Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 (8/7) di Bali, Pasien Sembuh semakin Meningkat mencapai 45 Orang

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Rabu (8/7), jumlah pasien positif bertambah 31 orang WNI terdiri dari 30 transmisi lokal dan 1 imported case. Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 1.971 orang.

Adapun jumlah pasien yang telah sembuh mengalami peningkatan, sampai saat ini sejumlah 1.079 orang. Hari ini bertambah 45 orang WNI pasien transmisi lokal yang sembuh.

Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini tidak ada. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini tetap berjumlah 25 orang (23 orang WNI dan 2 orang WNA).

Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 867 orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);

2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

Baca Juga  Update Covid-19 (12/7) di Bali, Angka Sembuh makin Tinggi, Hari Ini Tembus 57 Orang

3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCodekepada petugas Verifikasi;

4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;   

5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang;

6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak berwenang.

c. Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :

a. Seluruh PPLN Non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga  Lindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19          Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/ kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota memiliki kebijakan lain mengenai karantina.

Baca Juga  Peduli Lansia, Ny. IA Selly Dharmawijaya Mantra Serahkan Bantuan Kursi Roda

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

f. PPLN yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id

g. Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

SPPG Polresta Denpasar Salurkan Makan Bergizi Gratis, Siswa SDN 7 Dauh Puri Antusias Sambut Program MBG

Published

on

By

Petugas SPPG Polresta Denpasar menyalurkan program Makan Bergizi Gratis kepada siswa SD Negeri 7 Dauh Puri di Denpasar.
MBG: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Denpasar saat menyalurkan program MGB yang berlokasi di SD Negeri 7 Dauh Puri Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi generasi muda terus diwujudkan melalui operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Denpasar. Pada Rabu (15/7/2026), SPPG yang berlokasi di Perumahan Polri Abiantimbul, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kembali menyalurkan 2.305 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat di sejumlah sekolah.

Salah satu sekolah yang menerima manfaat program tersebut adalah SD Negeri 7 Dauh Puri, dengan sebanyak 387 siswa menerima paket makan bergizi. Suasana penuh keceriaan tampak menghiasi lingkungan sekolah saat para siswa menerima makanan yang telah disiapkan. Antusiasme para pelajar terlihat dari semangat mereka menyambut program pemerintah yang bertujuan mendukung tumbuh kembang anak melalui pemenuhan gizi seimbang.

Pada pelayanan hari ini, menu yang disajikan terdiri dari nasi putih, ayam goreng pedas manis, tahu garlic, tumis sawi putih dan wortel, serta buah jeruk siem. Menu tersebut disusun dengan memperhatikan keseimbangan nutrisi guna mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar para siswa.

Program Makan Bergizi Gratis yang didukung oleh SPPG Polresta Denpasar tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga merupakan wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung program strategis nasional di bidang kesehatan dan pendidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran SPPG Polresta Denpasar merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa melalui penyediaan makanan bergizi yang berkualitas.

“Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar memberikan makanan kepada anak-anak, tetapi merupakan investasi untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Polresta Denpasar melalui SPPG terus berupaya memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran. Antusiasme para siswa menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program pemerintah demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Serahkan Sembako kepada Warga Isolasi Mandiri

Polresta Denpasar berharap program ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola makan sehat bagi anak-anak. Dengan asupan gizi yang baik, diharapkan para pelajar dapat belajar lebih optimal, tumbuh sehat, serta menjadi generasi unggul yang siap menyongsong Indonesia Emas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menkeu Purbaya: Kemenkeu Raih Opini WTP Ke-15 Berturut-turut untuk Laporan Keuangan BA015

Published

on

By

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta mengenai capaian opini WTP Kemenkeu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025. Opini tersebut merupakan yang ke-15 kali berturut-turut diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (15/7).

Penyusunan laporan keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran maupun pengguna barang untuk menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

“Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas resource yang dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material yang tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satker termasuk 7 satker BLU,” ungkap Menkeu.

Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung regulasi serta sistem pengendalian intern yang memadai. Sebelum disampaikan kepada BPK, laporan tersebut juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Secara lengkap, Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 terdiri atas lima komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen tersebut disusun secara andal, akurat, transparan, dan relevan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut Menkeu menyampaikan, tata kelola keuangan yang baik terefleksikan dalam capaian kinerja Kemenkeu Tahun 2025. Lima program utama yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025, yaitu Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen menunjukkan keberhasilan pencapaian, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil yang Berjualan di Badan Jalan

Capaian tersebut antara lain tercermin pada terjaganya rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman sebesar 2,81 persen, rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara yang mencapai 95,12, serta rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51% yang menunjukkan rasio berada dalam batas aman. Di sisi pelayanan publik, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan juga tetap terjaga pada level 4,7, mencerminkan kualitas layanan Kementerian Keuangan yang terus dipertahankan.

Menutup paparannya, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk sinergi yang selama ini telah terjalin baik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kolaborasi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin baik dan inklusif,” pungkas Menkeu. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Jadi Pusat Ekonomi Desa dan Saluran Utama Subsidi Rakyat

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta.
SAMPAIKAN PIDATO: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP) Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi sekaligus instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026.

“KDKMP nanti akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Di dalam ada kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa. Kita akan buka apotek di desa. Obat-obatnya obat generik yang harganya jauh lebih murah dari apotek di kota. Akan ada logistik desa. Akan ada gudang. Akan ada cold storage ruang pendingin, supaya hasil-hasil petani tidak akan rusak dan berbagai layanan ekonomi lainnya,” ujar Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa gagasan pembentukan KDKMP telah lama ia pikirkan sejak bertugas sebagai prajurit di berbagai daerah. Pengalaman menyaksikan langsung kesulitan hidup masyarakat desa membuatnya meyakini bahwa koperasi merupakan solusi untuk memperkuat ekonomi rakyat sekaligus melindungi kelompok masyarakat paling bawah.

“Saya semakin yakin, satu-satunya jalan untuk menjaga rakyat yang paling bawah adalah kekuatan koperasi,” ujar Presiden.

Menurut Kepala Negara, salah satu persoalan utama yang dihadapi petani adalah keterbatasan akses pembiayaan. Meski hasil panen meningkat, banyak petani tetap terjerat utang berbunga tinggi kepada rentenir karena membutuhkan biaya hidup selama masa tanam. Untuk itu, Presiden menilai setiap desa harus memiliki koperasi simpan pinjam yang mampu menyediakan pembiayaan dengan bunga murah.

“Rakyat kita harus bisa mendapat kesempatan pinjam uang dengan bunga yang murah. Jawabannya adalah harus ada koperasi simpan pinjam di setiap desa di seluruh Republik Indonesia,” tegas Presiden.

Baca Juga  Lindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020

Kehadiran KDKMP tersebut diharapkan mampu memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir sekaligus menjadi saluran distribusi berbagai barang bersubsidi agar tepat sasaran.

“Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus, barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan. Supaya yang membutuhkan, dialah yang terima,” tegas Presiden.

Tidak hanya untuk masyarakat desa, pemerintah juga akan memperkuat koperasi nelayan melalui penyediaan gudang pendingin, pabrik es, hingga kapal penangkap ikan yang dikelola secara koperasi. Presiden menegaskan bahwa seluruh fasilitas tersebut merupakan pembiayaan yang akan dicicil kembali oleh koperasi dari hasil usaha para nelayan sehingga menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Presiden turut memproyeksikan keberadaan KDKMP akan menggerakkan perekonomian nasional dengan perputaran dana hingga Rp 223 triliun setiap tahun di desa-desa, serta meningkatkan pendapatan petani, peternak, dan nelayan hingga Rp 202 triliun. Di saat yang sama, pemerintah juga menargetkan perbaikan sistem logistik nasional agar lebih efisien dan mampu menekan biaya distribusi.

“Semua ahli mengatakan logistik Indonesia paling tidak efisien dan paling mahal. Ini yang kita akan membersihkan, kita akan membuat lebih efisien,” tutur Presiden.

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berupaya membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri, adil, dan terintegrasi. Koperasi diharapkan menjadi tempat rakyat memperoleh modal, menjual hasil produksi, mendapatkan kebutuhan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau, sekaligus menikmati subsidi pemerintah secara tepat sasaran. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca