Denpasar, baliilu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap sindikat kasus transnational crime (skimming) illegal akses dengan tiga pelaku Warga Negara Asing (WNA), yakni satu perempuan asal negara Ukraina berinisial BK (33), dan dua laki-laki asal negara Turki bernama CY (33) dan MB (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers Kamis (9/12) di Mapolda Bali, seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., menyampaikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap dari laporan para korban dan penyelidikan di lapangan menggunakan CCTV di beberapa titik ATM tujuan skimming.
Ary Satrian mengungkapkan, pada 1 Desember 2021 lalu terdapat nasabah dari dua bank di daerah Bau-Bau Sulawesi Selatan, Nur Hayati dan Marda, yang melapor tidak melakukan transaksi, namun saldonya berkurang. Dari laporan itu, pihak bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan nasabah. Akhirnya pihak bank menemukan transaksi mencurigakan rekening nasabah tersebut yang dilakukan di Bali, tepatnya pada mesin ATM Ungasan, Badung.
“Ditemukan dan terekam seseorang dengan menggunakan helm warna kuning dan jas hujan warna hijau muda melakukan transaksi di ATM Ungasan. Namun, dari postur tubuh yang melakukan transaksi jauh berbeda dengan nasabah atas nama Nur Hayati dan Marda,” papar Ary Satryan.
Dari laporan korban, Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan juga menganalisa CCTV. Polisi lanjut menelusuri alur perjalanan mulai dari ATM pelaku menguras uang nasabah sampai ke tempat tinggal pelaku di Villa Ungasan Aarden, Jalan Toyaning II No. 99 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Pelaku BK ditangkap dan mengakui melakukan perbuatannya dengan menggunakan kartu magnetik. Dari 40 kartu magnetik telah digunakan transaksi transfer lebih dari 15 kali. Dia hanya bertugas ambil uang dengan langsung mentransfer ke nomor yang sudah ditentukan,” kata Kombes Pol. Ary Satriyan seraya menyebutkan nasabah yang sudah melapor, mengalami kerugian sebesar Rp 325.600.000.
Dalam kasus ini, pelaku BK terbukti secara ilegal dan tanpa hak melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment uang dari milik para nasabah bank ke virtual account OY (Aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antar-bank tanpa biaya administrasi).
“Pelaku BK memperoleh kartu magnetik digunakan dari seseorang inisial MX, dan saat mengambil uang dengan cara berganti-ganti pakaian, helm, rambut palsu, dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, kasus skimming kedua dengan pelaku CY dan MB asal Turki. Mereka berdua bertindak dengan modus operandi memasang alat skimming berupa Router pada modem mesin ATM dan memasang hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.
Kronologisnya, pihak Eco Bank mendapat laporan gangguan dari team patrol bank yang terjadi di mesin ATM Bank di Supermarket Bogaswaha, Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung, Sabtu (20/11/2021).
“Setelah dicek gembok pengunci rangka box mesin ATM didapati sebuah alat berwarna putih berupa Router dan telah terpasang dalam modem mesin ATM tersebut. Berikutnya, dilakukan pengecekan CCTV di mesin ATM dan rekaman CCTV, pada Jumat (19/11) Pukul 01.03 Wita, terlihat ada dua orang masuk ke ATM dan memasang alat itu,” tegas Kombes Pol. Ary Satriyan.
Team Resmob lanjut melakukan pengintaian Minggu (21/11) s.d. Senin (22/11) di seputaran Jalan Raya Lukluk, Sempidi dan menangkap dua pelaku CY dan MB, saat mereka hendak menuju ke TKP. Sejumlah alat skimming yang digunakan disebut diperoleh dari rekannya di Korea.
Untuk pelaku BK, CY, dan MB, kini disangkakan Pasal 30 JO Pasal 46 UU RI dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 362 KUHP. (eka)