Denpasar, baliilu.com
– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (9/7-2020), jumlah pasien
yang berhasil sembuh dari perawatan terjadi lonjakan yang signifikan sebanyak
92 orang. Sehingga jumlah kumulatif pasien yang telah sembuh sampai saat ini mencapai
1.171 orang.
Sementara pasien positif bertambah 53 orang WNI terdiri dari
52 transmisi lokal dan 1 imported case.
Secara kumulatif total pasien positif berjumlah 2.024 orang.
Jumlah pasien yang meninggal untuk hari ini bertambah 1
orang dari transmisi lokal. Sehingga secara kumulatif sampai hari ini berjumlah
26 orang (24 orang WNI dan 2 orang WNA).
Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berjumlah 827
orang yang dirawat di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Jumlah angka positif di Bali saat ini sebagian besar
didominasi oleh transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang
tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti
pemakaian masker, mencuci tangan, physical
distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus
transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya
pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 305 Tahun 2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas
kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan
yang berlaku;
b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan
transportasi umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2) Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14
(empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3) Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses
pada alamat http://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCodekepada petugas
Verifikasi;
4) Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih
berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat
Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
5) Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali
lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil
negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat
keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari
pihak berwenang;
6) Bagi Pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui Wilayah
Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat
keterangan non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku dari pihak
berwenang.
c. Setiap
orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b, point 1)
dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat
diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Persyaratan Perjalanan
Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) :
a. Seluruh PPLN Non-PMI harus
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR)yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase Chain Reaction (PCR),
wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,
serta melakukan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migra Indonesia (PMI)
diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab test berbasis polymerase
Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan CovidD-19 kabupaten/
kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)
dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat
diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan
karantina mandiri.
d. PPLN
yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab
berbasis polymerase Chain Reaction (PCR)
dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau surat Keterangan Sehat (Klirens) dari
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional sebagaimana poin c, dapat
tidak melakukan karantina lagi di tingkat kabupaten/kota, kecuali bupati/walikota
memiliki kebijakan lain mengenai karantina.
e. Untuk
PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak
memiliki KTP Wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang
bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), melakukan karantina
mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh
dari http://cekdiri.baliprov.go.id;
g. Pasien
Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten/kota atau keluarga untuk diantarkan ke rumah
masing-masing melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditetapkan, di bawah
pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para
tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen
masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan
protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian,
melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat
yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin
dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti
bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Gugus
Tugas minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas
survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat
dengan orang yang positif Covid-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal
orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran
berikutnya kepada orang lain. (*/gs)
SAMPAIKAN SURAT: Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan surat dukacita kepada Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: BPMI Setpres/Ist/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, yang gugur dalam serangan militer pada awal Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Presiden Prabowo Subianto menulis surat dukacita atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei yang gugur dalam serangan militer pada awal Maret 2026,” tulis Seskab Teddy.
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa surat belasungkawa tersebut ditujukan kepada Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Surat tersebut menyampaikan simpati dan penghormatan Indonesia atas kepergian pemimpin tertinggi Iran.
“Surat resmi yang berisi belasungkawa mendalam atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei tersebut ditujukkan kepada Presiden Iran Masoud Pezeshkian,” lanjut Seskab.
Surat resmi dari Presiden Prabowo diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono kepada Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, di Jakarta sebagai bentuk penghormatan diplomatik dari pemerintah Indonesia.
Penyampaian surat dukacita ini dilakukan menjelang prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei yang direncanakan akan dilaksanakan di Kota Mashhad, salah satu kota suci sekaligus kota terbesar kedua di Iran.
Pemerintah Indonesia melalui langkah tersebut menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat Iran atas kehilangan tokoh penting yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan politik dan kehidupan masyarakat Iran, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjaga hubungan persahabatan dan kerja sama yang baik antara kedua negara. (gs/bi)
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini berada dalam kondisi aman dan bahkan telah melampaui standar minimal cadangan nasional. Menurut Bahlil, kapasitas daya tampung cadangan BBM Indonesia selama ini masih terbatas, yakni maksimal sekitar 25 hari. Namun demikian, cadangan BBM nasional saat ini tetap berada dalam kisaran aman.
“Saya sampaikan bahwa kemampuan daya tampung BBM kita sudah sejak lama hanya maksimal di 25 hari, maksimal. Sehingga cadangan nasional kita itu minimal 20 sampai 23 hari. Sekarang BBM kita itu sudah 23 hari. Jadi sudah di atas standar minimal cadangan nasional yang sebagaimana lazimnya,” ujar Bahlil dalam keterangannya kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Bahlil menjelaskan bahwa keterbatasan kapasitas penyimpanan menjadi salah satu tantangan yang harus segera diperbaiki. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pemerintah segera membangun fasilitas penyimpanan baru guna memperkuat cadangan energi nasional.
“Jadi kita tidak bisa katakan lah, teman-teman menganggap harus Pak kita stok 60 hari. Mau isi taruh di mana? Kita tidak punya storage. Makanya sekarang arahan Bapak Presiden segera kita membangun storage. Jadi bukan kita tidak punya cadangan untuk mengisi minyak. Tapi sekarang mau taruh di mana?” lanjutnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa pembangunan fasilitas penyimpanan tersebut menjadi langkah penting agar cadangan energi nasional dapat ditingkatkan hingga mencapai tiga bulan. Terkait rencana pembangunan fasilitas penyimpanan tersebut, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi.
“Kita rencana salah satu alternatif terbaiknya ada di wilayah Sumatra,” ungkapnya.
Bahlil juga menyinggung potensi dampak konflik global terhadap pasokan energi. Ia memastikan bahwa hingga saat ini pasokan energi nasional masih dalam kondisi aman.
“Kalau sampai dengan sekarang belum terganggu. Tapi ke depan kan pasti kalau perangnya lama pasti akan berdampak. Itu sudah pasti. Sampai dengan 1-2 bulan ke depan insyaallah kita masih clear. Insyaallah tidak ada masalah,” tuturnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna mengantisipasi potensi gangguan pada jalur pasokan energi global. Salah satunya dengan melakukan diversifikasi sumber impor minyak mentah.
“Jadi kalau menyangkut LPG nggak ada masalah. Jadi relative clear lah. Kalau menyangkut BBM yang kita impor kan tinggal bensin. Dan itu kita belinya di Asia Tenggara, tidak ada di Middle East. Jadi relatif insya Allah clear,” pungkasnya.
Langkah penguatan cadangan energi dan pembangunan fasilitas penyimpanan baru tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama dibulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri. (gs/bi)
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid. (Foto : Ist/Andri/dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Peringatan dari tiga lembaga pemeringkat internasional terhadap surat utang Indonesia dinilai sebagai sinyal penting bagi pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal dan kredibilitas kebijakan ekonomi. Respons yang hati-hati dan terukur diperlukan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap ringan keputusan tiga lembaga rating global yakni Moody’s, Standard & Poor’s dan Fitch Ratings yang memberikan outlook negatif terhadap surat utang Indonesia. Menurutnya, sinyal tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memastikan arah kebijakan fiskal tetap pruden dan disiplin.
“Peringatan dari tiga lembaga rating global tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ini merupakan alarm serius agar pemerintah menjaga disiplin fiskal dan memastikan arah kebijakan ekonomi tetap kredibel,” ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tugas utama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah memastikan disiplin fiskal tetap terjaga, terutama agar defisit anggaran tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang. “Pemerintah harus memastikan defisit APBN tidak melampaui batas maksimal 3 persen dari PDB sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Batas ini adalah pagar penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Kholid juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal ke depan akan semakin berat seiring meningkatnya ketidakpastian geopolitik global. Pasalnya, konflik yang memanas antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat berpotensi memicu gejolak besar di pasar energi dunia. “Perang Iran versus Israel-AS berpotensi mendorong kenaikan harga minyak internasional, yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan tambahan terhadap APBN kita,” jelasnya.
Sebab itu, menurut Kholid, pemerintah harus mewaspadai dua risiko utama yang dapat berdampak langsung pada kondisi fiskal nasional, yaitu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak dunia yang terjadi bersamaan. “Pelemahan rupiah akan meningkatkan beban pembayaran utang dan biaya impor energi. Di sisi lain, kenaikan harga minyak dapat memperbesar beban subsidi dan kompensasi energi dalam APBN. Karena itu semuanya harus dihitung secara sangat cermat,” ujar legislator dapil Jawa Barat VI tersebut.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa gejolak energi global dapat menimbulkan tekanan inflasi, terutama pada sektor energi dan pangan yang sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas dunia. “Ancaman kenaikan inflasi energi dan pangan juga harus diantisipasi dengan serius. Gejolak harga minyak biasanya akan merambat pada biaya transportasi, distribusi, hingga harga bahan pokok,” kata Kholid.
Dalam keterangan resminya, Ia menegaskan bahwa dalam situasi global yang semakin tidak menentu, kebijakan fiskal harus bersifat adaptif, responsif, dan berbasis kehati-hatian. “Kebijakan fiskal perlu terus beradaptasi dengan dinamika global. Jika diperlukan, pemerintah harus berani melakukan perbaikan atau koreksi kebijakan untuk mengantisipasi gejolak eksternal tersebut,” ujarnya.
Baginya, langkah antisipatif sangat penting untuk memastikan kesinambungan fiskal tetap terjaga, sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Kepercayaan pasar adalah modal utama stabilitas ekonomi. Karena itu pemerintah harus memastikan kebijakan fiskal tetap pruden, disiplin, dan kredibel, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini,” pungkasnya. (gs/bi)