek
kehidupan serta meningkatkan kapasitas krama Bali dalam menghadapi berbagai
tantangan lokal nasional maupun global.
‘’Seperti diketahui Bali sebenarnya memiliki berbagai jenis obat tradisional
suplemen kesehatan dan kosmetik yang diwariskan secara turun-temurun oleh
leluhur orang Bali. Warisan pengetahuan dari kekayaan alam ini telah mendorong masyarakat
Bali menjadi insan yang sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga mampu menjaga keharmonisan antara diri
sendiri dan lingkungannya,’’ ujar
Cok Ace saat menghadiri acara Dukungan Badan POM
Terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan
Kosmetik Melalui Percepatan Perijinan dan Bimbingan Teknis di Kartika Plaza Hotel, Kuta,
Badung, Kamis (5/3) siang.
Saat ini, lanjut Cok Ace, Pemerintah Provinsi Bali telah
menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Pergub ini bertujuan untuk
mendorong masyarakat Bali agar membiasakan diri hidup sehat dengan pola hidup back to nature atau selaras dengan alam.
Oleh sebab itu obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang bersifat
organik perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan agar senantiasa menjadi
bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
Obat tradisional, suplemen kesehatan dan
kosmetik organik memiliki peluang pasar yang semakin terbuka lebar di masa
depan. Hal ini tentu mendatangkan peluang bagi UMKM yang bergerak dalam bidang
obat tradisional suplemen, kesehatan dan kosmetik organik.
Pada umumnya kendala yang dihadapi oleh UMKM
ini untuk mengembangkan bisnisnya antara lain berupa perizinan, ketersediaan
dan kualitas bahan baku, akses permodalan, kapasitas produksi, inovasi,
pemasaran dan sumber daya manusia.
‘’Program percepatan perizinan dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh
Badan POM sudah tepat untuk membantu mengatasi persoalan UMKM. Namun saya
mengimbau Badan POM dan instansi terkait lainnya tetap senantiasa menjaga
sinergitas masing-masing sehingga mampu memadupadankan program sesuai kebutuhan
dan tantangan yang dihadapi UMKM di lapangan,’’ tegasnya.
Kita mendorong perangkat daerah terkait agar
secara simultan melakukan pendampingan terhadap UMKM baik dalam bentuk
pembinaan UMKM atau melalui konsultasi usaha pada Pusat Layanan Usaha Terpadu
(PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Selain itu UMKM didorong untuk memanfaatkan
teknologi dalam pengembangan usahanya sehingga diharapkan UMKM dapat
meningkatkan daya saing di pasar global.
Selain obat tradisional suplemen kesehatan dan
kosmetik, saat ini Pemerintah Provinsi Bali juga telah memberikan perhatian khusus pada arak Bali sebagai minuman
fermentasi khas Bali. Perhatian ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Pergub ini bertujuan
memanfaatkan minuman fermentasi sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
krama Bali. Oleh sebab itu mekanisme pemasaran arak Bali telah diatur secara
legal. Harapannya ke depan arak Bali yang diproduksi oleh masyarakat Bali dapat
menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani atau
para perajin tuak/arak.
‘’Proses legalisasi arak Bali ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan
dari Badan POM. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang
diberikan terutama melalui pengeluaran sertifikat izin edar arak Bali,’’ ujar Cok ACe.
Sementara Kepala Badan POM Republik Indonesia
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP menyampaikan program ini adalah dukungan terhadap peningkatan daya saing produk. Dalam
kesempatan ini juga nanti akan ada penyerahan hasil dukungan proses perizinan
yang sudah berjalan.
‘’Utamanya adalah satu produk yang memang sangat ditunggu-tunggu dan saya juga lega untuk
mengantarkannya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh bapak Wakil Gubernur Bali yakni
legalitas ijin edar arak Bali,’’ katanya.
Dikatakan, Badan POM adalah badan yang membawahi pengawasan obat herbal, kosmetik,
suplemen kesehatan. ‘’Arak Bali itu ada di bawah pengawasan pangan, saya ingin kembali
menyampaikan bahwa Badan POM sebagai institusi pemerintah yang menjamin aspek
keamanan dan kualitas dari produk obat dan makanan yang diproduksi dan
diedarkan di Indonesia pada intinya adalah melakukan pengawasan dimulai dari
pre market dan post market. Jadi tugasnya Badan POM tidak hanya melakukan
upaya-upaya pengawasan yang sifatnya post market,’’ katanya.
Pemerintah ingin memberikan suasana dunia
usaha yang ramah dan dunia usaha yang memberikan terus investasi yang banyak
dan daya saing pada produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia. Maka
Badan POM selalu dituntut untuk melakukan percepatan, jadi menumbuhkan dunia
usaha yang baik dengan memberikan pelayanan publik yang lebih baik melalui
percepatan perizinan dan memastikan juga para pelaku usaha bisa memenuhi
standar-standar
yang ada. Aman
dan berkualitas dan berdaya saing sehingga bisa mengisi dimensi yang sangat
besar di negeri kita ini. Tentunya kita membutuhkan banyak usaha bersama lintas
sector.
Berbagai program sudah dikerahkan dan sifatnya
juga lintas sektor karena memang keberpihakan untuk UMKM membutuhkan kerjasama
dengan lintas sektor dan lintas pemerintah pusat dan daerah. ‘’Kami juga dalam rangka
untuk mendorong pengembangan herbal kita ada satgas pengembangan jamu dan
fitofarmaka. Dalam kondisi sekarang wabah virus corona di mana obat kimia itu bahan bakunya sangat
tergantung dengan negara lain terutama China, kita harus berinovasi sekarang
bagaimana mendatangkan bahan baku yang penting karena kemandirian kita masih
menjadi tantangan dengan sumber bahan baku,’’ katanya.
‘’Saya menyampaikan selamat kepada Bali sebagai provinsi pertama yang
berhasil menjadikan minuman tradisional arak Bali minuman beralkohol tradisional yang
melalui proses panjang sampai mendapatkan izin edar tidak mudah. Tentunya
proses tersebut didukung, dalam arti bahwa memang kita harus menghargai
keberagaman dan bahwa setiap wilayah sebaiknya memiliki kuliner atau pangan
yang tradisional yang khas masing-masing. Bisa mendorong pada pengembangan
pariwisata di wilayahnya masing-masing dan saya melihat pemerintah provinsi
Bali sangat mendukung dan ada di depan mengeluarkan berbagai peraturan,’’ ungkapnya.
‘’Mudah-mudahan ke depan ini akan memberikan manfaat tidak hanya lokal
tapi juga aspek nasional. Aspek tourism dan ekonomi lokal yang berkembang.
Mudah-mudahan ini juga akan menjadi inspirasi, karena bukan hanya Bali yang
mempunyai potensi tersebut dan berkeinginan untuk banyak sisi positifnya
sehingga produk ini perlu kita berikan perizinan. Kita bisa lebih menjaga aspek
standarnya, membatasi, mengendalikan dan mengontrol perlindungan masyarakat
dari aspek penyalahgunaan. Jadi saya kira lebih baik dibandingkan membiarkan
begitu saja, apalagi banyak sekali potensi yang bisa untuk kita semua
manfaatkan,’’ urainya.
‘’Kami memberikan sertifikasi untuk herbal kosmetik yang bernuansa
tematik herbal, yang khusus dari tanaman dari Bali. Saya kira tanggung jawab
untuk menjaga aspek keamanan dan kualitas dari produk. Kami siap untuk membantu
dengan pendampingan, semoga ini memberikan manfaat tidak hanya pemerintah
daerah Bali, masyarakat Bali dan sekitarnya tapi juga untuk bangsa kita, secara
nasional, seluruh masyarakat Indonesia,’’ katanya.
Pada kesempatan itu diserahkan Sertifikat CPKB/CPOTB Bertahap dan
Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan. Penerima
Sertifikat CPKB: PT Sensatia Boyanicals, CV Protex Indo, PT Kutus Kutus Herbal. Penerima Sertifikat CPOTB Bertahap: UMOT Aura Plus, CV My Own Farm, UD Sarining Bumi, CV Twin Springs. Penerima
Izin Edar Kosmetik: PT Bali Alus, PT Bali Ytka, PT Puturindo Empat Lestari,
PT Republic Soap Bali, PT Saboo Bali Indonesia, PT Sensatia Botanicals. Penerima Izin Edar Obat Tradisional: CV Nadis Herbal, CV
Eka Sriti Interprise, PT Varsh Indonesia Jaya,PT Karya Pak Oles Tokcer. Penerima Izin Edar Pangan Olahan: Nikki Sake Bali (Arak Bali), PT Bali Boga Sejati, UD Dewi Sri. (*/balu1)