Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel

DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

Loading

BALIILU Tayang

:

Villa ilegal di hutan buleleng
KUNKER: Komisi I DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang di Buleleng. (Foto: Hms DPRD Bali)

Buleleng, baliilu.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

Baca Juga  Lima Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Baca Juga  Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf Disegel

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama, S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, S.H menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan juga datang dari Ketut Rochineng, S.H., M.H. yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di KEK Kura-Kura Bali Memanas

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dengan kerangka hukum yang tegas tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Sasar Remaja Dini, Ketua Forum PUSPA Bali Pesankan Anak-anak Fokus Belajar, Hindari Bullying, dan Jauhi Pernikahan Dini

Published

on

By

Ketua Forum PUSPA Bali
SAPA ANAK-ANAK: Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyapa anak-anak usai menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Badung, baliilu.com – Ketua Forum PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, menyampaikan agar setiap remaja mampu menjaga diri dengan pembatasan yang terkontrol.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase rentan ketika seseorang sedang mencari jati diri, sehingga peran orang tua sangat dibutuhkan. Pengawalan terhadap tumbuh kembang, pergaulan, serta kepedulian terhadap masalah internal dan beban yang dirasakan anak tentu dapat memberikan perlindungan mental dan batin bagi mereka.

“Jangan biarkan mereka menghadapi masalahnya sendiri hingga merasa terbelenggu, putus asa, dan memilih jalan pintas. Sebagai orang tua di rumah maupun guru di sekolah, kita harus peka terhadap kondisi anak agar mereka tidak merasa sendiri dan kesepian,” ungkapnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di SMP N 3 Petang, Kabupaten Badung, Kamis (30/4).

Ia menambahkan, “Kita boleh sibuk dengan kegiatan masing-masing, tetapi jangan pernah lelah untuk mengawasi pergaulan dan kondisi putra-putri kita. Jangan lalai saat ekspresi wajah mereka berubah dari biasanya. Cobalah mendekati anak-anak saat mereka menyendiri, murung, bahkan mengurung diri di kamar. Jangan sampai mereka mengalami bullying di sekolah atau lingkungan luar rumah tanpa kita mengetahuinya, yang pada akhirnya dapat merusak mental anak.”

Dengan demikian, anak-anak akan mampu bertanggung jawab di sekolah—dengan belajar dan memperkaya pengetahuan sebagai fondasi diri yang lebih baik dan matang—di rumah dengan memanfaatkan waktu untuk membantu orang tua, serta di lingkungan dengan menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan fokus menjalankan kewajiban sesuai niat baik. Mereka juga diharapkan mampu menyayangi diri sendiri, sehingga dapat menyayangi orang lain tanpa terjerumus dalam pergaulan bebas yang membahayakan masa depan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan orang tua agar terhindar dari pernikahan dini.

Baca Juga  Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Beberapa Proyek Bali Handara Golf Disegel

Ny. Seniasih juga menegaskan agar tidak membiasakan berkata kasar, karena hal tersebut termasuk kekerasan verbal yang dapat melukai perasaan dan menimbulkan tekanan batin.

“Lakukan tugas dengan baik untuk membentuk pribadi dan karakter yang berpotensi menggapai masa depan, sehingga menjadi individu yang berkualitas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali, A.A. Sagung Mas Dwipayani, menyampaikan bahwa bullying di sekitar anak-anak sangat memengaruhi semangat dan fokus mereka dalam belajar serta menjalani kehidupan. Anak-anak menghabiskan sekitar 8 jam di sekolah, 8 jam di rumah, dan 8 jam di luar keduanya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk menanamkan kesadaran bahwa tanggung jawab terhadap diri sendiri sangatlah penting.

Merencanakan masa depan yang baik dengan melewati masa remaja yang berkualitas tentu menjadi impian setiap orang. Oleh sebab itu, pola pengasuhan dan perhatian orang tua menjadi hal yang krusial.

Pada kesempatan ini, sosialisasi yang menyasar remaja tingkat Sekolah Menengah Pertama dilakukan untuk memberikan gambaran bahwa hidup membutuhkan perencanaan yang jelas dalam menentukan masa depan, sehingga langkah untuk mencapainya dapat lebih terarah dan sistematis. Oleh karena itu, penting untuk memperbanyak informasi mengenai bahaya pergaulan bebas dan seks bebas guna menghindari terjadinya pernikahan dini.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Putu Astri Dewi Miranti dan Ni Made Mery Setianingsih, yang memaparkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kondisi sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau disabilitas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Kedua Pencarian, Korban Hilang di Pantai Kelingking Akhirnya Ditemukan

Published

on

By

Pantai Kelingking
EVAKUASI: Tim SAR evakuasi korban dengan ambulans menuju Rumah Sakit Gema Santi. (Foto: Hms SAR)

Nusa Penida, Klungkung, baliilu.com – Operasi SAR hari kedua terhadap seorang warga Desa Bunga Mekar yang dilaporkan hilang akibat terhempas ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan pada Jumat (25/4/2026) malam dalam kondisi meninggal dunia.

Upaya pencarian oleh Tim SAR Gabungan telah dilaksanakan sejak pagi hari. Pada pukul 06.00 WITA, seluruh personel melaksanakan briefing, pembagian area pencarian (search area), serta penyampaian rencana pergerakan. Tim SAR Gabungan menggunakan RIB 05 Denpasar bergerak dari Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida menuju area pencarian untuk melaksanakan penyisiran sorty pertama. Hingga pukul 11.15 WITA hasilnya nihil dan mereka merapat di Jungut Batu Tlatak, Nusa Ceningan. Upaya pencarian dilanjutkan sekitar pukul 13.57 Wita hingga pukul 16.30 Wita, namun tak menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Pencarian hari itu sempat menghadapi beberapa kendala, yakni akses penyisiran yang sulit, kondisi gelombang tinggi dan ombak pecah, serta perubahan arah dan kecepatan angin yang cukup ekstrem di sekitar garis pantai.

“Pada 17.50 WITA kami menerima informasi dari warga bahwa korban mengapung tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Cakra Negara, Koordinator Unit Siaga SAR Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan tersebut, RIB 05 Denpasar segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pada pukul 19.15 WITA, korban akhirnya berhasil ditemukan pada posisi kurang lebih 803,62 meter dari lokasi kejadian awal. Usai dibawa ke darat, jenasah korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Gema Santi menuju Rumah Sakit Gema Santi.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Nyoman Rame (49) hilang saat melakukan aktivitas memancing bersama anaknya di atas tebing Pantai Kelingking pada Jumat (24/4/2026). Saat itu, korban diduga terhempas ombak besar hingga terjatuh ke laut dan hilang.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Raker, Soroti Penertiban Tata Ruang, Perizinan dan Aset

Operasi SAR ini melibatkan berbagai unsur Tim SAR Gabungan, di antaranya Unit Siaga SAR Nusa Penida, Pos TNI AL Nusa Penida, Babinsa Desa Bunga Mekar, Bhabinkamtibmas Desa Bunga Mekar, Polairud Polres Klungkung, BPBD Klungkung, petugas ambulans Gema Santi, serta keluarga korban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim SAR Cari Seorang Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru

Published

on

By

pendaki tersesat di badukaru
Jalur pendakian hingga target terpisah dari rombongan. (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Upaya pencarian terhadap seorang pendaki yang dilaporkan terpisah dan tersesat dari rombongannya di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Informasi awal diterima oleh petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada hari Minggu (26/4/2026) pukul 04.40 Wita dari anggota BPBD Kabupaten Tabanan. Dari laporan tersebut, diperkirakan kejadiannya di hari Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban diketahui bernama Made Dibya (80), seorang warga asal Penebel, Tabanan.

Mulanya Made Dibya bersama 13 orang lainnya berangkat dari jalur pendakian Desa Sarin Buana kurang lebih pukul 06.00 Wita. Namun dalam perjalanan hanya 10 orang saja yang masih bisa melanjutkan pendakian. Sore harinya, saat mereka telah kembali tiba ke titik awal, baru disadari ada 1 orang belum bergabung. Upaya pencarian awal telah dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tabanan, akan tetapi korban belum berhasil ditemukan.

Pagi tadi, sebanyak 7 personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berangkat menuju lokasi kejadian. Mereka dilengkapi dengan peralatan mountaineering, medis serta drone thermal untuk pencarian melalui udara dengan jangkauan yang lebih luas.

Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan berbagai unsur, diantaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (7 personel), Polsek Penebel (2 personel), BPBD Kabupaten Tabanan (5 personel), masyarakat setempat dan rekan korban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Raker, Soroti Penertiban Tata Ruang, Perizinan dan Aset
Lanjutkan Membaca