Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Bali menyatakan perkembangan penanganan Covid-19, Minggu (14/6-2020) terjadi
penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 18 orang dan juga terjadi
penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 12 orang.
Secara rinci dijelaskan kasus positif sebanyak 18 orang
terdiri dari 4 orang PMI dan 14 orang transmisi lokal. Sehingga jumlah
kumulatif pasien positif 741 orang. Dari 18 orang yang terkonfirmasi positif
berasal dari Jembrana 1 TL, Tabanan 2 TL, 1 PPLN, Badung 1 TL, Denpasar 4 TL, 1
PPLN, Gianyar 4 TL, Klungkung 2 TL, Karangasem 1 PPLN, dan Buleleng 1 PPLN.
Sedangkan pasien sembuh bertambah 12 orang terdiri dari 4
orang PMI dan 8 orang dari transmisi lokal. Sehingga jumlah pasien yang telah
sembuh mencapai 474 orang (467 WNI dan 7 WNA). Jumlah pasien yang meninggal sebanyak
6 orang yang terdiri dari 4 orang WNI dan 2 orang WNA.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 261
orang yang terdiri dari 255 WNI dan 6 orang WNA. Mereka dirawat di 11 rumah
sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, dan BPK Pering.
Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Bali dalam siaran persnya melalui akun Pemprov Bali, Minggu malam (14/6-2020) menyatakan setiap hari jumlah angka positif karena transmisi lokal terus menunjukkan peningkatan yang tajam. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Terkait transmisi lokal yang cenderung meningkat dalam
sepekan ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor :
215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau
masyarakat agar bagi peserta didik tetap belajar di rumah, melarang kegiatan
keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata,
hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya
boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah
Covid-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas
ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol
pencegahan Covid-19 yaitu: selalu menjaga jarak fisik dan sosial; wajib
menggunakan masker; dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir
atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), dll.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Dewa Indra
menegaskan yang boleh melakukan perjalanan, dikecualikan untuk angkutan
logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan
logistik penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap
orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi kru pesawat udara
cukup dipersyaratkan dokumen rapid test
negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka
penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan
dengan dokumen rapid test negatif
yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak
ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di swab PCR test dan
karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan
melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam
diperbolehkan cukup rapid test saja
dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan
mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin
sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan
berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat
di daerah bersama-sama menegakkan peraturan tersebut dengan melakukan upaya
penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah
Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini
maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi
peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih
baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali
namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu
sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.
Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di
daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat
jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada
anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali
diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali
ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu
menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga
jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan
penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan
kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini
maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta
semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam
melaksanakan tracing contact untuk
menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19
sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi
Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
EVAKUASI: Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Jumat (12/6/2026). (Foto: Hms SAR)
Buleleng, baliilu.com – Satu orang korban banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) sore.
Saat ditemui di lokasi, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng mengungkapkan bahwa awal pencarian tim terbagi pada beberapa lokasi sekitar wilayah terdampak banjir. “Kita membagi tim dalam tindak awal pencarian atau penyisiran di daerah lokasi kejadian ini,” terang Kadek Donny Indrawan, Koordinator Pos SAR Buleleng. SRU yang menyisiri aliran sungai melakukan pencarian hingga pinggir Pantai Pengambengan.
Pada pukul 16.15 Wita diterima informasi bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. “Kita dapatkan informasi bahwa target ditemukan di bawah reruntuhan rumah, selanjutnya kami laksanakan evakuasi secara manual,” ungkapnya.
Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 17.12 Wita. Upaya mengeluarkan korban ini dilakukan dengan hati-hati karena keadaan bangunan yang masih labil. Usai berhasil dikeluarkan dari runtuhan, kemudian jenasah Ricardo Razaq Alghivieri (20) dibawa menuju RSUD Buleleng dengan menggunakan ambulance PMI Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, satu orang menjadi korban dari banjir yang melanda Desa Bakti Seraga, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (12/6/2026) siang. Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi pada pukul 13.55 Wita dan segera melakukan aksi. Sempat dilakukan pencarian menyisiri sungai dengan hasil nihil.
Unsur SAR yang terlibat selama berlangsungnya operasi SAR yakni Pos Pencarian dan Pertolongan (SAR) Buleleng, Bupati Buleleng beserta jajarannya, BPBD Buleleng Polairud Polres Buleleng, Polsek Kota Singaraja, Samapta Polres Buleleng, TNI AL Pos Sangsit, Damkar Buleleng, pegawai Kecamatan Buleleng, Bhabinkamtibmas Bakti Seraga, Babinsa Bakti Seraga, Koramil 01 Buleleng, PUTR Buleleng, Dinas Sosial, PMI Buleleng, Balawista Buleleng, Bhuana Bali Rescue, Perangkat Desa Bakti Seraga, masyarakat setempat dan pihak keluarga korban. (gs/bi)
LOLOS FINAL: Salah satu perangkat daerah di lingkngan Pemrov Bali yang berhasil lolos ke babak final penilaian akhir penghargaan Adhyasta Prajaniti 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)
Denpasar, baliilu.com – Enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berhasil masuk ke babak final penilaian akhir (presentasi) Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Tahap ini merupakan rangkaian penilaian untuk menentukan perangkat daerah terbaik dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Mengangkat tema “Penerapan Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah dalam Mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kegiatan penilaian dilaksanakan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026.
Pada hari pertama, presentasi dilakukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Selanjutnya, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali memaparkan gagasan serta inovasi yang telah dituangkan dalam karya tulis di hadapan tim asesor. Presentasi kemudian ditutup oleh tim karya tulis dari Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali.
Masing-masing finalis menyampaikan berbagai gagasan dan inovasi yang telah diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan tema Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026. Berbagai ide, strategi, dan pola kerja yang dipaparkan menunjukkan keterkaitan antara penerapan manajemen risiko dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, inovasi yang disampaikan juga mencerminkan semangat sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah dalam mendukung terwujudnya Bali yang maju, berkualitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
Presentasi yang disampaikan tidak hanya menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih, tetapi juga menunjukkan komitmen setiap perangkat daerah dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Penilaian dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas unsur akademisi dan praktisi profesional, yaitu Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, Asisten Ahli Fakultas Hukum Universitas Udayana; I Nyoman Agus Santika, Asisten Muda I Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali; serta Rustam, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Seluruh proses penilaian dilaksanakan secara objektif dan independen dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil penilaian dari seluruh tahapan akan menjadi dasar dalam penetapan perangkat daerah terbaik sebagai penerima Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026.
Pengumuman dan penyerahan penghargaan kepada para pemenang direncanakan akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Bali. (gs/bi)
Denpasar, baliilu.com – Menyambut perayaan hari raya Galungan dan Kuningan, segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengucapkan rahajeng rahina Galungan (17 Juni 2026) dan Kuningan (27 Juni 2026). (*/bi)