Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penjelasan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Jumat, 19 Juni 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Kade Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra. Hadir Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, segenap anggota DPRD Bali, para pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Tjokorda Gede Agung, S. Sos. menyampaikan bahwa Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali ini dibuat memiliki urgensi yang strategis dengan beberapa pertimbangan, bahwa Raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang,” ujar Tjok Agung.
Tjok. Agung lanjut menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini, juga sangat penting memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visi pembangunan Nangun Sad Kerthi Loka Bali.
“Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan rasa syukur yang mendalam ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Bali. Lebih membanggakan lagi, opini WTP ini merupakan yang ketiga belas kali secara berturut-turut berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bali terus berjalan pada koridor yang transparan, akuntabel, efektif, serta bertanggung jawab,” ujar Giri Prasta mewakili Gubernur Bali.
Capaian ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam 5 mengelola setiap rupiah keuangan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan krama Bali.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, seluruh jajaran perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan sinergi yang luar biasa. Prestasi ini bukanlah garis akhir, melainkan energi baru untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik, semakin terpercaya, dan semakin mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan menuju terwujudnya Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ucapnya.
Giri Prasta lanjut mengungkapkan secara umum, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 mencerminkan berbagai aspek penting dari pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Salah satu komponen utama dalam laporan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang menggambarkan secara ringkas sumber, alokasi, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah provinsi Bali.
Dalam laporan ini, tercatat bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,66 triliun rupiah lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai 7,04 triliun rupiah lebih atau 105,82 persen. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,41 triliun rupiah lebih dan 7 direalisasikan sebesar 6,55 triliun rupiah lebih, setara dengan 88,42 persen. Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 1,15 triliun rupiah lebih, namun terealisasi sebesar 620,67 milyar rupiah lebih atau 53,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar 401,46 miliar rupiah lebih, terealisasi sebesar 401,46 miliar rupiah atau 99,99 persen. Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 712,87 miliar rupiah lebih. (gs/bi)