Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel

DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

Loading

BALIILU Tayang

:

Villa ilegal di hutan buleleng
KUNKER: Komisi I DPRD Bali saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang di Buleleng. (Foto: Hms DPRD Bali)

Buleleng, baliilu.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat, 27 Maret 2026, guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali kepada Pansus TRAP

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Raker, Soroti Penertiban Tata Ruang, Perizinan dan Aset

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama, S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H , mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi daya serap tanah, sehingga memperbesar risiko banjir di daerah padat penduduk.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Bali seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah merasakan dampak serupa. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, S.H menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan status pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan juga datang dari Ketut Rochineng, S.H., M.H. yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali: Tak Ada Toleransi di LP2B dan LSD

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi utama di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, pejabat yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan hingga menyebabkan kerusakan hutan juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Dengan kerangka hukum yang tegas tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kisah Inspiratif Luh Rusmiati, dari Tumpukan Koran Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Published

on

By

Luh Rusmiati, pengrajin koran bekas asal Sudaji
Luh Rusmiati, perempuan asal Banjar Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Buleleng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Berawal dari melihat tumpukan koran bekas di rumah saudara, Luh Rusmiati justru menemukan peluang untuk berkarya. Sejak 2016, perempuan asal Banjar Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Buleleng ini mulai belajar secara mandiri mengolah kertas bekas menjadi berbagai produk kerajinan yang memiliki nilai jual.

Tanpa berbekal pendidikan khusus di bidang kerajinan, Sumiati mencoba membuat berbagai produk dari bahan kertas. Awalnya, ia hanya ingin membuat keranjang sederhana untuk tempat air mineral. Namun, hasil karyanya ternyata menarik perhatian orang di sekitarnya.

“Awalnya saya melihat tumpukan koran di rumah saudara. Saya ingin membuat keranjang untuk tempat air mineral. Setelah ada saudara yang tertarik dan meminta dibuatkan, akhirnya berkembang dan ada yang meminta dibuatkan produk lain seperti bokor,” tuturnya saat ditemui di Galerinya, Jumat (2/10).

Dari percobaan sederhana tersebut, usaha kerajinan yang diberi nama “Gegaen Lima Craft” perlahan berkembang. Berbagai produk seperti anyaman, tempat pensil, nampan, tatakan gelas, gantungan kunci hingga perabotan berupa meja dan kursi kini dihasilkan dari kreativitasnya.

Untuk mendapatkan bahan baku, Rusmiati memanfaatkan berbagai jenis kertas. Koran bekas sebagian dibeli, sedangkan kertas lainnya diperoleh melalui donasi dari teman-temannya.

Menariknya, hubungan dengan para penyumbang kertas juga dilakukan melalui sistem barter. Kertas bekas yang diberikan kemudian diolah menjadi produk kerajinan dan sebagian hasilnya diberikan kembali kepada mereka, seperti tempat pensil maupun nampan kecil.

“Kalau koran biasanya saya beli. Kalau kertas-kertas lainnya banyak yang dapat dari donasi teman. Kadang saya barter, mereka memberikan kertas, kemudian saya kasih tempat pensil atau nampan kecil,” jelasnya.

Ketekunan Rusmiati membuahkan hasil. Produk kerajinannya tidak hanya dipasarkan di lingkungan sekitar, tetapi juga pernah menembus pasar luar negeri. Pada 2017, ia sempat bekerja sama dengan sebuah art shop di Denpasar. Produk berupa tatakan gelas dan nampan bahkan dibawa hingga ke Jepang dan Afrika.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Gelar Raker, Soroti Penertiban Tata Ruang, Perizinan dan Aset

Selain itu, sejumlah wisatawan yang berkunjung ke homestay di sekitar tempat usahanya juga tertarik membeli produk kerajinannya untuk dijadikan suvenir dan dibawa pulang ke negara masing-masing.

Dari usaha tersebut, Rusmiati memperkirakan omzet yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp 5 juta dalam satu bulan, meskipun jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Harga produknya pun cukup beragam. Untuk produk sederhana seperti gantungan kunci, harganya mulai dari sekitar Rp 5 ribu per buah. Sementara produk dengan ukuran lebih besar seperti meja dan kursi dijual dalam bentuk set dengan harga yang disesuaikan dengan jenis dan ukurannya.

Bagi Rusmiati, usaha ini bukan hanya tentang menghasilkan pendapatan. Ia ingin kerajinan berbahan kertas bekas tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya.

“Harapannya usaha ini terus berkembang. Saya juga berharap ada orang-orang di sekitar yang mau ikut bersama-sama mengembangkan usaha ini, sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi orang-orang di sekitar,” ungkapnya.

Upaya Rusmiati mengolah bahan bekas menjadi produk bernilai ekonomi juga mendapat perhatian dari pemerintah. Ia beberapa kali mendapat kesempatan mengikuti pameran dan kegiatan promosi produk lokal, seperti Lovina Festival, Buleleng Festival maupun kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Menurutnya, kesempatan mengikuti pameran menjadi salah satu bentuk dukungan yang sangat membantu dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat yang lebih luas.

Disisi lain, Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, mengapresiasi semangat dan motivasi para pelaku UMKM di desanya, termasuk Rusmiati yang mampu mengolah limbah kertas menjadi karya seni bernilai ekonomi.

Menurutnya, kreativitas tersebut memiliki peluang untuk terus dikembangkan sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya dipasarkan di tingkat lokal, tetapi juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga  Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP DPRD Bali Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

“Pemerintah Desa Sudaji sangat mendukung dan mengapresiasi semangat UMKM kami. Salah satunya pengelolaan limbah kertas yang diolah menjadi sebuah karya seni yang nantinya bisa dipasarkan di seluruh Nusantara maupun dunia,” ujarnya.

Fajar mengatakan, pemerintah desa juga berupaya mengantisipasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan, terutama berkaitan dengan permodalan, pemasaran dan kebutuhan pengembangan usaha lainnya. Dukungan diberikan melalui motivasi, pembinaan serta membangun hubungan dengan berbagai stakeholder yang dapat membantu kemajuan UMKM di Desa Sudaji.

Ia berharap dukungan terhadap UMKM di desa semakin kuat, baik dari pemerintah maupun stakeholder lainnya, sehingga para pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan produk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai Picu Kepadatan, Unit Lalulintas Polsek Dentim Turun Langsung ke TKP

Published

on

By

Polisi tangani kecelakaan di By Pass Ngurah Rai
KECELAKAAN: Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di utara Jembatan Panjang Pasiran, Padang Galak, Denpasar Timur, Minggu (4/10/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di utara Jembatan Panjang Pasiran, Padang Galak, Denpasar Timur, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Peristiwa tersebut sempat menyebabkan kepadatan kendaraan pada jalur menuju utara.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Lalulintas Polsek Denpasar Timur (Dentim) segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan penanganan di TKP sekaligus mengatur pergerakan kendaraan agar kepadatan tidak semakin meluas.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai I Made Cuta, (71), dengan mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Reno Ramadhan, (31). Keduanya melaju dari arah selatan menuju utara ketika kondisi lalu lintas cukup padat. Saat kendaraan di depan melakukan pengereman, pengendara sepeda motor diduga tidak sempat mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak bagian belakang mobil.

Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada lutut kiri dan benjolan di bagian belakang kepala. Dalam kondisi sadar serta masih dapat berkomunikasi, korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans BPBD menuju Rumah Sakit Dharma Yadnya untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan, kecepatan personel dalam merespons laporan menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah gangguan arus lalu lintas yang lebih panjang.

“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun keselamatan di jalan kami tindak lanjuti dengan cepat, sehingga situasi dapat segera ditangani dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” ujar Kapolsek.

Polsek Dentim mengimbau pengguna jalan untuk selalu menjaga jarak aman, mengendalikan kecepatan, dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas di tengah arus lalu lintas yang padat. (gs/bi)

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Published

on

By

Gerakan Kulkul PKK bersihkan Hutan Bakau Sidakarya
GERAKAN KULKUL PKK: Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu digelar serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali pada Minggu (4/10). Tampak gerakan Kulkul PKK di Desa Sidakarya, Kota Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu kembali digelar serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali pada Minggu (4/10). Di Desa Sidakarya, Kota Denpasar, kegiatan dipusatkan di kawasan Hutan Bakau Pantai Sidakarya dengan melibatkan TP PKK Provinsi Bali, TP PKK Kota Denpasar, TP PKK Desa Sidakarya, TP Posyandu Provinsi Bali, TP Posyandu Kota Denpasar, Sungai Watch, masyarakat, serta relawan.

Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan secara rutin pada Minggu pertama setiap bulan dengan mengajak masyarakat membersihkan lingkungan rumah dan sekitarnya. Gerakan ini tidak sekadar menjadi kegiatan bersih-bersih, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran dan membentuk kebiasaan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Monitoring dan evaluasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan serentak di sembilan kabupaten/kota di Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan gerakan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan yang memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, interaksi sosial, serta semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Manajer Lapangan Sungai Watch, Made Dwi Bagiasa, mengapresiasi kolaborasi dalam kegiatan di Sidakarya. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kolaborasi perdana Sungai Watch bersama TP PKK dan TP Posyandu Provinsi Bali serta Kota Denpasar dalam membersihkan aliran sungai di kawasan pesisir Kota Denpasar.

“Harapannya ke depan tidak hanya bersih-bersih saja, tetapi bagaimana kita mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai karena semua akan bermuara ke pantai selatan kita,” ujar Made Dwi Bagiasa.

Ia menegaskan, penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial. Sampah dari permukiman maupun sungai berpotensi terbawa hingga kawasan pesisir dan laut. Karena itu, edukasi mengenai pengelolaan dan pengurangan sampah perlu dilakukan secara konsisten kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Desa Adat Kembang Merta, Warga Desak Izin Dicabut

Made Dwi Bagiasa juga mengapresiasi keterlibatan Ketua TP PKK dan Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, dalam menggerakkan masyarakat, khususnya kader dan anggota PKK, untuk menjaga kebersihan lingkungan secara rutin. “Kita lihat semangat Ibu, Bunda Putri ini sebagai semangat untuk memobilisasi ibu-ibu PKK agar rutin membersihkan lingkungan di sekitarnya. Bagaimanapun juga, kita harus bijak memperlakukan sampah,” ungkapnya.

Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, TP PKK Provinsi Bali terus mendorong budaya bersih dan semangat gotong royong menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Gerakan dimulai dari lingkup terkecil, yakni telajakan dan lingkungan rumah masing-masing, kemudian meluas hingga ruang publik yang digunakan bersama. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca