Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tagih Janji, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Datangi Gedung DPRD Bali

BALIILU Tayang

:

Driver Pariwisata Bali
AUDIENSI: DPRD Bali saat menerima audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang bertempat di Wantilan DPRD Bali, Senin (25/8/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali menggeruduk Gedung DPRD Bali, Senin (25/8/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut kembali kepastian atas janji dewan enam bulan lalu terkait komitmennya menindaklanjuti aspirasi para driver.

Dalam kesempatan tersebut, FPDPB mempertanyakan tindaklanjut DPRD Bali atas perubahan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa berbasis aplikasi menjadi Perda.

Dalam aksi damai tersebut, rombongan FPDPB diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, Sekretaris DPRD Bali, serta jajaran dewan lainnya.

Koordinator FPDPB, Made Darmayasa mengatakan kedatangan kali ini bersama sekitar 70 driver bukan lagi untuk berorasi panjang, melainkan menagih janji aksi damai 25 Februari 2025. Dikatakannya saat itu seluruh anggota DPRD Bali menandatangani kesepakatan untuk memperjuangkan enam tuntutan driver pariwisata dalam bentuk Perda dalam waktu enam bulan.

Namun setelah 6 bulan lamanya tepat di tanggal 25 Agustus ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut. Atas keterlambatan itu Darmayasa dan rekan-rekan driver mulai meragukan keseriusan wakil rakyat.

“Sekarang sudah bulan Agustus, hampir enam bulan janji itu diucapkan. Tapi realisasi apa yang menjadi tuntutan FPDPB belum tampak kelihatan sama sekali. Kami bertanya-tanya, apakah benar DPRD Bali serius membuat Perda yang mengakomodir tuntutan kami, atau hanya sekadar janji tanpa perlu ditepati?” ucapnya.

Menurutnya, kondisi transportasi pariwisata di Bali semakin semrawut. Persaingan tarif murah membuat penghasilan driver tergerus, kuota rekrutmen taksi online tanpa batas memperparah penumpukan di kawasan Bali Selatan, pengawasan lemah, maraknya mobil berpelat luar Bali, hingga kendaraan yang ngetem sembarangan semakin merusak ketertiban.

Baca Juga  FK Unud Dukung Percepatan Vaksin 2 dan Booster Berbasis Desa Adat Guna Bangkitkan Pariwisata Bali

“Apakah kita rela pariwisata Bali semakin rusak, sementara driver yang notabene orang Bali tidak sejahtera?” katanya.

Melihat kondisi tersebut, mereka menegaskan kembali untuk menagih enam tuntutan yang diperjuangkan FPDPB sejak awal. Salah satu poin krusial yang disorot FPDPB adalah keberadaan ASK (Angkutan Sewa Khusus).

Menurut mereka, kuota kendaraan online harus dibatasi sesuai daya tampung jalan di Bali, yang sebagian besar sempit dan terkonsentrasi di Bali Selatan. Tanpa pembatasan, jumlah kendaraan dikhawatirkan makin menambah kemacetan dan merusak kualitas pariwisata.

Selain itu, tuntutan lainnya soal penataan ulang vendor angkutan sewa khusus yang banyak melanggar aturan; penetapan standarisasi tarif karena tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000 yang berlaku sejak 2017 sudah tidak relevan.

Kemudian, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk pemegang KTP Bali agar manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal; kewajiban penggunaan kendaraan berpelat Bali (DK) agar pajak dan BBM bersubsidi tidak bocor ke luar daerah; serta standar khusus bagi driver pariwisata untuk menjaga citra pelayanan Bali di mata wisatawan.

FPDPB menilai poin-poin tersebut sangat mendesak mengingat Bali adalah destinasi pariwisata internasional. Transportasi yang tidak tertata bukan hanya merugikan driver lokal, tetapi juga berpotensi mencoreng wajah pariwisata.

“Kami bukan bermaksud eksklusif, tapi wajar jika masyarakat Bali mendapat porsi 60-70 persen sesuai prinsip WTO. Budaya, tradisi, dan kearifan lokal inilah yang menjadi daya tarik pariwisata. Kalau transportasinya kacau, Bali akan kehilangan taksunya,” jelas Darmayasa.

Lebih lanjut dikatakannya jika tenggat waktu itu kembali molor, mereka berjanji akan mendatangi gedung dewan dengan jumlah massa yang lebih besar. Para driver menegaskan, aspirasi ini bukan hanya suara segelintir orang, tetapi ribuan pengemudi yang setiap hari menanyakan perkembangan regulasi tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Pimpin Rapat Evaluasi Peningkatan Pelayanan Bandara Ngurah Rai

“Kalau akhir September belum juga, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Darmayasa.

Menjawab berbagai keluh kesah itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengakui ada keterlambatan dari target awal enam bulan. Ia menjelaskan, Ranperda sebenarnya sudah diajukan sejak 5 Agustus, 20 hari lebih cepat dari tenggat yang dijanjikan. Namun, karena bertepatan dengan sejumlah agenda besar seperti HUT Provinsi Bali dan peringatan Kemerdekaan RI ke-80, surat pengajuan kemudian dipindahkan jadwalnya.

“Ada sejumlah agenda besar, jadi kami mengajukan surat kepada eksekutif untuk dipindah. Ya mereka datang lagi dan kami terima dengan baik. Mudah-mudahan ini menjadi gamblang dan jelas,” ungkapnya.

Sejauh ini, proses pembentukan Perda ini sudah berjalan baik. Dewa Jack, panggilan akrabnya, menegaskan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Kementerian Perhubungan sudah dilakukan.

Dikatakannnya Kemenhub juga telah memberikan persetujuan resmi terbentuknya Perda transportasi ini. “Komisi III juga sudah ke Kementerian Perhubungan RI dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” katanya.

Dewa Jack menargetkan regulasi tersebut bisa diketok palu paling lambat awal Oktober. “Rencananya kan diparipurnakan Senin, 1 September 2025. Rencananya (rampung, red) satu bulan awal bulan Oktober lah kita sudah ketok palu kalau bisa akhir September. Kita tunggu, nanti pada pembahasan boleh dibuka untuk umum,” paparnya.

Namun, ia menegaskan draf Ranperda saat ini belum final. Masih ada masukan yang ditunggu dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional.

“Belum (selesai draf raperda, red), mereka kan (forum driver, red) belum kasih masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya, menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Terima Delegasi dari Provinsi Bataan Filipina

Menurut Dewa Jack, proses pembahasan selanjutnya juga akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk komunitas driver. Sebagai bagian dari proses itu, DPRD Bali sudah menyerahkan kajian akademik Ranperda kepada komunitas diver untuk dipelajari.

Dengan begitu, para pengemudi dapat menelaah materi yang ada dan menyampaikan poin-poin tambahan sesuai kebutuhan mereka. Nantinya, masukan tersebut akan dikoordinasikan dalam pembahasan bersama agar tuntutan para sopir bisa diformalkan dalam aturan. “Nanti dilibatkan, nanti ikutin rapat-rapatnya,” katanya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Tuntas Tata Kawasan dan Benahi Pelaksanaan IBTK, Gubernur Koster Lanjut Restorasi Total Parahyangan Besakih

Koster: Pelinggih Ida Bhatara Tak Boleh Reyot dan Jamuran

Loading

Published

on

By

penataan pura besakih
PODCAST: Gubernur Bali Wayan Koster dalam podcast yang dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Kamis (23/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Karangasem, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menata Kawasan Pura Agung Besakih secara menyeluruh, bukan hanya sebagai pusat spiritual umat Hindu, tetapi juga sebagai simbol kesucian dan martabat Bali yang harus dijaga lintas generasi.

Dalam podcast yang dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Kamis (23/4), Wayan Koster menekankan bahwa penataan Besakih tidak boleh dipandang sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari menjaga warisan suci leluhur Bali.

“Besakih ini bukan kawasan pariwisata biasa. Ini kawasan suci untuk menghaturkan terima kasih dan memohon berkah kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Yang harus diubah adalah mindset bahwa Besakih bukan objek wisata semata, tetapi pusat spiritual yang harus dijaga kesuciannya,” tegasnya.

Menurutnya, penataan tahap pertama yang meliputi kawasan parkir, pengaturan perilaku, kebersihan, dan ketertiban masyarakat sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya pun dirasakan langsung oleh masyarakat yang tangkil sembahyang dengan rasa aman, nyaman, dan tertib.

Ia menyebut, perubahan besar terlihat dari disiplin masyarakat. Mulai dari parkir yang tertata rapi, kebersihan kawasan yang terjaga, hingga kesadaran untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

“Dulu banyak yang berjubel sembarang tempat, sampah berserakan. Sekarang setelah selesai tangkil, keluarga-keluarga makan dan minum sambil beristirahat, mereka langsung membungkus sampahnya dengan rapi dan membuang pada tempatnya. Ini berarti kesadaran masyarakat sudah tumbuh,” ujarnya.

Bahkan, Koster mengaku rutin memantau kondisi kawasan Besakih melalui CCTV yang terpasang hingga ke rumah jabatan gubernur. Dari pantauan itu, ia melihat disiplin masyarakat semakin baik dan menjadi pola hidup baru.

Ia juga meminta pengelolaan kawasan dilakukan secara profesional seperti pengelolaan pusat perbelanjaan modern bersih, tertib, rapi, dan disiplin namun tetap berlandaskan spirit ngayah dan pelayanan suci.

Baca Juga  Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Pimpin Rapat Evaluasi Peningkatan Pelayanan Bandara Ngurah Rai

“Saya minta pengelola agar mengelola seperti mall, harus selalu bersih dan rapi. Dulu jorok, sekarang harus tertib. Tapi semua ini bukan komersial, melainkan demi menjaga kesucian kawasan,” katanya.

Tahap kedua yang segera dimulai adalah penataan kawasan Parahyangan, khususnya restorasi 26 pelinggih yang banyak mengalami kerusakan, lapuk, reyot, hingga berjamur. Menurut Koster, kondisi itu tidak pantas untuk pura terbesar umat Hindu di Bali.

“Ini tempat memohon kerahayuan, tempat membangun kehidupan spiritual. Masa pelinggihnya lapuk, reyot, dan jamuran? Bahkan stana linggih atau rumah Ida Bhatara ada yang rusak. Kalau manusia tinggal di rumah bocor tentu tidak nyaman, apalagi ini rumah Ida Bhatara tempat umat memohon segala berkah,” katanya.

Karena itu, ia memutuskan seluruh pelinggih, termasuk pedharman, akan direstorasi total. Jika ada pedharman yang tidak mampu, akan dibantu melalui APBD.

Sedangkan Parahyangan Utama sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini, tujuh pelinggih telah selesai direstorasi. Tahun ini, sebanyak 23 pelinggih lainnya akan dilanjutkan dengan total anggaran mencapai Rp 203 miliar.

Groundbreaking akan dilaksanakan pada 1 Mei saat Purnama, dan ditargetkan selesai pada Desember 2026 setelah rangkaian IBTK usai.

Koster juga menegaskan seluruh restorasi wajib mengikuti pakem warisan leluhur. Material harus berkualitas terbaik, jenis ukiran harus sesuai ciri khas masing-masing palinggih, dan tidak boleh lagi dilakukan berdasarkan selera pribadi.

“Selama ini renovasi dilakukan berbeda-beda, ada beton, ada bata, warna abu-abu, warna biru, kualitasnya juga beda-beda. Ada yang sesuai kemampuan dana, ada yang sesuai selera penyumbang. Ini tidak harmonis. Tempat suci tidak boleh begitu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan Besakih tidak boleh dilandasi kepentingan ekonomi maupun pamrih pribadi.

Baca Juga  Prof. Dasi Astawa Dorong Pariwisata Inklusif Berkelanjutan, Terapkan Regulasi dan Pengawasan Ketat

“Ini tempat suci, jangan memikirkan dampak ekonomi. Jangan pamrih. Semua harus dilakukan dengan ketulusan. Kalau kita tulus membenahi pelinggih Ida Bhatara Sesuhunan, Tuhan pasti menganugerahkan berkah yang baik juga,” katanya.

Selain penataan spiritual dan kawasan, Tahap III akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan menuju Besakih. Jalur akses dari arah Buleleng melalui Kintamani, serta dari Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, hingga Karangasem akan diperlebar dan dibuat jalur baru agar pemedek tidak lagi terjebak kemacetan.

“Jangan sampai orang mau sembahyang malah mengumpat di jalan karena macet. Harus tenang dari rumah sampai tiba di Besakih supaya bisa khusyuk,” ujarnya.

Program ini direncanakan mulai 2027 dengan skema pembiayaan kolaboratif dari APBD kabupaten/kota seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar yang memiliki fiskal kuat dari sektor pariwisata.

Menurutnya, daerah yang menikmati berkah ekonomi dari Bali wajib ikut berkontribusi membangun pusat-pusat pemujaan suci seperti Besakih.

Koster juga menegaskan bahwa pelaksanaan upacara dan upakara tetap menjadi kewenangan prajuru setempat, sementara pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan pendukung ditanggung penuh agar tidak menjadi beban krama adat.

Menariknya, Badan Pengelola Kawasan Besakih kini sudah mampu membiayai operasional sendiri sebesar Rp 3,2 miliar dari hasil manajemen kawasan, tanpa lagi bergantung pada APBD seperti sebelumnya.

“Awalnya dari APBD Rp 2,5 miliar, sekarang sudah bisa dari hasil pengelolaan sendiri. Ini pertama kali manajemen mampu menghasilkan. Tapi saya tekankan, jangan sampai ada niat yang tidak baik. Jangan ada korupsi. Harus tulus, lurus, fokus ngayah,” tegasnya.

Bagi Koster, menjaga Besakih adalah bagian dari menjaga Bali sebagai tanah sakral warisan leluhur suci yang menjadi dasar visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Bali ini dibangun oleh orang-orang suci, oleh Dang Hyang, oleh para Mpu. Tidak boleh dibangun asal-asalan. Saya selalu mengawali pembangunan dengan memohon petunjuk dan restu Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ujarnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bali, Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan

Ia menutup dengan menegaskan, jika penataan Besakih sukses, pola serupa akan diterapkan di Pura Ulun Danu Batur hingga seluruh pura besar di Bali.

“Kalau sukses di Besakih, berikutnya Batur. Kalau bisa seluruh pura di Bali dipolakan penataannya agar berjalan baik. Karena menjaga pura berarti menjaga peradaban Bali itu sendiri,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemancing Terhempas Ombak di Pantai Kelingking, Tim SAR Lakukan Pencarian

Published

on

By

Pantai Kelingking
PENCARIAN: Tim SAR saat melakukan pencarian korban terjatuh saat memancing di Pantai Kelingking, Jumat (24/4/2026). (Foto: Hms SAR)

Nusa Penida, Klungkung – Seorang warga terjatuh dan terhempas ombak saat memancing di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (24/4/2026). Korban diketahui bernama Nyoman Rame (49), seorang petani asal Desa Bunga Mekar.

Peristiwa bermula saat korban bersama anaknya memancing di Pantai Kelingking. Mereka melakukan aktivitas memancing di atas tebing, tiba-tiba sang ayah terhempas ombak hingga terseret ke laut dan menghilang.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 06.00 Wita dari Bapak Pageh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasi kejadian tepatnya berada di koordinat 8°45’3.03″S – 115°28’26.60″E, dengan kondisi saat ini berawan dengan jarak pandang mencapai 12,6 kilometer.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 06.25 Wita, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar segera mengerahkan tim rescue dari Unit Siaga SAR Nusa Penida. Tim SAR gabungan berjumlah 6 personel, terdiri dari 5 personel Unit Siaga Nusa Penida dan 1 personel TNI AL Pos Nusa Penida bergerak dengan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) 05 Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Upaya pencarian juga didukung dari keluarga korban serta masyarakat setempat.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan potensi yang ada untuk melakukan pencarian secara maksimal.

“Upaya pencarian dilakukan dengan penyisiran dari lokasi terakhir korban terlihat hingga sekitarnya, menyesuaikan kekuatan juga arah arus dan angin,” ujar I Nyoman Sidakarya.

Selain pergerakan di laut,  ada juga tim yang melakukan pemantauan dari darat. Operasi SAR hingga saat ini masih terus berlangsung dengan harapan korban dapat segera ditemukan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Pimpin Rapat Evaluasi Peningkatan Pelayanan Bandara Ngurah Rai
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Tukar Guling Lahan Mangrove, Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas di KEK Kura-Kura Bali

Published

on

By

SIDAK: Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan pada Kamis, 23 April 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Baca Juga  Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Gubernur Koster Pimpin Rapat Evaluasi Peningkatan Pelayanan Bandara Ngurah Rai

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.

Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Lantik Satpol PP Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca