Denpasar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan diskusi
dengan Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri melalui video conference (vicon)
berkaitan dengan pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya soal
penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari ruang rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha,
Denpasar, Rabu (24/6-2020).
Rakor ini diikuti oleh 33 gubernur dan 9 koordinator wilayah
(korwil) KPK di seluruh Indonesia, dan dipandu oleh moderator Deputi Pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Selain Ketua KPK RI,
narasumber lain yang mengisi kegiatan ini, yaitu Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Inspektur Jenderal
Kementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak H. Simanjuntak.
Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri dalam arahannya pada
vicon tersebut menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya
pemberantasan korupsi, KPK dilaksanakan dengan tiga pendekatan. Yakni
pendekatan pendidikan masyarakat (public
education approach), pendekatan pencegahan (preventiv approach), dan penindakan (law enforcement approach).
Fokus area KPK dalam mendukung sasaran strategis (KPK Wide)
di antaranya korupsi terkait dalam bisnis, korupsi politik, korupsi pada
penegakan hukum, dan korupsi pada layanan publik. Fokus area ini untuk
mendukung lima kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni pembangunan SDM,
pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi,
dan transformasi ekonomi.
Ketua KPK juga menyampaikan kolaborasi dan atensi KPK dalam
pelaksanaan penanganan Covid-19 ini. “KPK akan bertindak sangat keras apabila
ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam situasi bencana ini,” tegasnya.
Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh dalam paparannya
menyampaikan arahan Presiden RI terkait peran pengawasan internal dan eksternal
untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama terkait percepatan penanganan
Covid-19 di Indonesia yang menelan anggaran sangat besar. Pemerintah Pusat saat
ini menyiapkan anggaran mencapai Rp 700 triliun ditambah dana desa yang sudah
disalurkan dan anggaran dari pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pandemi
Corona. Untuk itu alokasi diharapkan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan
implikasi hukum di kemudian hari.
“Anggaran untuk daerah dalam penanganan Covid sangat
besar, untuk itu harus kita pastikan benar – benar sampai untuk masyarakat.
Kami menginisiasi dari awal agar program ini tidak menimbulkan masalah baru
seandainya ada kebocoran. BPKP mengajak manajemen untuk mulai dari awal. Kita
akan lebih susah menangani kebakaran, maka kita utamakan pencegahan, agar bisa
dikembalikan dengan baik sehingga bisa dihindari adanya
penyimpangan-penyimpangan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia berharap BPKP Perwakilan bersama APIP masing
– masing pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara
simultan, terutama terkait barang -jasa yang diperuntukkan sesuai kebutuhan
penanganan pandemi. Hal ini didasari berbagai permasalahan yang terjadi di berbagai
daerah di Indonesia terkait penyaluran bantuan sosial semisal tidak tepat
sasaran, kurangnya kualitas barang yang disiapkan, tumpang tindih penyaluran
dan sebagainya yang kurang mendapat pengawasan.
Sementara itu, Irjen Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak
menyampaikan poin-poin terkait sejumlah instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Poin terpenting yang tertuang dalam instruksi
tersebut, yakni mengenai pelaksanaan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran tertentu (refocusing) dan
atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk
meningkatkan kapasitas; penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait
kesehatan; penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah
masing-masing tetap hidup; serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) , sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Intruksi Menteri ini.
Pada kesempatan itu juga dilakukan dialog dan diskusi interaktif
oleh para peserta rapat, yaitu gubernur se-Indonesia dengan Ketua KPK RI.
Dialog dan diskusi terkait permasalahan pelaksanaan kebijakan di daerah dalam
penanganan Covid-19. (*/gs)