Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fraksi Demokrat DPRD Bali Setuju Ranperda Perubahan PMD Dibahas untuk Ditetapkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

de
I Komang Wirawan, S.H. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali menyampaikan pemandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, pada Senin, 14 Februari 2022, di Gedung Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.

Dalam rapat yang digelar secara hybrid dibahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Sugawa Korry dan Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa. Turut hadir dalam Rapat, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati, segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Bali, Jajaran OPD Provinsi Bali, serta undangan terkait. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali dibacakan oleh I Komang Wirawan, S.H.

Mengawali Pemandangan Umum tersebut, Komang Wirawan menyampaikan, setelah menyimak pidato tertulis  Gubernur yang dibacakan oleh  Wakil Gubernur pada Senin, 7 Februari 2022 tentang Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun  2010 dan sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang seharusnya sebesar Rp 5.861.769.658,00 (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyertaan Modal dan Kinerja Daerah oleh BPK-RI dinyatakan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali sebesar RP 5.282.769.658,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah), berarti ada perbedaan sebesar RP 579.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

Baca Juga  FP Golkar DPRD Bali Harapkan Gubernur Kembalikan Posisi Pemprov Bali sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank BPD Bali

Lebih lanjut dikatakan, Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Gubernur untuk mengadakan perubahan Perda dimaksud dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien terbuka transparan dan akuntable sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dikatakannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, yang menyebutkan bahwa Modal Inti Bank Pembangunan Daerah adalah minimum Rp 3 triliun, sedangkan sesuai laporan keuangan PT. BPD Bali per 31 Desember 2020 bahwa PT. BPD Bali memiliki Modal Ekuitas RP 3,2 triliun lebih sehingga perlu  penyamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti dan Modal Ekuitas.

“Bila pengertiannya sama berarti PT. BPD Bali sudah memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh OJK. Dalam rangka mencari persamaan persepsi tentang pengertian Modal Inti maupun Modal Ekuitas, kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar mengundang OJK Perwakilan Bali dan selanjutnya meminta fatwa di Depdagri,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat ingin mendapat penjelasan Gubernur berkenaan dengan berapa besar jumlah modal yang telah disetor yang dimiliki oleh PT. BPD Bali sampai dengan akhir tahun 2021 dan bagaimana posisi kepemilikan modal yang disetor oleh Provinsi Bali.

“Dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana organ atau kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk itu agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mendominasi dalam hal menentukan kebijakan pada PT. BPD Bali. Maka Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan bahwa strategi apa yang akan Saudara Gubernur laksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 36 Ayat 1 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang mewajibkan Kepemilikan Modal Saham minimal sebesar 51 persen, dan untuk memenuhi kewajiban pembentukan dana cadangan Pemilu Tahun 2024,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selanjutnya setelah mencermati draft perubahan Kedua Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah, dari sisi legal drafting dan kebutuhan untuk melakukan perubahan, Raperda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Fraksi Partai Demokrat dengan ini menyatakan setuju dan mendorong untuk dibahas guna mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.

Komang Wirawan juga menyampaikan, hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain dengan menyimak berbagai masukan dan keluhan masyarakat saat ini akibat musibah pandemi yang berkepanjangan dan belum menemukan kepastian kapan akan berakhir, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan saran dan masukan sebagai berikut. Agar Gubernur memperjuangkan dan mensupervisi kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat pada lembaga keuangan seperti Bank Pemerintah maupun swasta, LPD, koperasi, finance dan lain-lain.

Mensupervisi penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat agar benar-benar tepat sasaran. Agar penerbangan internasional dari dan keluar negeri bisa diarahkan ke Bandara Ngurah Rai Internasional dan wisatawan tersebut dapat dikarantina di hotel-hotel di Bali maka dengan demikian hotel dan pariwisata Bali akan bergeliat sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Bali.

Fraksi Partai Demokrat memaklumi bahwa PAD Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan, namun lebih tersentuh lagi manakala merasakan kesulitan masyarakat untuk membayar pajak mengingat dari tahun 2019 sampai sekarang nilai jual kendaraan bermotor tidak ada perubahan untuk kendaraan lama yang seharusnya setiap tahun ada penurunan nilai jual obyek pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga PKB yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor  yang sama selama 3 tahun terakhir masih sama besaran pembayarannya yang mestinya turun mengingat faktanya di lapangan harga jual kendaraan bermotor yang lama menurun. Untuk itu mohon diperhatikan keluhan masyarakat. Agar saudara Gubernur mempromosikan hasil produksi masyarakat Bali ke daerah lain dengan memanfaatkan Forum Kerja Sama Antar-Provinsi,” tutup Komang Wirawan. (gs/bi)

Baca Juga  Matangkan Isi Ranperda, Pansus PBG DPRD Badung Gelar Raker Dengar Pendapat dengan OPD dan Tenaga Ahli

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Wagub Giri Prasta Hadiri Raker Bersama Komite I DPD RI

Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima serta Iklim Birokrasi yang Sehat, Penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta adalah Kunci Utama

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Bahas Sistem Merit ASN Bersama DPD RI
RAKER: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI terkait Sinergi Penataan dan Pengembangan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI terkait Sinergi Penataan dan Pengembangan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9/2026).

Wagub Giri Prasta menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama penggerak roda birokrasi dan pelayanan publik. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Bali dituntut untuk mempercepat transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berkelas dunia.

“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta iklim birokrasi yang sehat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta adalah kunci utama,” kata Giri Prasta.

“Melalui sistem ini, pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier ASN benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi, bukan atas dasar pertimbangan subjektif, KKN, maupun dinamika politik praktis,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan bahwa jumlah ASN Pemerintah Provinsi Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang, yang terdiri atas 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK Paruh Waktu.

Capaian indeks sistem merit Pemerintah Provinsi Bali mencapai 0,94 dengan Kategori IV (Sangat Baik). Capaian tersebut didorong oleh beberapa faktor, antara lain komitmen pimpinan dalam menerapkan kebijakan berbasis merit, kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan sistem merit, digitalisasi dan integrasi data kepegawaian, pengelolaan talenta ASN, serta penerapan manajemen kinerja yang optimal.

“Pemerintah Provinsi Bali telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta, antara lain SIMATA untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja ASN, KBS CORPU untuk manajemen pelatihan dan pembelajaran, Assessment Center untuk penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk manajemen data ASN,” kata Budiasa.

Baca Juga  Fraksi PDIP DPRD Bali Apresiasi Upaya Gubernur Bali Optimalkan Pendapatan Daerah

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menyampaikan bahwa BKN telah menyediakan 15 kebijakan pro-karier ASN yang berorientasi pada percepatan layanan, pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan sistem merit. Melalui 15 kebijakan pro-karier ASN, penguatan layanan digital, dan sistem merit, diharapkan dapat dibangun manajemen ASN yang profesional, adaptif, humanis, dan berorientasi pada kinerja.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali sudah sangat baik. Oleh sebab itu, Komite I DPD RI memandang perlu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali guna mengidentifikasi berbagai tantangan sehingga praktik baik tersebut dapat diimplementasikan di daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sehari Tak Pulang dari Ladang, Tim SAR Gabungan Temukan Pria 83 Tahun Dalam Kondisi Linglung

Published

on

By

Tim SAR gabungan saat melakukan operasi pencarian warga lanjut usia yang tidak kembali dari ladang di Mendoyo, Jembrana.
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian warga lanjut usia tak kembali dari ladang. (Foto: Hms SAR)

Jembrana, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana melaksanakan operasi SAR terhadap seorang warga yang dilaporkan belum kembali dari ladang di Banjar Tibu Sambi, Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (7/9/2026).

Korban diketahui bernama Gusti Komang Suatra (83). Informasi kejadian tersebut diterima petugaa siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada Senin (7/9/2026) pukul 07.30 WITA dari pelapor atas nama Komang Suartana, anggota Polsek Mendoyo. Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggalkan rumah pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dengan berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke ladang. Namun, hingga Senin pagi korban belum juga kembali ke rumah. Keluarga bersama warga sekitar kemudian melakukan pencarian secara mandiri, namun hasilnya nihil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar berkoordinasi dengan Polsek Mendoyo dan pihak keluarga korban. Pada pukul 08.00 WITA, Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana yang terdiri dari tujuh personel bergerak menuju lokasi kejadian. Tim tiba di lokasi pada pukul 08.40 WITA.

Pencarian dimulai dengan menyisir area yang diperkirakan menjadi jalur korban menuju arah tenggara dari lokasi kejadian, seperti kesaksian warga yang sempat melihat korban. Pada pukul 09.30 WITA, tim SAR gabungan juga mengerahkan drone thermal untuk melakukan pemantauan dari udara di sekitar area ladang. Namun, dari hasil pemantauan tersebut korban belum berhasil ditemukan. Pencarian kembali dilanjutkan pada pukul 12.30 WITA dengan menyisir ke arah timur dari lokasi kejadian. Tim juga kembali melakukan pemantauan menggunakan drone thermal di sejumlah area yang dianggap berpotensi menjadi lokasi korban.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim SAR gabungan bergabung dengan warga yang melakukan pencarian secara tradisional menggunakan gamelan. Pencarian kemudian dilanjutkan menuju arah timur dari rumah korban. Upaya pencarian membuahkan hasil pada pukul 15.40 WITA. Korban ditemukan oleh warga yang sedang memancing di sungai. “Sore hari ini korban yang dicari telah diketemukan, jaraknya kurang lebih 2 kilo meter dari rumah korban tersebut,” jelas Dewa Hendri Gunawan, Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana. Saat ditemukan, Gusti Komang Suatra dalam kondisi linglung. “Identitas yang menemukan adalah Dewa Ketut Wila yang pas lokasinya di jurang di bawahnya ada sungai, di sana diketemukan, korban dalam keadaan selamat, sehat walaufiat,” imbuhnya. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa menuju rumah warga terdekat untuk mendapatkan penanganan awal. Setelah dilakukan koordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah.

Unsur SAR gabungan yang terlibat dalam operasi terdiri dari: Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana, Polsek Mendoyo, Sat Brimob Batalyon C Gilimanuk, Babinsa Yeh Embang Kangin, Bhabinkamtibmas Yeh Embang Kangin, Perangkat Desa Yeh Embang Kangin, serta pihak keluarga dan masyarakat sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Waspada Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Published

on

By

Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sebaran abu vulkanik yang terbawa angin berpotensi berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat. Abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan hingga gangguan pernapasan.

Selain berdampak pada kesehatan, abu vulkanik juga dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas transportasi. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian para pengguna jalan demi menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi apabila terjadi hujan abu vulkanik, hal yang dilakukan adalah menggunakan masker, kacamata pelindung, tutup pintu serta jendela rumah, minum air putih yang cukup, dan mencuci tangan dan wajah setelah beraktivitas.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD, dan instansi terkait serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Bagi masyarakat yang tetap harus berkendara di wilayah terdampak, Korlantas Polri mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan jarak pandang, serta mengutamakan keselamatan.

Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat atau petugas kepolisian terdekat guna mendapatkan bantuan.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, waspada, dan bersama-sama menjaga keselamatan di tengah potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 
Lanjutkan Membaca